Masyarakat Dua Desa di Inhu Keluhkan Usulan Dana Replanting
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Wakil Ketua I DPRD Inhu, Masyrullah dalam suatu pertemuan dengan konstituen saat reses akhir pekan kemarin menerima laporan dari masyarakat di dua desa di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, Riau bahwa para petani terkendala didalam pengurusan dana replanting di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hal itu di sebabkan areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di dua desa tersebut pada waktu belakangan ini masuk ke dalam Hutan Produksi Konversi (HPK).
"Warga masyarakat di dua desa itu mengeluh mengenai pengusulan biaya replanting kebun kelapa sawit," kata Masrullah kepada awak media, Ahad (28/3/2021).
Masyrullah menyebutkan, saat reses itu sejumlah warga menyampaikan beberapa aspirasi kepadanya. Yang paling utama penyampaian aspirasi itu tentang kendala yang di hadapi petani ketika mengusulkan anggaran ke BPDKS, di bawah naungan Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI.
"Wilayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya merupakan daerah pertama di Kabupaten Inhu yang bakal menerima anggaran dari organisasi BPDPKS, yang bergerak di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. Kita berharap agar dana itu segera turun untuk bisa membantu warga didalam pembiayaan replanting," pungkasnya.
Dikatakannya, salah satu syarat untuk mendapatkandana dari BPDPKS itu, areal perkebunan warga tidak berada di dalam hutan kawasan.
"Dua desa itu adalah Desa Kulim Jaya dan Desa Air Putih," sebutnya.
Akan tetapi dua desa itu, ketika mengacu kepada Surat Keputusan (SK) No.903 tahun 2016 masuk dalam hutan kawasan. Sehingga bertolak belakang dengan SK Pelepasan tahun 1989 silam.
Saat ini warga di dua desa tersebut, lanjutnya, hanya mengantongi SK No.903 tahun 2016. Sementara dana untuk lahan seluas 1.800 hektar milik warga (petani) di Desa Air Putih telah sempat di transfer kepada para petani.
Akan tetapi dana tersebut belum dapat di cairkan karena terkendala areal perkebunan warga masuk kedalam hutan kawasan.
Untuk itu, aspirasi konstituen yang dia terima akan di bahas bersama instansi terkait setelah reses berakhir.
"Anggarannya cukup besar, sekitar Rp30 juta per hektar. Sedangkan perkebunan warga di dua desa itu sudah masuk tahap masa replanting, yang berusia di atas 25 tahun," tukasnya. (nto)


Berita Lainnya
Hasil Rapat Konsultasi PIPPIB di Meranti Stagnan, Intsiawati Ayus: Saya Kecewa
Jelang Mutasi Esselon II Pemprov Riau, Setengah Lebih Pejabat Tak Dipakai Lagi
Tiga Rumah Rusak Akibat Hujan dan Angin Kencang di Kuansing
Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek Di Lingkungan Polres Dumai
Resah Bercampur Marah, Warga Bongkal Malang Minta Perusahaan Jangan Buang Limbah ke Sungai
Dapur Rutan Pekanbaru Peroleh Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga dari Dinkes Pekanbaru
Momen Halal Bihalal dan Bhakti Kesehatan, Bupati H Sukiman Apresiasi Soliditas TNI-Polri
Sariadi Juara Pertama Lomba Baca Al-Quran Antar Tahanan Polres Inhu
Terapkan Protokol Kesehatan, Polres Dumai Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban
Ketua DPC Garuda Inhu Tato Suryanto Didampingi Sekretaris Rudi Kurniawan Daftarkan 40 Bacaleg ke KPU Inhu
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita BB 12 Gram
Pandawa Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kelurahan Bumi Ayu Kota Dumai