Tentang Perubahan KUHP dan KUHAP Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Jajaran Reskrim Polda Sumbar Dengarkan Ceramah Konstitusi
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Jajaran reserse di Polda Sumbar tadi siang mendengarkan ceramah konstitusi tentang "Perubahan KUHP dan KUHAP melalui Putusan Mahkamah Konstitusi".
Ceramah Konstitusi ini disampaikan oleh Hakim Kostitusi Dr. Suhartoyo, SH., MH, dan Hakim Konstitusi Dr. Manahan M. P. Sitompul, SH., M.Hum, Jumat (27/8) di ruang Jenderal Hoegeng lantai IV Polda Sumbar.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para Hakim dari Mahkamah Konstitusi atas perhatiannya kepada Polda Sumbar, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
"Kita berharap pertemuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kita semua sebagai aparat penegak hukum," kata Irjen Pol Toni Harmanto.
Dikatakan, sebagaimana diketahui bersama KUHP pada awalnya merupakan satu-satunya aturan hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran sekalipun Undang-undang tersebut masih peninggalan Belanda, walaupun telah melalui berbagai perubahan baik dengan keluarnya beberapa Undang-undang yang baru, maupun sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, hari ini ada beberapa pasal dalam KUHP yang telah mengalami perubahan atau tidak berlaku lagi. Begitu juga dengan pasal pasal dalam KUHAP, dimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan pemaknaan baru tentang hal-hal yang diatur dalam KUHAP tersebut," terangnya.
Bagi jajaran kepolisian, khususnya penyidik ucap Kapolda, kedua kitab tersebut (KUHP dan KUHAP) merupakan rujukan yang paling utama. Sehingga apapun perubahan yang terjadi atas kedua kitab itu harus diketahui, dipahami dan dipaksa.
Secara praktis lanjut Irjen Pol Toni, dalam proses penyidikan, berbagai perubahan tersebut akan menimbulkan beberapa masalah. Baik karena ketidaktahuan, ketidakmengertian, dan mungkin beda dalam menafsirkan, sehingga menimbulkan gugatan hukum terhadap kepolisian.
"Oleh karena itu, pertemuan ini menjadi sangat penting bagi kita semua dalam rangka menambah pengetahuan, wawasan dan pemahaman yang nantinya akan kita laksanakan dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.
Usai sambutan Kapolda, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Hakim Konstitusi dan Hakim Kostitusi sekaligus tanya jawab terkait perubahan KUHP dan KUHAP.
Turut hadi Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik, M.Si, Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kasubdit Reskrim Polda, para Kabag Wassidik, Kasat Reskrim jajaran Polda Sumbar dan peserta pelatihan. (rls/novri)


Berita Lainnya
Terkait Dugaan L Gunakan Ijazah Palsu, Kini Dalam Penyelidikan Satreskrim Polres Subulussalam
Polda MoU dengan Disdik dan Kanwil Kemenag Sumbar
Jelang Sidang Putusan Nur Ayis di PTUN Banda Aceh, Kuasa Hukum: Kita Optimis Gugatan itu Dikabulkan
Hj Asmidar Hadiri Kenduri Adat Laut, Disambut Tari Gelombang di Pulau Banyak Barat
SD Tualang Berantakan, Ini Penjelasan Kepseknya
Kapolres Simeulue Bersama Forkopimda Hadiri Acara Launching Beras Simeulue Sejahtera
Bupati Aceh Tamiang: SKPK Harus Fokus dan Terarah
KNPI DPD Kota Subulussalam Sukses Gelar Lomba Film Pendek
Sukseskan SUMDARSIN, Sabtu Depan Polda Sumbar Buka Gerai Vaksinasi
Terkait Ramadhan Fair-II, Ini Kata Ketua DPRK Subulussalam
Wako Subulussalam Lantik 30 Penjabat Kepala Kampong, Berikut Daftar Namanya!
Curah Hujan Deras, Kampong Subulussalam Timur di Terjang Banjir