6 Kali Raih WTP Serta DID, Pemkab Bireuen Kaji Ulang Kembali Kinerja SKPK
Bireuen, PantauNews.co.id - Sebanyak 6 kali berturut-turut Kabupaten Bireuen meraih WTP dan Dana Insentif Daerah ( DID) namun Kabupaten Bireuen mengalami penurunan jauh dibandingkan Kabupaten Bener Meriah sebesar 44,154 milyar dibandingkan dengan tahun 2017, (52,904 milyar (2017) – 8.750 milyar (2018)).
Kabupaten Bener Meriah mengalami hal yang sama dengan Bireuen tetapi tidak terlalu jauh penurunan seperti kabupaten Bireuen, DID yang diterima Kabupaten Bener Meriah ditahun 2018 sebesar 35.750 dari perolehan DID ditahun 2017 sebesar 54,414 milyar atau turun sebesar 18,664 milyar.
Untuk tahun 2019, Kabupaten Bireuen mendapat Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 22.696.675 yang diperuntukan pada bidang kesejahteraan sebanyak Rp. 12.615.772, sedangkan bagi pelayanan dasar publik bidang kesehatan Rp.10.080.903. Sementara itu pada tahun anggaran 2020 Kabupaten Bireuen memperoleh alokasi dana DID sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) karena hanya memenuhi satu kriteria penilaian yaitu kategori Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk indikator Ketepatan Waktu Pelaporan.
Dalam upaya perbaikan kinerja penerimaan DID tahun anggaran 2021 Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar H. Gani, SH, M.Si pada kesempatan ini menyampaikan bahwa perlu respon dan mengkaji kembali dari SKPK tentang pencapaian indikator penilaian kinerja untuk penerimaan DID yang akan datang. Koordinasi dengan legislatif juga sangat diperlukan demi terlaksananya program/kegiatan yang mendukung indikator-indikator kinerja yang diintegrasikan dan disinergikan dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMK, RKPK, RENSTRA, RENJA dan dokumen perencanaan lainnya).
Peruntukan Dana Insentif Daerah (DID) sendiri pertama kali diberikan oleh pemerintah pusat pada tahun 2011 sebesar 1.38 triliyun kepada daerah yang memenuhi kriteria. Dana Insentif Daerah (DID) diberikan dengan tujuan untuk memacu perbaikan kinerja pengelolaan keuangan serta pelayanan publik di daerah. Sehingga prasyarat utama daerah penerima DID adalah mendapatkan opini BPK sekurang-kurangnya WDP dan memenuhi kriteria kinerja diantaranya kesehatan fiskal (50%), kinerja pelayanan publik (25%), dan kinerja ekonomi kesejahteraan (25%).
Dari data yang dihimpun wartawan pantaunews.co.id, Senin (03/8/2020) kedelapan daerah di Propinsi Aceh yang mendapat WTP masing-masing adalah Banda Aceh (11 kali), Aceh Besar dan Sabang (7 kali), Kota Langsa (6 kali) sedangkan Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen serta Gayo Lues. (*)
Penulis: Hendra


Berita Lainnya
Semangat Berbagi Ramadhan, PJS Bangka Selatan Sebarkan 500 Takjil ke Masyarakat
Laksanakan Safari Ramadhan Bersama Panti Asuhan, PT KPI RU Dumai Berikan Santunan Senilai 75 Juta
Restumoyo: Wujudkan GRIB Kota Dumai yang Lebih Solid dan Efektif untuk Masyarakat
Ketidakhadiran PT Sumber Jaya Industri Oleo di Bipartit I , SPN Dumai Sesalkan Sikap Perusahaan
Oknum Camat Minta Satu Ekor Sapi Kurban, Pedagang Ogah dan Memilih Pindah Berdagang
Dikabarkan Menjadi Tahanan Titipan Kejari, Balon Wako 'H' sudah Diinapkan di Rutan Dumai
4 Kali Beraksi, Komplotan Curas Di Bangko Dibekuk Polisi
Untungnya Membeli Mobil Bekas
Gubernur Jateng Kirim 18 Relawan dan Bantuan Untuk Korban Bencana NTT
PDAM Tirta Kerta Raharja Salurkan Dana CSR Melalui Pemkab Tangerang
Mencetak Jurnalis Yang Profesional Dan Berdaya Saing.
Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung