Bobby, Aktivis Mahasiswa di Riau Desak Inspektorat Riau Periksa M Faisal
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Aktivis mahasiswa Riau Bobby meminta kepada Inspektorat Riau untuk segera memeriksa pegawai Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau M Faisal. Yang mana, yang bersangkutan diduga terlibat dalam Kasus Korupsi mantan Bupati Pelalawan berinisial TAJ.
Diketahui mantan Bupati Pelalawan berinisial T.A.J yang menjabat periode 2001 s/d 2008 terlibat dalam Kasus Korupsi Prinsip Izin IUPHHK hutan tanaman PT. Rimba Mutiara Permai dengan putusan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor: 04/Pid. Sus TPK/2016/PN.Pbr 13 tanggal 8 Juni 2016 dan putusan Banding Mahkamah Agung nomor: 193/K/PID.SUS/2017 tanggal 7 Agustus 2018 yang berkekuatan hukum tetap dengan putusan terdakwa T.A.J dijatuhi hukuman kurungan 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidi 6 bulan kurungan. Dalam penanganan kasus Korupsi T.A.J bahwa Sdr. M. Faisal yang saat ini menjabat (berdinas) sebagai Pegawai Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau merupakan Ajudan T.A.J. yang pada saat pemeriksaan terdakwa T.A.J. oleh KPK melarikan diri. Diduga kuat Sdr. M. Faisal terlibat dalam Kasus Korupsi T.A.J yang saat itu mendirikan CV Tuah Negeri yang melakukan permohonan Prinsip Izin IUPHHK sesuai dengan pemberitaan Media tempo.co Pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2008 dengan judul berita Ajudan Bupati Pelalawan Mangkir
Diketahui Sdr. M. Faisal merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kasus T.A.J sempat menghilang dan tidak berdinas dalam waktu cukup lama guna menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Namun saat ini Diketahui Sdr. M. Faisal kembali aktif sebagai ASN di Disnakertrans Provinsi Riau sebagai petugas Pengawas. Maka dalam hal ini mengatasnamakan Aktivis Mahasiswa yang peduli terhadap penegakan hukum mempertanyakan kepada Inspektorat Pemprov Riau kelayakan Sdr. M. Faisal sebagai ASN yang pernah terlibat dalam Kasus Korupsi mantan Bupati Pelalawan dan tidak masuk dinas dalam waktu cukup lama.
Sdr. Bobi yang mewakili Aktivis Mahasiswa Riau menegaskan jika tidak terdapat tindakan nyata Inspektort Pemprov Riau terhadap Sdr. M. Faisal sehubungan dengan pelanggaran berat yang telah dilakukannya sewaktu menjadi Ajudan T.A.J mantan Bupati Pelalawan, maka hal ini akan dilaporkan ke Kemendagri dan KPK sehubungan pelanggaran dan keterlibatannya dalam Kasus Korupsi T.A.J mantan Bupati Pelalawan. Aktivis Mahasiswa Riau mengultimatum Inspektorat Pemprov Riau agar segera diproses paling lama 7 hari sejak berita ini diterbitkan, jika tidak ditanggapi, maka Aktivis Mahasiswa Riau akan melakukan aksi Demontrasi ke kantor Gubernur Riau dan Kantor Disnakertrans Provinsi Riau. (stone)


Berita Lainnya
Usulan Revisi KLHS RZWP3K Telah Ditandatangani Gubernur Riau
Penyertaan Modal BUMDes Bukit Selanjut Dipertanyakan
Wabup Rohul Tegaskan Setiap Perusahaan Harus Berkontribusi Dalam Pembangunan
Sulap Jelantah Jadi Bibit, PT KPI RU Dumai Tanam 1.000 Pohon Tabebuya dan Meranti
Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
Menyambut Hari Sumpah Pemuda PK KNPI Adakan Kegiatan Berbagi Jumat Berkah
Peringati Hari Juang TNI AD ke-77, Kodim 0302/Inhu Ziarah ke TMP
Puncak HBP Ke-59, Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Upacara Secara Virtual
Pelaku Pembunuhan Majikan di Pangkalan Kasai Diringkus Polres Inhu
Polsek Rambah Samo Santuni Anak Yatim dan Doa Bersama Pada Pergantian Malam Tahun Baru
Berhasil Internalisasi Budaya AKHLAK, PT KPI RU Dumai Raih Juara 1 Best Function LCV Implementator 2022
Tumbuhkan Kepedulian dan Kecintaan Terhadap Lahan Gambut, PT KPI Sei Pakning Selenggarakan Seminal Nasional