PILIHAN
Anggota Komisi XI DPR RI Minta Jangan Hanya Dana Desa Saja yang Dianggarkan dalam RAPBN 2020
![]() |
| Foto : Ilustrasi (Net) |
Jakarta, (PantauNews.co.id) - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun meminta kepada pemerintah untuk kembali memasukkan dana kelurahan di dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) di 2020. Sebab, dalam pokok pembahasan RAPBN 2020 hanya menekankan alokasi terhadap dana desa.
"Saya tidak melihat adanya dana kelurahan. Tahun ini hanya disebutkan dana desa tanpa disebutkan dana kelurahannya," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/08/2019).
Dia pun mendesak agar pemerintah mengatur ulang dan memasukkan alokasi dana kelurahan di RAPBN 2020. Dengan demikian, diharapkan menjadi stimulus yang beda dalam menahan laju kesenjangan di perkotaan.
"Saya ingin dengar kalau dana kelurahan tidak terdengar karena ini menarik untuk ditawarkan ulang," imbuh dia.
Seperti diketahui, dalam RAPBN Tahun 2020, dana desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun. Alokasi dana desa tahun 2020 tersebut bakal difokuskan untuk pemberdayaan SDM dan ekonomi desa.
"Dana desa dinaikin jadi Rp 72 triliun, jadi kalau selama ini penggunaannya lebih banyak ke infrastruktur, mulai tahun ini dan tahun depan lebih banyak kepada pemberdayaan SDM dan ekonomi desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Berdasarkan catatan merdeka.com, pada 2019 Pemerintahan Jokowi-JK berencana mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun pada 2019. Rencananya, alokasi anggaran kelurahan besarannya berbeda dengan dana desa.
Ini mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan pemerintah tengah menyempurnakan payung hukum penyaluran dana tersebut. Jika aturan definitif sudah rampung, penyaluran dapat dilakukan pada 2019.
"Sekarang pemerintah dan DPR sedang melakukan proses untuk membangun skema penyaluran dana kelurahan. Kalau itu sudah selesai dan ada aturan yang definitif, pemerintah tahun depan bisa salurkan dana kelurahan dengan aturan yang lebih jelas," ujar dia di Kampus STIS, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sumber : Merdeka.com



Berita Lainnya
RSUD Pakuhaji Kabupaten Tangerang Rayakan Hari Jadi Ke-4
Festival Lampu Colok Mundam Gemilang 2025: Tradisi Tetap Bersinar
Ketua KNPI Riau Sebut Permasalahan ini Murni Tanggung Jawab Sang Istri
Ketum FWJ Indonesia Minta Polresta Tangerang Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Anggotanya
Ketua ORSOS SMPS: Fakir Miskin dan Orang Terlantar Menjadi Atensi Kita Bersama
Terekam CCTV, Suami Bakar Diri dan Keluarga Sempat Beli Bensin di SPBU
Anak Durhaka Bunuh Ibu Kandung Lalu Bakar Rumah Sendiri Minta Maaf
Tangis 'Ratu' Keraton Agung Sejagat yang Kecewa kepada Sang 'Raja'
13.430 Tahanan dan Napi Anak Dibebaskan Cegah Corona
Jelang Perayan Imlek 2021, Satgas Covid-19 Dumai Lakukan Sosialisasi Prokes Disejumlah Klenteng
Gubernur Jateng Kirim 18 Relawan dan Bantuan Untuk Korban Bencana NTT
Hai PNS Pajak, Ditanya Ibu Sri Mulyani Mukanya Lesu Semua Ya?