Tentang Perubahan KUHP dan KUHAP Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Jajaran Reskrim Polda Sumbar Dengarkan Ceramah Konstitusi
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Jajaran reserse di Polda Sumbar tadi siang mendengarkan ceramah konstitusi tentang "Perubahan KUHP dan KUHAP melalui Putusan Mahkamah Konstitusi".
Ceramah Konstitusi ini disampaikan oleh Hakim Kostitusi Dr. Suhartoyo, SH., MH, dan Hakim Konstitusi Dr. Manahan M. P. Sitompul, SH., M.Hum, Jumat (27/8) di ruang Jenderal Hoegeng lantai IV Polda Sumbar.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para Hakim dari Mahkamah Konstitusi atas perhatiannya kepada Polda Sumbar, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
"Kita berharap pertemuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kita semua sebagai aparat penegak hukum," kata Irjen Pol Toni Harmanto.
Dikatakan, sebagaimana diketahui bersama KUHP pada awalnya merupakan satu-satunya aturan hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran sekalipun Undang-undang tersebut masih peninggalan Belanda, walaupun telah melalui berbagai perubahan baik dengan keluarnya beberapa Undang-undang yang baru, maupun sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, hari ini ada beberapa pasal dalam KUHP yang telah mengalami perubahan atau tidak berlaku lagi. Begitu juga dengan pasal pasal dalam KUHAP, dimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan pemaknaan baru tentang hal-hal yang diatur dalam KUHAP tersebut," terangnya.
Bagi jajaran kepolisian, khususnya penyidik ucap Kapolda, kedua kitab tersebut (KUHP dan KUHAP) merupakan rujukan yang paling utama. Sehingga apapun perubahan yang terjadi atas kedua kitab itu harus diketahui, dipahami dan dipaksa.
Secara praktis lanjut Irjen Pol Toni, dalam proses penyidikan, berbagai perubahan tersebut akan menimbulkan beberapa masalah. Baik karena ketidaktahuan, ketidakmengertian, dan mungkin beda dalam menafsirkan, sehingga menimbulkan gugatan hukum terhadap kepolisian.
"Oleh karena itu, pertemuan ini menjadi sangat penting bagi kita semua dalam rangka menambah pengetahuan, wawasan dan pemahaman yang nantinya akan kita laksanakan dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.
Usai sambutan Kapolda, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Hakim Konstitusi dan Hakim Kostitusi sekaligus tanya jawab terkait perubahan KUHP dan KUHAP.
Turut hadi Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik, M.Si, Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kasubdit Reskrim Polda, para Kabag Wassidik, Kasat Reskrim jajaran Polda Sumbar dan peserta pelatihan. (rls/novri)


Berita Lainnya
PPP Kota Subulussalam Nyatakan Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024 Mendatang
Lampu Kuning Bagi Tempat Maksiat di Sumbar
Kaya Alim Nahkodai Dua Perwakilan YARA Singkil dan Gayo Lues
Kepala Sekolah MAN 4 Bireuen Tingkatkan Aturan Protokol Kesehatan Covid-19
Hj Asmidar Ucapkan Terimakasih Kepada Panitia yang Telah Turut Menyukseskan
Pemko Langsa Terima Penghargaan Sang Sanidya Award.
Isu Maju di Pilgub, Ini Kata Muslim Ayub
4 Pelajar SMAN 2 Padang Panjang Dilaporkan Tersesat di X Koto Tanah Datar
Tudingan Terhadap Ketua BPK, Nurfaizar: Itu Fitnah
Perpisahan Siswa/i MTsN 1 Kota Subulussalam, Tampilkan Ragam Pertunjukan
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
YARA Nilai Asisten I Setdako Subulussalam tak Paham Kewenangannya