• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Polsek Rengat Barat Dibackup Polres Inhu Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak

PantauNews

Ahad, 25 Desember 2022 20:00:40 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dibantu Sat Reskrim Polres Inhu berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Dusun Sungai Kemiri, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

Pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga beserta anak balita laki-laki berusia 9 bulan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial.

Hanya butuh waktu 30 jam, kedua pelaku yakni NA (17) dan F (15) dibekuk tim dari dua tempat dan waktu berbeda pada Jumat (23/12) petang kemarin. 

Dalam pres rilis yang digelar Polres Inhu Polda Riau, Sabtu (24/12) diruang Adhy Pradana dipimpin Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan, Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran menuturkan, bahwa motif pembunuhan ibu dan anak tersebut dilatarbelakangi dendam.

Korban, Arita (45) dihabisi nyawanya secara sadis oleh NA pada Rabu (21/12) malam sekira pukul 20.00 WIB menggunakan benda tumpul, dengan cara dipukulkan dari belakang ke kepala korban dibagian kanan hingga luka lebar dan tidak sadarkan diri.

Sementara, pelaku F menghabisi nyawa balita, Rizky Arma Farhan, dengan cara dibekap mulut dan hidung korban pakai tangan pelaku hingga tewas.
Kedua korban dengan kedua pelaku masih bertetangga dekat hanya berjarak lima meter yakni di Dusun Sungai Kemiri RT001/RW001 Desa Pematang Jaya.

"Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti akhirnya tim berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku pembunuh ibu dan anak," terang Kapolres.

Dikatakannya, bahwa pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak ini dipimpin Kapolsek Rengat Barat bersama Kasat Reskrim Polres Inhu.

Pada Kamis (22/12) petang itu tim menerima laporan dari saksi bahwa alat dapur korban berupa mesin blender berada dirumah salah satu pelaku.

"Berdasarkan petunjuk itu dan keterangan saksi, tim menginterogasi pelaku. Meski pelaku sempat berkilah dan tim sempat percaya keterangan pelaku. Pelaku mengatakan jika dirinya tidak tahu mengapa blender itu ad dirumahnya," jelas Kapolres.

Kemudian keesokan harinya, Jumat (23/12) tim menemukan ada kejanggalan, yaitu berkas foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP korban dan pelapor (suami korban-red) ada dirumah pelaku.

Bahkan orangtua pelaku tidak bisa menjelaskan perihal keberadaan dokumen milik korban dan suaminya itu.

Kecurigaan tim terhadap pelaku semakin kuat dan kemudian memburu pelaku F. Tidak butuh waktu lama, hanya selang beberapa jam, tim membekuk F saat berada disekitar GOR Sultan Mahmudsyah di Kelurahan Pematangreba, yang berjarak belasan kilometer dari rumah pelaku F.

"Pelaku F ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB. Kepada tim, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil interogasi tim, pelaku membunuh kedua korban dilakukan bersama temannya NA. Sehingga pada hari itu juga tim mengamankan NA dari kediamannya," beber Kapolres.

Dari keterangan kedua.pelaku, sambung Kapolres, mereka menaruh dendam kepada korban dan suami korban karena sering ditegur lantaran pelaku menggunakan knalpot brong.

Merasa bising dan mengganggu anaknya tidur jika kedua pelaku pulang atau sedang bersama teman-temannya yang datang kerumah pelaku naik sepeda motor dengan knalpot brong, hingga korban dan suaminya menegurnya.

"Karena punya anak kecil dan suara bising dari knalpot brong pelaku, korban kerap menegur pelaku. Akibat teguran itu membuat pelaku menyimpan dendam hingga menghabisi nyawa korban, ibu dan anak balitanya," terang Kapolres.

Kemudian, sebelum pelaku menghabisi nyawa kedua korban, diawali dengan memanggil korban untuk datang kerumah pelaku F.

Tujuannya untuk memastikan apakah blender yang ada dirumah pelaku benar milik korban. Lantas korban bersama anak balitanya datang kerumah pelaku F. Sedangkan suami korban pergi kekebun miliknya.

"Saat tiba dirumah pelaku, korban langsung dihabisi dengan cara dipukul dibagian kepala menggunakan shockbreker sepeda motor dari arah belakang oleh pelaku NA. Saat itu mereka berada dibelakang rumah pelaku F," kata Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial menambahkan.

Kembali Kapolsek menambahkan, akibat pukulan itu kepala korban luka lebar dan tersungkur ketanah. Tidak sampai disitu, untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku menjerat leher korban menggunakan karet benen ban bekas sepeda motor.

Anak korban menjerit menangis saat itu, dibekap mulut dan hidungnya oleh pelaku F hingga tewas. Hal itu dilakukan pelaku karena takut perbuatan mereka diketahui warga sekitar," jelas Deni.

Dipastikan keduanya sudah tidak bernyawa, kedua korban diseret kearah semak belukar yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP.

Korban (ibu) dibekap bagian kepalanya menggunakan kain, sementara anaknya dimasukan kedalam karung goni plastik dan dicampakan kedalam semak belukar.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Deni, tim menyita sejumlah barang bukti, alat kejahatan membunuh kedua korban, antara lain cangkul, pakaian kedua korban, sendal, perhiasan, handphone, blender, ember timba dan shockbreker.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KHUPidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 butir 1 Undang-undang RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pangdam I BB Bahas Tingginya Investasi yang Masuk ke Kota Dumai

Perayaan Idul Adha Di Rutan Dumai Berlangsung dengan Aman dan Kondusif

Panitia Sepakbola Japura Cup I Tidak Mengindahkan Protes Keras dari Manager Tim Japura Junior FC

Larshen Yunus: Ini Sama Saja 'Melumuri Muka' 45 Anggota DPRD di Kota Pekanbaru

Dilantik Kapolri, Irjen Muhammad Iqbal Resmi Jabat Kapolda Riau

Polres Dumai Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-67 Tahun 2022

Lembaga Laskar Melayu Bersatu Pekanbaru Sambangi Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Gelar Konferensi Pers, Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

DPRD Tak Membahas LKPJ Anggaran 2020, APBD Inhu Bermasalah

Disporapar Kota Dumai Keluarkan Surat Pemberitahuan Kepada Pedagang TBG

Kelalaian PT Meridan Sejati Surya Plantation Cemari Laut Dumai dengan Tumpahan CPO

Siak Merupakan Daerah Penderita ISPA Terbanyak di Riau

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 225 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved