Ganti Uang Winda Earl Raib, Maybank Baru Siapkan Rp 16,8 Miliar
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kasus raibnya uang Winda Lunardi senilai Rp 22 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk memasuki babak baru. Ternyata, saat ini sedang berjalan proses mediasi antara Maybank dengan pihak Winda Lunardi alias Winda Earl.
Dalam proses mediasi itu Maybank menyiapkan uang ganti rugi, namun tidak penuh, yaitu sebesar Rp 16,8 miliar. Sedangkan sisanya menunggu hasil penyidikan polisi.
"Saat ini proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan masih terus berjalan. Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp16,8 miliar. Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di kepolisian," ujar Tommy Hersyaputera, Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Selasa (24/11/2020).
Tommy berharap pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Mohon kerja sama dari semua pihak untuk kita bersama-sama menghormati proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian, yang kita harapkan nantinya bisa makin memperjelas peran pihak-pihak penerima dana," kata Tommy
"Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius," sambungnya.
Maybank sebelumnya juga menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia soal penggantian dana Winda Lunardi. Langsung klik halaman selanjutnya.
Sebelumnya Maybank sempat menjawab pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar kasus Winda Lunardi. Dalam jawaban kepada BEI, Maybank menyatakan saat ini sedang menjajaki beberapa opsi terkait proses penggantian dana, salah satunya melalui upaya mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," tulis surat itu yang dikutip detikcom, Kamis (19/11/2020).
Dalam upaya mediasi ini, manajemen Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku dan harus dipatuhi kedua belah pihak.
"Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum," kata surat itu lagi. ***


Berita Lainnya
Diduga Penangkapan Tidak Sesuai SOP, Polsek Rupat Digugat Praperadilan
Bantu Program Pembangunan Desa, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah akan KKN Di Rawa Rengas
Kadis PUPR dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Enggan Beri Keterangan Kepada Awak Media
Bersama LAM, Polres Dumai Gaungkan Semangat Melayu Lewat Penggunaan Tanjak dan Slempang
Drainase Di Jalan Hos Tjokroaminoto Kota Tangerang Mampet
Ketum FBB Silaturahmi Ke Ulama, Tokoh Masyarakat dan Ponpes
Berita 'Meradang', Satpol PP Sempat Pertanyakan Izin DJ J-Mex Pub & KTV ke DPMPTSP Dumai, Bambang: Jika Melanggar, Kita Segel
Pererat Tali Silaturahmi Dengan Stakeholder, PT KPI RU Dumai Gelar Buka Puasa Bersama
Bocoran: Piala Eropa 2020 Diundur ke 2021
Ketum FBB Silaturahmi Ke Ulama, Tokoh Masyarakat dan Ponpes
Ketua Bara JP AT Roni 'Endus' Dugaan Praktik Pungli Berkedok Sumbangan di MAN 1 Dumai
Google Bikin Heboh! Dolar AS Diklaim Tembus Rp 16.000