Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing
Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing. Hal ini disampaikan setelah sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10/21) siang,
Bambang menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD). Karena Partai Demokrat sudah menambahkan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.
“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak memprotes perubahan itu, apakah sekarang masih memiliki legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, red) ?,” tanya Bambang.
Bambang juga menginginkan UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa ada perselisihan maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Bambang kemudian dilandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan jika ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan pertanyaan.
“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa dicapai. Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?,” tegas Bambang.
Bambang gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.
“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya terbatas menggunakan haknya atau sedang mencari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyebut gugatan tersebut dapat mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.
“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya. (*)


Berita Lainnya
Rahmayani Minta Ketum Surya Paloh Turun Tangan Dugaan Kekisruhan Internal
Jelang Pemilu 2024, PKB Kota Tangerang Mulai Panaskan Mesin Partai
Bupati Terpilih Orient Riwu Kore: Saya Warga Negara Indonesia
Miliki Polling Terbaik, Gamal Abdul Nasir- Nita Ariani Dikabarkan Sepakat Maju Bersama di Pilkada Dumai 2020
Baleho Perindo Sengaja Dikoyak, Antonius Naingolan: kalau Ada Yang Usil, Kita Tetap Doakan Kebaikan Baginya
Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Himbau Kepada Anggota Dan Kader Pantau Praktek Money Politic
Demokrat dan Nasdem di DPRD Bengkalis Pecah Kongsi Gara-gara Klaim Pokir, Emi Sebut Lumrah Terjadi
Ratna Machmud - Suwarti Resmi Pimpin Kabupaten Musi Rawas
Satu-satunya Kader Hanura Maju di Pilkada Dumai 2020, Jufrida: Rekomendasi Tinggal Ambil, Tapi Belum Ada yang 'Meminang'
Carut Marut Panasnya Perpolitikan Parlemen, Ridho Ingatkan Anggota DPRK Subulussalam
Duet Birokrat dan Politisi, Irving-Sugianto Siap Goyang Pilkada Siak 2024
Politisi PKS Layangkan Kritikan Pedas ke DPRD Dumai, Edison: "Bak Menapuk Air di Dulang"