PILIHAN
Menkumham Bantah Ringankan Hukuman Koruptor di RKUHP
Jakarta(PantauNews.co.id) - Menteri Hukum dan Hak Asasim Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly membantah meringankan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam ‎Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Di mana, dalam Pasal 603 RKUHP yang mengatur tentang pelaku tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI'.
Yasonna menjelaskan, Pasal 603 RKUHP ini dimaksudkan untuk membedakan hukuman terhadap pelaku korupsi dari pejabat negara dan yang bukan penyelenggara negara. Dalam hal ini, Yasonna mengklaim pemerintah justru memberatkan hukuman terhadap koruptor kalangan pejabat negara.
"Justru ini dimaksudkan supaya membedakan lebih berat hukuman ke pejabat negara daripada orang yang tidak pejabat negara. Karena dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengancamkan hukuman setiap orang lebih tinggi dari ancamam minimum khusus penyelenggara negara," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
‎"Pasal 3 (ancaman hukumannya) satu tahun kita bikin jadi dua tahun. Jadi, kalau dilakukan oleh pejabat negara hukuman minimumnya jadi dua tahun. Kalau di UU Tipikor yang lama kalau dia pejabat negara ancaman hukumannya minimum satu tahun," imbuhnya.
Menurut Yasonna, RKUHP berupaya melindungi orang-orang yang bukan pejabat negara atau yang tidak terlalu berperan dalam tindak pidana korupsi. Sementara bagi pejabat yang terlibat korupsi, hukumannya diperberat dengan ancaman minimal dua tahun penjara.
"Bukan menurunkan (hukuman koruptor). Tidak. Mengoreksi supaya lebih fair. Supaya penyelenggara negara lebih berat ancaman hukumannya ketimbang rakyat biasa. Itu klarifikasinya. Jadi, melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan memberikan ancaman hukuman lebih berat kepada pelaku yang memegang peran dalam pelaksanaan korupsi," ujarnya.
Sumber Okezone.com



Berita Lainnya
OTT KPK Bupati Meranti, Larshen Yunus 'Endus' Adanya Dugaan Unsur Politis
Video Ucapan Anies Baswedan Hebohkan Jagad Maya, Ada Apa dengan Kota Dumai?
Pemerintah Payakumbuh Berikan Bonus Ratusan Juta Atliet Berprestasi
Polisi Hentikan Sejenak Aktivitas Jalanan di Bireun
Merapat ke Jokowi, Demokrat Tawarkan 10 Tahun Pengalaman SBY
Ratusan Takjil Diberikan Kepada Pengguna Jalan, Dhovan Oktavianton : Bentuk Kepedulian Pada Masyarakat
Dukung Program K3 2020, PT SDS Gelar Kegiatan Donor Darah
Jokowi Gatiskan Tagihan Listrik 3 Bulan
Jenazah Perempuan Terbakar di Jok Belakang Mobil Dimakamkan, Putri Korban Terus Menangis
Viral, Kejadian Memalukan di Gedung DPRD Pekanbaru, Larshen Yunus: Sekwan Harus Bertanggungjawab!
Apical Rayakan Hari Susu Sedunia dengan Memberdayakan Peternak dan Komunitas Sekitar
Ketua DPRD Pelalawan Sayangkan Pengadangan Tim LAMR oleh Security PT Arara Abadi