• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Bangun Sinergitas Penguatan Kelembagaan KI Babel Kunjungi Kejati Babel

PantauNews

Sabtu, 21 Januari 2023 14:20:24 WIB
Cetak
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel)

PANTAUNEWS.CO.ID, PANGKALPINANG - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) mengawali salah satu program kegiatan KI Babel di tahun 2023 yakni salah satu melaksanakan audiensi guna membangun penguatan Kelembagaan Organisasi bersinergitas dengan lembaga/institusi hukum yang ada di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan hari itu Komisioner dan staf  KI Babel terjadwalkan berkunjung ke kejaksaan tinggi  (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel), Kamis (19/01/2023).

Ketua KI Babel Ita Rosita mengatakan Kejati Kep Babel merupakan badan publik yang sangat strategis bagi KI Babel karena merupakan lembaga negara institusi hukum yang sangat berkaitan langsung  dengan kepentingan masyarakat dan stakeholder dalam mengawal penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Lanjutnya, "kami ingin melihat implementasi keterbukaan informasi publik di Kejati Babel itu sendiri, sebagai salah satu Badan Publik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 thn 2008," kata ketua KI Babel dalam sambutan.

Dijelaskannya, KI Babel sebagai lembaga mandiri yang diberikan amanah untuk melaksanakan undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), peraturan pelaksanaannya,  menetapkan petunjuk teknis dan menyelesaikan sengketa informasi Publik

"Dengan momentum kunjungan audiensi ini merupakan amanah bagi Komisi Informasi untuk memastikan bahwa Kejati  mampu dalam memberikan pelayanan terbaiknya terhadap informasi-Informasi yang  dibutuhkan publik serta mampu  melaksanakan tupoksi PPID nya sebagai wujud terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi di badan publik." katanya

Dijelaskannya, kendati dalam penanganan penegakan hukum terkait kasus-kasus yang ditangani lembaga institusi hukum negara maka ada informasi-informasi yang harus dibuka dan Informasi yang dikecualikan atau yang  tidak boleh menjadi konsumsi publik atau dipublishkan.

"Seperti terkait hal-hal yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkap identitas informan,  pelapor, saksi dan atau korban, ini termasuk informasi-informasi yang dikecualikan lainnya sesuai dengan pasal 17 dan pasal 6a undang-Undang-undang KIP."jelas ketua KI Babel.

Ditambahkan oleh Rikky Fermana Wakil Ketua KI Babel, audiensi KI Babel ke Kejati Kep Babel selain melaksanakan agenda program kerja  dan amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pihaknya menginginkan terjalin sinergitas penguatan Kelembagaan Organisasi KI Babel dengan Kejati Babel dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"Selain apa yang sudah disampaikan ibu ketua (Ita Rosita-red) kami ingin menggandeng Kejati Babel adanya persepsi atau kesamaan pandangan dalam upaya bersama-sama mengimplementasikan  terbangunnya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di badan publik, sehingga hak publik/masyarakat untuk memperoleh informasi benar-benar terlindungi oleh produk hukum, selain terwujudnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, dan terbebas dari perilaku koruptif, dan bukan semata-mata penindakan hukum yang dikedepankan,"kata Rikky.

Meskipun keberadaan lembaga Komisi Informasi (KI)  lahir dilatar belakangi dari semangat dan tuntutan reformasi yang menginginkan adanya   transparansi dan keterbukaan infomasi dalam mengelola pelaksanaan pemerintahan baik di pusat dan daerah.

Dengan tujuan terlaksana tata kelola pemerintahan "Clean and Good Government", sehingga terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

"Meskipun keputusan KI  dalam sidang sengketa informasi sudah memerintahkan kepada termohon (badan atau pejabat publik-red) dengan jangka waktu selama 14 hari  untuk  memberikan data dan informasi kepada pemohon, tapi masih ada  badan atau pejabat publik yang mengabaikan perintah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dan hal inilah yang menjadi persoalan tersendiri bagi pemohon (masyarakat/publik-red) terhadap keputusan KI itu dilaksanakan atau dipatuhi oleh badan atau pejabat publik," kata Wakil Ketua KI Babel.

Lanjut Rikky," Kalau diminta itu hanya informasi yang biasa-biasa saja badan atau pejabat publik tidak keberatan untuk melayani dan memberikan informasi tersebut kepada masyarakat/pemohon, namun ketika yang diminta itu  terkait realisasi  penggunaan belanja anggarannya, tiba-tiba badan atau pejabat publik menjadi "Pelit" informasi dan mengatakan itu informasi  yang dikecualikan," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kep Babel Harli Siregar SH MH, dalam sambutan mengucapkan terima kasih atas kunjungan  komisioner KI Babel.

