• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Pakar Hukum Pidana Soroti Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tanah Bengkalis

PantauNews

Selasa, 11 Mei 2021 22:11:37 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam kehidupan bertatanegara, pemerintah dan masyarakat sudah diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku. Bahkan dalam tata cara memiliki dan memperoleh sebidang tanah pun sudah diatur di dalamnya dengan sedemikian rupa.

"Peraturan perundang - undangan merupakan pedoman dan dasar dalam kehidupan masyarakat. Maka, siapapun warga negara baik itu pemerintah dan masyarakat wajib menaatinya. Dan aparat penegak hukum harus tunduk serta menjalankan tanpa keberpihakan," demikian kata, Suparji Ahmad, dikonfirmasi awak media ini, Senin (10/5/2021).

Secara hukum pidana, Suparji Ahmad, Pakar Hukum Pidana Universitas Al - Azhar Indonesia itu menguraikan, ada ketentuan hukum yang jelas dilanggar jika menguasai tanah diatas hak milik orang.

Dan yang sangat fatal lanjutnya, bisa menjadi jeratan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika salah guna saat menggunakan Uang Negara dalam hal ganti rugi tanah apa lagi terjadi salah pembayaran.

"Jelas ada ranah Tipikornya, jika ganti rugi itu menggunakan uang negara, merugikan keuangan negara, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi. Harus ditarik perkara ini dari awal. Inilah tugas penyidik dan bongkar," kata Suparji sapaan akrabnya.

Pernyataan pakar hukum pidana Al - Azhar itu menanggapi peristiwa yang menimpah H. Suhaimi, selaku ahli waris dari lahan yang diduga diserobot oleh oknum di Bengkalis.

"Bongkar dugaan tindak pidana korupsi akibat salah bayar dalam pembebasan lahan dan terjadinya kerugian warga negara yang berhak atas ganti rugi tanah tersebut," tegasnya.

Sementara, lanjut Suparji, untuk penyidik Polda Riau bisa menggunakan pasal Tipikor untuk memberantas para koruptor dalam peggadaan dan pembebasan lahan. Apa lagi, saat ini negara tengah perang melawan praktik - praktik ilegal mafia tanah.

"Untuk pembuktian kepada penyidik, berbagai alat bukti sah kepemilikan harus bisa dilampirkan pelapor sebagai alat yang sah kepemilikan. Dan saksi - saksi terkait harus ada, guna memperkuat bukti - bukti," ujarnya.

Bergulirnya isu di Bengkalis terkait soal ganti rugi yang diduga tidak tepat sasaran, pihak ahli waris menjadi putus asa. Dalam ketidak berdayaan, para ahli waris telah
melaporkan ke Polda Riau didampingi Kuasa Hukum YK dan Partner.

"Surat tanah Ahli waris surat yang dikeluarkan Agraria tahun 1965. Alhamdulillah, laporan di Polda Riau sudah masuk," kata Yudi Krismen, kuasa hukum para ahli waris.

Diketahui, bukti ahli waris H. Suhaimi memiliki tanah di Jalan Pertanian, Desa Senggoro berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria pada Tahun 1965. Dan bukti ini tidak bisa dihilangkan begitu saja sebab legalitasnya sangat kuat.

Selain itu, sambungnya, para saksi - saksi juga masih bisa memberi keterangan dengan baik tanpa berubah - ubah. Sebab, para saksi adalah orang - orang yang mengetahui secara persis siapa pemilik asli lahan tersebut dan soal saksi jual beli.

Nah, yang menjadi pertanyaan dasar, lanjut Dr. YK, sekarang apa dasar Pemkab Bengkalis membayarkan ganti rugi kepada pihak lain yang mengaku menjadi pemilik tanah selain ahli waris H. Suhaimi?

"Inilah tugas penyidik, harus dikejar aliran dana tersebut kepada siapa diserahkan oleh tim 9 Pemkab Bengkalis saat itu. Kapolda Riau harus memberi atensi khusus guna pemberantasan mafia tanah di Bengkalis," ketus mantan penyidik Polda Riau itu.

"Jika terindikasi salah sasaran dalam pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya. Sudah pasti ditemukan kerugian keuangan negara dan menguntungkan diri pribadi dan golongan," tegasnya. (rls/erick s)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai

Peringati World Habitat Day, PT KPI RU Dumai Gelar Edukasi Lingkungan Bagi Generasi

BEM riau Menuntut Pemecatan Kasatpol PP Kampar,Jika Masalah Kekerasan Pada RTK belum Di Selesaikan

PJC Gelar Seminar Dalam Rangka Ulang Tahun Ke 14

New Normal di Pelindo I Cabang Dumai

Demi Sukseskan MTQ Tingkat Kecamatan, Kelurahan Bukit Kapur Laksanakan STQ

Polda Riau Serentak Adakan Penyemprotan Di 6 Kabupaten Kota Antisipasi Covid 19

Pengurus SPSI Inhu Kecam Penutupan Akses Jalan Menuju PT NHR

Polsek Bukit Kapur Ungkap Peredaran Narkoba, Pria Inisial K Diamankan

Ketua DPD Granat Riau Minta Polda Riau Turun ke Inhu Tangkap Goto

Wahyudi El Panggabean: Rohil Akan Alami Peningkatan Beberapa Tahun Kedepan

Didampingi Oleh Babinsa, Tim Dari Puskesmas Bagan Besar Tracing Contack Covid-19 Ke Rumah Warga

Terkini +INDEKS

Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol

13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved