• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Nasional

Bangun Sinergitas Penguatan Kelembagaan KI Babel Kunjungi Kejati Babel

PantauNews

Sabtu, 21 Januari 2023 14:20:24 WIB
Cetak
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel)

PANTAUNEWS.CO.ID, PANGKALPINANG - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) mengawali salah satu program kegiatan KI Babel di tahun 2023 yakni salah satu melaksanakan audiensi guna membangun penguatan Kelembagaan Organisasi bersinergitas dengan lembaga/institusi hukum yang ada di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan hari itu Komisioner dan staf  KI Babel terjadwalkan berkunjung ke kejaksaan tinggi  (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel), Kamis (19/01/2023).

Ketua KI Babel Ita Rosita mengatakan Kejati Kep Babel merupakan badan publik yang sangat strategis bagi KI Babel karena merupakan lembaga negara institusi hukum yang sangat berkaitan langsung  dengan kepentingan masyarakat dan stakeholder dalam mengawal penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Lanjutnya, "kami ingin melihat implementasi keterbukaan informasi publik di Kejati Babel itu sendiri, sebagai salah satu Badan Publik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 thn 2008," kata ketua KI Babel dalam sambutan.

Dijelaskannya, KI Babel sebagai lembaga mandiri yang diberikan amanah untuk melaksanakan undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), peraturan pelaksanaannya,  menetapkan petunjuk teknis dan menyelesaikan sengketa informasi Publik

"Dengan momentum kunjungan audiensi ini merupakan amanah bagi Komisi Informasi untuk memastikan bahwa Kejati  mampu dalam memberikan pelayanan terbaiknya terhadap informasi-Informasi yang  dibutuhkan publik serta mampu  melaksanakan tupoksi PPID nya sebagai wujud terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi di badan publik." katanya

Dijelaskannya, kendati dalam penanganan penegakan hukum terkait kasus-kasus yang ditangani lembaga institusi hukum negara maka ada informasi-informasi yang harus dibuka dan Informasi yang dikecualikan atau yang  tidak boleh menjadi konsumsi publik atau dipublishkan.

"Seperti terkait hal-hal yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkap identitas informan,  pelapor, saksi dan atau korban, ini termasuk informasi-informasi yang dikecualikan lainnya sesuai dengan pasal 17 dan pasal 6a undang-Undang-undang KIP."jelas ketua KI Babel.

Ditambahkan oleh Rikky Fermana Wakil Ketua KI Babel, audiensi KI Babel ke Kejati Kep Babel selain melaksanakan agenda program kerja  dan amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pihaknya menginginkan terjalin sinergitas penguatan Kelembagaan Organisasi KI Babel dengan Kejati Babel dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"Selain apa yang sudah disampaikan ibu ketua (Ita Rosita-red) kami ingin menggandeng Kejati Babel adanya persepsi atau kesamaan pandangan dalam upaya bersama-sama mengimplementasikan  terbangunnya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di badan publik, sehingga hak publik/masyarakat untuk memperoleh informasi benar-benar terlindungi oleh produk hukum, selain terwujudnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, dan terbebas dari perilaku koruptif, dan bukan semata-mata penindakan hukum yang dikedepankan,"kata Rikky.

Meskipun keberadaan lembaga Komisi Informasi (KI)  lahir dilatar belakangi dari semangat dan tuntutan reformasi yang menginginkan adanya   transparansi dan keterbukaan infomasi dalam mengelola pelaksanaan pemerintahan baik di pusat dan daerah.

Dengan tujuan terlaksana tata kelola pemerintahan "Clean and Good Government", sehingga terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

"Meskipun keputusan KI  dalam sidang sengketa informasi sudah memerintahkan kepada termohon (badan atau pejabat publik-red) dengan jangka waktu selama 14 hari  untuk  memberikan data dan informasi kepada pemohon, tapi masih ada  badan atau pejabat publik yang mengabaikan perintah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dan hal inilah yang menjadi persoalan tersendiri bagi pemohon (masyarakat/publik-red) terhadap keputusan KI itu dilaksanakan atau dipatuhi oleh badan atau pejabat publik," kata Wakil Ketua KI Babel.

Lanjut Rikky," Kalau diminta itu hanya informasi yang biasa-biasa saja badan atau pejabat publik tidak keberatan untuk melayani dan memberikan informasi tersebut kepada masyarakat/pemohon, namun ketika yang diminta itu  terkait realisasi  penggunaan belanja anggarannya, tiba-tiba badan atau pejabat publik menjadi "Pelit" informasi dan mengatakan itu informasi  yang dikecualikan," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kep Babel Harli Siregar SH MH, dalam sambutan mengucapkan terima kasih atas kunjungan  komisioner KI Babel.

Bahkan menyambut baik  sinergitas penguatan kelembagaan dan mendukung keinginan KI Babel bersama Kejati Kep Babel dalam upaya pencegahan tindak  korupsi di badan publik baik ditingkatkan provinsi maupun kabupaten/kota.

"Keputusan sengketa informasi dari KI Babel itu merupakan produk hukum dari perundang-undangan yang sah, setiap orang/warga negara Indonesia, dan maupun lembaga pemerintahan harus mematuhinya dan tidak boleh ada yang mengabaikannya, apalagi itu dilakukan oleh seorang pejabat publik," kata Harli.

Menurutnya, keputusan KI Babel yang tidak dilaksanakan oleh badan atau pejabat publik tersirat ada dugaan tipikor yang telah dilakukan termohon (badan/pejabat publik).

Salinan keputusan sengketa informasi KI Babel bisa saja disampaikan atau dilaporkan oleh masyarakat selaku pemohon ke pihak Kejati Kep Babel sebagai pintu masuk lidik  mengungkapkan dugaan tipikor.

"Dengan adanya laporan itu minimal kami dapat menegur atau mengingat  termohon agar melaksanakan perintah undang-undang Keterbukaan informasi publik sesuai dengan surat keputusan hasil sidang sengketa informasi yang diterima oleh termohon," kata Plt Kajati Kep Babel.

Ditegaskan Harli, "Kami mendukung penguatan kelembagaan ini, lahir dari semangat kita bersama masyarakat dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, dan membangkitkan peran serta masyarakat sebagai pemohon informasi untuk berpartisipasi aktif sebagai sosial kontrol, minimal dapat mengurangi perilaku koruptif bagi badan dan pejabat publik, semua itu kebaikan kita bersama,"tegasnya.

Diakhir sharing pendapat, Plt Kajati Kep Babel Harli Siregar meminta kepada jajaran asistennya agar program penguatan kelembagaan ini dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) atau Mou antara KI Babel dan Kejati Kep Babel.

"Kunjungan KI Babel tidak sampai disini saja, segera kita  tindaklanjuti dengan PKS nya, dan selanjutnya bisa dikomunikasikan melalui bagian Datun, Intel atau Pidsus nantinya," pungkas Plt Kajati Kep Babel Harli Siregar sembari mengajak Komisioner KI Babel foto bersama berserta jajaran asistennya.

Pantauan jejaring media KBO Babel kunjungan audiensi KI Babel bertempat diruang kerja Plt Kajati Kep Babel, selain Ketua Ita Rosita, Wakil ketua Rikky Fermana, tampak hadir Komisioner Koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Pahrani, Koordinator bidang Hubungan Kelembagaan Martono, didampingi staf KI Babel Endang, Taufik dan tim media KI Babel Dedi Hidayat.

Sedangkan Plt Kajati Kep Babel Harli Siregar SH MH, didampingi Asisten Pembinaan Nina Kartini, SH.MH, Asisten Intelijen Johnny William Pardede, SH.MH,  Asisten Tindak Pidana Khusus I Ketut Winawa, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Umum Suwarno, SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara  Romi A, SH.MH, Asisten Pengawasan Andri Irawan SH.MH, Koordinator Bidang Intel Andi Hendrajaya, SH.MH dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo SH.MH.*()


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kekhawatiran Indonesia Soal Potensi Konflik Tiongkok-Taiwan Karena Campur Tangan AS

Dituding Miliki Pola yang Sama dengan Orde Baru, "Tolaklah Tambang, Kau Kutangkap"

PJS Babel Bersama KBO Sambangi Guru-guru Ngaji Rumahan Dan Pondok Tanfiz Al Quran

Giliran PJS Boalemo Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Bandang

Mantan CEO Pertamina Karen Agustiawan Bantah Keterlibatan Pribadi dalam Kontrak CCL

PDIP Tertarik Adly Fayruz dari Cinta Fitri, Bukan karena Cucu Ma'ruf

Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

6 Polisi Terluka dalam Kerusuhan Demo BLT di Madina

Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Negara Rugi Rp 193,7 Triliun, Siapa Dalangnya?

DPD PJS Jambi Bentuk DPC PJS Sungai Penuh-Kerinci

Riuh Erick Thohir Minta Toilet SPBU Gratis, Komentar Warganet Terbelah

Pertamina Tandatangani 12 Kerjasama dan MoU Terkaitan Transisi Energi Dan Energi Bersih.

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved