• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News
  • Dumai

Kekosongan Jabatan Pejabat Pemko Dumai, Prapto Sucahyo: Pengawasan DPRD Mana?

PantauNews

Kamis, 20 Agustus 2020 12:17:29 WIB
Cetak

Dumai, PantauNews.co.id – Penggantian pejabat dalam rangka mengisi kekosongan, promosi jabatan, serta penyegaraan, membina dan membangun organisasi pemerintah oleh kepala daerah selaku pejabat pemerintahan kerap menyisakan persoalan. Seperti yang terjadi dalam pelantikan pejabat dilingkungan Pemko Dumai pada awal tahun Januari 2020 lalu.

Seperti dilansir Cakaplah.com, Selasa (7 /1/2020) lalu, dengan judul berita "203 Pejabat Dumai Dilantik, Paisal Balon Walikota Dicopot dari Kadiskes". Dikabarkan beberapa undangan yang hadir mempertanyakan kebijakan Walikota Dumai yang menggeser pejabat yang akan ikut bertarung dalam Pilkada Dumai yang tidak adil notabene dilakukan secara menyeluruh tetapi hanya satu pejabat saja.

Meskipun jelang Pilkada 2020 ini terdapat beberapa nama pejabat eselon II yang diprediksi akan berkontestasi pada Pilkada Dumai 2020, diantaranya Kepala Dinas DPMPTSP Hendri Sandra SE, Kepala Dinas Kesehatan H Paisal SKM dan Kepala Disdukcapil Suardi Ssy. Ternyata, dalam pelantikan, hanya H Paisal SKM yang digeser dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai menjadi Staf Ahli Pemko Dumai.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Belakangan, pelantikan pejabat Pemko Dumai yang mengakibatkan beberapa OPD dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) tersebutpun, tak luput jadi objek pemberitaan media sebagaimana ditulis Redaksi Pantaunews.com, Sabtu, 8/8/2020 dengan judul “Sudut Pandang Redaksi: Banyaknya Kekosongan Jabatan, Ada Apa dengan Pemko Dumai?”.

Anggota DPRD Dumai 2009 – 2014 Prapto Sucahyo, juga ikut menanggapi terkait kekosongan jabatan dilingkungan Pemko Dumai.

“Jujur saya tidak terlalu kaget dengan permasalahan yang diangkat media tersebut. Dugaan saya, dalam menggunakan wewenang pejabat Pemko Dumai tak lagi mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap mantan Legislator Dumai yang cukup dinilai vokal dikalangan publik, Kamis (20/8/2020).

Ditambahkannya, kewajiban pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan administrasi yang terkesan diabaikan Pemko Dumai adalah soal kedudukan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.

Seperti yang penah dimuat di media sebelumnya terkait status jabatan Penjabat Sekda di Monitorriau.com (24/7/2019), dengan judul “Cahyo: Status Pj Sekda Dumai Diduga Bodong” dan di Globalriau.com, Kamis (11/10/2018) lalu, dengan judul “Enam Jabatan Baru di RSUD Dumai Diduga “Siluman”.

“Menanggapi persoalan diatas, legalitas jabatan direktur yang diduduki drg Ridonaldi itupun, patut dipertanyakan. Sebab, sampai hari ini beliau belum pernah dilantik dan diambil sumpahnya atas jabatan tersebut,” paparnya.

Hal ini menurut pria yang akrab disapa Cahyo ini, bahwa pelantikan pejabat eselon II Pemko Dumai telah merubah status jabatan pimpinan OPD dari pejabat definitif menjadi Plt. Kondisi tersebut tentu tidak menyalahi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor: 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019, yang menegaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Pasal 14 ayat (2) huruf b bahwa pejabat pemerintahan memperoleh mandat, apabila merupakan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Seprti dikutip laman situs Bawaslu, Rabu (8/1/2020) menyebutkan, dalam menjaga netralitas ASN jelang dilaksankannya Pilkada serentak 2020, terhitung hari ini, Rabu, 8 Januari 2020 hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020,” jelas Ketua Bawaslu Abhan dilansir situs Bawaslu.go.id (Rabu, 8/1/2020).

“Berdasarkan uraian tersebut, maka dalam hal pengisian jabatan dilingkungan OPD Pemko Dumai, khususnya tpenggantian beberapa pejabat eselon II jelang Pilkada 2020 oleh Walikota yang sejalan jadwal perubahan APBD 2020, diduga kuat sarat konflik kepentingan,” tukas Cahyo.

Tambahnya, APBD adalah belanja sektor publik. Akibat penggantian pejabat tersebut pengelolaan anggaran daerah yang mestinya dilakukan oleh pejabat definitif, yaitu yang disumpah atas jabatannya beralih ke pelaksana tugas (Plt) yang tidak dilantik dan hanya melaksanakan tugas berdasarkan mandat Walikota.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan sesuai Pasal 14 ayat (7) cukup jelas bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Dimana dalam penjelasannya, menyebutkan yang dimaksud dengan ‘perubahan alokasi anggaran’ adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.

“Artinya Plt tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan anggaran perubahan,” imbuhnya.

Sehubungan dengan tupoksi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan terutama dan APBD, mestinya DPRD Kota Dumai mendesak Walikota untuk segera melakukan pengisian terhadap jabatan lowong pada eselon III dan IV, karena adanya pejabat yang pensiun dan meminta izin ke Mendagri agar jabatan eselon II yang di Plt kan tersebut dikembalikan pada pejabat definitif produk assesment.

“Pertanyaan besarnya adalah fungsi pengawasan DPRD Kota Dumai lagi kemana…?,” pungkasnya.

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Diduga Penangkapan Tidak Sesuai SOP, Polsek Rupat Digugat Praperadilan

Berhasil Kembangkan Produk Bernilai Jual Lebih Tinggi, Perwira PT KPI RU Dumai Sabet Penghargaan Internasional

Eksistensi Karang Taruna Cimone Jaya Mengisi Kegiatan Bulan Suci Ramadhan

Berikut Pernyataan Pemerintah Provinsi Riau dan PT Hutama Karya

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Ngesrepbalong Kunjungi Posko PPKM Mikro

Ribuan Ikan yang Mati Misterius di Ambon Terlanjur Dikonsumsi Warga

Instruksi presiden di keluarkan guna mempercepat Perbaikan di NTB

Masih Menumpang di Perumahan pemerintah: Kantor BNN Kota Dumai Habis Di lalap Api

Sari Antoni Kembalikan Uang Rp345 Juta ke Bank Mandiri, Larshen Yunus: Ingat, Korban Anda Ada 6 Orang Pak Dewan!

Pernyataan Lengkap Prabowo ke Kader Gerindra Terkait Pandemi Corona

Kompak, Personel Satgas Yonif 125/Simbisa Panen Cabai Bersama Warga Perbatasan

Penuhi Undangan, Awak Media Berikan Keterangan Dugaan Kuat Pelanggaran Salahsatu ASN di Kota Dumai

Terkini +INDEKS

FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur

29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026
Rapat Lanjutan Banggar DPRD Rohil Bersama Inspektorat, Dlh, Disdik dan Camat Pasir Limau Kapas
28 Juli 2026
Banggar DPRD Rohil Laksanakan Rapat Lanjutan Bersama TAPD dan OPD
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 328 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 311 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 245 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 359 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 397 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved