• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Politik

Mengurai Kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi: Batas Usia Capres dan Cawapres

PantauNews

Sabtu, 04 November 2023 18:59:40 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengambil keputusan yang kontroversial dalam uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum 2024, terutama mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang mengkritisi. Artikel ini akan menguraikan berbagai aspek yang terlibat dalam kontroversi ini dan mencari solusi untuk meredakan ketegangan yang muncul.
Putusan MK yang menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon presiden dan 25 tahun untuk calon wakil presiden telah memunculkan berbagai tantangan. Ada yang berpendapat bahwa batas usia ini terlalu tinggi dan dapat menghambat partisipasi politik generasi muda yang mungkin memiliki ide-ide segar dan energi untuk membawa perubahan. Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa batas usia ini diperlukan untuk memastikan bahwa calon pemimpin memiliki cukup pengalaman dan kematangan.
Masyarakat Indonesia terbagi dalam perdebatan ini. Ada yang melihat putusan MK sebagai langkah maju dalam mencegah calon yang belum siap menjadi pemimpin negara, sementara yang lain menganggapnya sebagai pembatasan hak demokratis dalam proses pemilihan.
Sejumlah pihak telah mencoba mengambil jalur hukum untuk membatalkan putusan MK ini. Mereka berpendapat bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia. Namun, seperti yang dijelaskan oleh Heddy Lugito, upaya hukum bukanlah proses yang mudah. Dibutuhkan bukti kuat dan argumen yang meyakinkan untuk mengubah putusan MK.

Terkait isu operasi rahasia yang diklaim telah digunakan untuk menjegal calon seperti Gibran, sejauh ini belum ada bukti yang cukup kuat yang dapat mendukung klaim tersebut. Namun, penting untuk menjelaskan isu-isu semacam ini dengan seksama dan menyelidikinya secara menyeluruh untuk menghindari keraguan masyarakat.
Jika upaya untuk membatalkan putusan MK terbukti tidak berhasil, ada pilihan lain, yaitu didelegitimasi secara politik. Hal ini mencakup penolakan terhadap putusan MK dan kritik terbuka, serta upaya untuk memengaruhi perubahan dalam hukum pemilu di masa mendatang melalui dialog dan diskusi.
Indonesia tengah menghadapi ujian dalam mempertahankan demokrasi yang kuat dan inklusif. Putusan MK menyoroti kompleksitas dalam mempertimbangkan hak individu dan kepentingan kolektif. Untuk memastikan masa depan yang lebih baik, penting untuk menjaga supremasi hukum dalam demokrasi. Partisipasi aktif masyarakat, dialog terbuka, dan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan adalah kunci untuk menjembatani perbedaan dalam masyarakat dan mengukuhkan fondasi hukum pemilihan yang adil dan transparan.


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jumlah Kursi DPRD Bekasi, Naik Jadi 55 pada Pileg 2024 Mendatang

Gelar Musda VI, Syarifah, Aswin Asa'ad dan Ferdiansyah Rebut Golkar Dumai Satu

Bastian Jambak: Netralitas merupakan hal Prioritas utama Dalam Pesta Demokrasi

Mengenang Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu Tahun 2019 Lalu, AHY: Jangan Terulang Lagi

Pertemuan Calon Wakil Walikota Sugiarto Bersama Masyarakat Teluk Binjai: Fokus Pada Keberkelanjutan Perbaikan Infrastruktur

Diperintahkan DPP NasDem Cari Pendamping, Paisal - Amris Dipastikan Maju di Pilkada Dumai 2020

Hasil Hitung Cepat Pilkada Dumai: Paisal-Sugiyarto Unggul Telak

Sambut Kunker Gubernur Riau dan Kapolda Pemdakab Rohil Melalui Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Berbagai Persiapan

DPW Partai Perindo Riau Tegaskan Instiawati Ayus Belum Kembalikan Aset ke DPP

Jelang Pendaftaran ke KPUD, Bacaleg Potensial Partai NasDem Dumai ini Mendadak Mundur

Lirik 3 Parpol Besar, Paruntungan Pane Dikabarkan 'Angkat Kaki' dari Partai NasDem

Kunci PDIP - Gerindra di Pilkada Dumai, HANDAL Bungkam Bacalon Lain

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1030 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 754 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 232 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 495 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 370 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved