700-an Bidang Tanah Pemda Mabar Belum Bersertifikat

MANGGARAI BARAT, PANTAUNEWS.CO.ID - Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi menyebutkan, ada 700-an bidang tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang belum memiliki sertifikat hak milik.
Hal ini dikatakannya kepada sejumlah awak media di Hotel Meruorah Komodo Labuan Bajo, Selasa (7/12/2021) siang.
"Sejak awal kami menjabat, masih ada 700-an bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum disertifikat," ucap Bupati Mabar yang biasa disapa Edi Endi itu.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya membentuk Satgas Penertiban Aset Pemerintah yang melibatkan sejumlah unsur seperti, Kejaksaan Negeri, Kepolisan, BPN, TNI, Toko Masyarakat, Toko Agama dan pihak terkait lainnya.
Tujuan pembentukan Satgas ini, jelas Bupati Edi, dalam rangka menertibkan dan mengurus semua dokumen untuk keperluan pembuatan sertifikat atas sejumlah aset pemerintah yang saat ini Pemda Mabar belum memilikinya.
Bahkan, dirinya merasa senang dan bersyukur, karena usai Satgas ini dibentuk beberapa bulan yang lalu, sejumlah aset yang menjadi fokus perhatian Pemda Mabar, dokumennya sudah dinyatakan beres.
"Puji tuhan dalam kurun waktu enam bulan ini, dari 23 lokus yang menjadi konsentrasi Satgas, 5 yang sudah dinyatakan clear and clean, dan sudah dipasang plang bahwa tanah tersebut milik Pemda Mabar," ujar Politis Nasdem itu.
Pihaknya juga berkomitmen bahwa aset-aset Pemda yang tak memiliki dokumen legal yang jumlahnya mendekati angka ribuan tersebut, kata dia, dalam kurun waktu dua tahun ke depan akan di-clear-kan. Sehingga di kemudian hari tidak akan terjadi lagi kesimpangsiuran atau ketidakpastian mengenai aset milik Pemda.
Ketika ditanya, apa solusi dari pemerintah, jika ada oknum/pihak tertentu yang menguasai secara fisik lahan/aset Pemda.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bumi Komodo itu mejelaskan bahwa salah satu tugas Satgas Penertiban Aset yakni melakukan pendekatan secara persuasif.
"Bila pendekatan persuasif tidak mempan, maka langkah berikutnya kita dorong untuk diselesaikan di Pengadilan," jelas Mantan Ketua DPRD Mabar itu.
Selain itu, dirinya mengungkapkan, Pemda juga telah membuat Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak BPN terkait kepengurusan sertifikat tanah pemerintah (baik tanah milik Pemda, Pemrov maupun Pempus) dilakukan di Loket tersendiri (Loket pertama) dengan layanan 1X24 jam.
Kemudian, layanan pada Loket kedua untuk pembuatan sertifikat tanah warga/masyarakat yang diajukan sendiri oleh pemiliknya. Pelayanan pada loket kedua tersebut, jelas Bupati Mabar, pemberlakuannya sama seperti pada loket pertama.
Sedangkan, layanan pada Loket ketiga, dikhususkan bagi pemilik tanah yang hendak membuat sertifikat yang bukan dilakukan oleh pemilik sendiri tapi dititipkan/dikuasakan kepada seseorang/pihak lain termasuk para calo. Terkait layanan pada loket ketiga tersebut, kata Bupati, tidak secepat seperti layanan pada loket pertama dan kedua.
"Yang itu tidak dilayani secara cepat sebagaimana pemberlakuan tanah pemerintah dan tanah milik masyarakat yang diajukan oleh masyarakat sendiri," tutupnya. (Richard Bon)
Berita Lainnya
KSKP Dumai Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Wadah Komunikasi Bagi Masyarakat
Hadiri Musrenbang RKPD Riau 2024, Bupati Rohil Minta Perbaikan Infrastruktur Jalan
Sungai Ciasem Meluap, Puluhan Rumah di Subang Terendam Banjir
Babinsa Koramil 05/Cepiring Kodim 0715/Kendal Bantu Pengecoran Masjid
Polres Dumai Serentak Salurkan Bantuan Bertemakan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri
Dua Pengusaha Indonesia Jadi Orang Asing Terkaya di China
Muncul Kepemilikan Tunggal, Lurah Bintan Siap Memediasi Persoalan Lahan
Berikut Klarifikasi Humas RSUD Dumai
Polisi: Pembakar Bendera Merah Putih Warga Aceh, Tinggal di Malaysia
Anggota DPRD Kubu Raya: Perempuan Berperan Penting Dalam Pembangunan
Ketum FBB Kunjungi Pondok Pesantren Nurul Ibtida Kabupaten Tangerang
Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua