• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Politik

KLB Deli Serdang Langgar Aturan dan Mekanisme

Demokrat: Pengadilan Jangan Dipakai untuk Akal-akalan

PantauNews

Kamis, 21 Oktober 2021 20:11:38 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut aturan dan mekanisme untuk mengesahkan dan mengajukan keberatan atas pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) sudah sangat jelas. Hal ini yang kemudian ditaati dan ditempuh Partai Demokrat hingga terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Tapi pihak Penggugat, pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, tidak menempuh aturan dan mekanisme itu. Jadi, ini kayak akal-akalan. Tidak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan. Bisa berbahaya sekali,” tegas Bambang Widjojanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/10/21).

Bambang menilai seolah-olah ada pihak-pihak yang mencoba-coba mendelegitimasi Partai Demokrat. Buktinya, ketika sedang ada pengujian pengesahan AD/ART di Pengadilan TUN oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing, tetapi pada saat yang bersamaan ada Uji Materiil (Judicial Review) AD/ART PD di Mahkamah Agung.

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

“Ini ada semacam serbuan. Saya khawatir ada pihak-pihak yang sedang mencari-cari alasan untuk mendelegitimasi Partai Demokrat. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi verifikasi partai. Apakah ini cara untuk mendestabilitasi proses yang sedang berjalan?,” kata Bambang.

Bambang juga menyebut bahwa perkara ini bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokrasi. Padahal, demokrasi adalah sistem yang dipilih oleh bangsa Indonesia.

“Jadi kalau ada saksi ahli yang mencoba-coba, menawarkan argumen, dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia juga berhadapan dengan publik, dia berhadapan dengan masyarakat dan parpol-parpol yang lain,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum DPP PD, Heru Widodo, menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang sudah kadaluarsa. Hal ini berlandaskan UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. Sementara Kemenkumham telah mengesahkan Perubahan AD/ART PD pada 18 Mei 2020, dan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 pada 27 Juli 2020. 

Heru juga menegaskan bahwa AD/ART partai mesti dipahami sebagai konsensus dan produk aturan internal. Kalaupun ada yang keberatan, maka penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai Demokrat. Jika masih keberatan maka prosesnya melalui peradilan umum, bukan pengadilan TUN.

“Pihak Penggugat hadir dalam Kongres V PD tahun 2020 lalu, dan pada saat itu tidak ada keberatan terhadap AD/ART partai, kenapa baru mempersoalkannya sekarang? Bukankah mekanisme dan aturan main sudah ada di internal partai? Mekanisme dan aturan main melalui Mahkamah Partai itu seharusnya yang dilakukan oleh Penggugat,” tegas Heru. (*)


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dukungan PAS Terus Mengalir, Amris Berdialog dengan Sejumlah Pedagang di Pasar Senggol

DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD

Bupati Siak Gugat Hasil Pilkada ke MK, KNPI Riau: Preseden Buruk bagi Demokrasi

Syarifah Tidak Sendirian di Pilkada Dumai 2020, Mbah Parto Siap Turun Gunung

Carut Marut Panasnya Perpolitikan Parlemen, Ridho Ingatkan Anggota DPRK Subulussalam

Duet Haji Hasrul DPR-RI dan Larshen Yunus DPRD Provinsi Riau, ini Keuntungan Warga Kampar

Suwandi Pimpin Langsung Rapat Persiapan HUT Rohil Ke- 26 Tahun Dan Persiapan Adipura Tahun 2025

Jelang Pemilu 2024, PKB Kota Tangerang Mulai Panaskan Mesin Partai

Carut Marut Panasnya Perpolitikan Parlemen, Ridho Ingatkan Anggota DPRK Subulussalam

Jalaluddin: Pintu PPP Dumai Terbuka Lebar untuk Benny Akbar

DPR RI Dorong Pemerintah Gandeng Kelompok Buruh Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Megawati Ingatkan Calon Kepala Daerah Jangan Memperkaya Diri Sendiri

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved