PT STA( Sumber Tani Agung) Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Duma
PANTAUNEWS, DUMAI – Salah satu subkontraktor di PT STA) Sumber Tani Agung, PT TEMS ( Tri Elektrikal Mandiri Sejahtera ), yang berlokasi di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, diduga membayar upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK). Dugaan ini disoroti oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai, Mhd. Alfien Dicky Khassogi.
Dalam wawancara di kantornya, yang terletak di Jalan Sungai Masang, Kelurahan Buluh Kasap pada Saptu 28/9/2024 , Alfien menyatakan kekhawatirannya terhadap pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi di PT. STA.
"Kami meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai untuk segera turun tangan dan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan upah di PT STA, khususnya pada subkontraktor yang mengambil pekerjaan di sana," ungkapnya.
Informasi yang di rangkum dari Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai menyampaikan salah satu rekanan PT STA yang mengambil pekerjaan (PT.Tri Electrical Mandiri Sejahtera) terindikasi memberi upah sebesar Rp85.000 per hari, jauh di bawah UMK yang seharusnya berlaku di wilayah Kota Dumai.
"Upah yang diberikan jelas tidak sesuai standar, dan kami juga mencurigai adanya pelanggaran lain terkait syarat kerja seperti jaminan sosial, kontrak kerja yang tidak transparan, serta pembayaran upah lembur," tambah Alfien.
Lebih lanjut Ketua SPN yang akrab disapa Alfien ini, juga mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut diduga belum memenuhi kuota tenaga kerja lokal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Ini bukan hanya masalah upah, tetapi juga tentang hak-hak pekerja lokal yang seharusnya diperhatikan pihak perusahaan sesuai aturan undang-undang ," tegasnya.
Dengan adanya informasi ini, SPN Dumai mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi, serta memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Saat berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari PT Tems subkontraktor PT.STA dan merespons terhadap dugaan pelanggaran ini.