Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 11 Maret 2026

Reza Sudrajat, seorang guru honorer dari Kabupaten Karawang

PANTAUNEWS, KARAWANG - Seorang guru honorer dari Karawang, Jawa Barat, mengambil langkah tak biasa. 

Ia menggugat negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu bukan soal gaji atau status honorer semata, melainkan menyangkut kebijakan anggaran nasional yang menurutnya berpotensi menggerus dana pendidikan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi unggulan pemerintah justru dipersoalkan karena dinilai menyedot ratusan triliun rupiah dari pos pendidikan. 

Guru Honorer Menggugat Negara 

Langkah hukum itu diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer dari Kabupaten Karawang. Ia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. 

Permohonan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026

Dalam sidang pendahuluan di MK, Reza datang tanpa didampingi kuasa hukum. Ia menyampaikan langsung argumen konstitusionalnya di hadapan majelis hakim. 

Langkah ini menjadi sorotan karena jarang terjadi seorang guru honorer menggugat kebijakan anggaran negara yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. 

Program MBG Dipersoalkan 

Gugatan tersebut berfokus pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan dalam kategori anggaran pendidikan dalam APBN. 

Menurut Reza, kebijakan itu membuat alokasi pendidikan tidak lagi mencerminkan kebutuhan sektor pendidikan yang sebenarnya. 

Dalam dokumen permohonan yang disampaikan di persidangan, ia mengungkapkan: 

• Total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai sekitar Rp769 triliun 

• Dari jumlah itu, sekitar Rp268 triliun dialokasikan untuk Program MBG 

Bila angka tersebut dikeluarkan dari pos pendidikan, menurutnya, anggaran pendidikan riil hanya sekitar 11,9 persen dari APBN

Padahal UUD 1945 mengamanatkan minimal 20 persen APBN harus dialokasikan untuk pendidikan

Dugaan “Manipulasi Statistik Anggaran” 

Di sinilah letak inti persoalan yang dipersoalkan pemohon. 

Reza menilai pemerintah memasukkan program non-pendidikan ke dalam anggaran pendidikan untuk memenuhi batas minimal 20 persen yang diamanatkan konstitusi. 

Menurutnya, MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program: 

• kesehatan masyarakat 

• perlindungan sosial 

• ketahanan pangan 

bukan program pendidikan. 

Jika benar demikian, maka angka 20 persen anggaran pendidikan yang selama ini dilaporkan pemerintah bisa dipertanyakan. 

Guru Honorer: Kami yang Paling Terdampak 

Dalam argumentasinya, Reza juga mengaitkan persoalan ini dengan kondisi para guru honorer. 

Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk: 

• peningkatan kesejahteraan guru 

• pembangunan fasilitas pendidikan 

• peningkatan kualitas pembelajaran 

“Anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk memperbaiki kualitas sekolah dan kesejahteraan tenaga pendidik,” demikian salah satu poin dalam permohonannya. 

Ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak

Hakim MK Soroti Legal Standing 

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan. 

Salah satunya datang dari Hakim M. Guntur Hamzah, yang meminta pemohon menjelaskan secara lebih rinci hubungan langsung antara dirinya sebagai guru dengan kerugian konstitusional akibat kebijakan tersebut. 

Hal ini penting untuk memastikan legal standing atau kedudukan hukum pemohon. 

Mahkamah memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. 

Program Unggulan yang Menuai Perdebatan 

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. 

Program ini dirancang untuk menjangkau jutaan siswa sekolah di seluruh Indonesia. 

Namun sejak awal pembahasannya, sejumlah ekonom dan pengamat kebijakan publik sudah menyoroti besarnya kebutuhan anggaran program tersebut

Masuknya MBG ke dalam pos anggaran pendidikan kini menjadi polemik baru. 

Ujian Konstitusi bagi Kebijakan Anggaran 

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam pengelolaan anggaran negara

Jika Mahkamah Konstitusi nantinya memutuskan bahwa MBG tidak dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, maka pemerintah harus: 

• menghitung ulang porsi anggaran pendidikan 

• menggeser sumber pembiayaan program MBG 

• atau menambah anggaran pendidikan secara riil 

Putusan MK juga dapat memengaruhi cara pemerintah menghitung porsi 20 persen anggaran pendidikan di masa depan

Dari Ruang Kelas ke Mahkamah Konstitusi 

Langkah Reza Sudrajat mungkin terlihat kecil di tengah besarnya kebijakan negara. 

Namun gugatan ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di ruang kebijakan. 

Dari seorang guru honorer di Karawang, kini perdebatan tentang prioritas anggaran negara bergema hingga ke Mahkamah Konstitusi. 

Jika Anda mau, saya juga bisa bantu membuat: