• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Gonjang-ganjing Terkait Rekomendasi IUP Nomor 503.2/27/II.3/I/2022 Tanggal 13 Januari 2022

PantauNews

Sabtu, 27 Agustus 2022 22:36:51 WIB
Cetak
Foto Ilustrasi pertambangan

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Gonjang ganjing informasi Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 503.2/27/II.3/I/2022. Tertanggal 13 Januari 2022 dan nomor surat 01/TAB/EKS/II/2022 Tertanggal 2 Februari 2022 yang disampaikan Fraksi Sada Kata, pada saat Rapat paripurna, Jumat, (26/08/22).

Dalam kesempatan Rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dalam rangka persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2021. Fraksi Sada Kata menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Subulussalam, terkait izin rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Kota Subulussalam.

Dikutip, seperti Rekomendasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini sedang beroperasi di wilayah Kota Subulussalam.

Menurut Fraksi Sada Kata, yang di bacakan pada saat penyampaian pandangan Fraksi, oleh Ketua Fraksi Sada Kata, Samiun Jabat. Surat PT Tambang Alam Bersaudara (TAB), tentang permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi yang bernomor  surat : 01/TAB/EKS/II/2022 Tertanggal 2 Februari 2022, yang dikirim kepada Dinas Perizinan Kota Subulussalam, ada kekeliruan atau rekomendasi yang telah diterbitkan.

"Artinya, ada kekeliruan surat rekomendasi atau izin yang telah diterbitkan kepala Dinas Perizinan Kota Subulussalam yang terlebih dahulu diterbitkan daripada surat permohonan PT TAB kepada Dinas Perizinan Kota Subulussalam," sampai Samiun.

Sedangkan luas izin atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kota Subulussalan seluas Kurang Lebih 1.355 H, (Seribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Hektar) baik izin maupun rekomendasi yang dikeluarkan dinas perizinan tersebut tidak ada melakukan koordinasi dengan Walikota dan DPR Kota Subulussalam.

Masih dalam pembacaan pandangan Fraksi, Samiun Jabat juga mengatakan. Persoalan hal yang seperti ini kita khawatirkan akan ada lahan masyarakat masuk dalam wilayah izin atau rekomendasi tersebut, dan mungkin besar akan terjadi masalah di kemudian hari.

"Kota Subulussalam ini milik kita semua bukan milik pribadi atau perseorangan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, dilansir dari media Serambinews.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kota Subulussalam,Asrul Assani mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi, bukan izin, sedangkan permohonan yang dimaksud adalah permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMP2TSP Aceh bukan ke DPMP2TSP Kota Subulussalam, Sabtu (27/08/22).

Asrul, juga menjelaskan tahapan proses permohonan Rekomendasi IUP Eksplorasi itu. Proses permohonan Rekomendasi IUP Eksplorasi tersebut berawal dari tanggal 2 Desember 2021. Namun, pada Tanggal 13 Januari, pihaknya mengeluarkan Rekomendasi tersebut, yang telah ada rekomendasi dari kepala desa serta camat setempat. Pada rekomendasi sudah dijelaskan tidak dapat melakukan eksplorasi sebelum mendapat izin IUP eksplorasi.

Lebih lanjut, masih dalam keterangan tertulisnya. Pihak investor lalu mengajukan permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMPTSPP Aceh, pada, Tanggal 2 Pebruari 2022.

"Yang kami keluarkan adalah rekomendasi dan bukan izin, sedangkan permohonan yang dimaksud adalah permohonan izin IUP teksplorasi kepada DPMPTSPP Aceh bukan ke DPMP2TSP Kota Subulussalam," ujarnya.

"Semua izin-izin pertambangan kewenangannya ada pada Pemerintah Aceh. Sedangkan kita hanya non perizinan saja.
Untuk perusahaan yang baru belum melakukan aktifitas di lapangan karena baru mengantongi izin IUP eksplorasi, belum produksi, masih banyak dan panjang yang akan dilalui oleh perusahaan tersebut, terkait dengan legalitas yang mesti dipenuhi. Pada rekomendasi itu sudah dijelaskan tidak dapat melakukan eksplorasi sebelum mendapat izin IUP eksplorasi," jelasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terkait Dugaan L Gunakan Ijazah Palsu, Kini Dalam Penyelidikan Satreskrim Polres Subulussalam

Gaji Tak Kunjung Dibayar, YARA Subulussalam Dampingi Ratusan Guru PPPK

Rapat Kordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau

Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu

YARA Laporkan Persoalan Eks HGU PT Laot Bangko ke Anggota Komisi III DPR-RI

Pelaku Curas Berhasil Dilumpuhkan Satreskrim Polres Dharmasraya

Meski Hujan, Pekan Budaya dan Tradisi Barsel Tahun 2022 Sah Dibuka Wako Subulussalam

YARA Laporkan Persoalan Eks HGU PT Laot Bangko ke Anggota Komisi III DPR-RI

BFLF Ucapkan Terimakasih Kepada Dandim 0118 Subulussalam

Walkot Subulussalam Mengikuti Raker di Banda Aceh

YARA Minta Walikota Evaluasi Kinerja Damkar Serta Ganti Kepala BPBD Kota Subulussalam

Warga Minta Satgas Ambil Alih Corong Informasi Pengukuran Lahan Kombih Tiga di Jontor

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 375 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 607 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved