Ganti Uang Winda Earl Raib, Maybank Baru Siapkan Rp 16,8 Miliar
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kasus raibnya uang Winda Lunardi senilai Rp 22 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk memasuki babak baru. Ternyata, saat ini sedang berjalan proses mediasi antara Maybank dengan pihak Winda Lunardi alias Winda Earl.
Dalam proses mediasi itu Maybank menyiapkan uang ganti rugi, namun tidak penuh, yaitu sebesar Rp 16,8 miliar. Sedangkan sisanya menunggu hasil penyidikan polisi.
"Saat ini proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan masih terus berjalan. Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp16,8 miliar. Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di kepolisian," ujar Tommy Hersyaputera, Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Selasa (24/11/2020).
Tommy berharap pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Mohon kerja sama dari semua pihak untuk kita bersama-sama menghormati proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian, yang kita harapkan nantinya bisa makin memperjelas peran pihak-pihak penerima dana," kata Tommy
"Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius," sambungnya.
Maybank sebelumnya juga menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia soal penggantian dana Winda Lunardi. Langsung klik halaman selanjutnya.
Sebelumnya Maybank sempat menjawab pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar kasus Winda Lunardi. Dalam jawaban kepada BEI, Maybank menyatakan saat ini sedang menjajaki beberapa opsi terkait proses penggantian dana, salah satunya melalui upaya mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," tulis surat itu yang dikutip detikcom, Kamis (19/11/2020).
Dalam upaya mediasi ini, manajemen Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku dan harus dipatuhi kedua belah pihak.
"Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum," kata surat itu lagi. ***


Berita Lainnya
Ketum FBB Silaturahmi Ke Ulama, Tokoh Masyarakat dan Ponpes
Update Dampak Banjir di Sintang Kalbar: 4 Meninggal-25.884 Warga Ngungsi
Apical Group Cepat Tanggapi Stunting di Dumai dengan Program Pemberian Makanan Tambahan
Dumai Berbenah - Bang Del Sang Perantau
Lagi-lagi Proyek Tanpa Plang Nama Ditemukan di Kelurahan Kampung Baru, Proyek Dah Selesai
Pengamat: Banjir ini Bukan Sekedar Fenomena Alam, Apa Kami Harus Turun Tangan Pak Wali?
Melalui Program PTSL, Lurah Kampung Baru Gandeng BPN Dumai Terkait Sengketa Tanah Masyarakat
Paguyuban Pabuaran Cimone Jaya Gelar Hari Jadi Ke-2
KABAR GEMBIRA BAGI PENDERITA KANKER
Cabuli Jemaatnya 17 Tahun, Pendeta Gandeng 4 Kuasa Hukum Hadapi Kasusnya
Kerugian Sementara Akibat Jiwasraya Bertambah Menjadi Rp 17 triliun
Ini Syarat Agar Masyarakat Miskin Desa Bisa Dapat BLT Rp600.000/Bulan