• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

DPMPTSP Lubuklinggau Peringatkan Pelaku Usaha Tentang Perda No.1 Tahun 2012

PantauNews

Kamis, 11 Maret 2021 14:42:58 WIB
Cetak

LUBUKLINGGAU, PANTAUNEWS.CO.ID − Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor: 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terkait Perindustrian dan Pergudangan di Kota Lubuklinggau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan Surat Edaran bagi Pelaku usaha, Pemilik Gudang maupun Penyewa Gudang agar mematuhi Peraturan Daerah.

Dimana, Jumlah barang yang disimpan tidak melebihi persediaan, Bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada Pukul 18.00 WIB-06.00 WIB dan Ukuran tempat penyimpanan hanya berskala kecil.

“Jika hal ini tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam hal ini DPM-PTSP akan bertindak tegas,” katanya.

Dimana, dimulai pukul 18.00 WIB -06.00 WIB. Namun, perlu digarisbawahi, jika mobil masuk kota Lubuklinggau sebelum jam bongkar muat maka harus menunggu terlebih dahulu di perbatasan. Begitu juga sebaliknya saat selesai bongkar muat. Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan pengguna jalan lainnya.

Kemudian, Pihaknya juga banyak menemukan Pemilik Gudang / Pelaku Usaha tidak memiliki izin maupun izinnya sudah habis.

“Yang kita keluarkan bukan izin gudang melainkan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) sampai kawasan Perindustrian dan Perdagangan terlaksana efektif. Jadi kita mengimbau Pemilik Gudang/Penyewa maupun Pelaku Usaha di Kota Lubuklinggau untuk segera mengurus SKPB tersebut. Jika imbauan Pemerintah Kota tidak juga dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan akan kita ambil tindakan tegas kita tutup usahanya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Darliansyah 


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

70 Orang Positif Covid-19 Di Bireun, 8 Orang Meninggal Dunia

Refleksi Akhir Tahun 2021 Polda Sumbar, Tindak Pidana Menurun

Menang, Putusan PTUN Gugatan Nur Ayis Dikabulkan

Terkait Kartu Kuning Dari Mahasiswa, Edi: Peringatan Serius Untuk Walikota Subulussalam

Ikuti Pendidikan Pengawasan Partisipatif Bawaslu, Miftahul Jannah: Ini Sebuah Kehormatan

Ketua Fraksi Geranat Sindir Disdikbud dan Dinas PUPR Subulussalam Saat Rapat Paripurna

Tarif Masuk Objek Wisata Pulau Dua Dinilai Beratkan Pengunjung

BMI Kawal pendaftaran Bacaleg PDI-P di KIP Kota Subulussalam

Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat HUT PMI ke-78 di Kota Bukittinggi

ACT Subulussalam Bersama MRI Sosialisasikan Program Kemanusiaan

Kepala Sekolah SDN Bunga Tanjung Sah Diberhentikan

SD Tualang Berantakan, Ini Penjelasan Kepseknya

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved