• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Opini

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers

PantauNews

Rabu, 05 Oktober 2022 18:27:39 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA, PEKAN kemarin 29 September hingga 1 Oktober 2022 saya ke Batam mengikuti kegiatan penyegaran Ahli Pers dari Dewan Pers. Kegiatan ini merupakan program rutin dari dewan pers untuk melengkapi sekitar 65 ahli pers di tanah air. Disadari bahwa semua pengaduan terkait kasus pers tidak mungkin dilayani oleh 9 orang anggota dewan pers bersama Tenaga Ahli Pers di dewan pers. Untuk itu penting adanya ahli pers dari dewan pers yang tersebar hampir di semua provinsi. Kegiatan yang sama juga telah dilakukan tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2022 di Bali untuk wilayah timur Indonesia.  

Penyegaran ahli pers ini banyak memberikan ilmu kepada peserta tentang strategi saat menjadi ahli pers di pengadilan dimana kita ditugaskan. Simulasi yang dilakukan seharian penuh itu benar-benar menguras tenaga dan pikiran dengan berbagai peran seperti menjadi JPU, menjadi Pengacara dari terdakwa atau dari pelapor dan berperan sebagai ahli pers yang sesungguhnya. Tidak main-main, simulasinya pun hingga 6 sesi dimana setiap sesi memakan waktu hingga 45 menit dengan kasus pers yang berbeda.

Simulasi persidangan seperti ini sudah saya alami sejak pertama menjadi ahli pers tahun 2011 yang diselenggarakan oleh dewan pers di Makassar Sulawesi Selatan untuk wilayah timur Indonesia. Sejak menjadi ahli pers, saya banyak sekali dimintai keterangan sebagai ahli pers di Bawaslu provinsi maupun di kabupaten kota saat terjadi sengketa Pilkada di Gorontalo. Tak kalah menariknya, saya pun mendapat tugas beberapa kali dari dewan pers menjadi saksi ahli sengketa pemberitaan pencemaran nama baik di Polda dan beberapa Polres di wilayah Gorontalo.

Penyegaran kali ini saya bergabung dengan ahli pers dari wilayah barat. Ini dikarenakan status domisili saya yang saat ini sudah pindah ke Pekanbaru Riau dan lebih banyak berada di Jakarta.

Kami dibagi dalam 5 kelompok kecil dimana masing-masing kelompok berjumlah 3 sampai 5 orang. Saya sekelompok dengan 2 rekan ahli pers dari Bengkulu bang Zacky Antony dan bang Hasan Basril dari Pekanbaru Riau dengan pembimbing yang berpengalaman dibidang ahli pers bang Herutjahjo Soewardojo didampingi staf sekretariat dewan pers bang Syariful. 

Seorang ahli pers harus siap sedia waktunya untuk ditugaskan dalam memberikan keterangannya tentang keahliannya sebagai ahli pers. Baik secara formal maupun non formal. Bahkan banyak sekali saya dimintai pendapat oleh berbagai pihak baik dari pemerintah daerah, para akademisi, insan pers dan pemilik media soal sengketa pers di daerah.

Mereka yang telah menjadi ahli pers bukan hanya sekedar mengetahui soal UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan KEJ serta Kode Perilaku Jurnalis, tetapi lebih dari itu harus memahami soal aturan-aturan lainnya yang berhubungan dengan pers. Ini penting karena wartawan melakukan tugasnya tidak pernah dibatasi ruang dan waktu. Semua tempat yang menjadi tujuan pemberitaan berpotensi menimbulkan masalah, apalagi ketika seorang wartawan bertugas tidak menguasai aturan yang diberlakukan oleh instansi itu.

Contoh kasus yang terjadi saat simulasi berlangsung dimana kami harus menjadi ahli pers untuk membela wartawan asing yang masuk ke Indonesia diadili karena melakukan tugas jurnalis tanpa mengantongi visa sebagai jurnalis. Berbeda dengan seorang jurnalis di luar negeri yang memiliki kebebasan dalam melakukan liputannya. Apa yang harus dilakukan oleh ahli pers ketika melakukan tugas untuk menjadi ahli pers bagi seorang jurnalis asing yang diadili di Indonesia? Tidak cukup hanya dengan memahami UU 40 tahun 1999 tentang pers atau KEJ, tetapi lebih memahami berbagai aturan yang ada di Keimigrasian. Seorang ahli pers harus memiliki pengetahun yang luas dan memahami aturan lainnya yang berkaitan dengan pers.

*Memiliki Rekomendasi*

Meski ahli pers dari dewan pers keberadaannya berada hampir di setiap  daerah, namun tidak serta merta mereka dapat memberikan keterangan ahlinya secara bebas. Seorang ahli pers dari dewan pers wajib mengantongi surat tugas dari dewan pers ketika dimintai keterangannya secara resmi baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau saat dimintai keterangan ahli di Pengadilan.

Prosedurnya, instansi penegak hukum baik itu Polisi, Jaksa maupun Hakim harus terlebih dahulu menyurati dewan pers untuk meminta keterangan ahli pers terkait kasus pers yang ditanganinya. Permohonan itu akan dipelajari dan dikaji oleh tenaga ahli dewan pers bidang pengaduan sengketa serta bidang hukum di dewan pers, setelah itu dewan pers secara lembaga akan memerintahkan ahli pers yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai ahli pers.

Namun, disisi lain, seorang ahli pers dapat memberikan materi terkait keahliannya pada seminar maupun kelompok diskusi yang mengundangnya untuk menjadi pemateri. Bahkan dirinya pun bisa menjadi seorang konsultan hukum pers ketika dimintai tanggapannya terhadap sebuah kasus pers yang terjadi di wilayahnya.

Dengan kehadiran ahli pers di daerah, diharapkan kepada penegak hukum dapat memanfaatkan keberadaan ahli pers sebagai nara sumber dalam sebuah pertemuan formal maupun non formal untuk mengetahui prosedur penanganan delik pers sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik.*[]


Catatan Mahmud Marhaba (ahli pers dewan pers)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Saan Mustopa: Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Berpotensi Molor

Wisata Di Ranah Minang

Ketua DPD PJS Riau Berikan Mandat Pembentukan PJS Rohil

KESIBUKAN || SILATURAHMI

Tahniah Milad ke-513 Tahun Negeri Junjungan

Perubahan Organisasi dan Efektifitas Organisasi

Ada Masyumi Reborn, Yusril Ingatkan Parpol Islam Ngos-ngosan karena Tak Ada Cukong

Banteng Patah Tanduk, Amin Tutup Mata

KESIBUKAN || SILATURAHMI

Pancasila dan Pembumian Sikap Toleransi Beragama

Belajar mengendalikan Emosi

HBD KARANG TARUNA

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1029 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 754 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 232 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 495 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved