YARA Temui Pj Bupati Aceh Singkil, Sampaikan 4 Catatan Termasuk Putusan PTUN
ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Aceh Singkil, menemui Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis di pendopo, Bupati Aceh Singkil, Aceh, Selasa (16/8/22).
Dalam pertemuan itu, Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim yang didampingi Ketua Posko YARA Kecamatan Suro, M. Yamin, menyampaikan 4 (Empat) catatan yang belum terealisasi di Bupati sebelumnya kepada Marthunis.
Keempat catatan yang ditangani YARA Perwakilan Aceh Singkil itu diantaranya. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada tahun 2020 lalu sampai berakhirnya masa jabatan Bupati sebelumnya belum dieksekusi. Padahal, Menurut Kaya Alim, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Mengenai gugatan klien kami, yaitu Asriaman Zega, ke PTUN Banda Aceh tentang perintah PTUN. kepada Bupati untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Singkil. husus lampiran Nomor urut 2 Keuchik yang terpilih yang diangkat di Kampung Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil atas nama Meidisin Zai," kata Kaya Alim melalui siaran persnya.
Menurut Kaya Alim, putusan PTUN tersebut sudah jelas mewajibkan Bupati Aceh Singkil untuk mencabut SK pengangkatan Kepala Desa Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat terpilih yaitu Meidisin Zai. Namun, Bupati Aceh Singkil sebelumnya, Dulmusrid tidak pernah mengeksekusi perintah tersebut sampai berakhirnya masa jabatannya.
"Kami meminta kepada Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera melaksanakan putusan PTUN Banda Aceh agar jangan dinilai sebagai pejabat yang tidak taat aturan," Pinta Alim.
Selain masalah putusan PTUN, YARA juga menyampaikan mengenai tindak lanjut pembangunan kebun plasma oleh perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU), kebun kelapa sawit yang sampai saat ini belum merealisasikan kewajiban yaitu membangun kebun plasma 20 persen.
Padahal. Lanjut Alim, bulan Oktober tahun lalu sudah dilakukan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan perusahaan untuk merealisasikan kebun plasma dengan tenggang waktu 6 bulan. Tapi sampai sekarang belum terealisasi.
Selanjutnya, mengenai realisasi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan bangunan rumah BRR di Desa Lapahan Buaya, Kecamatan Kota Baharu yang sampai saat ini belum direalisasikan pemerintah. Padahal, kata Alim, warga korban gempa tahun 2005 silam sudah menghuni rumah tersebut sejak tahun 2008 tanpa memiliki alas hak. Hal ini dikwatirkan adanya konflik karena komplek perumahan BRR tersebut berdekatan dengan perusahaan perkebunan.
Dan terakhir mengenai rekomendasi KASN kepada Penjabat Bupati Aceh. Alim juga menyampaikan agar Pj Bupati untuk segera melaksanakan semua poin-poin rekomendasi tersebut termasuk segera memeriksa Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi karena sesuai dengan rekomendasi KASN kepada Pj Bupati untuk segera membentuk tim pemeriksa karena diduga melanggar kewajiban masuk PNS.
"Ada 4 poin yang kami sampaikan kepada Pj Bupati Aceh Singkil dalam pertemuan itu dan sekaligus menyerahkan dokumen keempat catatan itu. Kita berharap kepada Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera melaksanakan nya," tutup Alim. (Rls/Juliadi)


Berita Lainnya
YARA Nilai Asisten I Setdako Subulussalam tak Paham Kewenangannya
Alat Kelengkapan Dewan Kota Subulussalam 2023 di Tetapkan, Ini Nama dan Posisinya
Dua Rumah Warga Ludes Terbakar Di Perumahan PT Asdal
Walikota Subulussalam Lepas Peserta FASI Sebanyak 41 Orang
Ormas Laki Sambut Kunjungan Tim Kesbangpol Kota Subulussalam
Ramai soal Dukhan dan Dentuman di Pertengahan Ramadhan, Ini Penjelasan MUI
Mengejutkan! Seorang Wanita Ketakutan Menangis Histeris Di Pangkuan Ibunya
Brimob Kompi 2 Batalyon C Bersama Puskesmas Penanggalan Buka Gerai Vaksin di Subulussalam
Dedi: Panitia Pilmukim Belegen Harus Profesional Terhadap Nama Calon
Konsolidasi Organisasi Pers PJS di 30 Provinsi Berjalan Sukses.
Jadi yang Pertama, PAN Serahkan Berkas Bacaleg ke KIP Kota Subulussalam
Warga Desa Lae Ikan Geruduk Inspektorat Kota Subulussalam