• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Telegram Polri Tindak Tegas Anggota Lakukan Kekerasan

PantauNews

Selasa, 19 Oktober 2021 03:16:25 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebih terhadap masyarakat.

Pernyataan itu tertuang dalam surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/10/21).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan telah diterbitkannya telegram Polri tersebut. Tujuannya untuk mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.

TERKAIT
  • Pengambilan Gelombang ke 2 Non DTKS di Kelurahan Sukajadi
  • PT IBP Abaikan Keluhan Warga Ring 1 Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
  • Dumai Masuki Normal Baru, Pedagang TBG Tetap Belum Bisa Jualan

"Benar ada TR (Telegram)," kata Argo di Jakarta, Senin. Sedikitnya ada tiga kasus menonjol yang menjadi catatan Polri hingga menerbitkan surat telegram tersebut, yakni kasus Polsek Pecut Sei Tuan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.

Kasus berikutnya pada 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Polresta Tangerang, Provinsi Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Serta insiden ketiga pada tanggal yang sama, yaitu anggota Satlantas Polresta Deli, Provinsi Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Terdapat 11 arahan atau cara bertindak yang tertuang dalam telegram Polri tersebut ditujukan kepada para Kasatwil dan Kapolda. Di antaranya, mengambil alih kasus kekerasan berlebih yang terjadi serta memastikan penanganan dilakukan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional, khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus mempedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Selanjutnya, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Pada poin terakhir, Kapolri menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya. (*)


Sumber : Republika.co.id /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dilantik Ketum Mahmud Marhaba, DPD dan DPC se Kepri Siap Hantar PJS Menuju Konstituen Dewan Pers

Bahaya Judi Online, Satgas Pemberantasan Dibentuk

SPKKL Bali Bakamla RI Tingkatkan Koordinasi Stakeholder Terkait

Kasum TNI Buka Rakorpers TNI Tahun 2021

Pimpinan KPK: Jika Mertua Anda Menteri, Pemberian Bisa Dianggap Suap

Amien Rais Jawab Isu Kritik Jokowi agar Anak Jadi Menteri: Gundulmu!

Kajari Batu Bara Nyatakan Siap Bersinergi Dengan PJS

Membangun Kolaborasi & Sinergi, PJS dan KBO Babel Berkunjung ke Dirut PT Timah Tbk

Panglima TNI Apresiasi Kegiatan Bhaksos dan Serbuan Vaksinasi Alumni Akabri 98 Nawahasta

Pembentukan Provinsi Sumatra Tengah, Isu Muncul Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Panglima TNI Berikan Piagam Penghargaan Kepada Gubernur dan Forkopimda Bali

Sekretaris DPC Waykanan Jadi Pembicara Bahaya Hoax, Pada Kegiatan FPM

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved