DPMPTSP Lubuklinggau Peringatkan Pelaku Usaha Tentang Perda No.1 Tahun 2012
LUBUKLINGGAU, PANTAUNEWS.CO.ID − Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor: 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terkait Perindustrian dan Pergudangan di Kota Lubuklinggau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan Surat Edaran bagi Pelaku usaha, Pemilik Gudang maupun Penyewa Gudang agar mematuhi Peraturan Daerah.
Dimana, Jumlah barang yang disimpan tidak melebihi persediaan, Bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada Pukul 18.00 WIB-06.00 WIB dan Ukuran tempat penyimpanan hanya berskala kecil.
“Jika hal ini tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam hal ini DPM-PTSP akan bertindak tegas,” katanya.
Dimana, dimulai pukul 18.00 WIB -06.00 WIB. Namun, perlu digarisbawahi, jika mobil masuk kota Lubuklinggau sebelum jam bongkar muat maka harus menunggu terlebih dahulu di perbatasan. Begitu juga sebaliknya saat selesai bongkar muat. Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan pengguna jalan lainnya.
Kemudian, Pihaknya juga banyak menemukan Pemilik Gudang / Pelaku Usaha tidak memiliki izin maupun izinnya sudah habis.
“Yang kita keluarkan bukan izin gudang melainkan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) sampai kawasan Perindustrian dan Perdagangan terlaksana efektif. Jadi kita mengimbau Pemilik Gudang/Penyewa maupun Pelaku Usaha di Kota Lubuklinggau untuk segera mengurus SKPB tersebut. Jika imbauan Pemerintah Kota tidak juga dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan akan kita ambil tindakan tegas kita tutup usahanya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Darliansyah


Berita Lainnya
Camat Beserta Forkopimcam Lembah Gumanti Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat
Kadispora Aceh Selatan Resmikan Arya Sport Center
Diberitakan Oknum Kepala Kampong Pasar Panjang Sunat Dana Rehab Rumah, Warga: Tidak ada Pemotongan
Prof Dr Nirzalin Terpilih Sebagai Ketua ISI Aceh, Dr Masrizal Dampingi Sebagai Sekjend
Tiga Pelaku Pengguna Sabu Ditangkap Satres Narkoba Subulussalam
Kabid Humas Polda Sumbar Hadiri FGD Bersama Jaringan Pemred Online
Kasus Tipikor, Hakim PT Banda Aceh Putus Bebas Mantan Ketua BUMK Lentong
Pemko Subulussalam Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
Keren! Yara Sambut Kepulangan DPRK Singkil Dengan Memasang Papan Bunga
Ketum PSI Giring Ganesa Lakukan Pengukuhan DPW dan DPD Se-Aceh Termasuk Subulussalam
Lapas Kelas III Alahan Panjang Simulasi Penanganan Kebakaran
YARA Surati Kadisbun Aceh Singkil Terkait Kesepakatan Bersama Pembangunan Plasma