• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau

Polda Riau Kejar Tiga Buronan Pencuri Minyak Chevron

Redaksi

Senin, 18 November 2019 20:50:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Direktorat Kriminal Umum Polda Riau menetapkan tiga pelaku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian minyak mentah atau (ilegal tapping) PT Chevron Pacific Indonesia, Senin (18/11/2019).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Senin mengatakan ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO tersebut memiliki peran berbeda mulai dari pembeli minyak curian hingga pembocor pipa.

"Diantaranya inisial MM sebagai pembeli, inisial DD sebagai pemberi informasi, dan AL sebagai pengebor, penggali tanah dan penyalur minyak ke tangki," katanya.

Selain ketiga DPO itu dipaparkannya, polisi kini juga tengah mendalami pihak penampung minyak mentah yang ada di daerah Sumatera Selatan (Sumsel) dan juga Sumatra Barat (Sumbar).

"(Penampung) sedang didalami penyidik," ujar Sunarto.

Polda Riau berhasil membongkar sindikat pencurian dan penjualan minyak mentah. Ada lima tersangka yang berhasil dibekuk tim Zapin Polda Riau tersebut. Kelimanya adalah DP, JH, AM, BS dan HU. Dalam aksinya, dia mengatakan para pelaku memiliki keahlian dan peralatan lengkap.

Mereka mampu menyedot minyak dari dalam pipa yang bertekanan tinggi dan juga panas. "Peralatan disediakan dibeli oleh JH, khusus mengebor pipa juga hingga pengawasan supaya tidak terdeteksi petugas," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap jika aksi licik itu terjadi sejak lima bulan terakhir. Dalam aksinya, mereka bahkan memiliki tronton berkapasitas 28 ton. Sedikitnya, 11 kali mereka mengangkut hasil minyak mentah untuk dijual secara ilegal dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

Selain dua DPO di atas, Polisi juga turut menyelidiki para pemilik warung atau warga sekitar pipa minyak yang diduga turut menerima imbalan dari hasil pencurian hingga Rp50 juta.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya saat konferensi pers Minggu petang kemarin menjelaskan pengungkapan ini dilakukan Satgas Zapin di lima lokasi di Riau. Diantaranya Balam KM 0 Bangko Pusako Rokan Hilir, dengan tersangka JH berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.

Kemudian SOE Jambon 02 Areal bekasap PT CPI Kecamatan Mandau Bengkalis, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah. KM 43 Minas Barat Minas Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah.

Berikutnya Jalan Raya Minas - Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Tualang Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah. Lokasi terakhir di Jalan lintas kota Garo - Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar.

Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi diantaranya dua unit mobil tangki pengangkut minyak mentah dan sejumlah pipa yang dijadikan sebagai pipa penyalur minyak ke mobil tangki.

Dalam aksinya JH dan kawan-kawan berhasil mengambil minyak mentah milik PT CPI sebanyak 349.000 liter atau 2.195 Barel atau senilai Rp1,9 miliar.

Sedangkan untuk kerugian yang dialami pihak PT CPI akibat terjadinya tindak pidana pencurian minyak mentah di wilayah hukum Polda Riau selama 1 tahun sebanyak 12.700 barel yang mencapai US$762.000 dan untuk biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai US$1.000.000.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku melanggar pasal 363 jo 55.56 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Menurut Kapolda Riau pencurian minyak ini tidak hanya merugikan negara, namun akan membahayakan masyarakat sekitar juga, sehingga perlu masyarakat juga ikut dalam mengawasi pencurian tersebut.

"Tidak hanya Chevron pencurian minyak mentah ini juga sedang dikembangkan di Polres Siak di BOB dan PHE Siak," tuturnya.

Sumber: Antara


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kasat Lantas dan Kasat Intelkam Polres Inhu Terima Penghargaan dari Kemenpan RB

Turnamen Piala Futsal Bergilir 234 SC Dumai Resmi Ditutup

Aklamasi, Yanto Budiman Nahkodai PJS Riau

Ketua Granat Riau Ajak Semua Pihak Berkontribusi Berantas Narkoba

Operasi Digelar di Tiga Titik, Sat Lantas Polres Inhu Jaring Puluhan Sepeda Motor

Gelar Patroli Sinergitas Bersama Bea Cukai dan KSOP Dumai, Dirpolair Ajak Masyarakat Disiplin

Operasi Digelar di Tiga Titik, Sat Lantas Polres Inhu Jaring Puluhan Sepeda Motor

Surman: Ratusan Armada Batubara Telah Memonopoli Jalan, Kami Datang Kesini Menyampaikan Keresahan Masyarakat

Kapolsek Batang Gansal Berperan Aktif Hingga Terhubungnya Dua Desa

Dukung Program Sekolah Rakyat Bupati Rohil H Bistaman Teken MOU di Kemensos

Ridayanti SH dan Kawan- Kawan Jangkau Daerah Bencana, Dari Brandan, Sibolga Hingga Ke Aceh Tamiang

DPD PWRI Riau Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Meskom

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved