• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Proyek Jalan Semenisasi Desa Darul Aman Terbengkalai, Kades : Keterlambatan Material

PantauNews

Selasa, 03 Januari 2023 14:56:31 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, BENGKALIS - Pembangunan proyek fisik jalan semenisasi yang bersumber dari Dana BKK ( Bantuan Keuangan Khusus) tahun anggaran 2022 di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat diduga terbengkalai. Pasalnya jalan sepenjang 160m tersebut hanya dibangun sepanjang 50 meter.

Kades Darul Aman Pramujo Rosid SH,I mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler dan chat WhatsApp di nomor 0812 XXXX 666 mengatakan bahwa  pernyataan yang  terbengkalainya proyek tersebut karena keterlambatan datangnya material dan keadaan cuaca.

Kemudian  tim awak media mencoba mendapatkan informasi dari beberapa nara sumber bahwa pembangunan infrastruktur jalan tersebut tidak selesai alias mangkrak, berdasarkan yang tertera di papan informasi tertulis pembangunan yang dilaksanakan infrastruktur jalan tersebut ukuran panjang jalan 160 meter lebar 3 meter dan ketebalan semenisasi ya 15 cm tapi yang baru selesai sekitar lebih kurang 50 meter .

"Itu pak gak selesai, padahal di plank nya panjang 160 meter, tapi hanya 50 meter yang di bangun," ucap salah seorang Masyarakat setempat yang tak ingin namanya disebutkan.

Menurut kades lagi , banyak terdapat kendala yang menghambat proses penyelesaian, diantaranya faktor cuaca yang tidak mendukung, serta keterbatasan stok bahan material pada bulan November hingga Desember 2022 .

“Saya akui memang ada keterlambatan penyelesaiannya hingga saat ini, namun bukan terbengkalai, tetapi karena banyak faktor seperti cuaca banyak turun hujan, dan keterbatasan stok bahan material”, terang kades , (3 /01/2023).

Menurut informasi, proyek tersebut juga seharusnya diperuntukan untuk jalan kepemukiman Nelayan Dusun Kampung Aman, Desa Darul Aman. Namun dialihkan ke jalan Akses yang sedang dibangun saat ini.

"Terkait perpindahan/pengalihan pembangunan tersebut, kita telah dudukan dengan Masyarakat. Dan menyetujui hal itu," tambah Kades

Berdasarkan keterangan diatas, diduga sang kades bertindak sesuka hati dan melanggar aturan yang ada. informasi yang rangkum dari beberapa nara sumber jelas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga sudah melanggar pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang sangat jelas sangsi dan ancaman hukumannya

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

SPN Kota Dumai Gelar Rapat Koordinasi Bahas Hubungan Kerja di PT Sumber Jaya Industrial Oleo

KAMMI Riau Aksi di DPRD Riau, Tuntut Permendikbud 30/2021 Dicabut

Agoes S Alam Terpilih Jadi Ketua DKD Dumai 2025 sampai 2030, Siap Bawa Semangat Baru bagi Dunia Kesenian

GRIB JAYA PAC Sungai Sembilan Kembali Gelar Jumat Berkah, Ratusan Nasi Kotak Dibagikan ke Masyarakat

Polres Dumai Beserta Polsek Jajaran Bagikan Paket Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Banjir Rob

Hari Kelima Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Kapolres Dumai Turun Langsung Ke Jalan Sapa Pengendara

Kelurahan Jaya Mukti Kembali Salurkan Bantuan Non DTKS

Raih 13 Medali Emas, Inhu Diposisi 5

Bintradisi Perwira dan Bintara Sat Brimob Polda Riau Resmi Ditutup

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Riau Lakukan Tuntutan Aksi Mimbar Bebas

Polres Dumai Serahkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

Farawell And Wellcome Parade Digelar, Polda Riau Miliki Pimpinan Baru

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 522 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1229 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 758 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 454 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved