• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Pakar Hukum Pidana Soroti Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tanah Bengkalis

PantauNews

Selasa, 11 Mei 2021 22:11:37 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam kehidupan bertatanegara, pemerintah dan masyarakat sudah diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku. Bahkan dalam tata cara memiliki dan memperoleh sebidang tanah pun sudah diatur di dalamnya dengan sedemikian rupa.

"Peraturan perundang - undangan merupakan pedoman dan dasar dalam kehidupan masyarakat. Maka, siapapun warga negara baik itu pemerintah dan masyarakat wajib menaatinya. Dan aparat penegak hukum harus tunduk serta menjalankan tanpa keberpihakan," demikian kata, Suparji Ahmad, dikonfirmasi awak media ini, Senin (10/5/2021).

Secara hukum pidana, Suparji Ahmad, Pakar Hukum Pidana Universitas Al - Azhar Indonesia itu menguraikan, ada ketentuan hukum yang jelas dilanggar jika menguasai tanah diatas hak milik orang.

Dan yang sangat fatal lanjutnya, bisa menjadi jeratan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika salah guna saat menggunakan Uang Negara dalam hal ganti rugi tanah apa lagi terjadi salah pembayaran.

"Jelas ada ranah Tipikornya, jika ganti rugi itu menggunakan uang negara, merugikan keuangan negara, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi. Harus ditarik perkara ini dari awal. Inilah tugas penyidik dan bongkar," kata Suparji sapaan akrabnya.

Pernyataan pakar hukum pidana Al - Azhar itu menanggapi peristiwa yang menimpah H. Suhaimi, selaku ahli waris dari lahan yang diduga diserobot oleh oknum di Bengkalis.

"Bongkar dugaan tindak pidana korupsi akibat salah bayar dalam pembebasan lahan dan terjadinya kerugian warga negara yang berhak atas ganti rugi tanah tersebut," tegasnya.

Sementara, lanjut Suparji, untuk penyidik Polda Riau bisa menggunakan pasal Tipikor untuk memberantas para koruptor dalam peggadaan dan pembebasan lahan. Apa lagi, saat ini negara tengah perang melawan praktik - praktik ilegal mafia tanah.

"Untuk pembuktian kepada penyidik, berbagai alat bukti sah kepemilikan harus bisa dilampirkan pelapor sebagai alat yang sah kepemilikan. Dan saksi - saksi terkait harus ada, guna memperkuat bukti - bukti," ujarnya.

Bergulirnya isu di Bengkalis terkait soal ganti rugi yang diduga tidak tepat sasaran, pihak ahli waris menjadi putus asa. Dalam ketidak berdayaan, para ahli waris telah
melaporkan ke Polda Riau didampingi Kuasa Hukum YK dan Partner.

"Surat tanah Ahli waris surat yang dikeluarkan Agraria tahun 1965. Alhamdulillah, laporan di Polda Riau sudah masuk," kata Yudi Krismen, kuasa hukum para ahli waris.

Diketahui, bukti ahli waris H. Suhaimi memiliki tanah di Jalan Pertanian, Desa Senggoro berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria pada Tahun 1965. Dan bukti ini tidak bisa dihilangkan begitu saja sebab legalitasnya sangat kuat.

Selain itu, sambungnya, para saksi - saksi juga masih bisa memberi keterangan dengan baik tanpa berubah - ubah. Sebab, para saksi adalah orang - orang yang mengetahui secara persis siapa pemilik asli lahan tersebut dan soal saksi jual beli.

Nah, yang menjadi pertanyaan dasar, lanjut Dr. YK, sekarang apa dasar Pemkab Bengkalis membayarkan ganti rugi kepada pihak lain yang mengaku menjadi pemilik tanah selain ahli waris H. Suhaimi?

"Inilah tugas penyidik, harus dikejar aliran dana tersebut kepada siapa diserahkan oleh tim 9 Pemkab Bengkalis saat itu. Kapolda Riau harus memberi atensi khusus guna pemberantasan mafia tanah di Bengkalis," ketus mantan penyidik Polda Riau itu.

"Jika terindikasi salah sasaran dalam pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya. Sudah pasti ditemukan kerugian keuangan negara dan menguntungkan diri pribadi dan golongan," tegasnya. (rls/erick s)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sosialisasi Kebersihan Lingkungan, Babinsa Kampung Baru Goro Bersama Warga

Lansia, Tenaga Pengajar dan Pelayan Publik di Inhu Divaksinasi

Semarak Puncak Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Provinsi Riau di Inhu

Kepala Balai Besar KSDA Riau: Dari 22 Ekor, 7 Mati

19 Kelompok Tani Pola Kemitraan PT SAI Sebagai Syarat Pengajuan HGU 2 Diduga Sarat Pencitraan

Ketua DPC Garuda Inhu Tato Suryanto Didampingi Sekretaris Rudi Kurniawan Daftarkan 40 Bacaleg ke KPU Inhu

Sisihkan Gaji, Polantas di Riau Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Pemko Dumai Rencanakan Bangun Eco Wisata Taman Satwa

Berkah Ramadhan, Ketua KNPI Riau Fuad Santoso Bersama Jajaran Pengurus Bagikan Paket Sembako

Pelayanan Penyeberangan RoRo di Tanjung Buton Riau Lumpuh, Ini Rutenya

TBS dari Kebun Warga Sulit Keluar dan Terancam Busuk Akibat Jalan Rusak Parah

Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 633 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1183 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved