Subkontraktor PT.STA, PT TEMS Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, SPN Desak Investigasi dan Tindakan Tegas
PANTAUNEWS, DUMAI – Salah satu subkontraktor di PT STA) Sumber Tani Agung, PT TEMS ( Tri Elektrikal Mandiri Sejahtera ), yang berlokasi di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, diduga membayar upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK). Dugaan ini disoroti oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai, Mhd. Alfien Dicky Khassogi. 
Dalam wawancara di kantornya, yang terletak di Jalan Sungai Masang, Kelurahan Buluh Kasap pada Saptu 28/9/2024 , Alfien menyatakan kekhawatirannya terhadap pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi di PT. STA.
"Kami meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai untuk segera turun tangan dan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan upah di PT STA, khususnya pada subkontraktor yang mengambil pekerjaan di sana," ungkapnya.
Informasi yang di rangkum dari Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai menyampaikan salah satu rekanan PT STA yang mengambil pekerjaan (PT.Tri Electrical Mandiri Sejahtera) terindikasi memberi upah sebesar Rp85.000 per hari, jauh di bawah UMK yang seharusnya berlaku di wilayah Kota Dumai.
"Upah yang diberikan jelas tidak sesuai standar, dan kami juga mencurigai adanya pelanggaran lain terkait syarat kerja seperti jaminan sosial, kontrak kerja yang tidak transparan, serta pembayaran upah lembur," tambah Alfien.
Lebih lanjut Ketua SPN yang akrab disapa Alfien ini, juga mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut diduga belum memenuhi kuota tenaga kerja lokal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Ini bukan hanya masalah upah, tetapi juga tentang hak-hak pekerja lokal yang seharusnya diperhatikan pihak perusahaan sesuai aturan undang-undang ," tegasnya.
Dengan adanya informasi ini, SPN Dumai mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi, serta memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Saat berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari PT Tems subkontraktor PT.STA dan merespons terhadap dugaan pelanggaran ini.


Berita Lainnya
Rapat Sosialisasi Terpadu Babinsa Se-Kecamatan Sungai Sembilan
Terbukti Unggul Dalam Inovasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet 3 Juara di APQ Awards 2026
Dukung dan Sukseskan Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia, Ini yang Dilakukan Polres Dumai
Rutan Dumai Bersinergi dengan Polres Berantas Narkoba
BKAD Kunto Darussalam Taja Pelatihan Peningkatan Kewirausahaan Karang Taruna
Pekerja Bongkar Muat PT NHR Geram, Akses Jalan Ditutup Ormas
Terkait Video Viral Joget Erotis, Ketum PGI Riau Minta Maaf dan Surati Gubri
Janji Panglima TNI Copot Danrem Terkait Karhutla Riau
Pemkab Bengkalis Akan Digugat Terkait Pembebasan Lahan Kantor Disdikbud dan PUPR
Ratusan Karyawan PT SSS Geruduk Kantor Disnaker Inhu
Syukuran Keberhasilan Kinerja 2022 dan Ulas Target 2023, PT KPI RU Dumai Gelar Forum Silaturahmi TMSH
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR