• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Polsek Rengat Barat Dibackup Polres Inhu Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak

PantauNews

Ahad, 25 Desember 2022 20:00:40 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dibantu Sat Reskrim Polres Inhu berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Dusun Sungai Kemiri, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

Pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga beserta anak balita laki-laki berusia 9 bulan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial.

Hanya butuh waktu 30 jam, kedua pelaku yakni NA (17) dan F (15) dibekuk tim dari dua tempat dan waktu berbeda pada Jumat (23/12) petang kemarin. 

Dalam pres rilis yang digelar Polres Inhu Polda Riau, Sabtu (24/12) diruang Adhy Pradana dipimpin Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan, Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran menuturkan, bahwa motif pembunuhan ibu dan anak tersebut dilatarbelakangi dendam.

Korban, Arita (45) dihabisi nyawanya secara sadis oleh NA pada Rabu (21/12) malam sekira pukul 20.00 WIB menggunakan benda tumpul, dengan cara dipukulkan dari belakang ke kepala korban dibagian kanan hingga luka lebar dan tidak sadarkan diri.

Sementara, pelaku F menghabisi nyawa balita, Rizky Arma Farhan, dengan cara dibekap mulut dan hidung korban pakai tangan pelaku hingga tewas.
Kedua korban dengan kedua pelaku masih bertetangga dekat hanya berjarak lima meter yakni di Dusun Sungai Kemiri RT001/RW001 Desa Pematang Jaya.

"Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti akhirnya tim berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku pembunuh ibu dan anak," terang Kapolres.

Dikatakannya, bahwa pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak ini dipimpin Kapolsek Rengat Barat bersama Kasat Reskrim Polres Inhu.

Pada Kamis (22/12) petang itu tim menerima laporan dari saksi bahwa alat dapur korban berupa mesin blender berada dirumah salah satu pelaku.

"Berdasarkan petunjuk itu dan keterangan saksi, tim menginterogasi pelaku. Meski pelaku sempat berkilah dan tim sempat percaya keterangan pelaku. Pelaku mengatakan jika dirinya tidak tahu mengapa blender itu ad dirumahnya," jelas Kapolres.

Kemudian keesokan harinya, Jumat (23/12) tim menemukan ada kejanggalan, yaitu berkas foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP korban dan pelapor (suami korban-red) ada dirumah pelaku.

Bahkan orangtua pelaku tidak bisa menjelaskan perihal keberadaan dokumen milik korban dan suaminya itu.

Kecurigaan tim terhadap pelaku semakin kuat dan kemudian memburu pelaku F. Tidak butuh waktu lama, hanya selang beberapa jam, tim membekuk F saat berada disekitar GOR Sultan Mahmudsyah di Kelurahan Pematangreba, yang berjarak belasan kilometer dari rumah pelaku F.

"Pelaku F ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB. Kepada tim, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil interogasi tim, pelaku membunuh kedua korban dilakukan bersama temannya NA. Sehingga pada hari itu juga tim mengamankan NA dari kediamannya," beber Kapolres.

Dari keterangan kedua.pelaku, sambung Kapolres, mereka menaruh dendam kepada korban dan suami korban karena sering ditegur lantaran pelaku menggunakan knalpot brong.

Merasa bising dan mengganggu anaknya tidur jika kedua pelaku pulang atau sedang bersama teman-temannya yang datang kerumah pelaku naik sepeda motor dengan knalpot brong, hingga korban dan suaminya menegurnya.

"Karena punya anak kecil dan suara bising dari knalpot brong pelaku, korban kerap menegur pelaku. Akibat teguran itu membuat pelaku menyimpan dendam hingga menghabisi nyawa korban, ibu dan anak balitanya," terang Kapolres.

Kemudian, sebelum pelaku menghabisi nyawa kedua korban, diawali dengan memanggil korban untuk datang kerumah pelaku F.

Tujuannya untuk memastikan apakah blender yang ada dirumah pelaku benar milik korban. Lantas korban bersama anak balitanya datang kerumah pelaku F. Sedangkan suami korban pergi kekebun miliknya.

"Saat tiba dirumah pelaku, korban langsung dihabisi dengan cara dipukul dibagian kepala menggunakan shockbreker sepeda motor dari arah belakang oleh pelaku NA. Saat itu mereka berada dibelakang rumah pelaku F," kata Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial menambahkan.

Kembali Kapolsek menambahkan, akibat pukulan itu kepala korban luka lebar dan tersungkur ketanah. Tidak sampai disitu, untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku menjerat leher korban menggunakan karet benen ban bekas sepeda motor.

Anak korban menjerit menangis saat itu, dibekap mulut dan hidungnya oleh pelaku F hingga tewas. Hal itu dilakukan pelaku karena takut perbuatan mereka diketahui warga sekitar," jelas Deni.

Dipastikan keduanya sudah tidak bernyawa, kedua korban diseret kearah semak belukar yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP.

Korban (ibu) dibekap bagian kepalanya menggunakan kain, sementara anaknya dimasukan kedalam karung goni plastik dan dicampakan kedalam semak belukar.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Deni, tim menyita sejumlah barang bukti, alat kejahatan membunuh kedua korban, antara lain cangkul, pakaian kedua korban, sendal, perhiasan, handphone, blender, ember timba dan shockbreker.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KHUPidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 butir 1 Undang-undang RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Air Terjun Batang Koban, Surga Tersembunyi di Negeri Seribu Jalur

Tidak Indahkan Edaran Kadisdik Riau dan Permendikbud No 75 Tahun 2016, Kepsek SMAN 1 Rohil Dilaporkan ke Ombudsman

Patroli Jalan Kaki, Selain Berinteraksi Badan Jadi Sehat

HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Bangko Polres Rohil Serahkan Puluhan Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Perkuat Sinergi, Wali Kota Dumai Sambut Hangat Kunjungan Kapolres di Rumah Dinas

Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan

WBP Rutan Rengat Diperiksa Kesehatan dan Mental

DPC PJS Pekanbaru Resmi Terbentuk

Motif Pembunuhan Kakak oleh Adik Ipar di Inhu, Menolak Diajak Wikwik

Kapolda Riau Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Usai Dilantik, Endang Sunaryo Resmi Pimpin DPC PJS Rohul

SPV Lapangan PT HK: Jaringan Pipa Yang Masih Tahap Pengecekan Sama Sekali Belum Aliri Gas

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1025 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 494 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved