
Reza Sudrajat, seorang guru honorer dari Kabupaten Karawang
PANTAUNEWS, KARAWANG - Seorang guru honorer dari Karawang, Jawa Barat, mengambil langkah tak biasa.
Ia menggugat negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu bukan soal gaji atau status honorer semata, melainkan menyangkut kebijakan anggaran nasional yang menurutnya berpotensi menggerus dana pendidikan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi unggulan pemerintah justru dipersoalkan karena dinilai menyedot ratusan triliun rupiah dari pos pendidikan.
Guru Honorer Menggugat Negara
Langkah hukum itu diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer dari Kabupaten Karawang. Ia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang pendahuluan di MK, Reza datang tanpa didampingi kuasa hukum. Ia menyampaikan langsung argumen konstitusionalnya di hadapan majelis hakim.
Langkah ini menjadi sorotan karena jarang terjadi seorang guru honorer menggugat kebijakan anggaran negara yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Program MBG Dipersoalkan
Gugatan tersebut berfokus pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan dalam kategori anggaran pendidikan dalam APBN.
Menurut Reza, kebijakan itu membuat alokasi pendidikan tidak lagi mencerminkan kebutuhan sektor pendidikan yang sebenarnya.
Dalam dokumen permohonan yang disampaikan di persidangan, ia mengungkapkan:
• Total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai sekitar Rp769 triliun
• Dari jumlah itu, sekitar Rp268 triliun dialokasikan untuk Program MBG
Bila angka tersebut dikeluarkan dari pos pendidikan, menurutnya, anggaran pendidikan riil hanya sekitar 11,9 persen dari APBN.
Padahal UUD 1945 mengamanatkan minimal 20 persen APBN harus dialokasikan untuk pendidikan.
Dugaan “Manipulasi Statistik Anggaran”
Di sinilah letak inti persoalan yang dipersoalkan pemohon.
Reza menilai pemerintah memasukkan program non-pendidikan ke dalam anggaran pendidikan untuk memenuhi batas minimal 20 persen yang diamanatkan konstitusi.
Menurutnya, MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program:
• kesehatan masyarakat
• perlindungan sosial
• ketahanan pangan
bukan program pendidikan.
Jika benar demikian, maka angka 20 persen anggaran pendidikan yang selama ini dilaporkan pemerintah bisa dipertanyakan.
Guru Honorer: Kami yang Paling Terdampak
Dalam argumentasinya, Reza juga mengaitkan persoalan ini dengan kondisi para guru honorer.
Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk:
• peningkatan kesejahteraan guru
• pembangunan fasilitas pendidikan
• peningkatan kualitas pembelajaran
“Anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk memperbaiki kualitas sekolah dan kesejahteraan tenaga pendidik,” demikian salah satu poin dalam permohonannya.
Ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Hakim MK Soroti Legal Standing
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan.
Salah satunya datang dari Hakim M. Guntur Hamzah, yang meminta pemohon menjelaskan secara lebih rinci hubungan langsung antara dirinya sebagai guru dengan kerugian konstitusional akibat kebijakan tersebut.
Hal ini penting untuk memastikan legal standing atau kedudukan hukum pemohon.
Mahkamah memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Program Unggulan yang Menuai Perdebatan
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia.
Program ini dirancang untuk menjangkau jutaan siswa sekolah di seluruh Indonesia.
Namun sejak awal pembahasannya, sejumlah ekonom dan pengamat kebijakan publik sudah menyoroti besarnya kebutuhan anggaran program tersebut.
Masuknya MBG ke dalam pos anggaran pendidikan kini menjadi polemik baru.
Ujian Konstitusi bagi Kebijakan Anggaran
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam pengelolaan anggaran negara.
Jika Mahkamah Konstitusi nantinya memutuskan bahwa MBG tidak dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, maka pemerintah harus:
• menghitung ulang porsi anggaran pendidikan
• menggeser sumber pembiayaan program MBG
• atau menambah anggaran pendidikan secara riil
Putusan MK juga dapat memengaruhi cara pemerintah menghitung porsi 20 persen anggaran pendidikan di masa depan.
Dari Ruang Kelas ke Mahkamah Konstitusi
Langkah Reza Sudrajat mungkin terlihat kecil di tengah besarnya kebijakan negara.
Namun gugatan ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di ruang kebijakan.
Dari seorang guru honorer di Karawang, kini perdebatan tentang prioritas anggaran negara bergema hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Jika Anda mau, saya juga bisa bantu membuat: