PILIHAN
Ini Syarat Agar Masyarakat Miskin Desa Bisa Dapat BLT Rp600.000/Bulan
Jakarta (PantauNews.co.id) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi Covid-19. Adapun syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
"Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020," tulis penjelasan Kemenkeu, Jumat (24/04/2020).
BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten atau kotamadya.
Sumber: Merdeka.com



Berita Lainnya
Dukung Mengalir Terus Menerus Tanpa Hentinya, Apakah Ini 'Pertanda' Buat Nita Ariani ??
GMD Sebut Ketua DPRD Dumai, Aktor Intektual Dibalik Lambannya Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Bansos Tahun 2013/2014
Gubernur Riau Segera Evaluasi Pejabat Eselon II
Anggota DPRD Kota Tangerang Dedi Fitriadi Kawal Aspirasi Warga Terdampak
Pemasangan Rambu Satu Arah, Dishub Dumai: Masih Uji Coba dan Belum Memiliki Sanksi
Tumpahan Dugaan Limbah B3 Milik PT EJI, DLH Dumai: Kita Sudah Ambil Sampelnya
Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Gelar Sertijab Pejabat Struktural dan Persiapan Transformasi Menuju Institut
Kejari Cilacap Tuntut 8 Tahun Penjara Terdakwa Andriyanto
Kejagung RI Dorong Kejati Riau Perbaikan Sistem Reformasi Birokrasi
11,9 Persen Balita di Kuansing Alami Stunting
Pilih Ketua Baru, IKMR Kabupaten Siak Gelar Musda