• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

Gonjang-ganjing Terkait Rekomendasi IUP Nomor 503.2/27/II.3/I/2022 Tanggal 13 Januari 2022

PantauNews

Sabtu, 27 Agustus 2022 22:36:51 WIB
Cetak
Foto Ilustrasi pertambangan

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Gonjang ganjing informasi Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 503.2/27/II.3/I/2022. Tertanggal 13 Januari 2022 dan nomor surat 01/TAB/EKS/II/2022 Tertanggal 2 Februari 2022 yang disampaikan Fraksi Sada Kata, pada saat Rapat paripurna, Jumat, (26/08/22).

Dalam kesempatan Rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dalam rangka persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2021. Fraksi Sada Kata menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Subulussalam, terkait izin rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Kota Subulussalam.

Dikutip, seperti Rekomendasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini sedang beroperasi di wilayah Kota Subulussalam.

Menurut Fraksi Sada Kata, yang di bacakan pada saat penyampaian pandangan Fraksi, oleh Ketua Fraksi Sada Kata, Samiun Jabat. Surat PT Tambang Alam Bersaudara (TAB), tentang permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi yang bernomor  surat : 01/TAB/EKS/II/2022 Tertanggal 2 Februari 2022, yang dikirim kepada Dinas Perizinan Kota Subulussalam, ada kekeliruan atau rekomendasi yang telah diterbitkan.

"Artinya, ada kekeliruan surat rekomendasi atau izin yang telah diterbitkan kepala Dinas Perizinan Kota Subulussalam yang terlebih dahulu diterbitkan daripada surat permohonan PT TAB kepada Dinas Perizinan Kota Subulussalam," sampai Samiun.

Sedangkan luas izin atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kota Subulussalan seluas Kurang Lebih 1.355 H, (Seribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Hektar) baik izin maupun rekomendasi yang dikeluarkan dinas perizinan tersebut tidak ada melakukan koordinasi dengan Walikota dan DPR Kota Subulussalam.

Masih dalam pembacaan pandangan Fraksi, Samiun Jabat juga mengatakan. Persoalan hal yang seperti ini kita khawatirkan akan ada lahan masyarakat masuk dalam wilayah izin atau rekomendasi tersebut, dan mungkin besar akan terjadi masalah di kemudian hari.

"Kota Subulussalam ini milik kita semua bukan milik pribadi atau perseorangan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, dilansir dari media Serambinews.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kota Subulussalam,Asrul Assani mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi, bukan izin, sedangkan permohonan yang dimaksud adalah permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMP2TSP Aceh bukan ke DPMP2TSP Kota Subulussalam, Sabtu (27/08/22).

Asrul, juga menjelaskan tahapan proses permohonan Rekomendasi IUP Eksplorasi itu. Proses permohonan Rekomendasi IUP Eksplorasi tersebut berawal dari tanggal 2 Desember 2021. Namun, pada Tanggal 13 Januari, pihaknya mengeluarkan Rekomendasi tersebut, yang telah ada rekomendasi dari kepala desa serta camat setempat. Pada rekomendasi sudah dijelaskan tidak dapat melakukan eksplorasi sebelum mendapat izin IUP eksplorasi.

Lebih lanjut, masih dalam keterangan tertulisnya. Pihak investor lalu mengajukan permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMPTSPP Aceh, pada, Tanggal 2 Pebruari 2022.

"Yang kami keluarkan adalah rekomendasi dan bukan izin, sedangkan permohonan yang dimaksud adalah permohonan izin IUP teksplorasi kepada DPMPTSPP Aceh bukan ke DPMP2TSP Kota Subulussalam," ujarnya.

"Semua izin-izin pertambangan kewenangannya ada pada Pemerintah Aceh. Sedangkan kita hanya non perizinan saja.
Untuk perusahaan yang baru belum melakukan aktifitas di lapangan karena baru mengantongi izin IUP eksplorasi, belum produksi, masih banyak dan panjang yang akan dilalui oleh perusahaan tersebut, terkait dengan legalitas yang mesti dipenuhi. Pada rekomendasi itu sudah dijelaskan tidak dapat melakukan eksplorasi sebelum mendapat izin IUP eksplorasi," jelasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kebakaran, Satu Rumah Di Kecamatan Lembah Gumanti Solok Ludes Dilalap Api

Suparman: Walikota Subulussalam Jangan Banyak Lalai

Terkait Pemalangan Pintu Kabag Umum, Bahagia Ingatkan Walikota Subulussalam

Tuan Rumah TTG Ke-XXIII Se-Aceh, Ini Kata Wako Subulussalam

PD V GM FKPPI Jamu Kodim 0415/Batanghari

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Humas Polres Dumai Gelar Donor Darah Serentak

DPRK Subulussalam Dukung Langkah Pemko Ikut Rakor Bersama Kemendikbudristek di Batam

Kapolda Sumbar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Kantor Gubernur

Mendikbud Salurkan BOS Arfimasi Dan BOS Kinerja 2020

Sairun: Tunda Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru yang Bermasalah

Kajari Subulussalam: Bimtek Di Masa Pandemi Covid-19 Bisa Secara Virtual

Polda Sumbar Terima Penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 906 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 365 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 934 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved