700-an Bidang Tanah Pemda Mabar Belum Bersertifikat
MANGGARAI BARAT, PANTAUNEWS.CO.ID - Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi menyebutkan, ada 700-an bidang tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang belum memiliki sertifikat hak milik.
Hal ini dikatakannya kepada sejumlah awak media di Hotel Meruorah Komodo Labuan Bajo, Selasa (7/12/2021) siang.
"Sejak awal kami menjabat, masih ada 700-an bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum disertifikat," ucap Bupati Mabar yang biasa disapa Edi Endi itu.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya membentuk Satgas Penertiban Aset Pemerintah yang melibatkan sejumlah unsur seperti, Kejaksaan Negeri, Kepolisan, BPN, TNI, Toko Masyarakat, Toko Agama dan pihak terkait lainnya.
Tujuan pembentukan Satgas ini, jelas Bupati Edi, dalam rangka menertibkan dan mengurus semua dokumen untuk keperluan pembuatan sertifikat atas sejumlah aset pemerintah yang saat ini Pemda Mabar belum memilikinya.
Bahkan, dirinya merasa senang dan bersyukur, karena usai Satgas ini dibentuk beberapa bulan yang lalu, sejumlah aset yang menjadi fokus perhatian Pemda Mabar, dokumennya sudah dinyatakan beres.
"Puji tuhan dalam kurun waktu enam bulan ini, dari 23 lokus yang menjadi konsentrasi Satgas, 5 yang sudah dinyatakan clear and clean, dan sudah dipasang plang bahwa tanah tersebut milik Pemda Mabar," ujar Politis Nasdem itu.
Pihaknya juga berkomitmen bahwa aset-aset Pemda yang tak memiliki dokumen legal yang jumlahnya mendekati angka ribuan tersebut, kata dia, dalam kurun waktu dua tahun ke depan akan di-clear-kan. Sehingga di kemudian hari tidak akan terjadi lagi kesimpangsiuran atau ketidakpastian mengenai aset milik Pemda.
Ketika ditanya, apa solusi dari pemerintah, jika ada oknum/pihak tertentu yang menguasai secara fisik lahan/aset Pemda.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bumi Komodo itu mejelaskan bahwa salah satu tugas Satgas Penertiban Aset yakni melakukan pendekatan secara persuasif.
"Bila pendekatan persuasif tidak mempan, maka langkah berikutnya kita dorong untuk diselesaikan di Pengadilan," jelas Mantan Ketua DPRD Mabar itu.
Selain itu, dirinya mengungkapkan, Pemda juga telah membuat Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak BPN terkait kepengurusan sertifikat tanah pemerintah (baik tanah milik Pemda, Pemrov maupun Pempus) dilakukan di Loket tersendiri (Loket pertama) dengan layanan 1X24 jam.
Kemudian, layanan pada Loket kedua untuk pembuatan sertifikat tanah warga/masyarakat yang diajukan sendiri oleh pemiliknya. Pelayanan pada loket kedua tersebut, jelas Bupati Mabar, pemberlakuannya sama seperti pada loket pertama.
Sedangkan, layanan pada Loket ketiga, dikhususkan bagi pemilik tanah yang hendak membuat sertifikat yang bukan dilakukan oleh pemilik sendiri tapi dititipkan/dikuasakan kepada seseorang/pihak lain termasuk para calo. Terkait layanan pada loket ketiga tersebut, kata Bupati, tidak secepat seperti layanan pada loket pertama dan kedua.
"Yang itu tidak dilayani secara cepat sebagaimana pemberlakuan tanah pemerintah dan tanah milik masyarakat yang diajukan oleh masyarakat sendiri," tutupnya. (Richard Bon)


Berita Lainnya
Viral Pengakuan Napi Ada Pungli di Lapas Pasir Pengaraian, Kadivpas Kemenkumham Riau: Kita Tindak Tegas!
Perkembangan Budaya dan Toleransi Antar Umat Beragama Tumbuh Harmonis Di Kota Tangerang
Biaya Tagihan Listrik Membengkak, Masyarakat Bireuen Kecewa
Satgas Yonif 642 Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras dan Sosis Ilegal
Pernyataan Lengkap Prabowo ke Kader Gerindra Terkait Pandemi Corona
Laksanakan Safari Ramadhan Bersama Panti Asuhan, PT KPI RU Dumai Berikan Santunan Senilai 75 Juta
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin
OTT KPK Bupati Meranti, Larshen Yunus 'Endus' Adanya Dugaan Unsur Politis
Kebakaran Tanki Biodiesel PT SDO, Kamero Bangun: Kita Upayakan Pemadaman Segera
Keluarga Bale Reod Gelar Hari Jadi Ke-1
Pendaftaran Online Peserta Didik Baru SMA/SMK di Riau Resmi Dimulai Hari Ini
Pernyataan Larshen Yunus 'Coreng Muka' Orang Melayu Riau