PILIHAN
Anggota Komisi XI DPR RI Minta Jangan Hanya Dana Desa Saja yang Dianggarkan dalam RAPBN 2020
![]() |
| Foto : Ilustrasi (Net) |
Jakarta, (PantauNews.co.id) - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun meminta kepada pemerintah untuk kembali memasukkan dana kelurahan di dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) di 2020. Sebab, dalam pokok pembahasan RAPBN 2020 hanya menekankan alokasi terhadap dana desa.
"Saya tidak melihat adanya dana kelurahan. Tahun ini hanya disebutkan dana desa tanpa disebutkan dana kelurahannya," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/08/2019).
Dia pun mendesak agar pemerintah mengatur ulang dan memasukkan alokasi dana kelurahan di RAPBN 2020. Dengan demikian, diharapkan menjadi stimulus yang beda dalam menahan laju kesenjangan di perkotaan.
"Saya ingin dengar kalau dana kelurahan tidak terdengar karena ini menarik untuk ditawarkan ulang," imbuh dia.
Seperti diketahui, dalam RAPBN Tahun 2020, dana desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun. Alokasi dana desa tahun 2020 tersebut bakal difokuskan untuk pemberdayaan SDM dan ekonomi desa.
"Dana desa dinaikin jadi Rp 72 triliun, jadi kalau selama ini penggunaannya lebih banyak ke infrastruktur, mulai tahun ini dan tahun depan lebih banyak kepada pemberdayaan SDM dan ekonomi desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Berdasarkan catatan merdeka.com, pada 2019 Pemerintahan Jokowi-JK berencana mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun pada 2019. Rencananya, alokasi anggaran kelurahan besarannya berbeda dengan dana desa.
Ini mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan pemerintah tengah menyempurnakan payung hukum penyaluran dana tersebut. Jika aturan definitif sudah rampung, penyaluran dapat dilakukan pada 2019.
"Sekarang pemerintah dan DPR sedang melakukan proses untuk membangun skema penyaluran dana kelurahan. Kalau itu sudah selesai dan ada aturan yang definitif, pemerintah tahun depan bisa salurkan dana kelurahan dengan aturan yang lebih jelas," ujar dia di Kampus STIS, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sumber : Merdeka.com



Berita Lainnya
Bupati Rohil Menghadiri Syukuran Dirgahayu Korem 031 Wirabima yang ke - 63
Inilah Kreatifitas Warga RW 09 Gebang Raya Dalam Menyambut HUT RI Ke 77
Ganda Jaya Siregar Pimpin Core Bisnis Ekspor Impor PT Pembangunan Dumai
PKP RU II Dumai & PHR Riau Resmi Terbentuk dan Segera Akan Dikukuhkan
Warga RT 02 Lorong Bupati Rantau Kabupaten Tapin Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19
Pengurus BEM SEKODUM Senyerahkan Plakat Penghargaan Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai
Ikatan Keluarga Rokan Hilir Kota Dumai Bangun Gedung Persatuan, Walikota Hadiri Peletakkan Batu Pertama
Sertijab Kapolsek Batu Ceper Kota Tangerang Dari Kompol David Purba Kepada Kompol Susida Aswita
Wapres JK: Pengawalan Menteri Sudah Sesuai Standar
Polsek Sepatan, Tangerang Kota Gelar Vaksin Merdeka Ditiap Gerai
Mawardi Turun Langsung Kelapangan,Terkait Laporan Masyarakat Tentang Dugaan Pencemaran
Hampir 20 Tahun Duduk di Parlemen, Nurzaman Pantas Diperhitungkan