• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Kekosongan Jabatan Pejabat Pemko Dumai, Prapto Sucahyo: Pengawasan DPRD Mana?

PantauNews

Kamis, 20 Agustus 2020 12:17:29 WIB
Cetak

Dumai, PantauNews.co.id – Penggantian pejabat dalam rangka mengisi kekosongan, promosi jabatan, serta penyegaraan, membina dan membangun organisasi pemerintah oleh kepala daerah selaku pejabat pemerintahan kerap menyisakan persoalan. Seperti yang terjadi dalam pelantikan pejabat dilingkungan Pemko Dumai pada awal tahun Januari 2020 lalu.

Seperti dilansir Cakaplah.com, Selasa (7 /1/2020) lalu, dengan judul berita "203 Pejabat Dumai Dilantik, Paisal Balon Walikota Dicopot dari Kadiskes". Dikabarkan beberapa undangan yang hadir mempertanyakan kebijakan Walikota Dumai yang menggeser pejabat yang akan ikut bertarung dalam Pilkada Dumai yang tidak adil notabene dilakukan secara menyeluruh tetapi hanya satu pejabat saja.

Meskipun jelang Pilkada 2020 ini terdapat beberapa nama pejabat eselon II yang diprediksi akan berkontestasi pada Pilkada Dumai 2020, diantaranya Kepala Dinas DPMPTSP Hendri Sandra SE, Kepala Dinas Kesehatan H Paisal SKM dan Kepala Disdukcapil Suardi Ssy. Ternyata, dalam pelantikan, hanya H Paisal SKM yang digeser dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai menjadi Staf Ahli Pemko Dumai.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Belakangan, pelantikan pejabat Pemko Dumai yang mengakibatkan beberapa OPD dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) tersebutpun, tak luput jadi objek pemberitaan media sebagaimana ditulis Redaksi Pantaunews.com, Sabtu, 8/8/2020 dengan judul “Sudut Pandang Redaksi: Banyaknya Kekosongan Jabatan, Ada Apa dengan Pemko Dumai?”.

Anggota DPRD Dumai 2009 – 2014 Prapto Sucahyo, juga ikut menanggapi terkait kekosongan jabatan dilingkungan Pemko Dumai.

“Jujur saya tidak terlalu kaget dengan permasalahan yang diangkat media tersebut. Dugaan saya, dalam menggunakan wewenang pejabat Pemko Dumai tak lagi mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap mantan Legislator Dumai yang cukup dinilai vokal dikalangan publik, Kamis (20/8/2020).

Ditambahkannya, kewajiban pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan administrasi yang terkesan diabaikan Pemko Dumai adalah soal kedudukan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.

Seperti yang penah dimuat di media sebelumnya terkait status jabatan Penjabat Sekda di Monitorriau.com (24/7/2019), dengan judul “Cahyo: Status Pj Sekda Dumai Diduga Bodong” dan di Globalriau.com, Kamis (11/10/2018) lalu, dengan judul “Enam Jabatan Baru di RSUD Dumai Diduga “Siluman”.

“Menanggapi persoalan diatas, legalitas jabatan direktur yang diduduki drg Ridonaldi itupun, patut dipertanyakan. Sebab, sampai hari ini beliau belum pernah dilantik dan diambil sumpahnya atas jabatan tersebut,” paparnya.

Hal ini menurut pria yang akrab disapa Cahyo ini, bahwa pelantikan pejabat eselon II Pemko Dumai telah merubah status jabatan pimpinan OPD dari pejabat definitif menjadi Plt. Kondisi tersebut tentu tidak menyalahi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor: 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019, yang menegaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Pasal 14 ayat (2) huruf b bahwa pejabat pemerintahan memperoleh mandat, apabila merupakan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Seprti dikutip laman situs Bawaslu, Rabu (8/1/2020) menyebutkan, dalam menjaga netralitas ASN jelang dilaksankannya Pilkada serentak 2020, terhitung hari ini, Rabu, 8 Januari 2020 hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020,” jelas Ketua Bawaslu Abhan dilansir situs Bawaslu.go.id (Rabu, 8/1/2020).

“Berdasarkan uraian tersebut, maka dalam hal pengisian jabatan dilingkungan OPD Pemko Dumai, khususnya tpenggantian beberapa pejabat eselon II jelang Pilkada 2020 oleh Walikota yang sejalan jadwal perubahan APBD 2020, diduga kuat sarat konflik kepentingan,” tukas Cahyo.

Tambahnya, APBD adalah belanja sektor publik. Akibat penggantian pejabat tersebut pengelolaan anggaran daerah yang mestinya dilakukan oleh pejabat definitif, yaitu yang disumpah atas jabatannya beralih ke pelaksana tugas (Plt) yang tidak dilantik dan hanya melaksanakan tugas berdasarkan mandat Walikota.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan sesuai Pasal 14 ayat (7) cukup jelas bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Dimana dalam penjelasannya, menyebutkan yang dimaksud dengan ‘perubahan alokasi anggaran’ adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.

“Artinya Plt tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan anggaran perubahan,” imbuhnya.

Sehubungan dengan tupoksi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan terutama dan APBD, mestinya DPRD Kota Dumai mendesak Walikota untuk segera melakukan pengisian terhadap jabatan lowong pada eselon III dan IV, karena adanya pejabat yang pensiun dan meminta izin ke Mendagri agar jabatan eselon II yang di Plt kan tersebut dikembalikan pada pejabat definitif produk assesment.

“Pertanyaan besarnya adalah fungsi pengawasan DPRD Kota Dumai lagi kemana…?,” pungkasnya.

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Walikota Dumai dan Kadis PU Tinjau Pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Mesjid

Danramil 09/Mauk Kejar Percepatan Vaksin Dengan Door To Door

GPK dan WPP Kendal Hadiri Rakor Pengamanan Wilayah

Praktisi Media: Jangan Ada Upaya Tebang Pilih dalam Setiap Penindakan Kejahatan

Koperasi Jasa Pariwisata Pertama di Labuan Bajo Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI

Viral, Anggota DPRD Firman Ngamuk dan Sempat Berkelahi di Roro Air Putih Bengkalis

Ikut Gotong Rotong Bersama Masyarakat, Nita Ariani dan BEMD Peduli Lingkungan

Dulu Manggung di Panggung Megah, Beginilah Nasib Sang Juara DMC MCTV Sekarang

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemko Tangerang Bentuk Tim Bersama BPJS Kesehatan

Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Wabup Bengkalis Mangkir dari Pemeriksaan

Tips Jitu Membeli Bahan Makanan Selama Ramadan dan Idulfitri

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved