• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Pakar Hukum Pidana Soroti Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tanah Bengkalis

PantauNews

Selasa, 11 Mei 2021 22:11:37 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam kehidupan bertatanegara, pemerintah dan masyarakat sudah diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku. Bahkan dalam tata cara memiliki dan memperoleh sebidang tanah pun sudah diatur di dalamnya dengan sedemikian rupa.

"Peraturan perundang - undangan merupakan pedoman dan dasar dalam kehidupan masyarakat. Maka, siapapun warga negara baik itu pemerintah dan masyarakat wajib menaatinya. Dan aparat penegak hukum harus tunduk serta menjalankan tanpa keberpihakan," demikian kata, Suparji Ahmad, dikonfirmasi awak media ini, Senin (10/5/2021).

Secara hukum pidana, Suparji Ahmad, Pakar Hukum Pidana Universitas Al - Azhar Indonesia itu menguraikan, ada ketentuan hukum yang jelas dilanggar jika menguasai tanah diatas hak milik orang.

Dan yang sangat fatal lanjutnya, bisa menjadi jeratan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika salah guna saat menggunakan Uang Negara dalam hal ganti rugi tanah apa lagi terjadi salah pembayaran.

"Jelas ada ranah Tipikornya, jika ganti rugi itu menggunakan uang negara, merugikan keuangan negara, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi. Harus ditarik perkara ini dari awal. Inilah tugas penyidik dan bongkar," kata Suparji sapaan akrabnya.

Pernyataan pakar hukum pidana Al - Azhar itu menanggapi peristiwa yang menimpah H. Suhaimi, selaku ahli waris dari lahan yang diduga diserobot oleh oknum di Bengkalis.

"Bongkar dugaan tindak pidana korupsi akibat salah bayar dalam pembebasan lahan dan terjadinya kerugian warga negara yang berhak atas ganti rugi tanah tersebut," tegasnya.

Sementara, lanjut Suparji, untuk penyidik Polda Riau bisa menggunakan pasal Tipikor untuk memberantas para koruptor dalam peggadaan dan pembebasan lahan. Apa lagi, saat ini negara tengah perang melawan praktik - praktik ilegal mafia tanah.

"Untuk pembuktian kepada penyidik, berbagai alat bukti sah kepemilikan harus bisa dilampirkan pelapor sebagai alat yang sah kepemilikan. Dan saksi - saksi terkait harus ada, guna memperkuat bukti - bukti," ujarnya.

Bergulirnya isu di Bengkalis terkait soal ganti rugi yang diduga tidak tepat sasaran, pihak ahli waris menjadi putus asa. Dalam ketidak berdayaan, para ahli waris telah
melaporkan ke Polda Riau didampingi Kuasa Hukum YK dan Partner.

"Surat tanah Ahli waris surat yang dikeluarkan Agraria tahun 1965. Alhamdulillah, laporan di Polda Riau sudah masuk," kata Yudi Krismen, kuasa hukum para ahli waris.

Diketahui, bukti ahli waris H. Suhaimi memiliki tanah di Jalan Pertanian, Desa Senggoro berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria pada Tahun 1965. Dan bukti ini tidak bisa dihilangkan begitu saja sebab legalitasnya sangat kuat.

Selain itu, sambungnya, para saksi - saksi juga masih bisa memberi keterangan dengan baik tanpa berubah - ubah. Sebab, para saksi adalah orang - orang yang mengetahui secara persis siapa pemilik asli lahan tersebut dan soal saksi jual beli.

Nah, yang menjadi pertanyaan dasar, lanjut Dr. YK, sekarang apa dasar Pemkab Bengkalis membayarkan ganti rugi kepada pihak lain yang mengaku menjadi pemilik tanah selain ahli waris H. Suhaimi?

"Inilah tugas penyidik, harus dikejar aliran dana tersebut kepada siapa diserahkan oleh tim 9 Pemkab Bengkalis saat itu. Kapolda Riau harus memberi atensi khusus guna pemberantasan mafia tanah di Bengkalis," ketus mantan penyidik Polda Riau itu.

"Jika terindikasi salah sasaran dalam pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya. Sudah pasti ditemukan kerugian keuangan negara dan menguntungkan diri pribadi dan golongan," tegasnya. (rls/erick s)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke - 76 Tahun 2022

Bupati Rohul Ajak Masyarakat Untuk Bersama-Sama Mencegah Penebangan Liar

Karang Taruna Lubuk Betuah Rayakan HUT RI Ke-76 Tanpa Kerumunan

Plt Ketua FORGAN Dijabat Mhd Budianto

Polsek Lirik Bekuk Resedivis Curanmor

Tampung Keluhan Warga Pada Program Jumat Curhat, Ini Himbauan Kamtibmas Kapolsek Rambah Samo

Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan Di Bengkalis, Ketua DPD PWRI RIAU Angkat Bicara

DPD Pujakesuma Kota Dumai Silaturahmi Ke Rumah Pendiri IKJR

Kapolres Dumai Pimpin Sertijap Kasat Lantas dan Kasat Polairud

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita BB 12 Gram

Aliansi Pecinta Polri Minta Polres Inhu Usir PT Mentari

Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 Polsek Dumai Timur Laksanakan Penyembelihan Qurban Polri Presisi

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 544 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 236 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1274 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 773 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved