• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Satres Narkoba Polres Subulussalam Ringkus Seorang Tersangka Pengedar Sabu

PantauNews

Sabtu, 25 Desember 2021 23:46:54 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Subulussalam, telah melakukan Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Terhadap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. di Jalan Malikul Saleh, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Sabtu, (25/12/21).

Disampaikan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba), Iptu Mahdian Siregar, kepada media ini.

Bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 Sekira pukul 13.30 WIB, Team Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada dilakukan transaksi penyalah guna Narkoba jenis Sabu-sabu. di Jalan Malikul Saleh Desa, Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, Reskoba langsung turun ke Tempat Kekadian Perkara (TKP), kemudian. Tim Reskoba melihat seorang Laki-laki yang mencurigakan, dan dilakukan pnangkapan, serta dilakukan Penggeledahan, Badan/Pakaian dan sekitar TKP alhasil ditemukan Barang bukti berupa 3 (tiga) Paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang disembunyikan didalam balutan Tissue.

Kemudian dilakukan introgasi, dengan pengakuan pelaku masih ada narkotika lainnya tersimpan di rumah nya. Sehingga Tim Reskoba bergerak ke rumah tersangka tersebut.

Dengan pengakuannya ditemukn di rumahnya 1 (satu) Buah dompet berwarna merah hitam, yang disimpan Pelaku di atas lemari dapur pelaku. 

"1 (Satu), dompet itu berisi 41 paket, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu itu untuk di jual di Kota Subulussalam," ujar Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kasatreskoba Iptu Mahdian Siregar

Pasalnya pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang Perempuan berinisial (Y), yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berasal diluar wilayah kota Subulussalam.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjut Kasatreskoba.

Dengan total barang bukti yang di amankan saat ini, berat kurang lebih 10 gram yg terdiri dari 3 (tiga) Paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang  berat keseluruhannya 0,55 (nol koma lima puluh lima) Gram, 41 (empat puluh satu) Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang berklip list merah dengan berat keseluruhannya 4,48 (empat koma empat puluh delapan) Gram dan, 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening  berat 5,10 (lima koma sepuluh) Gram.

Adapun pelaku berinisial CB Bin Alm. (S), Laki-laki, (37) Tahun,  Petani/Pekebun. 
Alamat Jalan Hamzah Fansuri, Dusun Rahmah, Desa Subulussalam Barat,, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Saat ini tersangka dikenakan Pasal 112, 114 UU 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun tahanan, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Disamping itu Kapolres subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba), Iptu Mahdian Siregar, menghimbauan.

Menjelang akhir tahun ini, peredaran narkotika mulai marak lagi di kota Subulussalam, diharapkan peranan para tokoh masyarakat, tokoh agama, para keucik, dan orang tua. Untuk dapat menjaga anak, dan keluarga, untuk mencegah agar tidak terjerumus pada narkotika, dan diharapkan kerjasamanya demi menyelamatkan generasi muda dan seluruh warga khususnya kota Subulussalam ini.

"Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, dihimbau untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," jelasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pengurus PCNU Solok Silaturahmi dengan Wakil Bupati Kabupaten Solok

Penggunaan Masker Bagi Masyarakat Bireuen Belum Efektif

Sejumlah Jurnalis Nyatakan Sikap Langsung Kepada Kapolres Subulussalam

Dandim 0115/Simeulue Kunjungi Pasien Bibir Sumbing

Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu

1.600 Masyarakat Longkib Telah Divaksin

Sandi: Sebaiknya Kadisdikbud Subulussalam Mundur Dari Jabatan

Terkait Sengketa Lahan, Malim Sabar Merasa Sangat Dirugikan

Wakapolda Sumbar Tinjau Akselerasi Vaksinasi di SD Telkom Parak Gadang

Sekolah Pulau Terluar Simeulue Terima Pencairan Beasiswa PIP Tahun 2019 dan 2020

Miris! Undangan Permainan Domino Di Kota Subulussalam Beredar Di Media Sosial

MTQ Tingkat Kecamatan Nan Sabaris Resmi Dibuka Wakil Bupati Padang Pariaman

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 356 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved