Ganti Uang Winda Earl Raib, Maybank Baru Siapkan Rp 16,8 Miliar
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kasus raibnya uang Winda Lunardi senilai Rp 22 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk memasuki babak baru. Ternyata, saat ini sedang berjalan proses mediasi antara Maybank dengan pihak Winda Lunardi alias Winda Earl.
Dalam proses mediasi itu Maybank menyiapkan uang ganti rugi, namun tidak penuh, yaitu sebesar Rp 16,8 miliar. Sedangkan sisanya menunggu hasil penyidikan polisi.
"Saat ini proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan masih terus berjalan. Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp16,8 miliar. Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di kepolisian," ujar Tommy Hersyaputera, Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Selasa (24/11/2020).
Tommy berharap pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Mohon kerja sama dari semua pihak untuk kita bersama-sama menghormati proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian, yang kita harapkan nantinya bisa makin memperjelas peran pihak-pihak penerima dana," kata Tommy
"Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius," sambungnya.
Maybank sebelumnya juga menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia soal penggantian dana Winda Lunardi. Langsung klik halaman selanjutnya.
Sebelumnya Maybank sempat menjawab pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar kasus Winda Lunardi. Dalam jawaban kepada BEI, Maybank menyatakan saat ini sedang menjajaki beberapa opsi terkait proses penggantian dana, salah satunya melalui upaya mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," tulis surat itu yang dikutip detikcom, Kamis (19/11/2020).
Dalam upaya mediasi ini, manajemen Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku dan harus dipatuhi kedua belah pihak.
"Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum," kata surat itu lagi. ***


Berita Lainnya
Warga Minta Perjelasan Terkait Pembebasan Lahan Bangunan Kantor Kelurahan Bukit Kapur, Termasuk Sewa Menyewa
Gempa Terjadi lagi Di Lombok
Bupati Meranti Kena OTT KPK, Ali Fikri: Seluruh Pihak yang Terjaring, Sudah Diberangkatkan ke Jakarta
DPRD DKI Desak PDIP dan Demokrat Setor Nama Pimpinan Sebelum 4 Oktober
Diduga Pihak Disdikbud Dumai 'Plinplan', Sejumlah Guru, Staf TU beserta Wali Murid Lakukan Aksi Mogok Jilid II
PUPR Kota Tangerang Pindahkan Saluran Air Ketempat Yang Lebih Efektif
Sekda Matim: Bantuan Ternak Sapi dari Pemda Harap Dikembangkan
Berakhirnya Kabinet Jokowi Jilid 1, Satu Persatu Menteri Kabinet Berpamitan
Bersihkan Kolam Minyak SPBU, Pekerja Asal Pekanbaru Meninggal di Inhu
KSP Kopwali RW 09 Gebang Raya Mampu Bertahan 32 Tahun
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1441H/2020M PT PELINDO 1 Cabang Dumai Bagikan tahjil
Ketua GRIB Dumai Melalui PAC Sungai Sembilan, Tanggapi Isu Kampanye Hitam terhadap H. Paisal Sugiyarto