Masyarakat Dua Desa di Inhu Keluhkan Usulan Dana Replanting
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Wakil Ketua I DPRD Inhu, Masyrullah dalam suatu pertemuan dengan konstituen saat reses akhir pekan kemarin menerima laporan dari masyarakat di dua desa di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, Riau bahwa para petani terkendala didalam pengurusan dana replanting di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hal itu di sebabkan areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di dua desa tersebut pada waktu belakangan ini masuk ke dalam Hutan Produksi Konversi (HPK).
"Warga masyarakat di dua desa itu mengeluh mengenai pengusulan biaya replanting kebun kelapa sawit," kata Masrullah kepada awak media, Ahad (28/3/2021).
Masyrullah menyebutkan, saat reses itu sejumlah warga menyampaikan beberapa aspirasi kepadanya. Yang paling utama penyampaian aspirasi itu tentang kendala yang di hadapi petani ketika mengusulkan anggaran ke BPDKS, di bawah naungan Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI.
"Wilayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya merupakan daerah pertama di Kabupaten Inhu yang bakal menerima anggaran dari organisasi BPDPKS, yang bergerak di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. Kita berharap agar dana itu segera turun untuk bisa membantu warga didalam pembiayaan replanting," pungkasnya.
Dikatakannya, salah satu syarat untuk mendapatkandana dari BPDPKS itu, areal perkebunan warga tidak berada di dalam hutan kawasan.
"Dua desa itu adalah Desa Kulim Jaya dan Desa Air Putih," sebutnya.
Akan tetapi dua desa itu, ketika mengacu kepada Surat Keputusan (SK) No.903 tahun 2016 masuk dalam hutan kawasan. Sehingga bertolak belakang dengan SK Pelepasan tahun 1989 silam.
Saat ini warga di dua desa tersebut, lanjutnya, hanya mengantongi SK No.903 tahun 2016. Sementara dana untuk lahan seluas 1.800 hektar milik warga (petani) di Desa Air Putih telah sempat di transfer kepada para petani.
Akan tetapi dana tersebut belum dapat di cairkan karena terkendala areal perkebunan warga masuk kedalam hutan kawasan.
Untuk itu, aspirasi konstituen yang dia terima akan di bahas bersama instansi terkait setelah reses berakhir.
"Anggarannya cukup besar, sekitar Rp30 juta per hektar. Sedangkan perkebunan warga di dua desa itu sudah masuk tahap masa replanting, yang berusia di atas 25 tahun," tukasnya. (nto)


Berita Lainnya
Mangkir Kembali Panggilan Polda Riau, Wabup Bengkalis Akan Dipanggil Paksa
BEM riau Menuntut Pemecatan Kasatpol PP Kampar,Jika Masalah Kekerasan Pada RTK belum Di Selesaikan
Kapolda Riau Terima Kunjungan Pangdam I Bukit Barisan
Pembagian Takjil BEM SEKODUM, M Ikhsan: Motivasi Kami Generasi Muda Saling Berbagi
Wujudkan Peningkatan Mutu Pendidikan, PT EDI dan PT SAI Gelar Training Komite BISA
Sariadi Juara Pertama Lomba Baca Al-Quran Antar Tahanan Polres Inhu
Buruh Stop Kerja 20 Hari, F-SPTI Inhu Ancam Demo PT NHR
PSMTI Riau Imbau Warga Tionghoa di Riau Rayakan Imlek Secara Sederhana
Kapolda dan Danrem ke Tembilahan Tinjau Korban Tenggelam Penumpang Kapal Feri Cepat
Nahkodai Kembali Flobamora Kota Dumai, Yustanto: Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Kita Junjung
Bupati Inhil Memberi ijin Said Syarifudin mencalonkan diri sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Mendadak Uang Dijanjikan akan Kembali, Berikut Kisah Nasabah BRI Dumai yang Dipotong Sepihak!