6 Kali Raih WTP Serta DID, Pemkab Bireuen Kaji Ulang Kembali Kinerja SKPK
Bireuen, PantauNews.co.id - Sebanyak 6 kali berturut-turut Kabupaten Bireuen meraih WTP dan Dana Insentif Daerah ( DID) namun Kabupaten Bireuen mengalami penurunan jauh dibandingkan Kabupaten Bener Meriah sebesar 44,154 milyar dibandingkan dengan tahun 2017, (52,904 milyar (2017) – 8.750 milyar (2018)).
Kabupaten Bener Meriah mengalami hal yang sama dengan Bireuen tetapi tidak terlalu jauh penurunan seperti kabupaten Bireuen, DID yang diterima Kabupaten Bener Meriah ditahun 2018 sebesar 35.750 dari perolehan DID ditahun 2017 sebesar 54,414 milyar atau turun sebesar 18,664 milyar.
Untuk tahun 2019, Kabupaten Bireuen mendapat Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 22.696.675 yang diperuntukan pada bidang kesejahteraan sebanyak Rp. 12.615.772, sedangkan bagi pelayanan dasar publik bidang kesehatan Rp.10.080.903. Sementara itu pada tahun anggaran 2020 Kabupaten Bireuen memperoleh alokasi dana DID sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) karena hanya memenuhi satu kriteria penilaian yaitu kategori Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk indikator Ketepatan Waktu Pelaporan.
Dalam upaya perbaikan kinerja penerimaan DID tahun anggaran 2021 Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar H. Gani, SH, M.Si pada kesempatan ini menyampaikan bahwa perlu respon dan mengkaji kembali dari SKPK tentang pencapaian indikator penilaian kinerja untuk penerimaan DID yang akan datang. Koordinasi dengan legislatif juga sangat diperlukan demi terlaksananya program/kegiatan yang mendukung indikator-indikator kinerja yang diintegrasikan dan disinergikan dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMK, RKPK, RENSTRA, RENJA dan dokumen perencanaan lainnya).
Peruntukan Dana Insentif Daerah (DID) sendiri pertama kali diberikan oleh pemerintah pusat pada tahun 2011 sebesar 1.38 triliyun kepada daerah yang memenuhi kriteria. Dana Insentif Daerah (DID) diberikan dengan tujuan untuk memacu perbaikan kinerja pengelolaan keuangan serta pelayanan publik di daerah. Sehingga prasyarat utama daerah penerima DID adalah mendapatkan opini BPK sekurang-kurangnya WDP dan memenuhi kriteria kinerja diantaranya kesehatan fiskal (50%), kinerja pelayanan publik (25%), dan kinerja ekonomi kesejahteraan (25%).
Dari data yang dihimpun wartawan pantaunews.co.id, Senin (03/8/2020) kedelapan daerah di Propinsi Aceh yang mendapat WTP masing-masing adalah Banda Aceh (11 kali), Aceh Besar dan Sabang (7 kali), Kota Langsa (6 kali) sedangkan Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen serta Gayo Lues. (*)
Penulis: Hendra


Berita Lainnya
Tinjau Kondisi Sarana dan Prasarana, Sesditjenpas Kunjungi Rutan Dumai
5 Ketua PC GP Ansor Mendorong PW GP Ansor Riau Agar Segera Melaksanakan Konferwil VII GP Ansor Riau
Eko-Suardy dan Hendri-Benny, Sinyal Arah Dukungan Politik Semakin Dekat
Tak Kenal Lelah, Prajurit Kipan B Yonif 645 Bersihkan Pantai Sinam
PT KPI Unit Dumai dan Sei Pakning Raih Penghargaan Communitas Awards 2023 dari Amerika Serikat
Ratusan Spanduk Konser Kebangsaan Muhaimin Peduli Terpasang Di Ruas Jalan Protokol Kota Tangerang
Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah Lakukan Kunjungan Kerja Ke Makodim 0320/Dumai
Sinergi Polisi dan Petani, Kebun Kangkung di Purnama Jadi Penopang Ketahanan Pangan
Aktivis dan Jurnalis Ini Sentil 'Kelompok Latah': Wartawan Profesional Itu Bebas Syarat Kepentingan
Rapat Paripurna DPRD, Wako Tangerang Sampaikan LKPJ Tahun 2020
Mediasi Terakhir Gagal Capai Titik Temu, SPN Dumai Siapkan Laporan Resmi ke Wasnaker Provinsi Riau
Paruntungan Pane : Seorang Pemimpin Harus Punya Karakter dan Ketulusan Hati.