DPMPTSP Lubuklinggau Peringatkan Pelaku Usaha Tentang Perda No.1 Tahun 2012
LUBUKLINGGAU, PANTAUNEWS.CO.ID − Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor: 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terkait Perindustrian dan Pergudangan di Kota Lubuklinggau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan Surat Edaran bagi Pelaku usaha, Pemilik Gudang maupun Penyewa Gudang agar mematuhi Peraturan Daerah.
Dimana, Jumlah barang yang disimpan tidak melebihi persediaan, Bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada Pukul 18.00 WIB-06.00 WIB dan Ukuran tempat penyimpanan hanya berskala kecil.
“Jika hal ini tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam hal ini DPM-PTSP akan bertindak tegas,” katanya.
Dimana, dimulai pukul 18.00 WIB -06.00 WIB. Namun, perlu digarisbawahi, jika mobil masuk kota Lubuklinggau sebelum jam bongkar muat maka harus menunggu terlebih dahulu di perbatasan. Begitu juga sebaliknya saat selesai bongkar muat. Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan pengguna jalan lainnya.
Kemudian, Pihaknya juga banyak menemukan Pemilik Gudang / Pelaku Usaha tidak memiliki izin maupun izinnya sudah habis.
“Yang kita keluarkan bukan izin gudang melainkan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) sampai kawasan Perindustrian dan Perdagangan terlaksana efektif. Jadi kita mengimbau Pemilik Gudang/Penyewa maupun Pelaku Usaha di Kota Lubuklinggau untuk segera mengurus SKPB tersebut. Jika imbauan Pemerintah Kota tidak juga dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan akan kita ambil tindakan tegas kita tutup usahanya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Darliansyah


Berita Lainnya
Tiga Pelaku Pengguna Sabu Ditangkap Satres Narkoba Subulussalam
Tanggapi Pekerjaan Drainase Dusun Genting Desa Binanga, Pihak Rekanan Angkat Bicara
Anggota DPR-RI Nasir Djamil, Ketua DPRK Langsa dan Ketua PERMASA Aceh Hadiri HUT PSBL Ke-57
H Mukhlis: Meski Dana Minim, Pengcab Harus Persiapkan Atlet Secara Maksimal
Bahagia: Prasasti Lahirnya Pemko Subulussalam Tidak Pernah Hilang
Kapolres Subulussalam Pimpin Apel Operasi Patuh Seulawah Tahun 2022
Lantik 7 Kepala Mukim, Ini Pesan Walikota Subulussalam
BPBD Pekanbaru Siagakan Posko dan Team Reaksi Cepat Dalam Tangani Karhutla Dan Bencana
Akibat Abrasi, 12 Rumah Di Tanjung Jabung Barat Nyaris Hanyut Ke Sungai
Adakan Acara Hari Bersedekah, ACT Subulussalam Bersama MRI Aceh Barat Daya Kumpulkan 112 Juta
Gerai Vaksin TNI-Polri, Kapolres Subulussalam Sosialisasi di Pesantren Daarurrahmah Sepadan
Gemasaba Sumbar Rekrut dan Latih Generasi Muda