Meningkatnya Kasus Covid-19, Pemkab Simeulue Memberlakukan Jam Malam
Simeulue, PantauNews.co.id - Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 026/Satgas-Covid-19/SML/2020 tentang penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian dalam Kabupaten Simeulue yang dikeluarkan, Sabtu (29/08/2020).
Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangkah mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Simeulue, karena pada saat ini sudah 3 orang yang dinyatakan positif dan sedang menjalani perawatan di ruang Isolasi RSUD Simeulue.
Dalam surat edaran yang ditanda-tangani Bupati Simeulue Erly Hasim yang juga merupakan ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Simeulue terdapat beberapa aturan yang akan diterapkan di Kepulauan Simeulue.
Aturan yang diterapkan itu seperti pemberlakuan Jam Malam dari pukul 00.00wib s/d 04.00wib, mengutamakan sistem dareng dalam setiap kegiatan rapat-rapat, pelarangan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan, deklarasi, dan hiburan Keyboard. Serta penerapan protokol kesehatan secara ketat di setiap tempat keramaian
Surat Edaran (SE) tersebut yang berisi beberapa poin, dalam menghadapi tatanan normal baru dijabarkan menjadi protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan yaitu, penerapan kembali jam malam mulai pukul 00.00 s/d 04.00 WIB.Penerapan protokol kesehatan secara ketat di setiap rumah makan, warung kopi, rumah ibadah, kantor dan instansi lainnya serta tempat keramaian harus menyediakan dan menggunakan cuci tangan, pemakaian masker dan pengaturan jarak (physical distancing).
Kedua, wajib memakai masker bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan di setiap instansi dan seluruh masyarakat Simeulue saat beraktivitas di luar rumah.Penerapan sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai perundangan undangan yang berlaku.
Ketiga, mengutamakan penggunaan daring sebagai media rapat – Rapat antar lembaga dan instansi, kecuali yang bersifat urgent dan mendapat izin dari Satgas Covid-19 kabupaten Simeulue atau penyebutan nama lainnya.
Keempat, pelarangan pelaksanaan seperti Resepsi Pernikahan, khitanan, deklarasi, hiburan keyboard dan kegiatan lainnya yang melibatkan orang banyak.
Kelima, memberhentikan seluruh kegiatan belajar mengajar mulai dari tingkat Paud, tingkat Dasar, tingkat menengah dan sampai batas waktu yang ditentukan
Terakhir, yang keenam, tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoax atau lainnya terkait Covid-19 yang menimbulkan keresahan di tenaga – tenaga masyarakat Simeulue.
“Semoga dengan adanya surat edaran ini dapat kita patuhi dan kita laksanakan bersama seluruh elemen masyarakat Simeulue dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh permintaan,” pungkas Ali Muhayatsah.
Penulis : Ardiansyah


Berita Lainnya
Hasil Pertemuan Tokoh Sebut Pemerintahan Kota Subulussalam Saat Ini Gagal
7 Anggota DPRK Subulussalam Absen Saat Rapat Paripurna dan Pembacaan LKPJ Walikota
AMPES Minta Kepala Puskesmas Rundeng Dicopot
Demi Memenuhi Gizi Siswa, MRI Abdya Berikan Paket Pangan di MIS Tangan-Tangan
Terkait Kebun Plasma dan Izin HGU, Pundeh: Terlalu Dini Membicarakan Plasma di PT Laot Bangko
Petugas Polairud Polda Sumbar Sambangi Wisatawan Pantai Padang
Tim Satreskrim Dharmasraya Ciduk Tukang Peras Anak Dibawah Umur
Empat Tahun Berjalan PT Laot Bangko Baru Menyerahkan Sertifikat Kebun Plasma di Tiga Desa
Terkait Masyarakat Beramai-ramai Datangi Polres Subulussalam, Ini Penjelasan Kapolres
Sebarkan Dokumen Asusila Lewat MiChat, Mahasiswa 19 Tahun Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar
Gubernur Al Haris Minta Penunjukan Dewan Hakim Harus Adil di MTQ Tingkat Provinsi Jambi
4 Pejabat Utama Polres Tanjab Barat Berganti, Ada Wajah Baru