• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

Satres Narkoba Polres Subulussalam Ringkus Seorang Tersangka Pengedar Sabu

PantauNews

Sabtu, 25 Desember 2021 23:46:54 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Subulussalam, telah melakukan Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Terhadap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. di Jalan Malikul Saleh, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Sabtu, (25/12/21).

Disampaikan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba), Iptu Mahdian Siregar, kepada media ini.

Bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 Sekira pukul 13.30 WIB, Team Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada dilakukan transaksi penyalah guna Narkoba jenis Sabu-sabu. di Jalan Malikul Saleh Desa, Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, Reskoba langsung turun ke Tempat Kekadian Perkara (TKP), kemudian. Tim Reskoba melihat seorang Laki-laki yang mencurigakan, dan dilakukan pnangkapan, serta dilakukan Penggeledahan, Badan/Pakaian dan sekitar TKP alhasil ditemukan Barang bukti berupa 3 (tiga) Paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang disembunyikan didalam balutan Tissue.

Kemudian dilakukan introgasi, dengan pengakuan pelaku masih ada narkotika lainnya tersimpan di rumah nya. Sehingga Tim Reskoba bergerak ke rumah tersangka tersebut.

Dengan pengakuannya ditemukn di rumahnya 1 (satu) Buah dompet berwarna merah hitam, yang disimpan Pelaku di atas lemari dapur pelaku. 

"1 (Satu), dompet itu berisi 41 paket, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu itu untuk di jual di Kota Subulussalam," ujar Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kasatreskoba Iptu Mahdian Siregar

Pasalnya pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang Perempuan berinisial (Y), yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berasal diluar wilayah kota Subulussalam.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjut Kasatreskoba.

Dengan total barang bukti yang di amankan saat ini, berat kurang lebih 10 gram yg terdiri dari 3 (tiga) Paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang  berat keseluruhannya 0,55 (nol koma lima puluh lima) Gram, 41 (empat puluh satu) Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang berklip list merah dengan berat keseluruhannya 4,48 (empat koma empat puluh delapan) Gram dan, 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening  berat 5,10 (lima koma sepuluh) Gram.

Adapun pelaku berinisial CB Bin Alm. (S), Laki-laki, (37) Tahun,  Petani/Pekebun. 
Alamat Jalan Hamzah Fansuri, Dusun Rahmah, Desa Subulussalam Barat,, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Saat ini tersangka dikenakan Pasal 112, 114 UU 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun tahanan, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Disamping itu Kapolres subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba), Iptu Mahdian Siregar, menghimbauan.

Menjelang akhir tahun ini, peredaran narkotika mulai marak lagi di kota Subulussalam, diharapkan peranan para tokoh masyarakat, tokoh agama, para keucik, dan orang tua. Untuk dapat menjaga anak, dan keluarga, untuk mencegah agar tidak terjerumus pada narkotika, dan diharapkan kerjasamanya demi menyelamatkan generasi muda dan seluruh warga khususnya kota Subulussalam ini.

"Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, dihimbau untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," jelasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terus Bergerak Menorobos Waktu, Ikhsan Optimis Target Projamin Sumbar Tercapai

YARA Nilai Asisten I Setdako Subulussalam tak Paham Kewenangannya

Apkasindo Kota Subulussalam Beraudiensi dengan DPRK Komisi B

Besok, Koalisi Perempuan Akan Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPRA Aceh

ACT Lhokseumawe Bangun Balai Pengajian dan Sumur Wakaf

Tabrak Mobil Sawit Parkir Di Pinggir Jalan, Kades Gunong Kapho Meninggal Di TKP

Operasi Kepolisian Terpusat, Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Lakukan Kunjungan dan Supervisi Pos Pengamanan Balam KM.8

Ari: Anjloknya Harga TBS Menjadi Tanggung Jawab Pemko Subulussalam

Langkah Jasman Kandas di Pilkampong Sikelondang Karena Perwal

Seorang Anak Tenggelam di Pantai Ampalu Pariaman, Korban Ditemukan di Naras

Foto Syur Diduga Selingkuh di Mobil Gemparkan Aceh, Disebut Mirip ASN Kemenag

Wow! Judi Togel Kian Semarak di Kota Subulussalam

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved