Kisruh di Gedung DPRD Pekanbaru
Praktisi Hukum: Pelengseran Hamdani, 'Ngawur 'dan Inkonstitusional
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Menanggapi kekisruhan di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, hari ini Rabu (3/11/2021), Praktisi Hukum dari Kantor Satya Wicaksana berikan komentarnya.
Bertempat di ruang tunggu SPKT Polda Riau, Larshen Yunus katakan, bahwa kekisruhan itu justru telah mencoreng kalimat 'terhormat' dari label yang selama ini dikenal dari seorang Wakil Rakyat. Bagi Larshen Yunus, mayoritas anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 dan 2019-2024 hanya mempertontonkan hal-hal yang tak berguna dan cenderung bersifat 'cari aman'.
"Bagi kami, anggota dewan untuk tingkat Kota Pekanbaru ini sangat memalukan, bisanya cuma gaya-gayaan. Bahkan sampai saat ini mayoritas rakyat tak merasakan kehadiran mereka selaku pemegang mandat. Coba anda bayangkan, ditengah banyaknya tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan, justru yang dilakukan mereka hanya kekisruhan, jatuh menjatuhkan, pake pelengseran segala," ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Lanjut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa seharusnya ke-45 orang anggota dewan itu kompak, jangan justru mau diadu domba dengan kepentingan penguasa. Apalagi dari ke-45 orang itu ada orang dekatnya Ocu Pidau, sapaan akrab Walikota Pekanbaru.
Ditambahkannya, merujuk dari undang undang dan peraturan manapun, tak ada alasan mereka menciptakan istilah pelengseran apalagi ada embel-embel jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
"Lagian, Hamdani itu kesalahan fatalnya dimana, beliau itu hanya dapat dilengserkan apabila ada persetujuan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku partai pemenang pemilu tahun 2019 yang lalu. Ngawur itu orang, apalagi Ketua BK-nya, kok itupula yang diurusin. Uruslah rakyatmu, Dapilmu itu urus. Masih banyak lagi urusan yang lebih penting," kesal Larshen Yunus, aktivis jebolan dari Universitas Riau.
Kekesalan Aktivis Larshen Yunus semakin memuncak, tatkala sampai saat ini produktivitas DPRD Kota Pekanbaru dalam melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran dan pengesahan Perda sangat Minim. Seakan, lembaga terhormat itu hanya diisi oleh orang-orang Ngawur, yang tak tau menjalankan tugas dan amanah dari rakyat.
"Ingat ya, pelengseran Ketua DPRD itu ngawur dan inkonstitusional," tegas Larshen Yunus, Praktisi Hukum yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau itu juga menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menyurati Kementerian Dalam Negeri, agar dapat menegur para anggota dewan yang buat kisruh dan dugaan bersyubahat untuk melengserkan Hamdani dari kursi Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
"ikhtiar kami ini semata-mata untuk Kepentingan Bersama. Kami ingin menghadirkan keadilan, guna memperbaiki negeri ini. Kami tak ikhlas, kalau para wakil rakyat yang menerima mandat itu justru bertingkah seperti Badut. Hanya bisa memberikan tontonan yang tak sesuai dengan gaji, fasilitas dan kalimat terhormat yang diterimanya. Semoga saja hukum karma tak menghampiri para penghianat Rakyat," harap Larshen Yunus, seraya memasuki mobil dan bergegas pergi dari parkiran Mapolda Riau.
Terakhir, Praktisi Hukum itu memberikan contoh kegagalan fungsi pengawasan Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode ini, mulai dari amburadulnya proyek pembangunan IPAL. Proyek ini telah membuat jorok sepanjang jalan di Kota Pekanbaru, adanya potensi kelalaian terhadap bertahannya perusahaan yang berkantor tanpa Plang serta kasus-kasus merugikan keuangan negara.
"Harusnya ke-45 anggota dewan itu plototi kinerja Pemko Pekanbaru. Kalian cek kinerja Walikota Firdaus. Lakukan pengawasan yang ekstra ketat. Kota ini APBDnya Triliunan Rupiah, tapi kok justru tak terasa adanya pembangunan, terkecuali hanya di Kelurahan industri Tenayan. Wallahu alam Bishawab," tutup Aktivis Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya. (*)


Berita Lainnya
Diminta Persoalan Ini Dibawa ke Ranah Hukum, Jufrida: Kita Lihat Saja Nanti
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
Bupati Rohil Songsong Penghargaan Kepala Daerah Inovatif Dari MNC di Semarang
Direstui Rosan, Ketua TKN Prabowo Gibran, PSN Siap Melakukan Deklarasi Dukungan
Hengkang dari Partai NasDem, Mukhtar Optimis dan Yakin 'Berlayar' bersama PKS Dumai
Dukungan Terhadap PKB Di Kota Tangerang Terus Bertambah
Meski Gabung Kabinet Jokowi, Nasib Pencapresan Sandiaga Uno Ada Di Tangan Prabowo
DPR Tegaskan Revisi UU ITE Penting dan Layak Masuk Prolegnas 2021
Asri Auzar Akui Pernah Dirayu untuk Ikut 'Lenggserkan' Kursi Kepemimpinan AHY
Diskusi Bersama Tokoh Muda Dumai, Ketua SPN Dumai Komitmen Kan Dukungan Untuk Pemenangan Paslon 03
Skandal Politik: PDIP dan Ganjar-Mahfud Dituding Intervensi Aparat dan ASN untuk Pilpres 2024
Bentuk Kepedulian Sepakbola Usia Dini, Sayed Abubakar Assegaf Buka Turnamen Perindo Cup 2023