PILIHAN
Anggota Komisi XI DPR RI Minta Jangan Hanya Dana Desa Saja yang Dianggarkan dalam RAPBN 2020
![]() |
| Foto : Ilustrasi (Net) |
Jakarta, (PantauNews.co.id) - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun meminta kepada pemerintah untuk kembali memasukkan dana kelurahan di dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) di 2020. Sebab, dalam pokok pembahasan RAPBN 2020 hanya menekankan alokasi terhadap dana desa.
"Saya tidak melihat adanya dana kelurahan. Tahun ini hanya disebutkan dana desa tanpa disebutkan dana kelurahannya," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/08/2019).
Dia pun mendesak agar pemerintah mengatur ulang dan memasukkan alokasi dana kelurahan di RAPBN 2020. Dengan demikian, diharapkan menjadi stimulus yang beda dalam menahan laju kesenjangan di perkotaan.
"Saya ingin dengar kalau dana kelurahan tidak terdengar karena ini menarik untuk ditawarkan ulang," imbuh dia.
Seperti diketahui, dalam RAPBN Tahun 2020, dana desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun. Alokasi dana desa tahun 2020 tersebut bakal difokuskan untuk pemberdayaan SDM dan ekonomi desa.
"Dana desa dinaikin jadi Rp 72 triliun, jadi kalau selama ini penggunaannya lebih banyak ke infrastruktur, mulai tahun ini dan tahun depan lebih banyak kepada pemberdayaan SDM dan ekonomi desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Berdasarkan catatan merdeka.com, pada 2019 Pemerintahan Jokowi-JK berencana mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun pada 2019. Rencananya, alokasi anggaran kelurahan besarannya berbeda dengan dana desa.
Ini mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan pemerintah tengah menyempurnakan payung hukum penyaluran dana tersebut. Jika aturan definitif sudah rampung, penyaluran dapat dilakukan pada 2019.
"Sekarang pemerintah dan DPR sedang melakukan proses untuk membangun skema penyaluran dana kelurahan. Kalau itu sudah selesai dan ada aturan yang definitif, pemerintah tahun depan bisa salurkan dana kelurahan dengan aturan yang lebih jelas," ujar dia di Kampus STIS, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sumber : Merdeka.com



Berita Lainnya
Tidak ada Penambahan Manfaat,BPJS Kesehatan Naikkan Iuran Efektif Januari 2020.
Pemprov NTT Dorong KTMM Labuan Bajo Jadi Koperasi Berbasis Digital
Terkait soal 19 anggota DPRD Malang yg di ciduk KPK,Kementrian Dalam Negri Memberi Tanggapan
Kejagung Taksir Negara Rugi Rp 13,7 Triliun Akibat Korupsi di PT Jiwasraya
Parasetamol Kadaluarsa Diduga Beredar Di Posyandu Bunga Kencana Kecamatan Karang Tengah
Pesona Wisata Alam Pulau Kelor Yang Masih Perawan Nan Sensual
Paguyuban Pabuaran Cimone Jaya Gelar Hari Jadi Ke-2
Pemuda Gonjong Limo Potong 4 Ekor Sapi Saat Hari Raya Idul Adha
KPAI Minta Polisi Periksa Kejiwaan Ibu yang Masukkan Bayinya ke Mesin Cuci
Jika Prokes Covid-19 Dilanggar Lagi, Para Guru SDN 12 Bungku Tengah Terancam Dimutasi
Perlombaan Adzan Tingkat SMU/SMK/MA Se-Kota Dumai HUT PP ke-60, SMU Bazma Sebagai Peringkat Pertama
Pemda Manggarai Timur Gelar Pembukaan Seleksi JPTP Tahun 2021