Subkontraktor PT.STA, PT TEMS Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, SPN Desak Investigasi dan Tindakan Tegas
PANTAUNEWS, DUMAI – Salah satu subkontraktor di PT STA) Sumber Tani Agung, PT TEMS ( Tri Elektrikal Mandiri Sejahtera ), yang berlokasi di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, diduga membayar upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK). Dugaan ini disoroti oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai, Mhd. Alfien Dicky Khassogi. 
Dalam wawancara di kantornya, yang terletak di Jalan Sungai Masang, Kelurahan Buluh Kasap pada Saptu 28/9/2024 , Alfien menyatakan kekhawatirannya terhadap pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi di PT. STA.
"Kami meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai untuk segera turun tangan dan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan upah di PT STA, khususnya pada subkontraktor yang mengambil pekerjaan di sana," ungkapnya.
Informasi yang di rangkum dari Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai menyampaikan salah satu rekanan PT STA yang mengambil pekerjaan (PT.Tri Electrical Mandiri Sejahtera) terindikasi memberi upah sebesar Rp85.000 per hari, jauh di bawah UMK yang seharusnya berlaku di wilayah Kota Dumai.
"Upah yang diberikan jelas tidak sesuai standar, dan kami juga mencurigai adanya pelanggaran lain terkait syarat kerja seperti jaminan sosial, kontrak kerja yang tidak transparan, serta pembayaran upah lembur," tambah Alfien.
Lebih lanjut Ketua SPN yang akrab disapa Alfien ini, juga mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut diduga belum memenuhi kuota tenaga kerja lokal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Ini bukan hanya masalah upah, tetapi juga tentang hak-hak pekerja lokal yang seharusnya diperhatikan pihak perusahaan sesuai aturan undang-undang ," tegasnya.
Dengan adanya informasi ini, SPN Dumai mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi, serta memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Saat berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari PT Tems subkontraktor PT.STA dan merespons terhadap dugaan pelanggaran ini.


Berita Lainnya
Lis Hafrida: Tujuan Dari Kegiatan Ini Membentuk Karakter Seorang Bundo Kanduang
Polres Dumai Raih Penghargaan Terbaik II Dalam Pencapaian Nilai IKPA
Managemen PT MCM Diduga Menolak Perundingan Bipartit yang Diajukan Pekerja
Dua Truck ODOL Bertabrakan, 1 Orang Meninggal Dunia
PLN UP3 Rengat Imbau Pelanggan Waspada Penipuan Modus Pergantian ID
Ketum Santri Tani NU Inisiasi MoU dengan BPJS Tenaga Kerja
Kapolres Rohul AKBP Budi Dampingi Bupati Pimpin Rakor Penanganan Karhutla Tahun 2023
Proyek Renovasi dan Relokasi Gedung Puskesmas di Rohul Tak Tuntas Tepat Waktu, Kontraktor Didenda
Polsek Rengat Barat Sembelih 4 Ekor Hewan Qurban
Rutan Kelas IIB Dumai Serahkan Secara Simbolis Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022
Rokhmin Dahuri Ajak Pemko Dumai Tingkatkan Sektor Kelautan dan Perikanan
TP PKK Rokan Hulu Raih Juara Umum Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Riau