Bahkan menyambut baik  sinergitas penguatan kelembagaan dan mendukung keinginan KI Babel bersama Kejati Kep Babel dalam upaya pencegahan tindak  korupsi di badan publik baik ditingkatkan provinsi maupun kabupaten/kota.

"Keputusan sengketa informasi dari KI Babel itu merupakan produk hukum dari perundang-undangan yang sah, setiap orang/warga negara Indonesia, dan maupun lembaga pemerintahan harus mematuhinya dan tidak boleh ada yang mengabaikannya, apalagi itu dilakukan oleh seorang pejabat publik," kata Harli.

Menurutnya, keputusan KI Babel yang tidak dilaksanakan oleh badan atau pejabat publik tersirat ada dugaan tipikor yang telah dilakukan termohon (badan/pejabat publik).

Salinan keputusan sengketa informasi KI Babel bisa saja disampaikan atau dilaporkan oleh masyarakat selaku pemohon ke pihak Kejati Kep Babel sebagai pintu masuk lidik  mengungkapkan dugaan tipikor.

"Dengan adanya laporan itu minimal kami dapat menegur atau mengingat  termohon agar melaksanakan perintah undang-undang Keterbukaan informasi publik sesuai dengan surat keputusan hasil sidang sengketa informasi yang diterima oleh termohon," kata Plt Kajati Kep Babel.

Ditegaskan Harli, "Kami mendukung penguatan kelembagaan ini, lahir dari semangat kita bersama masyarakat dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, dan membangkitkan peran serta masyarakat sebagai pemohon informasi untuk berpartisipasi aktif sebagai sosial kontrol, minimal dapat mengurangi perilaku koruptif bagi badan dan pejabat publik, semua itu kebaikan kita bersama,"tegasnya.

Diakhir sharing pendapat, Plt Kajati Kep Babel Harli Siregar meminta kepada jajaran asistennya agar program penguatan kelembagaan ini dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) atau Mou antara KI Babel dan Kejati Kep Babel.

"Kunjungan KI Babel tidak sampai disini saja, segera kita  tindaklanjuti dengan PKS nya, dan selanjutnya bisa dikomunikasikan melalui bagian Datun, Intel atau Pidsus nantinya," pungkas Plt Kajati Kep Babel Harli Siregar sembari mengajak Komisioner KI Babel foto bersama berserta jajaran asistennya.

Pantauan jejaring media KBO Babel kunjungan audiensi KI Babel bertempat diruang kerja Plt Kajati Kep Babel, selain Ketua Ita Rosita, Wakil ketua Rikky Fermana, tampak hadir Komisioner Koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Pahrani, Koordinator bidang Hubungan Kelembagaan Martono, didampingi staf KI Babel Endang, Taufik dan tim media KI Babel Dedi Hidayat.

Sedangkan Plt Kajati Kep Babel Harli Siregar SH MH, didampingi Asisten Pembinaan Nina Kartini, SH.MH, Asisten Intelijen Johnny William Pardede, SH.MH,  Asisten Tindak Pidana Khusus I Ketut Winawa, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Umum Suwarno, SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara  Romi A, SH.MH, Asisten Pengawasan Andri Irawan SH.MH, Koordinator Bidang Intel Andi Hendrajaya, SH.MH dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo SH.MH.*()


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Suara Terbanyak, Christoffel Tumewu Pimpin PJS Pohuwato

Soal Dugaan Pemerasan Oleh Empat Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut

MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Menkopolhukam: Dokumen Perkara Aman, Kelanjutan Penanganan Perkara Tidak akan Terlalu Terganggu

Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

Jaksa Agung Dilaporkan ke Komisi ASN Terkait Dugaan Poligami

Megawati: Coba Semua Kepala Daerah Seperti Risma, Tinggal Kipas-kipas Saya

Jadi Narsum di SMKN 1 Banjit, PJS Waykanan Ajak Siswa Tangkal Berita Hoax

Kuasa Hukum Sebut Polisi Halang-halangi Habib Bahar bin Smith Lakukan Ceramah

Menghitung Untung Rugi Pilkada Ditunda

Dicurhati soal Obat, Luhut: Saya Sudah Marahi Semua Orang Menkes

Kasus Djoko Tjandra, Propam Masih Periksa 2 Jenderal Polisi

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1027 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 748 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 229 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 494 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved