• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Meningkatnya Kasus Covid-19, Pemkab Simeulue Memberlakukan Jam Malam

PantauNews

Sabtu, 29 Agustus 2020 21:51:51 WIB
Cetak

Simeulue, PantauNews.co.id - Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 026/Satgas-Covid-19/SML/2020 tentang penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian dalam Kabupaten Simeulue yang dikeluarkan, Sabtu (29/08/2020). 

Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangkah mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Simeulue, karena pada saat ini sudah 3 orang yang dinyatakan positif dan sedang menjalani perawatan di ruang Isolasi RSUD Simeulue. 

Dalam surat edaran yang ditanda-tangani Bupati Simeulue Erly Hasim yang juga merupakan ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Simeulue terdapat beberapa aturan yang akan diterapkan di Kepulauan Simeulue. 

Aturan yang diterapkan itu seperti pemberlakuan Jam Malam dari pukul 00.00wib s/d 04.00wib, mengutamakan sistem dareng dalam setiap kegiatan rapat-rapat, pelarangan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan, deklarasi, dan hiburan Keyboard. Serta penerapan protokol kesehatan secara ketat di setiap tempat keramaian

Surat Edaran (SE) tersebut yang berisi beberapa poin, dalam menghadapi tatanan normal baru dijabarkan menjadi protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan yaitu, penerapan kembali jam malam mulai pukul 00.00 s/d 04.00 WIB.Penerapan protokol kesehatan secara ketat di setiap rumah makan, warung kopi, rumah ibadah, kantor dan instansi lainnya serta tempat keramaian harus menyediakan dan menggunakan cuci tangan, pemakaian masker dan pengaturan jarak (physical distancing).

Kedua, wajib memakai masker bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan di setiap instansi dan seluruh masyarakat Simeulue saat beraktivitas di luar rumah.Penerapan sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai perundangan undangan yang berlaku.

Ketiga, mengutamakan penggunaan daring sebagai media rapat – Rapat antar lembaga dan instansi, kecuali yang bersifat urgent dan mendapat izin dari Satgas Covid-19 kabupaten Simeulue atau penyebutan nama lainnya.

Keempat, pelarangan pelaksanaan seperti Resepsi Pernikahan, khitanan, deklarasi, hiburan keyboard dan kegiatan lainnya yang melibatkan orang banyak.

Kelima, memberhentikan seluruh kegiatan belajar mengajar mulai dari tingkat Paud, tingkat Dasar, tingkat menengah dan sampai batas waktu yang ditentukan 

Terakhir, yang keenam, tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoax atau lainnya terkait Covid-19 yang menimbulkan keresahan di tenaga – tenaga masyarakat Simeulue.

“Semoga dengan adanya surat edaran ini dapat kita patuhi dan kita laksanakan bersama seluruh elemen masyarakat Simeulue dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh permintaan,” pungkas Ali Muhayatsah.

Penulis : Ardiansyah

 


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Turun ke Jalan, KNPI Bersama Masyarakat Open Donasi untuk Pengobatan Yusniati

Istri Ketua DPRD Tanah Datar Bersama Tim Aksi Nyata Gerindra Berikan Bantuan

Hasil Pertemuan Tokoh Sebut Pemerintahan Kota Subulussalam Saat Ini Gagal

DPC Partai Demokrat Kota Subulussalam Sepakat Lawan PK Moeldoko

Miris! Undangan Permainan Domino Di Kota Subulussalam Beredar Di Media Sosial

Kecam Israel, Gubernur Sumbar Minta Pemerintah RI Tunjukkan Sikap Tegas

Respon Cepat, Kapolsek Sultan Daulat Temui Puluhan Warga

Polres Tanjab Barat Kembali Salurkan 100 Kampit Beras

Penerimaan CPNS Polri Di Polda Sumbar 2021, Berikut Jumlah Peserta Yang Lulus

Diakhir Masa Jabatan BISA, Anggota DPR ini Berharap Pemko Tidak Menambah Defisit

Bupati Tanjung Jabung Barat Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama-namanya!

Masyarakat Sepadan Laporkan PT MSSB ke Polisi

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 356 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved