• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Politik

KLB Deli Serdang Langgar Aturan dan Mekanisme

Demokrat: Pengadilan Jangan Dipakai untuk Akal-akalan

PantauNews

Kamis, 21 Oktober 2021 20:11:38 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut aturan dan mekanisme untuk mengesahkan dan mengajukan keberatan atas pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) sudah sangat jelas. Hal ini yang kemudian ditaati dan ditempuh Partai Demokrat hingga terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Tapi pihak Penggugat, pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, tidak menempuh aturan dan mekanisme itu. Jadi, ini kayak akal-akalan. Tidak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan. Bisa berbahaya sekali,” tegas Bambang Widjojanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/10/21).

Bambang menilai seolah-olah ada pihak-pihak yang mencoba-coba mendelegitimasi Partai Demokrat. Buktinya, ketika sedang ada pengujian pengesahan AD/ART di Pengadilan TUN oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing, tetapi pada saat yang bersamaan ada Uji Materiil (Judicial Review) AD/ART PD di Mahkamah Agung.

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

“Ini ada semacam serbuan. Saya khawatir ada pihak-pihak yang sedang mencari-cari alasan untuk mendelegitimasi Partai Demokrat. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi verifikasi partai. Apakah ini cara untuk mendestabilitasi proses yang sedang berjalan?,” kata Bambang.

Bambang juga menyebut bahwa perkara ini bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokrasi. Padahal, demokrasi adalah sistem yang dipilih oleh bangsa Indonesia.

“Jadi kalau ada saksi ahli yang mencoba-coba, menawarkan argumen, dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia juga berhadapan dengan publik, dia berhadapan dengan masyarakat dan parpol-parpol yang lain,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum DPP PD, Heru Widodo, menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang sudah kadaluarsa. Hal ini berlandaskan UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. Sementara Kemenkumham telah mengesahkan Perubahan AD/ART PD pada 18 Mei 2020, dan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 pada 27 Juli 2020. 

Heru juga menegaskan bahwa AD/ART partai mesti dipahami sebagai konsensus dan produk aturan internal. Kalaupun ada yang keberatan, maka penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai Demokrat. Jika masih keberatan maka prosesnya melalui peradilan umum, bukan pengadilan TUN.

“Pihak Penggugat hadir dalam Kongres V PD tahun 2020 lalu, dan pada saat itu tidak ada keberatan terhadap AD/ART partai, kenapa baru mempersoalkannya sekarang? Bukankah mekanisme dan aturan main sudah ada di internal partai? Mekanisme dan aturan main melalui Mahkamah Partai itu seharusnya yang dilakukan oleh Penggugat,” tegas Heru. (*)


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kampanye Pasangan Paisal - Sugiyarto di Bumi Ayu Membludak, 2000 Undangan Hadir!

Sinergi Kuat, H. Paisal Disambut Hangat oleh Asosiasi Dump Truck Dumai

Molor Deklarasi Sebelum Idul Adha, Senin Besok, PKS Serahkan SK Dukungan Edi Sepen - Zainal Abidin

Bagi-bagi Takjil Selama Bulan Ramadhan, Warga Puji Baksos Partai Perindo Dumai

Kegembiraan Masyarakat Pecah di Posko Sugiyarto, Sambut Kemenangan PAS

Walikota Dumai Bersama Pihak Kepolisian Tinjau Beberapa TPS Agar Berlangsung Lancar, Aman dan Damai

Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Jimly Asshiddiqie Mengungkap Sumber Dana Jimly School of Law and Government

PPP Sebut Fadli Zon Pencitraan Minta Maaf soal UU Cipta Kerja

Afrizal Ilham Dapat Support Penuh dari Anak-Anak Papua Untuk Maju Jadi Caleg DPRD Kota Dumai Dapil 1

Oknum Anggota DPRD Dumai Bocorkan Data Bacaleg, Berikut Tanggapan Komisioner KPUD

Sambangi Kantor DPC PKB Kota Tangerang, Bawaslu Dengar Masukan Partai Politik

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved