Diduga PT Tasma Puja Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Diduga PT Tasma Puja yang berada diwilayah Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau telah menggarap hutan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ribuan hektare tanpa izin.
Terungkapnya hal ini berdasarkan rapat yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (8/7/2021).
Dari pantauan dalam rapat itu diketahui bahwaPT. Tasma Puja sudah lebih kurang 12 tahun menggarap lahan ini sebagai kebun kelapa sawit dan bahkan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berdasarkan dukungan dari kebun kelapa sawit yang berasal dari kawasan hutan tersebut.
Rapat ini membahas terkait sengketa lahan antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari yang berada diwilayah Kecamatan Batang Cenaku seluas 92,36 hektar yang dikuasai PT Tasma Puja atas nama Desa Kepayang Sari.
Hadir dalam rapat tersebut, dihadiri Kabid 5 BPN Provinsi Riau Rosidi beserta rombongan, perwakilan BPN Inhu, Kabag Tapem Setdakab Inhu Raja Fachrurozi, Kades Kepayang Sari dan Kades Alim beserta perangkat desa dan Ketua PPKRI Satsus BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara) Provinsi Riau, Arbain selaku pendamping masyarakat Desa Alim.
Kabid 5 BPN Provinsi Riau Rosidi kepada wartawan usai menggelar rapat mengatakan, bahwa berawal dari adanya usulan dari PPKRI Satsus BN yang masuk ke BPN Provinsi Riau pada tanggal 20 September 2020.
“PPKRI Satsus BN meminta penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Alim dengan PT Tasma Puja,” kata dia. Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BPN objek sengketa masuk dalam kawasan hutan dan berada di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
“Kasus ini terjadi dikarenakan belum jelasnya tapal batas antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari,” ungkapnya. Untuk itu dirinya meminta kepada pihak terkait untuk menetapkan tapal batas antara kedua desa yang bersengketa, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan.
“Selain itu kepada perusahaan (PT Tasma Puja-red) untuk segera mengurus izin pelepasan kawasan hutan kepada menteri kehutanan RI,” sambungnya.
Menyikapi hal ini, Ketua PPKRI Satsus BN Provinsi Riau, Arbain mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Saya atas nama pendamping masyarakat Desa Alim, saya mengucapkan terimakasih kepada BPN Provinsi Riau yang telah melakukan penelitian dan menyatakan bahwa lahan sengketa tersebut berada di Desa Alim,” sebutnya.
Kepada PT Tasma Puja, lanjut Arbain, selaku bapak angkat dari lahan itu, pihaknya meminta untuk melepaskan lahan tersebut. "Karena tidak memiliki izin pelepasan kawasan sebagai sarat untuk menggarap lahan tersebut," tegasnya. (nto)


Berita Lainnya
Ketua GP NasDem Dumai: Alam Kemerdekaan ini Tidak Lepas Tetesan Darah dan Linangan Air Mata Para Pejuang Terdahulu
Pisah Sambut Kapolres Rokan Hulu Digelar di Pendopo Rumdis Bupati
Menteri PPPA RI Kunker ke Inhu, Launching Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
AKBP Pangucap Priyo Soegianto Jabat Kapolres Rokan Hulu
DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Menggelar Debat Publik Bertema Kebebasan Berserikat
Kades Sontang Zulfahrianto Serius Perjuangkan 20 Persen Hak Warganya dari PT KML
Pengurus DPC PWRI Dumai Audiensi Bersama GM PT Wilmar Group
Rutan Dumai Bersinergi dengan Polres Berantas Narkoba
Warga Dumai Keluhkan Penutupan Jalan Utama untuk Pasar Malam HUT Kota: Kami Juga Butuh Akses Jalan
Anggota Koramil 02/BK Babinsa Bukit Nenas Sosialisasi Tentang Protokol Kesehatan
Polemik Pengukuhan 24 Pjs Penghulu Berdasarkan Kacamata Administrasi
Unit Reskrim Polsek Bangko Ungkap Kasus Narkotika, dan Sita 3,1 Gram Sabu dari Tersangka di Sungai Besar