Objek Retribusi Sampah Jadi 42 Jenis, Warga Pekanbaru Diminta Bayar Sesuai Klasifikasi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) Kota Pekanbaru memecah objek retribusi sampah di Kota Pekanbaru menjadi 42 jenis. Pemecahan itu melalui revisi peraturan daerah (Perda).
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengingatkan masyarakat agar membayar sesuai klasifikasi dan melakukan pembayaran retribusi kepada petugas resmi.
Pembahasan ini sudah dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru. Perda yang akan direvisi ini adalah Perda nomor 10 tahun 2012.
"Sudah dibahas sejak 2018. Tahun ini pemerintah sudah menyampaikan pada DPRD dan DPRD sudah memberikan jawaban. Sudah diberikan masukan dan koreksi," kata Agus Pramono, Sabtu (31/10/2020).
Dijelaskannya, dalam revisi Perda itu dilakukan perubahan klasifikasi objek retribusi sampah yang sebelumnya hanya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek. Saat ini masih menunggu pengesahan Perda tersebut oleh DPRD Pekanbaru.
"Intinya mengubah yang dulunya 24 objek, karena perkembangan situasi dan kondisinya kini bertambah menjadi 42 objek," jelasnya.
Ia mengungkapkan, objek yang ditambah itu seperti home stay, pasar-pasar, dan pedagang kaki lima. Kemudian pada rumah, yang semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi lima klasifikasi.
"Untuk rumah, semula kita memasukan 3 kriteria yaitu Rp5 ribu, Rp7 ribu, dan Rp10 ribu. Sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp6 ribu, Rp7 ribu, Rp8 ribu, Rp10 ribu dan Rp12 ribu," jelasnya.
Menurutnya, perubahan itu tidak menaikkan retribusi sampah di masyarakat. Melainkan menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah dibagi berdasarkan klasifikasi tersebut.
"Kita imbau masyarakat supaya membayar sesuai klasifikasi pada petugas resmi kita (DLHK,red). Tarif resmi jauh lebih murah ketimbang yang dilakukan oleh pemungut ilegal," jelasnya. ***


Berita Lainnya
Sambut Hut Lalin Bhayangkara Ke 70 Satlantas Polres Rohil Gelar Bhakti Kesehatan Dan Donor Darah
Bupati Rohil: ASN Tak Taat Aturan Siap-siap Kena Sanksi
Roy: Kami Tidak Mau Ribut-ribut Terus untuk Mendapatkan Pekerjaan Diperusahaan Tersebut
Polda Riau Gandeng Perguruan Tinggi Siapkan 9000 Vaksin dan 1500 Paket Bansos
Pelaku Pelecehan Sejenis Dibekuk, Ini Orangnya Wak!
Babinsa Gurun Panjang Berikan Latihan PBB Di SMPN 12
Edison Bagikan Sembako Kepada Warga yang Rumahnya Berdindingkan Seng dan Berlantaikan Tanah
Angon Sapi di Areal PT Tesso Indah, Warga Rantau Bakung Tenggelam di Kanal
Polda Riau Siap Gelar Pengamanan PSU di Inhu dan Rohul
H Suparman Terpilih Menjadi Ketua LAM Riau-Rokan Hulu 2022-2027
Kapolda Riau Terima Kunjungan Pangdam I Bukit Barisan
DPRD Rohil Rekomendasikan Bubarkan Karyawan SPBU Batu Empat atau Restar Dari NOL