• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Nasional

Bupati Donggala Kasman Lassa Polisikan Wartawan, Ini Tanggapan Sekretaris DPD PJS Sulteng

PantauNews

Ahad, 16 April 2023 21:01:19 WIB
Cetak
Sekretaris DPD PJS Sulteng, Darwis Ali Damang.

PANTAUNEWS.CO.ID, DONGGALA – Seorang wartawan media online di Donggala Ahmad Muhsin dilaporkan ke Kepolisian Resor Donggala oleh Bupati. Aduan ke Polres Donggala itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. 

Demikian disampaikan wartawan Metro Sulawesi tersebut sambil memperlihatkan surat undangan wawancara klarifikasi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Asep Prandi, bertanggal 13 April 2023. 

Dalam surat undangan klarifikasi itu, terang Ahmad Muhsin, ada laporan pengaduan nomor : Dumas/03/II/Res.2.5/2023/Reskrim, Tanggal 8 Febuari 2023 sehingga, Polres Donggala mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor: SP-Gas//39/II/RES.2.5/2023/Reskrim, tanggal 20 Febuari 2023. Dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP-Lidik/39/II/RES.2.5/2023/Reskrim, tanggal 20 Febuari 2023. 

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, penyidik/penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Donggala sedang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penggunaan dan atau pencemaran nama baik pada akun media sosial Facebook. 

Lebih lanjut Ahmad Muhsin mengatakan, berita yang diunggahnya di media sosial Facebook merupakan sebuah karya jurnalistik dari hasil liputan kasus korupsi diduga melibatkan Bupati Donggala, Kasman Lassa bersama adik kandungnya Hikmah Lassa dan adik iparnya Muhlis serta DB Lubis. 

Semua itu, sesuai fakta dan sudah memenuhi syarat dan standar yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. 

"Saya siap diperiksa penyidik Polres Donggala besok karena itu terkait dengan berita yang saya tulis. Yakni, dugaan korupsi di Donggala yang saya unggah di media social FB," jelas Mat Metro sapaan akrab mantan jurnalis khusus liputan konflik itu, Minggu (16/04/2023). 

Selain itu kata Ahmad, dalam pemeriksaan besok, penyidik meminta sejumlah dokumen terkait perkara yang dituduhkan kepada Bupati Donggala CS dan dokumen pendukung lain dibawa sertakan dalam pemeriksaan. 

"Kalau cuma bukti yang penyidik minta saya bawa itu paling seputar pemberitaan saya terkait dugaan korupsi saja." Pungkas Mat metro. 

Secara terpisah, Darwis Ali Damang, Sekretaris DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai,
seyogyanya pihak polisi terlebih dahulu melakukan konsultasi masalah ini ke Dewan Pers (DP). Karena soal produk jurnalistik yang dilaporkan merupakan wilayah kewenangan Dewan Pers. 

Kedua kata Darwis, langkah Bupati Kasman Lassa melaporkan wartawan Ahmad Muhsin ke polisi adalah sebuah tindakan berlebihan dan cengeng. Karena tujuannya, untuk pembungkaman terhadap Pers seperti diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Pers dan wartawan adalah media sosial kontrol yang tidak sepantasnya dikriminalisasi. Apa yang diberitakan, semestinya bukan dijadikan kasus kriminal dan dilaporkan ke Polisi. Ini jadi preseden buruk bagi keberlangsungan Pers dan kebebasan demokrasi di Donggala," terang Darwis. 

Menurutnya Darwis, mengadukan wartawan ke Polres Donggala terkait pemberitaan kasus  korupsi itu bukanlah sebuah tindakan elegan sebagai seorang Kepala Daerah. Bila menyangkut pemberitaan, mestinya Bupati Kasman Lassa harus gunakan hak jawab atau hak koreksi untuk klarifikasi apabila merasa dirugikan dalam pemberitaan Pers. 

“Kan ada ruang untuk mediasi bilamana berita yang ditulis wartawan tersebut dinilai merugikan dan itu diatur dalam ketentuan UU Pers. Atau, silahkan mengadukan wartawan dan media tersebut ke Dewan Pers untuk selesaikan sengketanya. Bukan justru diadukan ke Polisi layaknya pelaku kriminal umum. 

"Saya hormati beliau sebagi Bupati dan saya tahu beliau paham aturan apalagi sebagai seorang Doktor Hukum.” tutup Darwis Damang.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas

Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur

Kapolres Belitung Timur AKBP. Arif Kurniatan dan Jajarannya Terima Audiensi DPC PJS Beltim

Mobil Presiden Jokowi yang Terjang Banjir di Kalsel Jadi Buruan di AS

Cabut Laporan, Anggiat Pasaribu Temui Ibunda Arteria Dahlan Besok

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Sekretaris DPC Waykanan Jadi Pembicara Bahaya Hoax, Pada Kegiatan FPM

Diminta Tanggapi Soal Ade Armando, Gibran: Aku Gak Kenal Dia, Semoga Lekas Sembuh

Ketum PJS Umumkan Struktur DPP, Ini Jabatan Anto Charlian dan Troy Pomalingo

Gantikan Syamsuar, Presiden Jokowi Lantik Edy Nasution Sebagai Gubernur Riau

Bakamla RI PROAKSI Menggaung Hingga ke Zona Maritim Barat

Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19

Terkini +INDEKS

Wali Kota Dumai Tegaskan Komitmen Jaga Investasi dan Dorong Penyelesaian Polemik TKBM Secara Kondusif

16 Juni 2026
Konsolidasi Perdana di Dumai, FSPMI Riau Perkuat Barisan dan Strategi Perjuangan Buruh
15 Juni 2026
Sinergi Polisi dan Petani, Kebun Kangkung di Purnama Jadi Penopang Ketahanan Pangan
15 Juni 2026
Sinergi Polisi dan Peternak di Dumai Barat, Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat dari Pekarangan Warga
14 Juni 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H, KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustaz Dennis Lim
13 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Bagan Keladi Dampingi Petani, Pekarangan Bergizi Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional
13 Juni 2026
Ibu Muda di Kampung Penyengat Sungai Apit di terkam buaya Saat mandi di Sungai Metas
13 Juni 2026
Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif
12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 232 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 278 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1923 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1367 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 512 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved