PILIHAN
Ini Syarat Agar Masyarakat Miskin Desa Bisa Dapat BLT Rp600.000/Bulan
Jakarta (PantauNews.co.id) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi Covid-19. Adapun syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
"Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020," tulis penjelasan Kemenkeu, Jumat (24/04/2020).
BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten atau kotamadya.
Sumber: Merdeka.com



Berita Lainnya
Hati Hati Menggunakan Bra Kawat
Ketua P2B: Saya Harap Jangan Ada Upaya Pemaksaan ke Pedagang
Dugaan Sentimen Pribadi, Ketua DPK SBKD Kecam Penyataan DPRD Dumai Iwan Jambul
Resmi Dikukuhkan Ketua IKMR, dr Ferianto Nahkodai IFAPSI Kota Dumai
Pengamat: Banjir ini Bukan Sekedar Fenomena Alam, Apa Kami Harus Turun Tangan Pak Wali?
Perbumma Adat Nusantara Percepat Konsolidasi Program di Jawa Tengah
Ketua dan Pengurus PAC Pemuda Pancasila Dumai Timur, Resmi Dilantik.
Habib Bahar Disebut Langgar PSBB, Kuasa Hukum Bawa-bawa Jokowi
18 Negara Menawarkan Bantuan Untuk Bencana Tsunamai Di Palu dan Donggala
Pekan Depan, Dua Cawagub Mulai Sowan ke Anggota DPRD DKI
Kepedulian Komunitas UMKM Pasar Lama Terhadap Yayasan Kanker Amarylis Kirana
Pernyataan Mosi Tak Percaya 20 Anggota DPRD Dumai Dikabarkan Sudah Sampai ke DPP, Agung Nugroho: Siap Monitor!