• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

DPMPTSP Lubuklinggau Peringatkan Pelaku Usaha Tentang Perda No.1 Tahun 2012

PantauNews

Kamis, 11 Maret 2021 14:42:58 WIB
Cetak

LUBUKLINGGAU, PANTAUNEWS.CO.ID − Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor: 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terkait Perindustrian dan Pergudangan di Kota Lubuklinggau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan Surat Edaran bagi Pelaku usaha, Pemilik Gudang maupun Penyewa Gudang agar mematuhi Peraturan Daerah.

Dimana, Jumlah barang yang disimpan tidak melebihi persediaan, Bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada Pukul 18.00 WIB-06.00 WIB dan Ukuran tempat penyimpanan hanya berskala kecil.

“Jika hal ini tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam hal ini DPM-PTSP akan bertindak tegas,” katanya.

Dimana, dimulai pukul 18.00 WIB -06.00 WIB. Namun, perlu digarisbawahi, jika mobil masuk kota Lubuklinggau sebelum jam bongkar muat maka harus menunggu terlebih dahulu di perbatasan. Begitu juga sebaliknya saat selesai bongkar muat. Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan pengguna jalan lainnya.

Kemudian, Pihaknya juga banyak menemukan Pemilik Gudang / Pelaku Usaha tidak memiliki izin maupun izinnya sudah habis.

“Yang kita keluarkan bukan izin gudang melainkan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) sampai kawasan Perindustrian dan Perdagangan terlaksana efektif. Jadi kita mengimbau Pemilik Gudang/Penyewa maupun Pelaku Usaha di Kota Lubuklinggau untuk segera mengurus SKPB tersebut. Jika imbauan Pemerintah Kota tidak juga dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan akan kita ambil tindakan tegas kita tutup usahanya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Darliansyah 


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kepala Kampong Panji Bantah Gandakan Cap Stempel BPK

Sekertaris BFLF Subulussalam Junaidi Berutu Daftar Balon DPD-RI

183 CPNS Pemko Subulussalam Terima SK

Menang, Putusan PTUN Gugatan Nur Ayis Dikabulkan

Haji Uma Bantu Pembangunan Rumah Janda Miskin Di Subulussalam

Pemko Langsa Terima Penghargaan Sang Sanidya Award.

Kepsek SDN 17 Sarik Alahan Tigo Adakan Lomba Tahfidz Tanpa Anggaran Sekolah

Rapat Kordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau

Rapat Paripurna Di Gedung DPRK Subulussalam Terkait Penyampaian LKPJ Walikota TA 2021

Kakankemenag Buka Acara MIF di MTsN 1 Inovasi Kota Subulussalam 2023

Mengejutkan! Seorang Wanita Ketakutan Menangis Histeris Di Pangkuan Ibunya

TLCI Chapter 2 Riau Peduli, Gelar Baksos Dipelosok Kampar Kiri

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 201 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 343 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved