• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News
  • Dumai

Kekosongan Jabatan Pejabat Pemko Dumai, Prapto Sucahyo: Pengawasan DPRD Mana?

PantauNews

Kamis, 20 Agustus 2020 12:17:29 WIB
Cetak

Dumai, PantauNews.co.id – Penggantian pejabat dalam rangka mengisi kekosongan, promosi jabatan, serta penyegaraan, membina dan membangun organisasi pemerintah oleh kepala daerah selaku pejabat pemerintahan kerap menyisakan persoalan. Seperti yang terjadi dalam pelantikan pejabat dilingkungan Pemko Dumai pada awal tahun Januari 2020 lalu.

Seperti dilansir Cakaplah.com, Selasa (7 /1/2020) lalu, dengan judul berita "203 Pejabat Dumai Dilantik, Paisal Balon Walikota Dicopot dari Kadiskes". Dikabarkan beberapa undangan yang hadir mempertanyakan kebijakan Walikota Dumai yang menggeser pejabat yang akan ikut bertarung dalam Pilkada Dumai yang tidak adil notabene dilakukan secara menyeluruh tetapi hanya satu pejabat saja.

Meskipun jelang Pilkada 2020 ini terdapat beberapa nama pejabat eselon II yang diprediksi akan berkontestasi pada Pilkada Dumai 2020, diantaranya Kepala Dinas DPMPTSP Hendri Sandra SE, Kepala Dinas Kesehatan H Paisal SKM dan Kepala Disdukcapil Suardi Ssy. Ternyata, dalam pelantikan, hanya H Paisal SKM yang digeser dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai menjadi Staf Ahli Pemko Dumai.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Belakangan, pelantikan pejabat Pemko Dumai yang mengakibatkan beberapa OPD dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) tersebutpun, tak luput jadi objek pemberitaan media sebagaimana ditulis Redaksi Pantaunews.com, Sabtu, 8/8/2020 dengan judul “Sudut Pandang Redaksi: Banyaknya Kekosongan Jabatan, Ada Apa dengan Pemko Dumai?”.

Anggota DPRD Dumai 2009 – 2014 Prapto Sucahyo, juga ikut menanggapi terkait kekosongan jabatan dilingkungan Pemko Dumai.

“Jujur saya tidak terlalu kaget dengan permasalahan yang diangkat media tersebut. Dugaan saya, dalam menggunakan wewenang pejabat Pemko Dumai tak lagi mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap mantan Legislator Dumai yang cukup dinilai vokal dikalangan publik, Kamis (20/8/2020).

Ditambahkannya, kewajiban pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan administrasi yang terkesan diabaikan Pemko Dumai adalah soal kedudukan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.

Seperti yang penah dimuat di media sebelumnya terkait status jabatan Penjabat Sekda di Monitorriau.com (24/7/2019), dengan judul “Cahyo: Status Pj Sekda Dumai Diduga Bodong” dan di Globalriau.com, Kamis (11/10/2018) lalu, dengan judul “Enam Jabatan Baru di RSUD Dumai Diduga “Siluman”.

“Menanggapi persoalan diatas, legalitas jabatan direktur yang diduduki drg Ridonaldi itupun, patut dipertanyakan. Sebab, sampai hari ini beliau belum pernah dilantik dan diambil sumpahnya atas jabatan tersebut,” paparnya.

Hal ini menurut pria yang akrab disapa Cahyo ini, bahwa pelantikan pejabat eselon II Pemko Dumai telah merubah status jabatan pimpinan OPD dari pejabat definitif menjadi Plt. Kondisi tersebut tentu tidak menyalahi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor: 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019, yang menegaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Pasal 14 ayat (2) huruf b bahwa pejabat pemerintahan memperoleh mandat, apabila merupakan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Seprti dikutip laman situs Bawaslu, Rabu (8/1/2020) menyebutkan, dalam menjaga netralitas ASN jelang dilaksankannya Pilkada serentak 2020, terhitung hari ini, Rabu, 8 Januari 2020 hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020,” jelas Ketua Bawaslu Abhan dilansir situs Bawaslu.go.id (Rabu, 8/1/2020).

“Berdasarkan uraian tersebut, maka dalam hal pengisian jabatan dilingkungan OPD Pemko Dumai, khususnya tpenggantian beberapa pejabat eselon II jelang Pilkada 2020 oleh Walikota yang sejalan jadwal perubahan APBD 2020, diduga kuat sarat konflik kepentingan,” tukas Cahyo.

