Tergiur Tawaran Pinjaman Berkedok Koperasi, Korp Emak-Emak Laporkan (Apr) ke Polisi
LAMPUNG UTARA, PANTAUNEWS.CO.ID - Banyak cara penipuan dilakukan orang demi mendapatkan uang. Kali ini kasus tipu-tipu yang berkedok pinjaman melalui Koperasi itu menimpa korban Hodiyah Wati (47) seorang ibu rumah tangga warga Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SIK. MSi melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, SH. MH membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan dalam perkara penipuan.
"Benar kami telah mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam perkara penipuan berkedok Koperasi," kata Iptu Ono saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Sabtu (17/10/2020).
Lanjut Kapolsek, Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban Hodiyah Wati (47) dengan terduga pelaku Apr (35) ibu rumah tangga yang juga merupakan warga satu desa dengannya pada Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 wib di sebuah warung bakso Desa Ogan Lima
Saat pertemuan itu jelas Kapolsek, terduga pelaku (Apr) menyuruh korban untuk mencari nasabah-nasabah lain dengan menawarkan pinjaman Koperasi sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah)/nasabah, cukup dengan biaya administrasi sebesar Rp.78.000 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan pinjaman dapat dicairkan pada tanggal 11 September 2020.
Merasa tergiur, korban pun mencari nasabah lain (dari golongan emak-emak) alhasil didapat 175 orang, kepada mereka ditarik uang admistrasi sebesar Rp. 78.000/nasabah sesuai arahan.
Uang hasil tarikan yang total terkumpul Rp 13.650,000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) oleh korban lansung diserahkan kepada terduga pelaku.
Namun apa hendak di kata, sampai dengan tanggal yang dijanjikan pelaku tak kunjung memberi sehingga membuat korban menjadi gerah dan langsung melaporkan nya ke Polsek Abung Barat Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 227/ X/ 2020/Old Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Barat Tgl 8 Oktober 2020
Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, hari Jumat 16 Oktober 2020 Pukul 11.00 wib tim Resmob Polsek Abung Barat langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kediaman nya Desa Ogan Lima berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan terduga pelaku tanggal 7 Oktober 2020, dan 6 (enam) lembar kwitansi
Kini pelaku sudah kita bawa dan amankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 372 dan atau pasal 378 KUH PIDANA pungkas Kapolsek (*)
Penulis: Bambang Irawan


Berita Lainnya
Jadi yang Pertama, PAN Serahkan Berkas Bacaleg ke KIP Kota Subulussalam
Kaya Alim Nahkodai Dua Perwakilan YARA Singkil dan Gayo Lues
Pintu Masuk Ruang Kabag Umum Pemko Subulussalam Dipasang Palang
Sambut Ramadhan, PMII Komisariat STIT-HAFAS Gelar FASI
Bupati Tanjabar Tinjau Jalan Suak Labu dan Jembatan Parit 4 yang Rusak Parah
Zakaria Terpilih Menjadi Kepala Kampong Lae Oram
Tim Satreskrim Dharmasraya Ciduk Tukang Peras Anak Dibawah Umur
Kapal Roro di Kuala Tungkal Tidak Melayani Keberangkatan Penumpang dan Kendaraan
SSB Putra Cerdikiawan Menang Dalam Pertandingan Persahabatan Sepakbola Di Aceh Singkil
Gas LPG 3 Kg Mahal dan Langka, YARA Pertanyakan Kinerja Disperindag Kota Subulussalam
Pemdes Kampong Tengoh: Selamat Datang Kepada Mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Aceh Barat Daya
Langganan Tahunan Banjir di Subulussalam, AMPeS Minta Pemko Mengatasi Banjir