• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Kisruh di Gedung DPRD Pekanbaru

Praktisi Hukum: Pelengseran Hamdani, 'Ngawur 'dan Inkonstitusional

PantauNews

Rabu, 03 November 2021 13:37:38 WIB
Cetak
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Larshen Yunus

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Menanggapi kekisruhan di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, hari ini  Rabu (3/11/2021), Praktisi Hukum dari Kantor Satya Wicaksana berikan komentarnya.

Bertempat di ruang tunggu SPKT Polda Riau, Larshen Yunus katakan, bahwa kekisruhan itu justru telah mencoreng kalimat 'terhormat' dari label yang selama ini dikenal dari seorang Wakil Rakyat. Bagi Larshen Yunus, mayoritas anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 dan 2019-2024 hanya mempertontonkan hal-hal yang tak berguna dan cenderung bersifat 'cari aman'.

"Bagi kami, anggota dewan untuk tingkat Kota Pekanbaru ini sangat memalukan, bisanya cuma gaya-gayaan. Bahkan sampai saat ini mayoritas rakyat tak merasakan kehadiran mereka selaku pemegang mandat. Coba anda bayangkan, ditengah banyaknya tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan, justru yang dilakukan mereka hanya kekisruhan, jatuh menjatuhkan, pake pelengseran segala," ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Lanjut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa seharusnya ke-45 orang anggota dewan itu kompak, jangan justru mau diadu domba dengan kepentingan penguasa. Apalagi dari ke-45 orang itu ada orang dekatnya Ocu Pidau, sapaan akrab Walikota Pekanbaru.

Ditambahkannya, merujuk dari undang undang dan peraturan manapun, tak ada alasan mereka menciptakan istilah pelengseran apalagi ada embel-embel jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Pekanbaru. 

"Lagian, Hamdani itu kesalahan fatalnya dimana, beliau itu hanya dapat dilengserkan apabila ada persetujuan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku partai pemenang pemilu tahun 2019 yang lalu. Ngawur itu orang, apalagi Ketua BK-nya, kok itupula yang diurusin. Uruslah rakyatmu, Dapilmu itu urus. Masih banyak lagi urusan yang lebih penting," kesal Larshen Yunus, aktivis jebolan dari Universitas Riau.

Kekesalan Aktivis Larshen Yunus semakin memuncak, tatkala sampai saat ini produktivitas DPRD Kota Pekanbaru dalam melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran dan pengesahan Perda sangat Minim. Seakan, lembaga terhormat itu hanya diisi oleh orang-orang Ngawur, yang tak tau menjalankan tugas dan amanah dari rakyat.

"Ingat ya, pelengseran Ketua DPRD itu ngawur dan inkonstitusional," tegas Larshen Yunus, Praktisi Hukum yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau itu juga menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menyurati Kementerian Dalam Negeri, agar dapat menegur para anggota dewan yang buat kisruh dan dugaan bersyubahat untuk melengserkan Hamdani dari kursi Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

"ikhtiar kami ini semata-mata untuk Kepentingan Bersama. Kami ingin menghadirkan keadilan, guna memperbaiki negeri ini. Kami tak ikhlas, kalau para wakil rakyat yang menerima mandat itu justru bertingkah seperti Badut. Hanya bisa memberikan tontonan yang tak sesuai dengan gaji, fasilitas dan kalimat terhormat yang diterimanya. Semoga saja hukum karma tak menghampiri para penghianat Rakyat," harap Larshen Yunus, seraya memasuki mobil dan bergegas pergi dari parkiran Mapolda Riau.

Terakhir, Praktisi Hukum itu memberikan contoh kegagalan fungsi pengawasan Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode ini, mulai dari amburadulnya proyek pembangunan IPAL. Proyek ini telah membuat jorok sepanjang jalan di Kota Pekanbaru, adanya potensi kelalaian terhadap bertahannya perusahaan yang berkantor tanpa Plang serta kasus-kasus merugikan keuangan negara.

"Harusnya ke-45 anggota dewan itu plototi kinerja Pemko Pekanbaru. Kalian cek kinerja Walikota Firdaus. Lakukan pengawasan yang ekstra ketat. Kota ini APBDnya Triliunan Rupiah, tapi kok justru tak terasa adanya pembangunan, terkecuali hanya di Kelurahan industri Tenayan. Wallahu alam Bishawab," tutup Aktivis Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya. (*)


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kantongi Restu Megawati Soekarnoputri, PDIP Jadi 'Kunci' HANDAL Maju di Pilkada Dumai

Pimpinan DPRD Dumai, Agus Miswandi dan Johannes MP Tetelepta Resmi Dilantik

Baliho Hadie Hartanto Terpampang di Pusat Keramaian, Apakah ini Bukti Walikota Dumai Minta Dukungan?

Aktivis 98 Erwin Sitompul Ungkap Keharmonisan Pemimpin Adalah Cermin Pendidikan yang Berkarakter

Bangun Dumai Lebih Maju, Komisi III DPRD Dalami Sistem Pengawasan di Pekanbaru dan Kampar

Ketum Pelita Rayu Gatot Nurmantyo Gabung, Guyon 'Jangan ke Partai Ummat'

Dewan Pakar NasDem Dumai: Tidak Ada Kewenangan Pengurus Daerah Menentukan Calon Kepala Daerah

Pelantikan Anggota DPRD Dumai Periode 2024-2029: Sinergi untuk Membangun Negeri

Dukungan Terhadap PKB Di Kota Tangerang Terus Bertambah

Diduga Lakukan Kampanye Hitam, Relawan Paslon Pilkada Dumai Diamankan Warga

KKTMS Bersama H. Paisal Berbagi di Jum'at Berkah Bersama Warga Dumai

Demokrat: Pengadilan Jangan Dipakai untuk Akal-akalan

Terkini +INDEKS

FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur

29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026
Rapat Lanjutan Banggar DPRD Rohil Bersama Inspektorat, Dlh, Disdik dan Camat Pasir Limau Kapas
28 Juli 2026
Banggar DPRD Rohil Laksanakan Rapat Lanjutan Bersama TAPD dan OPD
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 328 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 311 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 245 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 359 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 397 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved