Tanggapi Pekerjaan Drainase Dusun Genting Desa Binanga, Pihak Rekanan Angkat Bicara
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menanggapi pekerjaan pembangunan Drainase di Dusun Genting, Desa Binanga, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh. Pihak rekanan menyampaikan tanggapannya. Selasa, (21/12/21).
"Pekerjaan pembangunan drainase tersebut yang menelan biaya anggaran nilai kontrak sebesar Rp 380.516.696.60,- yang bersumber dari dana Otsus, tahun anggaran 2021. Benar kami yang mengerjakannya," kata Candra.
Dia nya juga menjelaskan, bahwa pekerjaan itu sudah mengikuti standar spek Provinsi. Mengenai, galian yang belum di kerjakan kurang lebih 30 Meter itu, akan di kerjakan untuk mencegah terjadinya longsoran nantinya.
"Panjang drainase itu 133 Meter, dikarenakan dananya tidak mencukupi, dilakukan penghitungan kembali, setelah di hitung, menjadi 108 Meter, dan kami mengerjakan 115 meter," sampainya.
"± 30 meter yang belum di kerjakan, akan kita pasang penahan longsor, dan akan di kerjakan kembali di tahun depan," sambungnya
Mengenai tudingan yang tidak sesuai dengan spek pekerjaan, lanjut Candra. Boleh di cross check langsung ke lapangan.
"Untuk Pondasi bawah sebenarnya hanya 30 cm, dan kami mengerjakannya mencapai 60, bahkan ada yang 80 cm," jelasnya.
Candra juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada masyarakat Desa Binanga, yang telah mengingatkan pihak nya.
"Terimakasih kepada masyarakat setempat yang sudah mengingatkan langsung kepada kami, dan kami akan segera memasang penahan longsor yang digali, dan akan menimbun agar tidak terjadi longsoran nantinya," tungkasnya.(Juliadi)


Berita Lainnya
Sukseskan SUMDARSIN, Sabtu Depan Polda Sumbar Buka Gerai Vaksinasi
Gemasaba Sumbar Rekrut dan Latih Generasi Muda
Hj Asmidar Beserta Keluarga Besar PA Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Subulussalam
MTQ Tingkat Kecamatan Nan Sabaris Resmi Dibuka Wakil Bupati Padang Pariaman
DPC MOI Lampura Rayakan HUT MOI Ke-2 Tahun Secara Virtual
Mera Wati Bersama ACT Subulussalam dan Cryptocurrency Bantu Anak yang Tidak Sekolah
Apresiasi Teruntuk Panitia Pilkampong Subulussalam Selatan Untuk Cegah Money Politics
Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum
Menang, Putusan PTUN Gugatan Nur Ayis Dikabulkan
Anggota DPRK Subulussalam Ini Dukung Aksi APKASINDO Besok
MA Bebaskan Koyo Dari Dakwaan Jaksa, Pengacara: Keadilan Pasti Menang
YARA Mengaku Serahkan Sepuluh Bukti Pembanding ke Penyidik Polres Subulussalam