KLB Deli Serdang Langgar Aturan dan Mekanisme
Demokrat: Pengadilan Jangan Dipakai untuk Akal-akalan
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut aturan dan mekanisme untuk mengesahkan dan mengajukan keberatan atas pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) sudah sangat jelas. Hal ini yang kemudian ditaati dan ditempuh Partai Demokrat hingga terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Tapi pihak Penggugat, pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, tidak menempuh aturan dan mekanisme itu. Jadi, ini kayak akal-akalan. Tidak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan. Bisa berbahaya sekali,” tegas Bambang Widjojanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/10/21).
Bambang menilai seolah-olah ada pihak-pihak yang mencoba-coba mendelegitimasi Partai Demokrat. Buktinya, ketika sedang ada pengujian pengesahan AD/ART di Pengadilan TUN oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing, tetapi pada saat yang bersamaan ada Uji Materiil (Judicial Review) AD/ART PD di Mahkamah Agung.
“Ini ada semacam serbuan. Saya khawatir ada pihak-pihak yang sedang mencari-cari alasan untuk mendelegitimasi Partai Demokrat. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi verifikasi partai. Apakah ini cara untuk mendestabilitasi proses yang sedang berjalan?,” kata Bambang.
Bambang juga menyebut bahwa perkara ini bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokrasi. Padahal, demokrasi adalah sistem yang dipilih oleh bangsa Indonesia.
“Jadi kalau ada saksi ahli yang mencoba-coba, menawarkan argumen, dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia juga berhadapan dengan publik, dia berhadapan dengan masyarakat dan parpol-parpol yang lain,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum DPP PD, Heru Widodo, menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang sudah kadaluarsa. Hal ini berlandaskan UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. Sementara Kemenkumham telah mengesahkan Perubahan AD/ART PD pada 18 Mei 2020, dan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 pada 27 Juli 2020.
Heru juga menegaskan bahwa AD/ART partai mesti dipahami sebagai konsensus dan produk aturan internal. Kalaupun ada yang keberatan, maka penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai Demokrat. Jika masih keberatan maka prosesnya melalui peradilan umum, bukan pengadilan TUN.
“Pihak Penggugat hadir dalam Kongres V PD tahun 2020 lalu, dan pada saat itu tidak ada keberatan terhadap AD/ART partai, kenapa baru mempersoalkannya sekarang? Bukankah mekanisme dan aturan main sudah ada di internal partai? Mekanisme dan aturan main melalui Mahkamah Partai itu seharusnya yang dilakukan oleh Penggugat,” tegas Heru. (*)


Berita Lainnya
PPP Sebut Fadli Zon Pencitraan Minta Maaf soal UU Cipta Kerja
Pakai Embel-embel Dibelakang Namanya, Ternyata Balon Wako Dumai Edi Sepen Bermarga Panggabean
Ketua Garda Pemuda NasDem: Kita Jangan Bersukaria Dulu, Walaupun Kemenangan Sudah di Depan Mata
Pilkada Kuansing: Kaderisasi Lambat, Kuatnya Pengaruh 'Local Strong Man', Hingga Kecilnya Peluang Poros Baru
Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di Kantor Demokrat
Tinggalkan HANDAL, Tito Gito: Paket Eko - Sukma Pasangan ES CENDOL
Politisi Milenial Partai Perindo Riau ini Disambut Antusias Warga Marpoyan Pekanbaru
Resmi Berbadan Hukum, Partai Indonesia Terang Siap Berkibar
Edy Natar dan Arwin AS akan Hadiri Deklarasi Alfedri-Husni
Rakorda Nasdem Kota Dumai Resmi Digelar, Paisal : Saya Dipanggil Prananda Kepusat
Kasmani Merupakan Bupati Wanita Pertama di Riau Dilantik
Ganjar Buka Suara Terkait Spekulasi Gubernur Tak Sambut Puan