Meningkatnya Kasus Covid-19, Pemkab Simeulue Memberlakukan Jam Malam
Simeulue, PantauNews.co.id - Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 026/Satgas-Covid-19/SML/2020 tentang penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian dalam Kabupaten Simeulue yang dikeluarkan, Sabtu (29/08/2020).
Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangkah mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Simeulue, karena pada saat ini sudah 3 orang yang dinyatakan positif dan sedang menjalani perawatan di ruang Isolasi RSUD Simeulue.
Dalam surat edaran yang ditanda-tangani Bupati Simeulue Erly Hasim yang juga merupakan ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Simeulue terdapat beberapa aturan yang akan diterapkan di Kepulauan Simeulue.
Aturan yang diterapkan itu seperti pemberlakuan Jam Malam dari pukul 00.00wib s/d 04.00wib, mengutamakan sistem dareng dalam setiap kegiatan rapat-rapat, pelarangan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan, deklarasi, dan hiburan Keyboard. Serta penerapan protokol kesehatan secara ketat di setiap tempat keramaian
Surat Edaran (SE) tersebut yang berisi beberapa poin, dalam menghadapi tatanan normal baru dijabarkan menjadi protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan yaitu, penerapan kembali jam malam mulai pukul 00.00 s/d 04.00 WIB.Penerapan protokol kesehatan secara ketat di setiap rumah makan, warung kopi, rumah ibadah, kantor dan instansi lainnya serta tempat keramaian harus menyediakan dan menggunakan cuci tangan, pemakaian masker dan pengaturan jarak (physical distancing).
Kedua, wajib memakai masker bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan di setiap instansi dan seluruh masyarakat Simeulue saat beraktivitas di luar rumah.Penerapan sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai perundangan undangan yang berlaku.
Ketiga, mengutamakan penggunaan daring sebagai media rapat – Rapat antar lembaga dan instansi, kecuali yang bersifat urgent dan mendapat izin dari Satgas Covid-19 kabupaten Simeulue atau penyebutan nama lainnya.
Keempat, pelarangan pelaksanaan seperti Resepsi Pernikahan, khitanan, deklarasi, hiburan keyboard dan kegiatan lainnya yang melibatkan orang banyak.
Kelima, memberhentikan seluruh kegiatan belajar mengajar mulai dari tingkat Paud, tingkat Dasar, tingkat menengah dan sampai batas waktu yang ditentukan
Terakhir, yang keenam, tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoax atau lainnya terkait Covid-19 yang menimbulkan keresahan di tenaga – tenaga masyarakat Simeulue.
“Semoga dengan adanya surat edaran ini dapat kita patuhi dan kita laksanakan bersama seluruh elemen masyarakat Simeulue dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh permintaan,” pungkas Ali Muhayatsah.
Penulis : Ardiansyah


Berita Lainnya
Walikota Bersama Ketua Karang Taruna Sawahlunto Tinjau Program Usaha Ekonomi Produktif
Hafnizon Terpilih Menjadi Ketua FKDT Kabupaten Solok Priode 2022-2027
Geger Pulau Malamber: Bupati Penajam Siap Diklarifikasi, Polisi Klaim Ada Bukti
Audy Joinaldy Kagum BLK Padang Mampu Bentuk 45 Program Pelatihan
Damkar Bersama DPRK dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Optimis Empat Kursi, Dedy: PKS Terbukti Memprioritaskan Kepentingan Masyarakat
Kadisdik Subulussalam Tunda Kelulusan Siswa SD Bila tak Mampu Baca Al-Qur'an
Abpednas Subulussalam Galang Dana Peduli Terhadap Imam Kampong
Tokoh Muda Muhammad Irfan Diusung Jadi Calon Ketua KONI Kabupaten Solok
KNPI Subulussalam Bawa Anak Yatim dan Korban Kebakaran Belanja Baju Lebaran
Ini Pesan Penting Camat Teluk Dalam
Gubernur Al Haris Lantik Empat Pejabat Eselon II Pemprov Jambi