Bobby, Aktivis Mahasiswa di Riau Desak Inspektorat Riau Periksa M Faisal
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Aktivis mahasiswa Riau Bobby meminta kepada Inspektorat Riau untuk segera memeriksa pegawai Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau M Faisal. Yang mana, yang bersangkutan diduga terlibat dalam Kasus Korupsi mantan Bupati Pelalawan berinisial TAJ.
Diketahui mantan Bupati Pelalawan berinisial T.A.J yang menjabat periode 2001 s/d 2008 terlibat dalam Kasus Korupsi Prinsip Izin IUPHHK hutan tanaman PT. Rimba Mutiara Permai dengan putusan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor: 04/Pid. Sus TPK/2016/PN.Pbr 13 tanggal 8 Juni 2016 dan putusan Banding Mahkamah Agung nomor: 193/K/PID.SUS/2017 tanggal 7 Agustus 2018 yang berkekuatan hukum tetap dengan putusan terdakwa T.A.J dijatuhi hukuman kurungan 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidi 6 bulan kurungan. Dalam penanganan kasus Korupsi T.A.J bahwa Sdr. M. Faisal yang saat ini menjabat (berdinas) sebagai Pegawai Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau merupakan Ajudan T.A.J. yang pada saat pemeriksaan terdakwa T.A.J. oleh KPK melarikan diri. Diduga kuat Sdr. M. Faisal terlibat dalam Kasus Korupsi T.A.J yang saat itu mendirikan CV Tuah Negeri yang melakukan permohonan Prinsip Izin IUPHHK sesuai dengan pemberitaan Media tempo.co Pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2008 dengan judul berita Ajudan Bupati Pelalawan Mangkir
Diketahui Sdr. M. Faisal merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kasus T.A.J sempat menghilang dan tidak berdinas dalam waktu cukup lama guna menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Namun saat ini Diketahui Sdr. M. Faisal kembali aktif sebagai ASN di Disnakertrans Provinsi Riau sebagai petugas Pengawas. Maka dalam hal ini mengatasnamakan Aktivis Mahasiswa yang peduli terhadap penegakan hukum mempertanyakan kepada Inspektorat Pemprov Riau kelayakan Sdr. M. Faisal sebagai ASN yang pernah terlibat dalam Kasus Korupsi mantan Bupati Pelalawan dan tidak masuk dinas dalam waktu cukup lama.
Sdr. Bobi yang mewakili Aktivis Mahasiswa Riau menegaskan jika tidak terdapat tindakan nyata Inspektort Pemprov Riau terhadap Sdr. M. Faisal sehubungan dengan pelanggaran berat yang telah dilakukannya sewaktu menjadi Ajudan T.A.J mantan Bupati Pelalawan, maka hal ini akan dilaporkan ke Kemendagri dan KPK sehubungan pelanggaran dan keterlibatannya dalam Kasus Korupsi T.A.J mantan Bupati Pelalawan. Aktivis Mahasiswa Riau mengultimatum Inspektorat Pemprov Riau agar segera diproses paling lama 7 hari sejak berita ini diterbitkan, jika tidak ditanggapi, maka Aktivis Mahasiswa Riau akan melakukan aksi Demontrasi ke kantor Gubernur Riau dan Kantor Disnakertrans Provinsi Riau. (stone)


Berita Lainnya
Ketua Granat Riau Ajak Semua Pihak Berkontribusi Berantas Narkoba
Berkelas! Kanwil Kemenkumham Riau Raih Penghargaan Terbaik III
Beny Indra Praja Izin Pamit Pindah Tugas ke Awak Media Peliputan Inhu
BAPERA kota Dumai Hadir di tengah Masyarakat , Andi Castelo: Kita Akan Adakan Pelantikan
Diduga, Pelaku PETI Konsumsi Sabu Sebelum Beraktivitas
Panen Raya Jagung Serentak Tahap I, Kapolres Dumai: Pentingnya Sinergi Lintas Sektor Dalam Mendukung Keberhasilan Program
3960 Vaksin Covid-19 Tiba Di Kota Dumai, Vaksinasi Dimulai 1 Februari
Jika Cakades Berasal dari Luar, Warga Desa Kuala Lala Ancam Demo Pemkab Inhu
Pangdam I Bukit Barisan Silaturahmi ke Mako Polres Dumai
Babinsa Basilam Baru Bagikan Masker Gratis dan Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi
Ajang Riau Investment Award 2023, Kabupaten Rokan Hulu Raih Berbagai Penghargaan
Bupati Rohil: ASN Tak Taat Aturan Siap-siap Kena Sanksi