Tambahnya, APBD adalah belanja sektor publik. Akibat penggantian pejabat tersebut pengelolaan anggaran daerah yang mestinya dilakukan oleh pejabat definitif, yaitu yang disumpah atas jabatannya beralih ke pelaksana tugas (Plt) yang tidak dilantik dan hanya melaksanakan tugas berdasarkan mandat Walikota.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan sesuai Pasal 14 ayat (7) cukup jelas bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Dimana dalam penjelasannya, menyebutkan yang dimaksud dengan ‘perubahan alokasi anggaran’ adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.

“Artinya Plt tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan anggaran perubahan,” imbuhnya.

Sehubungan dengan tupoksi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan terutama dan APBD, mestinya DPRD Kota Dumai mendesak Walikota untuk segera melakukan pengisian terhadap jabatan lowong pada eselon III dan IV, karena adanya pejabat yang pensiun dan meminta izin ke Mendagri agar jabatan eselon II yang di Plt kan tersebut dikembalikan pada pejabat definitif produk assesment.

“Pertanyaan besarnya adalah fungsi pengawasan DPRD Kota Dumai lagi kemana…?,” pungkasnya.

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Truk Volvo Elektrik Akan Memasuki Pasaran Indonesia

Dari Pekarangan Menuju Kemandirian Pangan, Sinergi Polisi dan Petani Terus Diperkuat

Viral Tugu Gerbang Tol Madiun yang Dikaitkan dengan Palu Arit PKI

Ditemukan Proyek Tanpa Plang Nama di Kampung Baru, Warga Menduga Trik untuk Membohongi Masyarakat

Manggung di Bengkalis, 4 WNA Taiwan dan Malaysia Diperiksa

Tega, Pembantu Rumah Tangga Mencampur Obat Tidur pada Susu Bayi Majikan

Kapolres Rohil Bersama Bhayangkari Cek Langsung Dapur SPPG, Pastikan Standar Gizi dan Kebersihan Terpenuhi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asusila Diancam Hukuman 15 Tahun

Gelar Customer Gathering HUT PT Pelindo ke-28, Jonedi Ramli: Dapat Tingkatkan Sinergi dengan Pengguna Jasa

Pesepeda di Pekanbaru Tewas Diseruduk Pajero Ugal-ugalan

Giat Serbuan Vaksinasi Koramil 04 Cikupa Capai 772 Orang

PT BBS Group Serahkan Bantuan Al Qur'an Untuk Anak Yatim Kepada PJID Kabupaten Tangerang

Terkini +INDEKS

PT Tridaya Tak Hadiri Klarifikasi Disnaker Dumai, Perselisihan PHK Mantan Pekerja Berlanjut

16 September 2026
Polres Dumai Gelar Sertijab dan Kenal Pamit Kasat Intelkam serta Dua Kapolsek
16 September 2026
PKKMB Universitas Awal Bros, Karmila Sari Tanamkan Nilai Pancasila kepada Mahasiswa Baru
15 September 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dorong UMKM Perluas Akses Pasar Lewat Digitalisasi
15 September 2026
Bupati Rohil H Bistamam Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Sebaya FC Yang Raih Juara Piala Bupati Rohil 2026
15 September 2026
Disaksikan Bupati Bistamam, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Bangko Sary Ati Aspri SSos Resmi Dilantik dan Dikukuhkan oleh Ketua Tim PKK Rohil
15 September 2026
Club Bola Rajawali United Raih Juara 3 Turnamen Bhutas Cup III
13 September 2026
Erwin Sitompul Desak KPK Turun ke Dumai, Legalitas Tanah Urug Stadion Dipertanyakan
13 September 2026
Jadi Keynote Speaker Workshop UIR, Karmila Sari Bicara Masa Depan Riset di Era AI
12 September 2026
Rutan Dumai Bagikan Hadiah Lomba Hari Kemerdekaan kepada Warga Binaan dan Petugas
12 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Erwin Sitompul Desak KPK Turun ke Dumai, Legalitas Tanah Urug Stadion Dipertanyakan

Dibaca : 356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Plt Gubernur Segera Ambil Alih Unilak
Dibaca : 231 Kali
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
Dibaca : 400 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 645 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 266 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved