• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Bupati Donggala Kasman Lassa Polisikan Wartawan, Ini Tanggapan Sekretaris DPD PJS Sulteng

PantauNews

Ahad, 16 April 2023 21:01:19 WIB
Cetak
Sekretaris DPD PJS Sulteng, Darwis Ali Damang.

PANTAUNEWS.CO.ID, DONGGALA – Seorang wartawan media online di Donggala Ahmad Muhsin dilaporkan ke Kepolisian Resor Donggala oleh Bupati. Aduan ke Polres Donggala itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. 

Demikian disampaikan wartawan Metro Sulawesi tersebut sambil memperlihatkan surat undangan wawancara klarifikasi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Asep Prandi, bertanggal 13 April 2023. 

Dalam surat undangan klarifikasi itu, terang Ahmad Muhsin, ada laporan pengaduan nomor : Dumas/03/II/Res.2.5/2023/Reskrim, Tanggal 8 Febuari 2023 sehingga, Polres Donggala mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor: SP-Gas//39/II/RES.2.5/2023/Reskrim, tanggal 20 Febuari 2023. Dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP-Lidik/39/II/RES.2.5/2023/Reskrim, tanggal 20 Febuari 2023. 

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, penyidik/penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Donggala sedang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penggunaan dan atau pencemaran nama baik pada akun media sosial Facebook. 

Lebih lanjut Ahmad Muhsin mengatakan, berita yang diunggahnya di media sosial Facebook merupakan sebuah karya jurnalistik dari hasil liputan kasus korupsi diduga melibatkan Bupati Donggala, Kasman Lassa bersama adik kandungnya Hikmah Lassa dan adik iparnya Muhlis serta DB Lubis. 

Semua itu, sesuai fakta dan sudah memenuhi syarat dan standar yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. 

"Saya siap diperiksa penyidik Polres Donggala besok karena itu terkait dengan berita yang saya tulis. Yakni, dugaan korupsi di Donggala yang saya unggah di media social FB," jelas Mat Metro sapaan akrab mantan jurnalis khusus liputan konflik itu, Minggu (16/04/2023). 

Selain itu kata Ahmad, dalam pemeriksaan besok, penyidik meminta sejumlah dokumen terkait perkara yang dituduhkan kepada Bupati Donggala CS dan dokumen pendukung lain dibawa sertakan dalam pemeriksaan. 

"Kalau cuma bukti yang penyidik minta saya bawa itu paling seputar pemberitaan saya terkait dugaan korupsi saja." Pungkas Mat metro. 

Secara terpisah, Darwis Ali Damang, Sekretaris DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai,
seyogyanya pihak polisi terlebih dahulu melakukan konsultasi masalah ini ke Dewan Pers (DP). Karena soal produk jurnalistik yang dilaporkan merupakan wilayah kewenangan Dewan Pers. 

Kedua kata Darwis, langkah Bupati Kasman Lassa melaporkan wartawan Ahmad Muhsin ke polisi adalah sebuah tindakan berlebihan dan cengeng. Karena tujuannya, untuk pembungkaman terhadap Pers seperti diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Pers dan wartawan adalah media sosial kontrol yang tidak sepantasnya dikriminalisasi. Apa yang diberitakan, semestinya bukan dijadikan kasus kriminal dan dilaporkan ke Polisi. Ini jadi preseden buruk bagi keberlangsungan Pers dan kebebasan demokrasi di Donggala," terang Darwis. 

Menurutnya Darwis, mengadukan wartawan ke Polres Donggala terkait pemberitaan kasus  korupsi itu bukanlah sebuah tindakan elegan sebagai seorang Kepala Daerah. Bila menyangkut pemberitaan, mestinya Bupati Kasman Lassa harus gunakan hak jawab atau hak koreksi untuk klarifikasi apabila merasa dirugikan dalam pemberitaan Pers. 

“Kan ada ruang untuk mediasi bilamana berita yang ditulis wartawan tersebut dinilai merugikan dan itu diatur dalam ketentuan UU Pers. Atau, silahkan mengadukan wartawan dan media tersebut ke Dewan Pers untuk selesaikan sengketanya. Bukan justru diadukan ke Polisi layaknya pelaku kriminal umum. 

"Saya hormati beliau sebagi Bupati dan saya tahu beliau paham aturan apalagi sebagai seorang Doktor Hukum.” tutup Darwis Damang.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

LSI: Kepercayaan Publik Kepada Polri Terus Naik Diatas KPK

Bupati Musi Rawas Terima Silaturahim Pengurus DPC PJS, Ini Isi Pesannya

Kepengurusan DPC PJS Kabupaten Basel Terbentuk, Ini Penyampaian Ketua PJS Babel

PB HMI MPO Mendukung Sikap Kritis BEM UI

Mantan KSAD Jendral (Purn) Wismoyo Arismunandar Wafat

AHY Akan Menerima Kunjungan Ketum Nasdem Surya Paloh

M.Ridwan Hisjam : Mengenang Pangeran Diponegoro dan Sejarah Perjuangannya

Bakamla RI Buka Round Table Discussion Building Indonesia-Vietnam Maritime Partnership

PCNU Kabupaten Landak Bersama Banom Salurkan Bantuan pada Korban Banjir

Membangun Kolaborasi & Sinergi, PJS dan KBO Babel Berkunjung ke Dirut PT Timah Tbk

Facebook Hapus Grup Anti Masker dengan 9.600 Anggota

Ketum PWRI Dr. Suriyanto PD: Momentum HPN 2023 Tingkatkan Kualitas Insan Pers

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved