6 Kali Raih WTP Serta DID, Pemkab Bireuen Kaji Ulang Kembali Kinerja SKPK

Bireuen, PantauNews.co.id - Sebanyak 6 kali berturut-turut Kabupaten Bireuen meraih WTP dan Dana Insentif Daerah ( DID) namun Kabupaten Bireuen mengalami penurunan jauh dibandingkan Kabupaten Bener Meriah sebesar 44,154 milyar dibandingkan dengan tahun 2017, (52,904 milyar (2017) – 8.750 milyar (2018)).
Kabupaten Bener Meriah mengalami hal yang sama dengan Bireuen tetapi tidak terlalu jauh penurunan seperti kabupaten Bireuen, DID yang diterima Kabupaten Bener Meriah ditahun 2018 sebesar 35.750 dari perolehan DID ditahun 2017 sebesar 54,414 milyar atau turun sebesar 18,664 milyar.
Untuk tahun 2019, Kabupaten Bireuen mendapat Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 22.696.675 yang diperuntukan pada bidang kesejahteraan sebanyak Rp. 12.615.772, sedangkan bagi pelayanan dasar publik bidang kesehatan Rp.10.080.903. Sementara itu pada tahun anggaran 2020 Kabupaten Bireuen memperoleh alokasi dana DID sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) karena hanya memenuhi satu kriteria penilaian yaitu kategori Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk indikator Ketepatan Waktu Pelaporan.
Dalam upaya perbaikan kinerja penerimaan DID tahun anggaran 2021 Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar H. Gani, SH, M.Si pada kesempatan ini menyampaikan bahwa perlu respon dan mengkaji kembali dari SKPK tentang pencapaian indikator penilaian kinerja untuk penerimaan DID yang akan datang. Koordinasi dengan legislatif juga sangat diperlukan demi terlaksananya program/kegiatan yang mendukung indikator-indikator kinerja yang diintegrasikan dan disinergikan dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMK, RKPK, RENSTRA, RENJA dan dokumen perencanaan lainnya).
Peruntukan Dana Insentif Daerah (DID) sendiri pertama kali diberikan oleh pemerintah pusat pada tahun 2011 sebesar 1.38 triliyun kepada daerah yang memenuhi kriteria. Dana Insentif Daerah (DID) diberikan dengan tujuan untuk memacu perbaikan kinerja pengelolaan keuangan serta pelayanan publik di daerah. Sehingga prasyarat utama daerah penerima DID adalah mendapatkan opini BPK sekurang-kurangnya WDP dan memenuhi kriteria kinerja diantaranya kesehatan fiskal (50%), kinerja pelayanan publik (25%), dan kinerja ekonomi kesejahteraan (25%).
Dari data yang dihimpun wartawan pantaunews.co.id, Senin (03/8/2020) kedelapan daerah di Propinsi Aceh yang mendapat WTP masing-masing adalah Banda Aceh (11 kali), Aceh Besar dan Sabang (7 kali), Kota Langsa (6 kali) sedangkan Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen serta Gayo Lues. (*)
Penulis: Hendra
Berita Lainnya
Ratna Serumpeat Berbohong Atas penganiayaan yang terjadi Pada Dirinya
Siap Mendukung Pembangunan Kota Dumai, GMBD Akan Segera Dikukuhkan
Chat 'Tembak Mati' Istri Gubernur Sumbar, DPP Gerindra: Andre itu Urat Takutnya Sudah Putus
Dishub Dumai Tanggap Cepat Keluhan Warga Terkait Penerangan Jalan
Refleksi Kinerja Tahun 2023, PT KPI Unit Dumai Gelar Townhall Meeting
Tingkatkan Sinergitas, Pangdam IV/Diponegoro Kunjungi Kodam XVII/Cenderawasih
Acara Pemotongan Hewan Qurban IKPS Kota Dumai Berlangsung Meriah
PT KPI RU Dumai Dukung Upaya Pemadaman Karhutla di Selingsing
Bunuh Anak Kandung, Pelaku Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan
Wujud Rasa Syukur, Pendekar Banten Bagikan Takjil
Viral Kitab Habib Rizieq Dipaket Kardus 'Wong Solo', Ini Kata FPI Solo
PJS Pelalawan Gelar UKW, Gandeng UPN Sebagai Pelaksana Ujian