DPMPTSP Lubuklinggau Peringatkan Pelaku Usaha Tentang Perda No.1 Tahun 2012
LUBUKLINGGAU, PANTAUNEWS.CO.ID − Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor: 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terkait Perindustrian dan Pergudangan di Kota Lubuklinggau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan Surat Edaran bagi Pelaku usaha, Pemilik Gudang maupun Penyewa Gudang agar mematuhi Peraturan Daerah.
Dimana, Jumlah barang yang disimpan tidak melebihi persediaan, Bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada Pukul 18.00 WIB-06.00 WIB dan Ukuran tempat penyimpanan hanya berskala kecil.
“Jika hal ini tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam hal ini DPM-PTSP akan bertindak tegas,” katanya.
Dimana, dimulai pukul 18.00 WIB -06.00 WIB. Namun, perlu digarisbawahi, jika mobil masuk kota Lubuklinggau sebelum jam bongkar muat maka harus menunggu terlebih dahulu di perbatasan. Begitu juga sebaliknya saat selesai bongkar muat. Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan pengguna jalan lainnya.
Kemudian, Pihaknya juga banyak menemukan Pemilik Gudang / Pelaku Usaha tidak memiliki izin maupun izinnya sudah habis.
“Yang kita keluarkan bukan izin gudang melainkan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) sampai kawasan Perindustrian dan Perdagangan terlaksana efektif. Jadi kita mengimbau Pemilik Gudang/Penyewa maupun Pelaku Usaha di Kota Lubuklinggau untuk segera mengurus SKPB tersebut. Jika imbauan Pemerintah Kota tidak juga dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan akan kita ambil tindakan tegas kita tutup usahanya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Darliansyah


Berita Lainnya
AKBP Werdha Susetyo: Amar Maruf Nahi Munkar Tugas Semua Komponen Masyarakat
Tim Pers Subulussalam Kalahkan Polsek Penanggalan Dipertandingan Bola Voly
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Di Depan Teras Masjid Raya Kuala Tungkal
Komisioner Terpilih KIP Subulussalam Akan Dilantik Pada 30 Mei 2023
Kabid Humas Polda Sumbar Terima Kunjungan Dokter Kesehatan Muhammadiyah Sumbar
Poros Muda Jeumpa Harapkan Ketua Golkar Bireun Ciptakan Semangat Baru
AMPES: Miris, Pj Kepala Kampung Akan Menyusul Di Subulussalam
Masyarakat Dua Desa Se-Kecamatan Longkib Beramai-ramai Datangi Polres Subulussalam
Zulkarnain Gelar Khitanan Massal 50 Anak
Subulussalam Satu, Dek Gam: Kader PAN Tidak Menutup Kemungkinan
YARA Subulussalam Ajak Kepedulian Membawa Marwan Berobat
Proyek Distanbunkan Kota Subulussalam Tahun 2021 Diduga Asal Jadi