PILIHAN
Ini Syarat Agar Masyarakat Miskin Desa Bisa Dapat BLT Rp600.000/Bulan
Jakarta (PantauNews.co.id) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi Covid-19. Adapun syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
"Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020," tulis penjelasan Kemenkeu, Jumat (24/04/2020).
BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten atau kotamadya.
Sumber: Merdeka.com



Berita Lainnya
Manggung di Bengkalis, 4 WNA Taiwan dan Malaysia Diperiksa
Gelar Musda dan Pelantikan DPD serta DPC PJS Se- Banten, Timan : Jurnalis PJS Wajib Kompeten dan Profesional
Ikatan Keluarga Rokan Hilir Kota Dumai Bangun Gedung Persatuan, Walikota Hadiri Peletakkan Batu Pertama
Kheriah: Pelayanan Puskesmas Kecamatan Karawaci Sangat Memuaskan
Anggota DPR RI Rano Al-Fath: Dewan Harus Peduli dengan Masyarakat
Oknum Guru di Sumut Ditangkap, Cabuli Siswa Pakai Modus Pijat Agar Pintar
2Tak Corner Dumai Bersama Kasatlantas Serahkan Puluhan Bantuan Sembako di Kelurahan Tanjung Palas
ORSOS SMPS Dumai Kembali Salurkan Bantuan Usai Shalat Jumat
Pengurus Pemuda Muhammadiyah Manggarai Barat Gelar Musda Ke-2
Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD
MCI Kota Tangerang Telusuri Cagar Budaya Perahu Peh Tjon
Wako dan Wawako Subulussalam Dikabarkan Belum Lapor Harta Kekayaannya ke LHKPN Tahun 2022, Ada Apa?