PILIHAN
Ini Syarat Agar Masyarakat Miskin Desa Bisa Dapat BLT Rp600.000/Bulan
Jakarta (PantauNews.co.id) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi Covid-19. Adapun syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
"Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020," tulis penjelasan Kemenkeu, Jumat (24/04/2020).
BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten atau kotamadya.
Sumber: Merdeka.com



Berita Lainnya
Foto Penghinaan dan menista agama
Dugaan Perzinahan Oknum ASN Wanita Rohil dengan Suami Orang, Mulai Terkuak
Ketua LPP Kota Tangerang Berikan Contoh Miniatur Rumah Minimalis dan Ratusan Tiket Seminar Gratis
Pilih Ketua Baru, IKMR Kabupaten Siak Gelar Musda
Masih Menumpang di Perumahan pemerintah: Kantor BNN Kota Dumai Habis Di lalap Api
Gunung Merapi Kini Punya 2 Kubah Lava, BPPTKG: Pertama Kali dalam Sejarah
Dugaan Perzinahan Oknum ASN Wanita Rohil dengan Suami Orang, Mulai Terkuak
Iswandi Siap Maju Sebagai Calon Ketua Karang Taruna Kota Dumai
DPRD DKI Desak PDIP dan Demokrat Setor Nama Pimpinan Sebelum 4 Oktober
Peduli Masyarakat, Apical Dumai Serahkan Ribuan Paket Sembako ke Masyarakat Sekitar Perusahaan
Kabupaten Landak Terima 2.400 Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
2 ASN Maju di Pilkada Dumai, Sekdako: Mereka sudah Dinyatakan Berhenti dan Sedang Dalam Proses