• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau

Polda Riau Kejar Tiga Buronan Pencuri Minyak Chevron

Redaksi

Senin, 18 November 2019 20:50:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Direktorat Kriminal Umum Polda Riau menetapkan tiga pelaku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian minyak mentah atau (ilegal tapping) PT Chevron Pacific Indonesia, Senin (18/11/2019).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Senin mengatakan ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO tersebut memiliki peran berbeda mulai dari pembeli minyak curian hingga pembocor pipa.

"Diantaranya inisial MM sebagai pembeli, inisial DD sebagai pemberi informasi, dan AL sebagai pengebor, penggali tanah dan penyalur minyak ke tangki," katanya.

Selain ketiga DPO itu dipaparkannya, polisi kini juga tengah mendalami pihak penampung minyak mentah yang ada di daerah Sumatera Selatan (Sumsel) dan juga Sumatra Barat (Sumbar).

"(Penampung) sedang didalami penyidik," ujar Sunarto.

Polda Riau berhasil membongkar sindikat pencurian dan penjualan minyak mentah. Ada lima tersangka yang berhasil dibekuk tim Zapin Polda Riau tersebut. Kelimanya adalah DP, JH, AM, BS dan HU. Dalam aksinya, dia mengatakan para pelaku memiliki keahlian dan peralatan lengkap.

Mereka mampu menyedot minyak dari dalam pipa yang bertekanan tinggi dan juga panas. "Peralatan disediakan dibeli oleh JH, khusus mengebor pipa juga hingga pengawasan supaya tidak terdeteksi petugas," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap jika aksi licik itu terjadi sejak lima bulan terakhir. Dalam aksinya, mereka bahkan memiliki tronton berkapasitas 28 ton. Sedikitnya, 11 kali mereka mengangkut hasil minyak mentah untuk dijual secara ilegal dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

Selain dua DPO di atas, Polisi juga turut menyelidiki para pemilik warung atau warga sekitar pipa minyak yang diduga turut menerima imbalan dari hasil pencurian hingga Rp50 juta.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya saat konferensi pers Minggu petang kemarin menjelaskan pengungkapan ini dilakukan Satgas Zapin di lima lokasi di Riau. Diantaranya Balam KM 0 Bangko Pusako Rokan Hilir, dengan tersangka JH berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.

Kemudian SOE Jambon 02 Areal bekasap PT CPI Kecamatan Mandau Bengkalis, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah. KM 43 Minas Barat Minas Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah.

Berikutnya Jalan Raya Minas - Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Tualang Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah. Lokasi terakhir di Jalan lintas kota Garo - Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar.

Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi diantaranya dua unit mobil tangki pengangkut minyak mentah dan sejumlah pipa yang dijadikan sebagai pipa penyalur minyak ke mobil tangki.

Dalam aksinya JH dan kawan-kawan berhasil mengambil minyak mentah milik PT CPI sebanyak 349.000 liter atau 2.195 Barel atau senilai Rp1,9 miliar.

Sedangkan untuk kerugian yang dialami pihak PT CPI akibat terjadinya tindak pidana pencurian minyak mentah di wilayah hukum Polda Riau selama 1 tahun sebanyak 12.700 barel yang mencapai US$762.000 dan untuk biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai US$1.000.000.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku melanggar pasal 363 jo 55.56 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Menurut Kapolda Riau pencurian minyak ini tidak hanya merugikan negara, namun akan membahayakan masyarakat sekitar juga, sehingga perlu masyarakat juga ikut dalam mengawasi pencurian tersebut.

"Tidak hanya Chevron pencurian minyak mentah ini juga sedang dikembangkan di Polres Siak di BOB dan PHE Siak," tuturnya.

Sumber: Antara


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan

Diduga, Pelaku PETI Konsumsi Sabu Sebelum Beraktivitas

Kehadiran Kadivpas Kemenkumham Riau Di Rutan Pekanbaru Berikan Motivasi

Rikky Andesma: Tingkatkan Pemahaman dan Pengamalan Nilai-Nilai Al-Quran

"Jumat Curhat’ Polres Dumai Sebagai Upaya Mempererat Silaturrahmi

Pelayanan Prima Bupati Rohil, Diapresiasi Warga

Warga Peranap Inhu Resah Temukan Jejak Kaki Si Belang di Areal Kebun

Walikota Dumai Tinjau Lokasi Karhutla di Tanjung Palas

Ilham Permana: PKS PT KAS Dinilai Meresahkan Warga Sekitar

Polres Inhu Ungkap Kasus Pembunuhan IRT di Seberida

Karyawan PT SWP Dianiaya Mandor Hingga Luka Memar Dibagian Mata Kiri

Areal TBG Ditutup, Pedagang Tak Bisa Gelar Dagangan

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved