Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing
Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing. Hal ini disampaikan setelah sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10/21) siang,
Bambang menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD). Karena Partai Demokrat sudah menambahkan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.
“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak memprotes perubahan itu, apakah sekarang masih memiliki legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, red) ?,” tanya Bambang.
Bambang juga menginginkan UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa ada perselisihan maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Bambang kemudian dilandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan jika ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan pertanyaan.
“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa dicapai. Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?,” tegas Bambang.
Bambang gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.
“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya terbatas menggunakan haknya atau sedang mencari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyebut gugatan tersebut dapat mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.
“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya. (*)


Berita Lainnya
Duet Haji Hasrul DPR-RI dan Larshen Yunus DPRD Provinsi Riau, ini Keuntungan Warga Kampar
Dharma Wanita Persatuan Sekretariat DPRD Rohil Gelar Pertemuan Rutin dan Peringatan Hari Kartini
Bersama Wabup dan Dandim 0321, Kapolres Rohil Berjibaku Padamkan Karhutla di Bangko Permata
Dalam Kondisi Sedang Berpuasa, H Paisal Sampaikan Komitmen Untuk Dumai Lebih Baik
Ketua Tim Relawan Pemenangan Bravo 8 HEBAT: Semoga Tahapan Ini Berjalan Lancar
Tiga Pasangan Calon Ikuti Pengundian Nomor Urut Pilkada Dumai 2024: Paisal-Sugiyarto Raih Nomor 3
AHY Serahkan SK pada Pasangan Husni Thamrin-Tengku Edy Sabli untuk Maju di Pilkada Pelalawan tahun 2020
KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya
Dengan Sentuhan Humanis, H Paisal Pastikan Kemajuan dan Kesejahteraan Dumai
Marasoki: Pertemuan Ini Langkah Awal Galang Kekuatan di Pilkada Dumai 2020
Tinggalkan HANDAL, Tito Gito: Paket Eko - Sukma Pasangan ES CENDOL
Ketua Smart Team Millenial Mukhtar Arifin Optimis AHAD Menang di Rohil