Telegram Polri Tindak Tegas Anggota Lakukan Kekerasan
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebih terhadap masyarakat.
Pernyataan itu tertuang dalam surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/10/21).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan telah diterbitkannya telegram Polri tersebut. Tujuannya untuk mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.
"Benar ada TR (Telegram)," kata Argo di Jakarta, Senin. Sedikitnya ada tiga kasus menonjol yang menjadi catatan Polri hingga menerbitkan surat telegram tersebut, yakni kasus Polsek Pecut Sei Tuan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.
Kasus berikutnya pada 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Polresta Tangerang, Provinsi Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Serta insiden ketiga pada tanggal yang sama, yaitu anggota Satlantas Polresta Deli, Provinsi Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Terdapat 11 arahan atau cara bertindak yang tertuang dalam telegram Polri tersebut ditujukan kepada para Kasatwil dan Kapolda. Di antaranya, mengambil alih kasus kekerasan berlebih yang terjadi serta memastikan penanganan dilakukan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional, khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus mempedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Selanjutnya, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
Pada poin terakhir, Kapolri menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya. (*)


Berita Lainnya
Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat
Bangun Komunikasi dan Sampaikan Aspirasi, PJS se-Indonesia sambangi Dewan Pers
Bagikan Baksos Bareng Mahasiswa dan Pemuda, Kapolri: Teruslah Berkontribusi Terbaik untuk Bangsa
NCW Nilai Langkah Pemberantasan KKN oleh KPK, Polri, dan Kejagung Terlihat Lambat dan Minim Respons
Suhardi Pimpin PJS Sultra, Penuhi Target 25 DPD se Indonesia
Mr Kenji Temui Prof Ngabalin Bicarakan Pengembangan dan Pengiriman Magang Mahasiswa ke Jepang
Mantan CEO Pertamina Karen Agustiawan Bantah Keterlibatan Pribadi dalam Kontrak CCL
Pembelian e-Materai CASN 2023, Lebih Mudah di Kantor Pos dan Pospay
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang
PB HMI MPO Mendukung Sikap Kritis BEM UI
DPP PJS Tugaskan Dua Pengacara Dampingi Sri Vanda Waraga