PILIHAN
Ini Syarat Agar Masyarakat Miskin Desa Bisa Dapat BLT Rp600.000/Bulan

Jakarta (PantauNews.co.id) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi Covid-19. Adapun syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
"Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020," tulis penjelasan Kemenkeu, Jumat (24/04/2020).
BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten atau kotamadya.
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya
Terkait Tumpahan CPO PT. SDS dan Limbah PT. Ivo Mas Tunggal, Komisi III DPRD Dumai Raker Bersama DLH
Sejumlah Dokumen Diamankan, Saat KPK Geledah Rumah dan Kantor Walikota Dumai
Memanas !! Kabar Faldo Maldini Pindah Partai, Begini Kata Sekjen PAN dan PSI
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Sleman
DPD I KNPI Riau Buka Sayembara Rp500 Juta, Larshen Yunus: Bagi Siapa yang Mengetahui Lokasi Toko Ritz-Carlton
DPP SKPPHI Matangkan Rencana Pelantikan Pengurus dan Siapkan Seminar Nasional
Terkait Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pihak PT HK Nyatakan sudah 95 Persen Proses Pembebasan Lahan
Pembentukan Tim Relawan Zahirman Zabir Menuju Kursi DPD RI
IDI: Virus Corona Menular Lewat Batuk Hingga Percikan Air Liur
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
PC GP Ansor Pelalawan Lanjutkan Safari Audiensi ke Kemenag
DPW MIO Banten Gelar Halal Bi Halal