DPMPTSP Lubuklinggau Peringatkan Pelaku Usaha Tentang Perda No.1 Tahun 2012
LUBUKLINGGAU, PANTAUNEWS.CO.ID − Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor: 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terkait Perindustrian dan Pergudangan di Kota Lubuklinggau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan Surat Edaran bagi Pelaku usaha, Pemilik Gudang maupun Penyewa Gudang agar mematuhi Peraturan Daerah.
Dimana, Jumlah barang yang disimpan tidak melebihi persediaan, Bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada Pukul 18.00 WIB-06.00 WIB dan Ukuran tempat penyimpanan hanya berskala kecil.
“Jika hal ini tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam hal ini DPM-PTSP akan bertindak tegas,” katanya.
Dimana, dimulai pukul 18.00 WIB -06.00 WIB. Namun, perlu digarisbawahi, jika mobil masuk kota Lubuklinggau sebelum jam bongkar muat maka harus menunggu terlebih dahulu di perbatasan. Begitu juga sebaliknya saat selesai bongkar muat. Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan pengguna jalan lainnya.
Kemudian, Pihaknya juga banyak menemukan Pemilik Gudang / Pelaku Usaha tidak memiliki izin maupun izinnya sudah habis.
“Yang kita keluarkan bukan izin gudang melainkan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) sampai kawasan Perindustrian dan Perdagangan terlaksana efektif. Jadi kita mengimbau Pemilik Gudang/Penyewa maupun Pelaku Usaha di Kota Lubuklinggau untuk segera mengurus SKPB tersebut. Jika imbauan Pemerintah Kota tidak juga dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan akan kita ambil tindakan tegas kita tutup usahanya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Darliansyah


Berita Lainnya
TMP Aceh Nilai Penegakan Hukum di Kota Subulussalam Masih Rendah
Polda MoU dengan Disdik dan Kanwil Kemenag Sumbar
ACT Subulussalam Bersama MRI Sosialisasikan Program Kemanusiaan
Abpednas Peduli Imam Kampong, Ringan Berutu: Walikota Subulussalam PHP
SMKN 1 Simpang Kiri Kota Subulussalam Raih Juara Satu Pentas Seni Milenial
Enam Pejabat Bireuen Positif Covid-19, Sejumlah Kantor Pemerintahan Masih Bebas Bertugas
Momen Terakhir Supermoon 2020
Empat Tahun Berjalan PT Laot Bangko Baru Menyerahkan Sertifikat Kebun Plasma di Tiga Desa
Anggota DPRK Subulussalam Ini Dukung Aksi APKASINDO Besok
Terkait Pemalangan Pintu Masuk Ruang Kabag Umum Pemko Subulussalam, Ini Penyebabnya!
Makesta IPNU dan IPPNU Kabupaten Solok, Kepala Kemenag Buka dan Beri Materi Peserta
Sarasehan Pimwil KUP SUTA Nusantara Sumsel dan Bakorwil Palembang Raya