• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Satres Narkoba Polres Subulussalam Ringkus Seorang Tersangka Pengedar Sabu

PantauNews

Sabtu, 25 Desember 2021 23:46:54 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Subulussalam, telah melakukan Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Terhadap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. di Jalan Malikul Saleh, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Sabtu, (25/12/21).

Disampaikan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba), Iptu Mahdian Siregar, kepada media ini.

Bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 Sekira pukul 13.30 WIB, Team Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada dilakukan transaksi penyalah guna Narkoba jenis Sabu-sabu. di Jalan Malikul Saleh Desa, Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, Reskoba langsung turun ke Tempat Kekadian Perkara (TKP), kemudian. Tim Reskoba melihat seorang Laki-laki yang mencurigakan, dan dilakukan pnangkapan, serta dilakukan Penggeledahan, Badan/Pakaian dan sekitar TKP alhasil ditemukan Barang bukti berupa 3 (tiga) Paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang disembunyikan didalam balutan Tissue.

Kemudian dilakukan introgasi, dengan pengakuan pelaku masih ada narkotika lainnya tersimpan di rumah nya. Sehingga Tim Reskoba bergerak ke rumah tersangka tersebut.

Dengan pengakuannya ditemukn di rumahnya 1 (satu) Buah dompet berwarna merah hitam, yang disimpan Pelaku di atas lemari dapur pelaku. 

"1 (Satu), dompet itu berisi 41 paket, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu itu untuk di jual di Kota Subulussalam," ujar Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kasatreskoba Iptu Mahdian Siregar

Pasalnya pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang Perempuan berinisial (Y), yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berasal diluar wilayah kota Subulussalam.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjut Kasatreskoba.

Dengan total barang bukti yang di amankan saat ini, berat kurang lebih 10 gram yg terdiri dari 3 (tiga) Paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang  berat keseluruhannya 0,55 (nol koma lima puluh lima) Gram, 41 (empat puluh satu) Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang berklip list merah dengan berat keseluruhannya 4,48 (empat koma empat puluh delapan) Gram dan, 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening  berat 5,10 (lima koma sepuluh) Gram.

Adapun pelaku berinisial CB Bin Alm. (S), Laki-laki, (37) Tahun,  Petani/Pekebun. 
Alamat Jalan Hamzah Fansuri, Dusun Rahmah, Desa Subulussalam Barat,, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Saat ini tersangka dikenakan Pasal 112, 114 UU 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun tahanan, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Disamping itu Kapolres subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba), Iptu Mahdian Siregar, menghimbauan.

Menjelang akhir tahun ini, peredaran narkotika mulai marak lagi di kota Subulussalam, diharapkan peranan para tokoh masyarakat, tokoh agama, para keucik, dan orang tua. Untuk dapat menjaga anak, dan keluarga, untuk mencegah agar tidak terjerumus pada narkotika, dan diharapkan kerjasamanya demi menyelamatkan generasi muda dan seluruh warga khususnya kota Subulussalam ini.

"Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, dihimbau untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," jelasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya

Kodim 0115/Simeulue Gelar Upacara Bulanan di Makodim

ACT Aceh Padamkan Kelaparan Dengan Aksi Ronda Malam Bagikan Paket Pangan

Walikota Subulussalam Putuskan Pilkampong Makmur Jaya Diulang, YARA Menduga Karena Adiknya Kalah

Respon Cepat, Kapolsek Sultan Daulat Temui Puluhan Warga

Pengukuhan Pokja Modernisasi Beragama Kemenag Kabupaten Solok

Tindaklanjuti Laporan Warga, Haji Uma Kunjungi Lokasi Kemunculan Harimau di Aceh Timur

Ormas Laki Sambut Kunjungan Tim Kesbangpol Kota Subulussalam

PDIP Kota Subulussalam Adakan Sejumlah Perlombaan, Ini Pesan Khusus Yuniati

7 Anggota DPRK Subulussalam Absen Saat Rapat Paripurna dan Pembacaan LKPJ Walikota

Anggota DPRK Minta Walikota Subulussalam Tepati Janji

AMPeS Tagih Janji Manis Ketua MPD Subulussalam Terkait Beasiswa

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 544 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 236 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1286 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 778 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved