Masyarakat Dua Desa di Inhu Keluhkan Usulan Dana Replanting

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Wakil Ketua I DPRD Inhu, Masyrullah dalam suatu pertemuan dengan konstituen saat reses akhir pekan kemarin menerima laporan dari masyarakat di dua desa di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, Riau bahwa para petani terkendala didalam pengurusan dana replanting di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hal itu di sebabkan areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di dua desa tersebut pada waktu belakangan ini masuk ke dalam Hutan Produksi Konversi (HPK).
"Warga masyarakat di dua desa itu mengeluh mengenai pengusulan biaya replanting kebun kelapa sawit," kata Masrullah kepada awak media, Ahad (28/3/2021).
Masyrullah menyebutkan, saat reses itu sejumlah warga menyampaikan beberapa aspirasi kepadanya. Yang paling utama penyampaian aspirasi itu tentang kendala yang di hadapi petani ketika mengusulkan anggaran ke BPDKS, di bawah naungan Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI.
"Wilayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya merupakan daerah pertama di Kabupaten Inhu yang bakal menerima anggaran dari organisasi BPDPKS, yang bergerak di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. Kita berharap agar dana itu segera turun untuk bisa membantu warga didalam pembiayaan replanting," pungkasnya.
Dikatakannya, salah satu syarat untuk mendapatkandana dari BPDPKS itu, areal perkebunan warga tidak berada di dalam hutan kawasan.
"Dua desa itu adalah Desa Kulim Jaya dan Desa Air Putih," sebutnya.
Akan tetapi dua desa itu, ketika mengacu kepada Surat Keputusan (SK) No.903 tahun 2016 masuk dalam hutan kawasan. Sehingga bertolak belakang dengan SK Pelepasan tahun 1989 silam.
Saat ini warga di dua desa tersebut, lanjutnya, hanya mengantongi SK No.903 tahun 2016. Sementara dana untuk lahan seluas 1.800 hektar milik warga (petani) di Desa Air Putih telah sempat di transfer kepada para petani.
Akan tetapi dana tersebut belum dapat di cairkan karena terkendala areal perkebunan warga masuk kedalam hutan kawasan.
Untuk itu, aspirasi konstituen yang dia terima akan di bahas bersama instansi terkait setelah reses berakhir.
"Anggarannya cukup besar, sekitar Rp30 juta per hektar. Sedangkan perkebunan warga di dua desa itu sudah masuk tahap masa replanting, yang berusia di atas 25 tahun," tukasnya. (nto)
Berita Lainnya
7 Tersangka Tipikor Dipindahkan dari Rohul ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru
18 Kepala Daerah se-Indonesia Berkumpul di Riau Bahas DBH Kelapa Sawit
Dipimpin Ketua Supri, GRIB Jaya PAC Sungai Sembilan Jadikan Jumat Berkah Tradisi Kebaikan
Lansia, Tenaga Pengajar dan Pelayan Publik di Inhu Divaksinasi
PENGUMUMAN TENDER KERJA SAMA JASA PENGOPERASIAN & PEMELIHARAAN BATCHING PLANT BUKIT TIMAH KOTA DUMAI PT. PEMBANGUNAN DUMAI (PERSERODA)
Hari Ini Ops Keselamatan LK 2023 Digelar, Kapolda: Keselamatan Adalah Yang Utama
Operasi Bina Waspada Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Pembinaan Dan Penyuluhan
Pemerintah Pekanbaru Terbitkan SE Untuk Asian games
Petugas KPPS Bangsal Aceh Yang Tersengat Listrik Didatangi Kepolisian Dumai, Ada Apa ?
Positif Covid-19, Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia
Terkait Calon Sekdaprov Riau, Ini Tiga Nama Diusulkan ke Kemendagri
BKAD Kunto Darussalam Taja Pelatihan Peningkatan Kewirausahaan Karang Taruna