Diduga PT Tasma Puja Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Diduga PT Tasma Puja yang berada diwilayah Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau telah menggarap hutan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ribuan hektare tanpa izin.
Terungkapnya hal ini berdasarkan rapat yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (8/7/2021).
Dari pantauan dalam rapat itu diketahui bahwaPT. Tasma Puja sudah lebih kurang 12 tahun menggarap lahan ini sebagai kebun kelapa sawit dan bahkan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berdasarkan dukungan dari kebun kelapa sawit yang berasal dari kawasan hutan tersebut.
Rapat ini membahas terkait sengketa lahan antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari yang berada diwilayah Kecamatan Batang Cenaku seluas 92,36 hektar yang dikuasai PT Tasma Puja atas nama Desa Kepayang Sari.
Hadir dalam rapat tersebut, dihadiri Kabid 5 BPN Provinsi Riau Rosidi beserta rombongan, perwakilan BPN Inhu, Kabag Tapem Setdakab Inhu Raja Fachrurozi, Kades Kepayang Sari dan Kades Alim beserta perangkat desa dan Ketua PPKRI Satsus BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara) Provinsi Riau, Arbain selaku pendamping masyarakat Desa Alim.
Kabid 5 BPN Provinsi Riau Rosidi kepada wartawan usai menggelar rapat mengatakan, bahwa berawal dari adanya usulan dari PPKRI Satsus BN yang masuk ke BPN Provinsi Riau pada tanggal 20 September 2020.
“PPKRI Satsus BN meminta penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Alim dengan PT Tasma Puja,” kata dia. Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BPN objek sengketa masuk dalam kawasan hutan dan berada di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
“Kasus ini terjadi dikarenakan belum jelasnya tapal batas antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari,” ungkapnya. Untuk itu dirinya meminta kepada pihak terkait untuk menetapkan tapal batas antara kedua desa yang bersengketa, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan.
“Selain itu kepada perusahaan (PT Tasma Puja-red) untuk segera mengurus izin pelepasan kawasan hutan kepada menteri kehutanan RI,” sambungnya.
Menyikapi hal ini, Ketua PPKRI Satsus BN Provinsi Riau, Arbain mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Saya atas nama pendamping masyarakat Desa Alim, saya mengucapkan terimakasih kepada BPN Provinsi Riau yang telah melakukan penelitian dan menyatakan bahwa lahan sengketa tersebut berada di Desa Alim,” sebutnya.
Kepada PT Tasma Puja, lanjut Arbain, selaku bapak angkat dari lahan itu, pihaknya meminta untuk melepaskan lahan tersebut. "Karena tidak memiliki izin pelepasan kawasan sebagai sarat untuk menggarap lahan tersebut," tegasnya. (nto)
Berita Lainnya
Sengketa Lahan, Massa Tuntut PTPN V Sungai Lala Hengkang dari Inhu
DPC PJS Pekanbaru Resmi Terbentuk
Kegiatan Pengabdian STIA Lancang Kuning Dumai Pada Masyarakat
Kapolres Inhu Resmikan Pustaka Air Keliling Dipedalaman Talang Mamak
Kapolsek Sungai Sembilan Beserta Personel Lakukan Silahturahmi dan Anjangsana Ke Rumah Duka
Resmi Terpilih Secara Demokratis, Ketua MPC PP Inhu Taufik Hidayat Siap Menjalankan Roda Organisasi
Coffee Morning Polsek Rupat Dalam Rangka Cooling System Dan Cipkon Harkamtibmas Pemilu 2024.
Kesetrum Listrik, Tubuh Kuli Bangunan Ini Menghitam Terbakar
Angon Sapi di Areal PT Tesso Indah, Warga Rantau Bakung Tenggelam di Kanal
Dari Guru PPPK hingga Tenaga Honorer Keluhkan Keterlambatan penerimaan Gaji dan Honor
Kejadian Berulang PT KAS Membuka Aib Lama
Upaya Pencegahan dan Penanganan Covid 19, Polda Riau Siap Bantu Pemerintah