PILIHAN
Ini Syarat Agar Masyarakat Miskin Desa Bisa Dapat BLT Rp600.000/Bulan
Jakarta (PantauNews.co.id) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi Covid-19. Adapun syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
"Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020," tulis penjelasan Kemenkeu, Jumat (24/04/2020).
BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten atau kotamadya.
Sumber: Merdeka.com



Berita Lainnya
Abraham Samad, Mantan Ketua KPK : Jangan Diloloskan Orang Berintegritas Rendah
Penangkapan 10 Kg Sabu Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi, Oknum Personil Polsek Rupat Terlibat
Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Gelar Talkshow Dan Seminar Ketenagakerjaan pada 26 juni 2024
Jadwal Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Presiden Dan Wakil Presiden Awal Agus 2018
KIRIMAN VIDEO PRABOWO DI PAGI SUBUH
Esa Asa Kita Gencar Salurkan Bantuan di Tengah Pandemi Covid-19
Demi Kesembuhan, Pasien Rela Melewati Lorong Gang Sempit
Diduga Pungli Masih Terjadi Dalam Penyaluran BST Di Kota Tangerang
Budaya Melayu
6 Kali Raih WTP Serta DID, Pemkab Bireuen Kaji Ulang Kembali Kinerja SKPK
Fuad Santoso: Ingat, Setiap Rezeki yang Kita Miliki Ada Hak Anak-anak Yatim dan Fakir Miskin
Berkat Model Fighter, Mitsubishi Fuso Dominasi Pasar Kendaraan Niaga 2019