6 Kali Raih WTP Serta DID, Pemkab Bireuen Kaji Ulang Kembali Kinerja SKPK
Bireuen, PantauNews.co.id - Sebanyak 6 kali berturut-turut Kabupaten Bireuen meraih WTP dan Dana Insentif Daerah ( DID) namun Kabupaten Bireuen mengalami penurunan jauh dibandingkan Kabupaten Bener Meriah sebesar 44,154 milyar dibandingkan dengan tahun 2017, (52,904 milyar (2017) – 8.750 milyar (2018)).
Kabupaten Bener Meriah mengalami hal yang sama dengan Bireuen tetapi tidak terlalu jauh penurunan seperti kabupaten Bireuen, DID yang diterima Kabupaten Bener Meriah ditahun 2018 sebesar 35.750 dari perolehan DID ditahun 2017 sebesar 54,414 milyar atau turun sebesar 18,664 milyar.
Untuk tahun 2019, Kabupaten Bireuen mendapat Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 22.696.675 yang diperuntukan pada bidang kesejahteraan sebanyak Rp. 12.615.772, sedangkan bagi pelayanan dasar publik bidang kesehatan Rp.10.080.903. Sementara itu pada tahun anggaran 2020 Kabupaten Bireuen memperoleh alokasi dana DID sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) karena hanya memenuhi satu kriteria penilaian yaitu kategori Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk indikator Ketepatan Waktu Pelaporan.
Dalam upaya perbaikan kinerja penerimaan DID tahun anggaran 2021 Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar H. Gani, SH, M.Si pada kesempatan ini menyampaikan bahwa perlu respon dan mengkaji kembali dari SKPK tentang pencapaian indikator penilaian kinerja untuk penerimaan DID yang akan datang. Koordinasi dengan legislatif juga sangat diperlukan demi terlaksananya program/kegiatan yang mendukung indikator-indikator kinerja yang diintegrasikan dan disinergikan dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMK, RKPK, RENSTRA, RENJA dan dokumen perencanaan lainnya).
Peruntukan Dana Insentif Daerah (DID) sendiri pertama kali diberikan oleh pemerintah pusat pada tahun 2011 sebesar 1.38 triliyun kepada daerah yang memenuhi kriteria. Dana Insentif Daerah (DID) diberikan dengan tujuan untuk memacu perbaikan kinerja pengelolaan keuangan serta pelayanan publik di daerah. Sehingga prasyarat utama daerah penerima DID adalah mendapatkan opini BPK sekurang-kurangnya WDP dan memenuhi kriteria kinerja diantaranya kesehatan fiskal (50%), kinerja pelayanan publik (25%), dan kinerja ekonomi kesejahteraan (25%).
Dari data yang dihimpun wartawan pantaunews.co.id, Senin (03/8/2020) kedelapan daerah di Propinsi Aceh yang mendapat WTP masing-masing adalah Banda Aceh (11 kali), Aceh Besar dan Sabang (7 kali), Kota Langsa (6 kali) sedangkan Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen serta Gayo Lues. (*)
Penulis: Hendra


Berita Lainnya
Diduga Kena Serangan Jantung, Seorang Pria Paruh Baya Meninggal di Depan Hotel Lido
Jumat Berkah, Jadi Agenda Rutin Srikandi PP PAC Priuk
Breaking News: Kilang PT KPI RU Dumai Meledak, Warga Panik Berhamburan
Dukungan Tokoh Muda terhadap Kepemimpinan Wanita di Pilkada Pekanbaru
Usaha Lapo PARIBAN Kantongi Izin Resmi, Pemilik Tegaskan Patuh Aturan Pemko Dumai
Polisi Tolak Laporan soal Ucapan Puan 'Semoga Sumbar Dukung Negara Pancasila'
Caroline: Harus Jadi Pusat Perjuangan Partai
Pemilihan Ketua RT/RW Di Cimone Jaya, Kota Tangerang Berlangsung Demokratis dan Guyub
Jubir KPK : "Kita akan Lakukan Pemanggianl Dua Anggota DPRD Dumai, Dirut PT. Mayatama dan Tugiyat"
Seluruh Stakeholder di Kota Dumai Bahu-membahu Putuskan Mata Rantai Virus Corona
Perkembangan Budaya dan Toleransi Antar Umat Beragama Tumbuh Harmonis Di Kota Tangerang
AWDI Ucapkan Selamat dan Sukses Milad Ke 8 Tahun FORWAT