• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Menkumham Bantah Ringankan Hukuman Koruptor di RKUHP

PantauNews

Jumat, 20 September 2019 14:25:00 WIB
Cetak


Jakarta(PantauNews.co.id) - Menteri Hukum dan Hak Asasim Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly membantah meringankan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam ‎Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Di mana, dalam Pasal 603 RKUHP yang mengatur tentang pelaku tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI'.

Yasonna menjelaskan, Pasal 603 RKUHP ini dimaksudkan untuk membedakan hukuman terhadap pelaku korupsi dari pejabat negara dan yang bukan penyelenggara negara. Dalam hal ini, Yasonna mengklaim pemerintah justru memberatkan hukuman terhadap koruptor kalangan pejabat negara.

"Justru ini dimaksudkan supaya membedakan lebih berat hukuman ke pejabat negara daripada orang yang tidak pejabat negara. Karena dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengancamkan hukuman setiap orang lebih tinggi dari ancamam minimum khusus penyelenggara negara," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

‎"Pasal 3 (ancaman hukumannya) satu tahun kita bikin jadi dua tahun. Jadi, kalau dilakukan oleh pejabat negara hukuman minimumnya jadi dua tahun. Kalau di UU Tipikor yang lama kalau dia pejabat negara ancaman hukumannya minimum satu tahun," imbuhnya.

Menurut Yasonna, RKUHP berupaya melindungi orang-orang yang bukan pejabat negara atau yang tidak terlalu berperan dalam tindak pidana korupsi. Sementara bagi pejabat yang terlibat korupsi, hukumannya diperberat dengan ancaman minimal dua tahun penjara.

"Bukan menurunkan (hukuman koruptor). Tidak. Mengoreksi supaya lebih fair. Supaya penyelenggara negara lebih berat ancaman hukumannya ketimbang rakyat biasa. Itu klarifikasinya. Jadi, melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan memberikan ancaman hukuman lebih berat kepada pelaku yang memegang peran dalam pelaksanaan korupsi," ujarnya.

Sumber Okezone.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua ORSOS SMPS: Fakir Miskin dan Orang Terlantar Menjadi Atensi Kita Bersama

Pemberdayaan Perempuan dalam Kesetaraan Gender, Nita Ariani Pimpin Barisan Emak Emak Militan Dumai

Peringatan Malam Satu Suro, Pujakesuma Dumai Gelar Kesenian Wayang 'Semalaman Suntuk'

Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan

Dugaan Pungutan SKTB PAUD Di Tangsel, Tersorot Ketua DPD AWII Banten

Kepsek Malah Berkilah Tak Pungut Orangtua/Wali Murid yang Tak Mampu, Pemerhati: Ini Mohon Diusut!

Vaksinasi MAN Batang, Sinyal PTMT Segera Dimulai

Pendaftaran Perdana, Uber Firdaus Sebut Pasangan Sukma Jaya Arief - Rahmad Untuk Menuju Dumai Hebat

Dumai Siaga Darurat Covid- 19 Antisipasi Penyebaran

Pengurus Gabpeknas DPD Kabupaten Tangerang Periode 2022-2027 Dilantik

Pamer Motor Matic Curiannya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Alumni 2001 SMK Erna Bagi Takjil dan Santuni Anak Yatim dalam Bulan Ramadhan

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1258 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved