• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Bupati Donggala Kasman Lassa Polisikan Wartawan, Ini Tanggapan Sekretaris DPD PJS Sulteng

PantauNews

Ahad, 16 April 2023 21:01:19 WIB
Cetak
Sekretaris DPD PJS Sulteng, Darwis Ali Damang.

PANTAUNEWS.CO.ID, DONGGALA – Seorang wartawan media online di Donggala Ahmad Muhsin dilaporkan ke Kepolisian Resor Donggala oleh Bupati. Aduan ke Polres Donggala itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. 

Demikian disampaikan wartawan Metro Sulawesi tersebut sambil memperlihatkan surat undangan wawancara klarifikasi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Asep Prandi, bertanggal 13 April 2023. 

Dalam surat undangan klarifikasi itu, terang Ahmad Muhsin, ada laporan pengaduan nomor : Dumas/03/II/Res.2.5/2023/Reskrim, Tanggal 8 Febuari 2023 sehingga, Polres Donggala mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor: SP-Gas//39/II/RES.2.5/2023/Reskrim, tanggal 20 Febuari 2023. Dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP-Lidik/39/II/RES.2.5/2023/Reskrim, tanggal 20 Febuari 2023. 

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, penyidik/penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Donggala sedang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penggunaan dan atau pencemaran nama baik pada akun media sosial Facebook. 

Lebih lanjut Ahmad Muhsin mengatakan, berita yang diunggahnya di media sosial Facebook merupakan sebuah karya jurnalistik dari hasil liputan kasus korupsi diduga melibatkan Bupati Donggala, Kasman Lassa bersama adik kandungnya Hikmah Lassa dan adik iparnya Muhlis serta DB Lubis. 

Semua itu, sesuai fakta dan sudah memenuhi syarat dan standar yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. 

"Saya siap diperiksa penyidik Polres Donggala besok karena itu terkait dengan berita yang saya tulis. Yakni, dugaan korupsi di Donggala yang saya unggah di media social FB," jelas Mat Metro sapaan akrab mantan jurnalis khusus liputan konflik itu, Minggu (16/04/2023). 

Selain itu kata Ahmad, dalam pemeriksaan besok, penyidik meminta sejumlah dokumen terkait perkara yang dituduhkan kepada Bupati Donggala CS dan dokumen pendukung lain dibawa sertakan dalam pemeriksaan. 

"Kalau cuma bukti yang penyidik minta saya bawa itu paling seputar pemberitaan saya terkait dugaan korupsi saja." Pungkas Mat metro. 

Secara terpisah, Darwis Ali Damang, Sekretaris DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai,
seyogyanya pihak polisi terlebih dahulu melakukan konsultasi masalah ini ke Dewan Pers (DP). Karena soal produk jurnalistik yang dilaporkan merupakan wilayah kewenangan Dewan Pers. 

Kedua kata Darwis, langkah Bupati Kasman Lassa melaporkan wartawan Ahmad Muhsin ke polisi adalah sebuah tindakan berlebihan dan cengeng. Karena tujuannya, untuk pembungkaman terhadap Pers seperti diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Pers dan wartawan adalah media sosial kontrol yang tidak sepantasnya dikriminalisasi. Apa yang diberitakan, semestinya bukan dijadikan kasus kriminal dan dilaporkan ke Polisi. Ini jadi preseden buruk bagi keberlangsungan Pers dan kebebasan demokrasi di Donggala," terang Darwis. 

Menurutnya Darwis, mengadukan wartawan ke Polres Donggala terkait pemberitaan kasus  korupsi itu bukanlah sebuah tindakan elegan sebagai seorang Kepala Daerah. Bila menyangkut pemberitaan, mestinya Bupati Kasman Lassa harus gunakan hak jawab atau hak koreksi untuk klarifikasi apabila merasa dirugikan dalam pemberitaan Pers. 

“Kan ada ruang untuk mediasi bilamana berita yang ditulis wartawan tersebut dinilai merugikan dan itu diatur dalam ketentuan UU Pers. Atau, silahkan mengadukan wartawan dan media tersebut ke Dewan Pers untuk selesaikan sengketanya. Bukan justru diadukan ke Polisi layaknya pelaku kriminal umum. 

"Saya hormati beliau sebagi Bupati dan saya tahu beliau paham aturan apalagi sebagai seorang Doktor Hukum.” tutup Darwis Damang.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jelang HPN di Medan, DPD Serahkan SK DPC PJS Kota Tebing Tinggi

Mr Kenji Temui Prof Ngabalin Bicarakan Pengembangan dan Pengiriman Magang Mahasiswa ke Jepang

TNI: Pelaku Penganiayaan Terhadap Sopir Kontainer Ternyata Warga Sipil

Bangun Sinergitas Penguatan Kelembagaan KI Babel Kunjungi Kejati Babel

Viral Broadcast 'Biaya Tilang Kapolri Baru', Polri Pastikan Hoax

Sebanyak 62 Calon Bintara Lulus Seleksi Khusus Tenaga Kesehatan TNI AL

Dituding Miliki Pola yang Sama dengan Orde Baru, "Tolaklah Tambang, Kau Kutangkap"

Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Kejar Harun Masiku, KPK Bilang Begini

Ketum PJS Umumkan Struktur DPP, Ini Jabatan Anto Charlian dan Troy Pomalingo

Ke Luar Negeri Karena Sakit, indra Kenz Tetap akan Kooperatif

Peserta Nggak Perlu Cetak Lagi Kartu JKN-KIS, Tinggal Pakai NIK

Cerita Sidang Ferdinand Hutahaean: Ngaku Mualaf tapi Kristen di KTP

Terkini +INDEKS

Lurah Bagan Barat Siti Zuhra Bersama Staf dan Ketua RT Kembali Laksanakan Goro Bersama (Rutin)

30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur dan Beri Dampak Ekonomi
30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Dumai
29 April 2026
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadhli Pimpin PWI Rohil Periode 2026-2029
29 April 2026
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
29 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Dugaan Kelalaian Serius PT Ivo Mas Tunggal Resmi dilaporkan, Sikap Tegas Dinantikan
28 April 2026
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat

Dibaca : 1116 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1036 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 381 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1216 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 738 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved