• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Nasional

Bupati Donggala Kasman Lassa Polisikan Wartawan, Ini Tanggapan Sekretaris DPD PJS Sulteng

PantauNews

Ahad, 16 April 2023 21:01:19 WIB
Cetak
Sekretaris DPD PJS Sulteng, Darwis Ali Damang.

PANTAUNEWS.CO.ID, DONGGALA – Seorang wartawan media online di Donggala Ahmad Muhsin dilaporkan ke Kepolisian Resor Donggala oleh Bupati. Aduan ke Polres Donggala itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. 

Demikian disampaikan wartawan Metro Sulawesi tersebut sambil memperlihatkan surat undangan wawancara klarifikasi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Asep Prandi, bertanggal 13 April 2023. 

Dalam surat undangan klarifikasi itu, terang Ahmad Muhsin, ada laporan pengaduan nomor : Dumas/03/II/Res.2.5/2023/Reskrim, Tanggal 8 Febuari 2023 sehingga, Polres Donggala mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor: SP-Gas//39/II/RES.2.5/2023/Reskrim, tanggal 20 Febuari 2023. Dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP-Lidik/39/II/RES.2.5/2023/Reskrim, tanggal 20 Febuari 2023. 

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, penyidik/penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Donggala sedang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penggunaan dan atau pencemaran nama baik pada akun media sosial Facebook. 

Lebih lanjut Ahmad Muhsin mengatakan, berita yang diunggahnya di media sosial Facebook merupakan sebuah karya jurnalistik dari hasil liputan kasus korupsi diduga melibatkan Bupati Donggala, Kasman Lassa bersama adik kandungnya Hikmah Lassa dan adik iparnya Muhlis serta DB Lubis. 

Semua itu, sesuai fakta dan sudah memenuhi syarat dan standar yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. 

"Saya siap diperiksa penyidik Polres Donggala besok karena itu terkait dengan berita yang saya tulis. Yakni, dugaan korupsi di Donggala yang saya unggah di media social FB," jelas Mat Metro sapaan akrab mantan jurnalis khusus liputan konflik itu, Minggu (16/04/2023). 

Selain itu kata Ahmad, dalam pemeriksaan besok, penyidik meminta sejumlah dokumen terkait perkara yang dituduhkan kepada Bupati Donggala CS dan dokumen pendukung lain dibawa sertakan dalam pemeriksaan. 

"Kalau cuma bukti yang penyidik minta saya bawa itu paling seputar pemberitaan saya terkait dugaan korupsi saja." Pungkas Mat metro. 

Secara terpisah, Darwis Ali Damang, Sekretaris DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai,
seyogyanya pihak polisi terlebih dahulu melakukan konsultasi masalah ini ke Dewan Pers (DP). Karena soal produk jurnalistik yang dilaporkan merupakan wilayah kewenangan Dewan Pers. 

Kedua kata Darwis, langkah Bupati Kasman Lassa melaporkan wartawan Ahmad Muhsin ke polisi adalah sebuah tindakan berlebihan dan cengeng. Karena tujuannya, untuk pembungkaman terhadap Pers seperti diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Pers dan wartawan adalah media sosial kontrol yang tidak sepantasnya dikriminalisasi. Apa yang diberitakan, semestinya bukan dijadikan kasus kriminal dan dilaporkan ke Polisi. Ini jadi preseden buruk bagi keberlangsungan Pers dan kebebasan demokrasi di Donggala," terang Darwis. 

Menurutnya Darwis, mengadukan wartawan ke Polres Donggala terkait pemberitaan kasus  korupsi itu bukanlah sebuah tindakan elegan sebagai seorang Kepala Daerah. Bila menyangkut pemberitaan, mestinya Bupati Kasman Lassa harus gunakan hak jawab atau hak koreksi untuk klarifikasi apabila merasa dirugikan dalam pemberitaan Pers. 

“Kan ada ruang untuk mediasi bilamana berita yang ditulis wartawan tersebut dinilai merugikan dan itu diatur dalam ketentuan UU Pers. Atau, silahkan mengadukan wartawan dan media tersebut ke Dewan Pers untuk selesaikan sengketanya. Bukan justru diadukan ke Polisi layaknya pelaku kriminal umum. 

"Saya hormati beliau sebagi Bupati dan saya tahu beliau paham aturan apalagi sebagai seorang Doktor Hukum.” tutup Darwis Damang.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Peserta Nggak Perlu Cetak Lagi Kartu JKN-KIS, Tinggal Pakai NIK

Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional

Satgas Yonif MR 413 Kostrad Sumbangkan Darah Untuk Ibu Hamil

UKW Gratis di Lima Provinsi, Bukti Tanggung Jawab Pemerintah Meningkatkan Kompetensi Wartawan

Jelang Munas I, Rombongan PJS Pusat Sambangi Kantor Dewan Pers

Kapolri Instruksikan Percepat Penanganan Wilayah Bencana dan Tingkatkan Pelayanan Warga Kebutuhan Khusus

Anita Cecar Nadiem, 400 Tim Bayangan dan Kebohongannya Jadi Sorotan

Halangi Tugas Wartawan, Ketum PJS: TNI Segera Tindaki Oknum Prajurit Itu

Giliran DPC PJS  Batu Bara Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Jika Keadilan tak Datang Kita Berhak Memperjuangkannya

Soal Dugaan Pemerasan Oleh Empat Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut

Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat Agar Polri Lebih Baik Lagi

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 367 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 605 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved