• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Polsek Rengat Barat Dibackup Polres Inhu Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak

PantauNews

Ahad, 25 Desember 2022 20:00:40 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dibantu Sat Reskrim Polres Inhu berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Dusun Sungai Kemiri, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

Pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga beserta anak balita laki-laki berusia 9 bulan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial.

Hanya butuh waktu 30 jam, kedua pelaku yakni NA (17) dan F (15) dibekuk tim dari dua tempat dan waktu berbeda pada Jumat (23/12) petang kemarin. 

Dalam pres rilis yang digelar Polres Inhu Polda Riau, Sabtu (24/12) diruang Adhy Pradana dipimpin Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan, Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran menuturkan, bahwa motif pembunuhan ibu dan anak tersebut dilatarbelakangi dendam.

Korban, Arita (45) dihabisi nyawanya secara sadis oleh NA pada Rabu (21/12) malam sekira pukul 20.00 WIB menggunakan benda tumpul, dengan cara dipukulkan dari belakang ke kepala korban dibagian kanan hingga luka lebar dan tidak sadarkan diri.

Sementara, pelaku F menghabisi nyawa balita, Rizky Arma Farhan, dengan cara dibekap mulut dan hidung korban pakai tangan pelaku hingga tewas.
Kedua korban dengan kedua pelaku masih bertetangga dekat hanya berjarak lima meter yakni di Dusun Sungai Kemiri RT001/RW001 Desa Pematang Jaya.

"Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti akhirnya tim berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku pembunuh ibu dan anak," terang Kapolres.

Dikatakannya, bahwa pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak ini dipimpin Kapolsek Rengat Barat bersama Kasat Reskrim Polres Inhu.

Pada Kamis (22/12) petang itu tim menerima laporan dari saksi bahwa alat dapur korban berupa mesin blender berada dirumah salah satu pelaku.

"Berdasarkan petunjuk itu dan keterangan saksi, tim menginterogasi pelaku. Meski pelaku sempat berkilah dan tim sempat percaya keterangan pelaku. Pelaku mengatakan jika dirinya tidak tahu mengapa blender itu ad dirumahnya," jelas Kapolres.

Kemudian keesokan harinya, Jumat (23/12) tim menemukan ada kejanggalan, yaitu berkas foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP korban dan pelapor (suami korban-red) ada dirumah pelaku.

Bahkan orangtua pelaku tidak bisa menjelaskan perihal keberadaan dokumen milik korban dan suaminya itu.

Kecurigaan tim terhadap pelaku semakin kuat dan kemudian memburu pelaku F. Tidak butuh waktu lama, hanya selang beberapa jam, tim membekuk F saat berada disekitar GOR Sultan Mahmudsyah di Kelurahan Pematangreba, yang berjarak belasan kilometer dari rumah pelaku F.

"Pelaku F ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB. Kepada tim, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil interogasi tim, pelaku membunuh kedua korban dilakukan bersama temannya NA. Sehingga pada hari itu juga tim mengamankan NA dari kediamannya," beber Kapolres.

Dari keterangan kedua.pelaku, sambung Kapolres, mereka menaruh dendam kepada korban dan suami korban karena sering ditegur lantaran pelaku menggunakan knalpot brong.

Merasa bising dan mengganggu anaknya tidur jika kedua pelaku pulang atau sedang bersama teman-temannya yang datang kerumah pelaku naik sepeda motor dengan knalpot brong, hingga korban dan suaminya menegurnya.

"Karena punya anak kecil dan suara bising dari knalpot brong pelaku, korban kerap menegur pelaku. Akibat teguran itu membuat pelaku menyimpan dendam hingga menghabisi nyawa korban, ibu dan anak balitanya," terang Kapolres.

Kemudian, sebelum pelaku menghabisi nyawa kedua korban, diawali dengan memanggil korban untuk datang kerumah pelaku F.

Tujuannya untuk memastikan apakah blender yang ada dirumah pelaku benar milik korban. Lantas korban bersama anak balitanya datang kerumah pelaku F. Sedangkan suami korban pergi kekebun miliknya.

"Saat tiba dirumah pelaku, korban langsung dihabisi dengan cara dipukul dibagian kepala menggunakan shockbreker sepeda motor dari arah belakang oleh pelaku NA. Saat itu mereka berada dibelakang rumah pelaku F," kata Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial menambahkan.

Kembali Kapolsek menambahkan, akibat pukulan itu kepala korban luka lebar dan tersungkur ketanah. Tidak sampai disitu, untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku menjerat leher korban menggunakan karet benen ban bekas sepeda motor.

Anak korban menjerit menangis saat itu, dibekap mulut dan hidungnya oleh pelaku F hingga tewas. Hal itu dilakukan pelaku karena takut perbuatan mereka diketahui warga sekitar," jelas Deni.

Dipastikan keduanya sudah tidak bernyawa, kedua korban diseret kearah semak belukar yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP.

Korban (ibu) dibekap bagian kepalanya menggunakan kain, sementara anaknya dimasukan kedalam karung goni plastik dan dicampakan kedalam semak belukar.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Deni, tim menyita sejumlah barang bukti, alat kejahatan membunuh kedua korban, antara lain cangkul, pakaian kedua korban, sendal, perhiasan, handphone, blender, ember timba dan shockbreker.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KHUPidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 butir 1 Undang-undang RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sungai Cinaku Kecil Tercemar Limbah, Diduga Berasal dari PKS PT KAS

Diduga Parkir Memakan Bahu Jalan, Truk Bermuatan Kayu Dihantam Bus Indah Karya

Cegah Penularan Covid-19, Kelurahan Kampung Baru Bagikan Masker Gratis

Imlek 2021, Dua Narapidana Riau Terima Remisi

Respon Cepat, Polres Dumai Berikan Bantuan Kepada Korban Terdampak Banjir

Babinsa Kelurahan Gurun Panjang Pantau Pasar Murah

Kadiskes Rohul: Tidak Ada Indikasi Sakit Rudi Hartono Akibat Vaksin Sinovac

Pemilihan Ketua RT Se-Kelurahan Teluk Binjai Akan Segera Dilaksanakan

DJKI dan Kemenkumham Riau Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Berbagi Bersama Membangun Negeri , Polres Dumai Laksanakan Peresmian dan Penyerahan Kunci

Warga Teluk Binjai Keluhkan Semrawutnya Kabel Jaringan Listrik Milik PLN

6.425 Hektare Lahan Terbakar di Seluruh Riau Sejak Januari 2019

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved