DPMPTSP Lubuklinggau Peringatkan Pelaku Usaha Tentang Perda No.1 Tahun 2012

LUBUKLINGGAU, PANTAUNEWS.CO.ID − Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor: 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terkait Perindustrian dan Pergudangan di Kota Lubuklinggau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan Surat Edaran bagi Pelaku usaha, Pemilik Gudang maupun Penyewa Gudang agar mematuhi Peraturan Daerah.
Dimana, Jumlah barang yang disimpan tidak melebihi persediaan, Bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada Pukul 18.00 WIB-06.00 WIB dan Ukuran tempat penyimpanan hanya berskala kecil.
“Jika hal ini tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam hal ini DPM-PTSP akan bertindak tegas,” katanya.
Dimana, dimulai pukul 18.00 WIB -06.00 WIB. Namun, perlu digarisbawahi, jika mobil masuk kota Lubuklinggau sebelum jam bongkar muat maka harus menunggu terlebih dahulu di perbatasan. Begitu juga sebaliknya saat selesai bongkar muat. Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan pengguna jalan lainnya.
Kemudian, Pihaknya juga banyak menemukan Pemilik Gudang / Pelaku Usaha tidak memiliki izin maupun izinnya sudah habis.
“Yang kita keluarkan bukan izin gudang melainkan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) sampai kawasan Perindustrian dan Perdagangan terlaksana efektif. Jadi kita mengimbau Pemilik Gudang/Penyewa maupun Pelaku Usaha di Kota Lubuklinggau untuk segera mengurus SKPB tersebut. Jika imbauan Pemerintah Kota tidak juga dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan akan kita ambil tindakan tegas kita tutup usahanya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Darliansyah
Berita Lainnya
Rehab Dua Rumah Warga Miskin, Pemdes Gunong Kapho Alokasikan Dana 59 Juta
Tujuh Unit Rumah dan Dua Rusak Ringan di Lalap Sijago Merah
Sempat Diberitakan Pukul Staf, BM: Saya Tidak Ada Memukul
Tim SUBA Kuala Lumpur Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Komuniti Khas SUBA Seluruh Malaysia
Geuchik Gampong Sungai Pauh Tanjung Kembali Menyalurkan Dana BLT-DD Tahab Ke-1 Kepada Masyarakat
Mubes HIMAPAKOSAKA Tuai Kontra Saat Pembacaan LPJ
Terkait Pembentukan Pansel KIP Subulussalam, Andong: Saya Telah Bertemu Pihak KPU
Bupati Tanjabar Buka Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Konstruksi PUPR 2022
Gemasaba Sumbar Rekrut dan Latih Generasi Muda
Wawako Subulussalam Lakukan Peletakan Batu Pertama
Walikota Subulussalam Lepas Peserta FASI Sebanyak 41 Orang
Terkait Sengketa Lahan, Malim Sabar Merasa Sangat Dirugikan