• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Gonjang-ganjing Terkait Rekomendasi IUP Nomor 503.2/27/II.3/I/2022 Tanggal 13 Januari 2022

PantauNews

Sabtu, 27 Agustus 2022 22:36:51 WIB
Cetak
Foto Ilustrasi pertambangan

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Gonjang ganjing informasi Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 503.2/27/II.3/I/2022. Tertanggal 13 Januari 2022 dan nomor surat 01/TAB/EKS/II/2022 Tertanggal 2 Februari 2022 yang disampaikan Fraksi Sada Kata, pada saat Rapat paripurna, Jumat, (26/08/22).

Dalam kesempatan Rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dalam rangka persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2021. Fraksi Sada Kata menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Subulussalam, terkait izin rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Kota Subulussalam.

Dikutip, seperti Rekomendasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini sedang beroperasi di wilayah Kota Subulussalam.

Menurut Fraksi Sada Kata, yang di bacakan pada saat penyampaian pandangan Fraksi, oleh Ketua Fraksi Sada Kata, Samiun Jabat. Surat PT Tambang Alam Bersaudara (TAB), tentang permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi yang bernomor  surat : 01/TAB/EKS/II/2022 Tertanggal 2 Februari 2022, yang dikirim kepada Dinas Perizinan Kota Subulussalam, ada kekeliruan atau rekomendasi yang telah diterbitkan.

"Artinya, ada kekeliruan surat rekomendasi atau izin yang telah diterbitkan kepala Dinas Perizinan Kota Subulussalam yang terlebih dahulu diterbitkan daripada surat permohonan PT TAB kepada Dinas Perizinan Kota Subulussalam," sampai Samiun.

Sedangkan luas izin atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kota Subulussalan seluas Kurang Lebih 1.355 H, (Seribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Hektar) baik izin maupun rekomendasi yang dikeluarkan dinas perizinan tersebut tidak ada melakukan koordinasi dengan Walikota dan DPR Kota Subulussalam.

Masih dalam pembacaan pandangan Fraksi, Samiun Jabat juga mengatakan. Persoalan hal yang seperti ini kita khawatirkan akan ada lahan masyarakat masuk dalam wilayah izin atau rekomendasi tersebut, dan mungkin besar akan terjadi masalah di kemudian hari.

"Kota Subulussalam ini milik kita semua bukan milik pribadi atau perseorangan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, dilansir dari media Serambinews.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kota Subulussalam,Asrul Assani mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi, bukan izin, sedangkan permohonan yang dimaksud adalah permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMP2TSP Aceh bukan ke DPMP2TSP Kota Subulussalam, Sabtu (27/08/22).

Asrul, juga menjelaskan tahapan proses permohonan Rekomendasi IUP Eksplorasi itu. Proses permohonan Rekomendasi IUP Eksplorasi tersebut berawal dari tanggal 2 Desember 2021. Namun, pada Tanggal 13 Januari, pihaknya mengeluarkan Rekomendasi tersebut, yang telah ada rekomendasi dari kepala desa serta camat setempat. Pada rekomendasi sudah dijelaskan tidak dapat melakukan eksplorasi sebelum mendapat izin IUP eksplorasi.

Lebih lanjut, masih dalam keterangan tertulisnya. Pihak investor lalu mengajukan permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMPTSPP Aceh, pada, Tanggal 2 Pebruari 2022.

"Yang kami keluarkan adalah rekomendasi dan bukan izin, sedangkan permohonan yang dimaksud adalah permohonan izin IUP teksplorasi kepada DPMPTSPP Aceh bukan ke DPMP2TSP Kota Subulussalam," ujarnya.

"Semua izin-izin pertambangan kewenangannya ada pada Pemerintah Aceh. Sedangkan kita hanya non perizinan saja.
Untuk perusahaan yang baru belum melakukan aktifitas di lapangan karena baru mengantongi izin IUP eksplorasi, belum produksi, masih banyak dan panjang yang akan dilalui oleh perusahaan tersebut, terkait dengan legalitas yang mesti dipenuhi. Pada rekomendasi itu sudah dijelaskan tidak dapat melakukan eksplorasi sebelum mendapat izin IUP eksplorasi," jelasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bupati Tanjabar: Media Sangat Berperan Penting Berikan Informasi Berimbang

Sambut HUT BRIMOB Ke 76, Batalyon C Jalin Kerja Sama dengan PMI Subulussalam

Sepekan, Satgas Covid-19 Sumbar Tegur Puluhan Ribu Orang

Warga Kampung Nelayan Heboh! Jasad Bayi Ditemukan Terbungkus Kantong Plastik

Wahda Terpilih Sebagai Kepala Kampung Subulussalam Timur

Soal Rapor Merah dari KPK, Begini Penjelasan Sekda Kota Subulussalam

Yusniati Meninggal Dunia, Orang Tuanya Sampaikan Terimakasih Kepada Masyarakat

Terkait Sengketa Lahan, Malim Sabar Merasa Sangat Dirugikan

Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu

KASN Layangkan Surat Penegasan ke Pj Bupati Singkil

Bersama Masyarakat, LAKI dan LP Tipikor Klaim Lahan Eks HGU PT Laot Bangko

Empat LSM Meminta Penegak Hukum Mengaudit Kota Subulussalam

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1887 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 502 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved