Objek Retribusi Sampah Jadi 42 Jenis, Warga Pekanbaru Diminta Bayar Sesuai Klasifikasi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) Kota Pekanbaru memecah objek retribusi sampah di Kota Pekanbaru menjadi 42 jenis. Pemecahan itu melalui revisi peraturan daerah (Perda).
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengingatkan masyarakat agar membayar sesuai klasifikasi dan melakukan pembayaran retribusi kepada petugas resmi.
Pembahasan ini sudah dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru. Perda yang akan direvisi ini adalah Perda nomor 10 tahun 2012.
"Sudah dibahas sejak 2018. Tahun ini pemerintah sudah menyampaikan pada DPRD dan DPRD sudah memberikan jawaban. Sudah diberikan masukan dan koreksi," kata Agus Pramono, Sabtu (31/10/2020).
Dijelaskannya, dalam revisi Perda itu dilakukan perubahan klasifikasi objek retribusi sampah yang sebelumnya hanya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek. Saat ini masih menunggu pengesahan Perda tersebut oleh DPRD Pekanbaru.
"Intinya mengubah yang dulunya 24 objek, karena perkembangan situasi dan kondisinya kini bertambah menjadi 42 objek," jelasnya.
Ia mengungkapkan, objek yang ditambah itu seperti home stay, pasar-pasar, dan pedagang kaki lima. Kemudian pada rumah, yang semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi lima klasifikasi.
"Untuk rumah, semula kita memasukan 3 kriteria yaitu Rp5 ribu, Rp7 ribu, dan Rp10 ribu. Sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp6 ribu, Rp7 ribu, Rp8 ribu, Rp10 ribu dan Rp12 ribu," jelasnya.
Menurutnya, perubahan itu tidak menaikkan retribusi sampah di masyarakat. Melainkan menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah dibagi berdasarkan klasifikasi tersebut.
"Kita imbau masyarakat supaya membayar sesuai klasifikasi pada petugas resmi kita (DLHK,red). Tarif resmi jauh lebih murah ketimbang yang dilakukan oleh pemungut ilegal," jelasnya. ***


Berita Lainnya
Edison Reses Di Jaya Mukti dan Tanjung Palas, Ini Keluhan dan Aspirasi Masyarakat
Warga Batang Peranap Pertanyakan Jalan Pemda Digunakan Angkutan Batubara
Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Riau Bagikan Santunan Kepada Anak Yatim
Dalam Waktu Singkat Polres Rokan Temukan Dua Anak Hilang Yang dilaporkan Warga Rambah.
Kabupaten Rokan Hilir Terima Sertifikat Adipura 2022
Tunaikan Janji Kepada Warga Pujakesuma Kota Dumai, Ini Pesan Anggota DPR RI Syamsurizal
Moris Adidi Yogia Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Ketua IKA Unri
Turnamen Piala Futsal Bergilir 234 SC Dumai Resmi Ditutup
DKP Riau Akan Turun ke Rohil Terkait Konflik Bubu Tiang
Gubernur Riau Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober 2020
Bank Riau Kepri Dumai Sumbang 20jt Untuk Bantuan Covid
Buka Cafetaria Literasi, Bupati Sukiman Berharap Minat Baca Anak-Anak Meningkat