Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing
Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing. Hal ini disampaikan setelah sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10/21) siang,
Bambang menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD). Karena Partai Demokrat sudah menambahkan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.
“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak memprotes perubahan itu, apakah sekarang masih memiliki legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, red) ?,” tanya Bambang.
Bambang juga menginginkan UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa ada perselisihan maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Bambang kemudian dilandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan jika ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan pertanyaan.
“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa dicapai. Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?,” tegas Bambang.
Bambang gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.
“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya terbatas menggunakan haknya atau sedang mencari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyebut gugatan tersebut dapat mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.
“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya. (*)


Berita Lainnya
PDIP Pecat Plt Wali Kota Medan dari Keanggotaan Partai
DPW Partai Perindo Riau Urus 3 Pengurus Bimtek PHPU Pusdik MK ke Cisarua
Debat Politik Calon Wali Kota Dumai, H. Paisal-Sugiyarto Raih Perhatian Masyarakat dengan Solusi yang Nyata
Pemerhati: PPP Merupakan Parpol Pertama Berikan Plang 'Ferbodden' untuk Paisal Jika Mencalonkan Kembali
Haji Sukma Disebut Balon Alternatif 'Banteng' di Pilkada Dumai
Warga Batak Antusias Dukung Paslon 03 untuk Dua Periode
"Politik Gentong Babi" Mencuat di Pilkada Riau, Pengamat: Kepala Daerah Jangan Cawe-Cawe!
Elektabiltas Syaiful Amri Datuk Domo Terus Naik Drastis, Akankah Samsul Bahri akan 'Tersungkur' di Bursa Wawako PPP?
Calon Wawalkot Depok PDIP Marah Merasa Dilecehkan Calon Wawalkot PKS
Viral...Bhabinkamtibmas Di Rupat Lakukan ini Saat Pemerintah Wacanakan Pemilu Damai
Asri Auzar Akui Pernah Dirayu untuk Ikut 'Lenggserkan' Kursi Kepemimpinan AHY
KKTMS Bersama H. Paisal Berbagi di Jum'at Berkah Bersama Warga Dumai