Alat Kelengkapan Dewan Kota Subulussalam 2023 di Tetapkan, Ini Nama dan Posisinya
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Subulussalam Tahun 2022, berlangsung di ruangan Paripurna, gedung DPR Kota Subulussalam, Rabu, (12/4/23).
Selain Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Subulussalam Tahun 2022, sekaligus Penyampaian laporan perubahan alat kelengkapan DPRK Subulussalam Tahun 2023.
Dibacakan, Julianda Boang Manalu, Berdasarkan keputusan pimpinan DPR Kota Subulussalam, bernomor: 188.4/7/2023 tentang perubahan keputusan DPRK Subulussalam Nomor: 188.4/14/2019 tentang pembentukan dan penetapan alat kelengkapan DPRK Subulussalam.
Memperhatikan: 1. Surat Fraksi Sada Kata Dewan Perwakilan Rakyat Kota
Subulussalam Nomor: 01/III/Fraksi/SDK/AKD/2023 Perihal: Usulan Perubahan Formasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tertanggal 2 Februari 2023, sebagai berikut.
Komisi A Bidang Pemerintahan, Pertanahan, Hukum dan Keamanan:
Samiun sebagai Ketua, Dolly S Cibro, SH sebagai Wakil Ketua, Ade Rizky Noviani Br Bintang sebagai Sekretaris, Bahagia Maha sebagai Anggota, Salehati sebagai Anggota.
Komisi B Bidang Perekonomian dan Sosial: Khalidin sebagai Ketua, Dedy sebagai Wakil Ketua, H. Mukmin Pardosi sebagai Sekretaris, H. Zainuddin, SE sebagai Anggota.
Sedangkan di Komisi C Bidang Keuangan dan Pembanguan. Karlinus sebagai Ketua, Ridwan, A. Ma sebagai Wakil Ketua, MZA Ridho Bancin, SH sebagai Sekretaris, Hariansyah sebagai Anggota.
Terakhir, di Komisi D, Bidang Keistimewaan, Pendidikan, Kesehatan, dan Keistimewaan. Gusfri Maha Pinem, SH sebagai Ketua, Jefri Husni M sebagai Wakil Ketua, Ari Afriari, S.Sos sebagai Sekretaris, S Saddam Ali Husein Tumangger sebagai Anggota.
Badan Musyawarah, yaitu sebagai berikut: Ade Fadly Pranata Bintang, S.Ked sebagai Ketua, Fajri Munthe sebagai Wakil Ketua, Dewita Karya, A.Md sebagai Wakil Ketua, Abdrurrahmansyah, SE, MM sebagai Sekretaris, H. Mukmin Pardosi, Jefri Husni M, Salehati, Dolly S Cibro, SH, Karlinus, Ade Rizky Noviani Br Bintang, Khalidin sebagai Anggota.
Badan Legislasi, yaitu sebagai berikut: MZA Ridho Barcin sebagai Ketua, Bahagia Maha, Dolly S Cibro, Ridwan A.ma, Ari Afriadi. Badan Kehormatan, yaitu sebagai berikut: Hariansyah sebagai Ketua, Gusfri Maha Pinem, SH sebagai Wakil Ketua, Khalidin sebagai Anggota.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, Pada tanggal 12 April 2023, ditandatangani ketua DPR Kota Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang. Keputusan itu pun akan disampaikan kepada Gubernur Aceh, dan Seterusnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Kapolda dan Forkopimda Sumbar Buka Lomba Sumdarsin Anak Usia 6-11 Tahun
Sejumlah Perternakan Kandang Ayam Broiler Di Subulussalam Diduga Belum Mengantongi SPPL
Bupati Aceh Tamiang: SKPK Harus Fokus dan Terarah
Rapat Paripurna Ketiga DPRD Tanjab Barat Terkait Dua Rancangan Perda
Repdem Aceh Adakan Rapat Koordinasi Bersama Repdem dan Kader PDIP Kota Subulussalam
Relawan TurunTangan Berikan Bunga Mawar Kepada Para Guru di Subulussalam
Istri Kades di Kecamatan Rundeng Diduga Terima BST
Turnamen Bola Voli Club Open Sukses Terlaksana Di Kota Subulussalam
ACT Aceh Padamkan Kelaparan Dengan Aksi Ronda Malam Bagikan Paket Pangan
Mari Donasikan Bantuan Melalui Yayasan Generasi Peduli Sungai Nanam
Bupati Aceh Tamiang Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022 Kecamatan Rantau
Warga Geram, Pihak PT Laot Bangko Belum Membayarkan Kompensasi Tanam Tumbuh