Objek Retribusi Sampah Jadi 42 Jenis, Warga Pekanbaru Diminta Bayar Sesuai Klasifikasi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) Kota Pekanbaru memecah objek retribusi sampah di Kota Pekanbaru menjadi 42 jenis. Pemecahan itu melalui revisi peraturan daerah (Perda).
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengingatkan masyarakat agar membayar sesuai klasifikasi dan melakukan pembayaran retribusi kepada petugas resmi.
Pembahasan ini sudah dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru. Perda yang akan direvisi ini adalah Perda nomor 10 tahun 2012.
"Sudah dibahas sejak 2018. Tahun ini pemerintah sudah menyampaikan pada DPRD dan DPRD sudah memberikan jawaban. Sudah diberikan masukan dan koreksi," kata Agus Pramono, Sabtu (31/10/2020).
Dijelaskannya, dalam revisi Perda itu dilakukan perubahan klasifikasi objek retribusi sampah yang sebelumnya hanya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek. Saat ini masih menunggu pengesahan Perda tersebut oleh DPRD Pekanbaru.
"Intinya mengubah yang dulunya 24 objek, karena perkembangan situasi dan kondisinya kini bertambah menjadi 42 objek," jelasnya.
Ia mengungkapkan, objek yang ditambah itu seperti home stay, pasar-pasar, dan pedagang kaki lima. Kemudian pada rumah, yang semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi lima klasifikasi.
"Untuk rumah, semula kita memasukan 3 kriteria yaitu Rp5 ribu, Rp7 ribu, dan Rp10 ribu. Sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp6 ribu, Rp7 ribu, Rp8 ribu, Rp10 ribu dan Rp12 ribu," jelasnya.
Menurutnya, perubahan itu tidak menaikkan retribusi sampah di masyarakat. Melainkan menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah dibagi berdasarkan klasifikasi tersebut.
"Kita imbau masyarakat supaya membayar sesuai klasifikasi pada petugas resmi kita (DLHK,red). Tarif resmi jauh lebih murah ketimbang yang dilakukan oleh pemungut ilegal," jelasnya. ***


Berita Lainnya
Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Darul Fikri, Agenda Pertama Kapolda Riau Irjen Iqbal Di Meranti
Buka Bersama Menteri LHK dan Ketum Santan NU Meriah Serta Khidmat
Bupati Bengkalis Diskusi Bersama Mahasiswa Kabupaten Bengkalis Terkait Tunda Bayar Beasiswa
Walikota Dumai Kembali Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Kasus yang Menjerat Kades Teluk Aur Harus Dijadikan Pelajaran
PemerIntah Kota Dumai Hadiri Penyampaian Pansus DPRD Terkait Laporan LKPJ Dalam Rapat Paripurna
Ribuan Warga Dumai Antusias Ikuti Colour Run, Walikota: Akan Jadi Agenda Tahunan
Yamaha Serahkan WR 155R kepada Konsumen Pertama di Riau
DPC GRIB Jaya Kota Dumai Adakan Rapat Persiapan Pelantikan, Berlangsung Penuh Semangat Dan Soliditas
Masyarakat Akan Menutup Jalan Ring Road Lingkar luar Bandar Bakau Yang Berlobang Dan Rusak Parah.
Peduli Lingkungan Sejak Dini, Polres Rohul Tanam 2.500 Pohon
Gelar PT KPI RU II Mengajar, Manajemen RU Dumai Berbagi Ilmu Tentang Pengolahan Minyak