Sudah Tujuh Bulan Kesepakatan Bersama Bangun Plasma
YARA Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Singkil Terkait Kesepakatan Plasma
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pada bulan Oktober 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan pertemuan dengan 15 Perusahaan bidang Perkebunan yang beroperasi di Aceh Singkil guna membahas pembangunan kebun plasma sebagai salah satu kewajiban perusahaan.
Dalam pertemuan itu, Pemkab dan pihak perusahaan mengeluarkan kesempatan bersama yaitu dengan tenggang enam bulan sejak pertemuan itu, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit berjanji akan merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat dilingkungan perusahaan masing-masing.
Namun, sejak pertemuan yang langsung di hadiri Bupati Aceh Singkil dan anggota DPRK serta pihak perusahaan sampai sekarang belum ada kejelasan apakah perusahaan telah melaksanakan kewajiban nya untuk membangun kebun plasma sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan dan perundang-undangan.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya ikut serta waktu pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Four Point, Medan pada bulan Oktober lalu, Jumat, (20/05/22).
Namun, Kaya Alim mengatakan pihaknya sudah berulang kali menanyakan bahkan telah melayangkan surat ke Dinas Perkebunan Aceh Singkil untuk mempertanyakan sejauh mana progres kesepakatan tersebut. Namun, sampai saat ini Dinas Perkebunan belum ada membalas dengan dalih permasalah tersebut sudah diambil alih Komisi II DPRA.
Kaya Alim pun menanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini Bupati Aceh Singkil terkait persoalan kebun plasma yang sampai sekarang belum direalisasikan pihak perusahaan. Sebab, pada pertemuan dengan melahirkan kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan itu, Bupati turut menandatangani tapi sampai sekarang tak ada respon.
" Ini aneh. Sebab, sejak pertemuan di Medan sampai sekarang sudah 7 bulan, sedangkan isi dalam kesepakatan bersama itu paling lama 6 bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama kebun plasma sudah di bangun dan selanjutnya di laporkan ke Dinas Perkebunan. Tapi, saat kami menanyakan ke Kepala Dinas Perkebunan, katanya masalah itu sudah diambil alih Komisi II DPRA " kata Kaya Alim.
Alim pun menyarankan agar Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil untuk belajar lagi. Sebab, kata Kaya Alim, anggota DPR itu salah satu tupoksi nya adalah pengawasan bukan eksekutor " eksekutor nya tetap pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Aceh Singkil. Kepala Dinas Perkebunan seperti tidak tau aturan atau tau aturan tapi sengaja lepas tangan. Padahal ini untuk kepentingan orang banyak. Bayangkan jika kebun plasma dapat terealisasi berapa Kepala Keluarga bisa terbantu bahkan hal ini bisa mengentaskan angka kemiskinan di Aceh Singkil " ungkap Alim. (Rls/Juliadi)


Berita Lainnya
Abpednas Kota Subulussalam Tolak Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPK
Rakorsus PJS Sumut Bahas Tiga Agenda
Sedang Beraktivitas di Kebun, Seorang Warga Desa Selekat Luka-luka Diterkam Harimau
Satlantas Polres Aceh Singkil Kunjungi Ketua PCNU
Selama Dua Pekan, Lomba SUMDARSIN Antar Instansi Forkopimda Wilayah Sumatera Barat
Diduga Kejar Target, Baru Sebulan Proyek Pengaspalan Jalan di Subulussalam Sudah Berlubang
Peduli Bencana, Bintara Polri Angkatan 1998/1999 Polda Sumbar Bantu Korban Gempa
Ampes: Jelas Melanggar Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019
Pimpin Sertijab Camat, Wako Subulussalam Juga Resmikan Jalan di Kecamatan Longkib
Ketum DPP Pemuda Tani HKTI Jadi Narasumber Seminar Nasional di Muara Enim
Kepala MPD Subulussalam Jabat Ketua Parpol, DPRK: Jelas Melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022
Polda MoU dengan Disdik dan Kanwil Kemenag Sumbar