• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Politik

Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing

Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

PantauNews

Kamis, 21 Oktober 2021 20:21:01 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing. Hal ini disampaikan setelah sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10/21) siang, 

Bambang menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD). Karena Partai Demokrat sudah menambahkan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.

“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak memprotes perubahan itu, apakah sekarang masih memiliki legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, red) ?,” tanya Bambang.

Bambang juga menginginkan UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa ada perselisihan maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Bambang kemudian dilandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan jika ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan pertanyaan.

“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa dicapai. Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?,” tegas Bambang.

Bambang gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya terbatas menggunakan haknya atau sedang mencari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyebut gugatan tersebut dapat mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.

“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya. (*)


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Cerita Ahok Ada Pihak Tak Rela Dirinya Dampingi Jokowi di Pilgub DKI 2012

Duet Birokrat dan Politisi, Irving-Sugianto Siap Goyang Pilkada Siak 2024

Pencopotan 2 Pimpinan PPP Dumai, Jabarullah: Semua Ini Keputusan DPW Riau dan Sudah Ditembuskan ke DPP

Dr Dede Farhan Gelar Bimtek Teknik Pemetaan Lumbung Suara dalam Pemasaran Politik

DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD

Bupati Siak Gugat Hasil Pilkada ke MK, KNPI Riau: Preseden Buruk bagi Demokrasi

Ini 7 Janji Politik M Adil-Asmar saat Kampanye Pilkada Meranti

PKS Usung 65 Kader Internal Bersaing di Pilkada Serentak 2020

Mukhtar: Ingat, NasDem Sudah Dua Kali Mengantarkan Kepala Daerah Menang di Pilkada

Bentuk Kepedulian Sepakbola Usia Dini, Sayed Abubakar Assegaf Buka Turnamen Perindo Cup 2023

Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024

Prapto Sucahyo Minta Paisal - Amris Tuntaskan Polemik HUT Kota Dumai

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved