Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing
Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing. Hal ini disampaikan setelah sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10/21) siang,
Bambang menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD). Karena Partai Demokrat sudah menambahkan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.
“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak memprotes perubahan itu, apakah sekarang masih memiliki legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, red) ?,” tanya Bambang.
Bambang juga menginginkan UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa ada perselisihan maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Bambang kemudian dilandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan jika ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan pertanyaan.
“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa dicapai. Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?,” tegas Bambang.
Bambang gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.
“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya terbatas menggunakan haknya atau sedang mencari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyebut gugatan tersebut dapat mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.
“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya. (*)


Berita Lainnya
Cerita Ahok Ada Pihak Tak Rela Dirinya Dampingi Jokowi di Pilgub DKI 2012
Duet Birokrat dan Politisi, Irving-Sugianto Siap Goyang Pilkada Siak 2024
Pencopotan 2 Pimpinan PPP Dumai, Jabarullah: Semua Ini Keputusan DPW Riau dan Sudah Ditembuskan ke DPP
Dr Dede Farhan Gelar Bimtek Teknik Pemetaan Lumbung Suara dalam Pemasaran Politik
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
Bupati Siak Gugat Hasil Pilkada ke MK, KNPI Riau: Preseden Buruk bagi Demokrasi
Ini 7 Janji Politik M Adil-Asmar saat Kampanye Pilkada Meranti
PKS Usung 65 Kader Internal Bersaing di Pilkada Serentak 2020
Mukhtar: Ingat, NasDem Sudah Dua Kali Mengantarkan Kepala Daerah Menang di Pilkada
Bentuk Kepedulian Sepakbola Usia Dini, Sayed Abubakar Assegaf Buka Turnamen Perindo Cup 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Prapto Sucahyo Minta Paisal - Amris Tuntaskan Polemik HUT Kota Dumai