700-an Bidang Tanah Pemda Mabar Belum Bersertifikat
MANGGARAI BARAT, PANTAUNEWS.CO.ID - Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi menyebutkan, ada 700-an bidang tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang belum memiliki sertifikat hak milik.
Hal ini dikatakannya kepada sejumlah awak media di Hotel Meruorah Komodo Labuan Bajo, Selasa (7/12/2021) siang.
"Sejak awal kami menjabat, masih ada 700-an bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum disertifikat," ucap Bupati Mabar yang biasa disapa Edi Endi itu.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya membentuk Satgas Penertiban Aset Pemerintah yang melibatkan sejumlah unsur seperti, Kejaksaan Negeri, Kepolisan, BPN, TNI, Toko Masyarakat, Toko Agama dan pihak terkait lainnya.
Tujuan pembentukan Satgas ini, jelas Bupati Edi, dalam rangka menertibkan dan mengurus semua dokumen untuk keperluan pembuatan sertifikat atas sejumlah aset pemerintah yang saat ini Pemda Mabar belum memilikinya.
Bahkan, dirinya merasa senang dan bersyukur, karena usai Satgas ini dibentuk beberapa bulan yang lalu, sejumlah aset yang menjadi fokus perhatian Pemda Mabar, dokumennya sudah dinyatakan beres.
"Puji tuhan dalam kurun waktu enam bulan ini, dari 23 lokus yang menjadi konsentrasi Satgas, 5 yang sudah dinyatakan clear and clean, dan sudah dipasang plang bahwa tanah tersebut milik Pemda Mabar," ujar Politis Nasdem itu.
Pihaknya juga berkomitmen bahwa aset-aset Pemda yang tak memiliki dokumen legal yang jumlahnya mendekati angka ribuan tersebut, kata dia, dalam kurun waktu dua tahun ke depan akan di-clear-kan. Sehingga di kemudian hari tidak akan terjadi lagi kesimpangsiuran atau ketidakpastian mengenai aset milik Pemda.
Ketika ditanya, apa solusi dari pemerintah, jika ada oknum/pihak tertentu yang menguasai secara fisik lahan/aset Pemda.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bumi Komodo itu mejelaskan bahwa salah satu tugas Satgas Penertiban Aset yakni melakukan pendekatan secara persuasif.
"Bila pendekatan persuasif tidak mempan, maka langkah berikutnya kita dorong untuk diselesaikan di Pengadilan," jelas Mantan Ketua DPRD Mabar itu.
Selain itu, dirinya mengungkapkan, Pemda juga telah membuat Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak BPN terkait kepengurusan sertifikat tanah pemerintah (baik tanah milik Pemda, Pemrov maupun Pempus) dilakukan di Loket tersendiri (Loket pertama) dengan layanan 1X24 jam.
Kemudian, layanan pada Loket kedua untuk pembuatan sertifikat tanah warga/masyarakat yang diajukan sendiri oleh pemiliknya. Pelayanan pada loket kedua tersebut, jelas Bupati Mabar, pemberlakuannya sama seperti pada loket pertama.
Sedangkan, layanan pada Loket ketiga, dikhususkan bagi pemilik tanah yang hendak membuat sertifikat yang bukan dilakukan oleh pemilik sendiri tapi dititipkan/dikuasakan kepada seseorang/pihak lain termasuk para calo. Terkait layanan pada loket ketiga tersebut, kata Bupati, tidak secepat seperti layanan pada loket pertama dan kedua.
"Yang itu tidak dilayani secara cepat sebagaimana pemberlakuan tanah pemerintah dan tanah milik masyarakat yang diajukan oleh masyarakat sendiri," tutupnya. (Richard Bon)


Berita Lainnya
Kuasa Hukum Somasi Oknum Pengontrak Tanah
Daftar di Demokrat, Benny Akbar: Soal Duet Eko – Benny atau Benny – Eko, Kenapa Tidak ?
Miris Kondisi Dampak Covid-19, Roni Ganda Bakara beserta Istri Bagi-bagi Sembako Gratis
Tinjau Semburan Gas dan Lumpur di Ponpes Tenayan Raya, Gubernur Riau Minta Pihak Terkait Lakukan Tindakan
Keluarga Korban Penganiayaan Gugat SMA Taruna Palembang Rp2 M
Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden
Unjuk Rasa di DPRD Riau, Mahasiswa UIR Minta Cepat Stabilkan Harga Minyak Goreng dan Tindak Tegas Mafia
Prank Maut di Underpass Kulon Progo, Keluarga Sempat Siapkan Pesta Ultah
Antusias Warga Desa Bonisari Untuk Divaksin Makin Meningkat
Latihan Bela Negara TNI Dan FPI Menuai Protes.
Guru di INHU tidak terima tunjangan dari APBN
Dampak Pandemi Covid-19 di Kota Dumai, Ada 20 Ribu KK Menerima Bantuan Sembako