• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Proyek Jalan Semenisasi Desa Darul Aman Terbengkalai, Kades : Keterlambatan Material

PantauNews

Selasa, 03 Januari 2023 14:56:31 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, BENGKALIS - Pembangunan proyek fisik jalan semenisasi yang bersumber dari Dana BKK ( Bantuan Keuangan Khusus) tahun anggaran 2022 di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat diduga terbengkalai. Pasalnya jalan sepenjang 160m tersebut hanya dibangun sepanjang 50 meter.

Kades Darul Aman Pramujo Rosid SH,I mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler dan chat WhatsApp di nomor 0812 XXXX 666 mengatakan bahwa  pernyataan yang  terbengkalainya proyek tersebut karena keterlambatan datangnya material dan keadaan cuaca.

Kemudian  tim awak media mencoba mendapatkan informasi dari beberapa nara sumber bahwa pembangunan infrastruktur jalan tersebut tidak selesai alias mangkrak, berdasarkan yang tertera di papan informasi tertulis pembangunan yang dilaksanakan infrastruktur jalan tersebut ukuran panjang jalan 160 meter lebar 3 meter dan ketebalan semenisasi ya 15 cm tapi yang baru selesai sekitar lebih kurang 50 meter .

"Itu pak gak selesai, padahal di plank nya panjang 160 meter, tapi hanya 50 meter yang di bangun," ucap salah seorang Masyarakat setempat yang tak ingin namanya disebutkan.

Menurut kades lagi , banyak terdapat kendala yang menghambat proses penyelesaian, diantaranya faktor cuaca yang tidak mendukung, serta keterbatasan stok bahan material pada bulan November hingga Desember 2022 .

“Saya akui memang ada keterlambatan penyelesaiannya hingga saat ini, namun bukan terbengkalai, tetapi karena banyak faktor seperti cuaca banyak turun hujan, dan keterbatasan stok bahan material”, terang kades , (3 /01/2023).

Menurut informasi, proyek tersebut juga seharusnya diperuntukan untuk jalan kepemukiman Nelayan Dusun Kampung Aman, Desa Darul Aman. Namun dialihkan ke jalan Akses yang sedang dibangun saat ini.

"Terkait perpindahan/pengalihan pembangunan tersebut, kita telah dudukan dengan Masyarakat. Dan menyetujui hal itu," tambah Kades

Berdasarkan keterangan diatas, diduga sang kades bertindak sesuka hati dan melanggar aturan yang ada. informasi yang rangkum dari beberapa nara sumber jelas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga sudah melanggar pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang sangat jelas sangsi dan ancaman hukumannya

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua IPK Dumai Patrik Tatang Serahkan SK PAC IPK Kecamatan Dumai Timur ke Arfit Gusnanda Putra

TNAJ Inhu Gelar Halal Bi Halal

Marketing PT LJI Siap Kapan Saja Melayani Calon Penghuni Perumahan NIR

Lintas Komisi dari Fraksi PKS DPR RI Surati Empat Kementerian

Pisah Sambut Kapolres Dumai Berlangsung Penuh Suasana Haru

Surat Edaran Walikota Dumai Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Melepas keberangkatan 283 calon jemaah haji asal Kabupaten Rohil, Afrizal Sintong : Senantiasa Berkoordinasi Dengan Tim Kesehatan Yang Telah Disiapkan

RDMP Kilang Pertamina Dumai Lakukan Aksi Tanam 7800 Mangrove

Pemerhati: Pemberantasan 'Praktek Haram' Tersebut, Semuanya Tergantung Niat Aparatur

Positif Covid-19, Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia

Konflik Memanas di PT. SJIO, Serikat Pekerja Nasional Desak Wali Kota Dumai Turun Tangan

BAPERA kota Dumai Hadir di tengah Masyarakat , Andi Castelo: Kita Akan Adakan Pelantikan

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved