Ganti Uang Winda Earl Raib, Maybank Baru Siapkan Rp 16,8 Miliar

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kasus raibnya uang Winda Lunardi senilai Rp 22 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk memasuki babak baru. Ternyata, saat ini sedang berjalan proses mediasi antara Maybank dengan pihak Winda Lunardi alias Winda Earl.
Dalam proses mediasi itu Maybank menyiapkan uang ganti rugi, namun tidak penuh, yaitu sebesar Rp 16,8 miliar. Sedangkan sisanya menunggu hasil penyidikan polisi.
"Saat ini proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan masih terus berjalan. Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp16,8 miliar. Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di kepolisian," ujar Tommy Hersyaputera, Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Selasa (24/11/2020).
Tommy berharap pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Mohon kerja sama dari semua pihak untuk kita bersama-sama menghormati proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian, yang kita harapkan nantinya bisa makin memperjelas peran pihak-pihak penerima dana," kata Tommy
"Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius," sambungnya.
Maybank sebelumnya juga menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia soal penggantian dana Winda Lunardi. Langsung klik halaman selanjutnya.
Sebelumnya Maybank sempat menjawab pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar kasus Winda Lunardi. Dalam jawaban kepada BEI, Maybank menyatakan saat ini sedang menjajaki beberapa opsi terkait proses penggantian dana, salah satunya melalui upaya mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," tulis surat itu yang dikutip detikcom, Kamis (19/11/2020).
Dalam upaya mediasi ini, manajemen Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku dan harus dipatuhi kedua belah pihak.
"Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum," kata surat itu lagi. ***
Berita Lainnya
Partisipasi Aktif Dalam Menjaga Lingkungan, Pertamina Raih Penghargaan Walikota Dumai
Dikritik soal Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya: Saya Akan Terus Copot!
ABPD 2020 Sudah Rampung, Wako Perintahkan Seluruh Kepala OPD Anggaran Harus Dapat Dirasakan Oleh Masyarakat
1.600 Vaksin Covid-19 Tiba di Labuan Bajo
Serahkan Sang Saka Merah Putih, Kapolda Riau Lepas Penugasan Brimob BKO Polda Papua
Kepedulian Gubernur akan Nasib Warga Minang di Papua
Ternyata PT SPA atau PT AA Tetap Melakukan 'Pengarapan' di Lahan Masyarakat
Ketua ORSOS SMPS: Fakir Miskin dan Orang Terlantar Menjadi Atensi Kita Bersama
Memperjuangkan Hak Pekerja: Peran SPN Kota Dumai dalam Peringatan Hari Buruh
Banjir Setinggi 80 Cm, Jl Penghubung Jaktim-Bekasi Tak Bisa Dilalui Kendaraan
Tanggap dan Peduli Penyebaran Covid-19, Johannes MP Tetelepta Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Peduli Dampak Banjir di Bumi Ayu, GP NasDem Dumai Sambangi Warga