Limbah Diduga Berbahaya Dibuang ke Anak Sungai oleh PKS PT SJML
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Limbah diduga berbahaya dan beracun dibuang ke anak sungai yang mengalir ke Sungai Indragiri yang berada di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, Riau.
Diduga, limbah berbahaya itu dibuang oleh managemen PKS PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) belum lama ini.
SN, warga Desa Pasir Selabau kepada media ini mengatakan, bahwa pihak perusahaan diduga membuang limbah berwarna coklat dan atau berwarna kehitam-hitaman dan berbahaya itu pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB.
"Diduga, perusahaan itu membuang limbahnya pada sore hari, ya sekitar jam 17.00 WIB. Sejak seringnya limbah dibuang ke anak sungai, ikan disekitaran aliran anak sungai di Desa Pasir Selabau tidak ada lagi, baik saat dipancing maupun di jala oleh warga desa. Jika ini terus dibiarkan maka ditengarai ikan yang berada di Sungai Indragiri juga ikut mati karenan aliran anak sungai itu mengalir ke Sungai Indragiri," terang SN kepada media ini, Rabu (8/2).
Ditambahkannya, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran itu ke instansi terkait.
"Jika tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait dan aparatur yang berwenang akan kita teruskan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sebab, ini sudah menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung dengan sumber air sungai tersebut, baik itu mandi, mencuci, mandi dan untuk air minum," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan managemen PKS PT SJML masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. (stone)


Berita Lainnya
Kapolres Dumai Pimpin Sertijap Kasat Lantas dan Kasat Polairud
Babinsa Bangsal Aceh Bersama Warga dan MPA Patroli Karhutla
Kantor Imigrasi Dumai Gelar Konferensi Pers
Kapolda Bersama Forkopimda Cek Ke Zona Merah
Dugaan Galian C Ilegal di PT STA, BEM Sekodum Desak Penegakan Hukum
Wali Kota Dumai, H.Paisal menghadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus Dunia Melayu Dunia Islam
SPN Dumai Kunjungi Walikota Terpilih pasca Pilkada Dumai 2024.
Bawaslu RI: Menghalangi Tugas Pengawas Pemilu Bisa Dipidana
Jumat Curhat Polsek Rengat Barat di Sekretariat SPSI
Pantau Titik Rawan Karhutla, Babinsa Bangsal Aceh Lakukan Patroli Rutin
Gubernur Syamsuar Minta Pelaku UMKM Riau Bisa Berjualan di Rest Area Tol Permai
Kejati Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi di Bagian Protokol Setda Inhu