Penerapan Larangan Mudik Lebaran di Sumbar, Ini Kata Kabid Humas
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pihaknya akan melarang masyarakat yang mudik baik yang akan masuk maupun yang keluar dari Provinsi Sumatera Barat.
Larangan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) yang saat ini masih adanya penambahan kasus positif. Sehinggga, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya.
Kombes Pol Satake Bayu menyebut, pihaknya bersama Pemprov Sumbar mengajak masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah, tetap patuhi himbauan pemerintah akan larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Untuk perbatasan di wilayah Sumbar, sudah disiagakan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP dan disiapkan 10 Pos Penyekatan di wilayah perbatasan. Untuk jalan-jalan tikus menuju Sumbar juga di jaga ketat oleh petugas," kata Kabid Humas Polda Sumbar saat acara dialog di stasiun TVRI Sumbar, Kamis (6/5/2021).
Tujuan larangan mudik itu katanya, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu juga upaya mencegah adanya kerumunan masyarakat, karena kerumunan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan penyebaran virus tersebut.
Dirinya mengingatkan, agar masyarakat yang berada di dalam Provinsi Sumbar untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan (prokes). "Utamakan prokes bagi masyarakat yang hanya mudik di dalam wilayah Sumatera Barat," imbaunya.
Dalam dialog tersebut, selain Kabid Humas Polda Sumbar juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Heri. (rls/novri)


Berita Lainnya
Hj Asmidar Hadiri Kenduri Adat Laut, Disambut Tari Gelombang di Pulau Banyak Barat
Satlantas Polres Subulussalam Pasang Polis Line di Jalan Lintas Aceh-Sumut
Hadapi Pandemi Covid-19, SMPN 4 Kuala Bireuen Ciptakan Taman Belajar
1.600 Masyarakat Longkib Telah Divaksin
Perpisahan Siswa/i MTsN 1 Kota Subulussalam, Tampilkan Ragam Pertunjukan
DPRK Aceh Singkil Bimtek ke Zona Merah, YARA: Jangan Pergi Bawa SPPD, Pulang Bawa Penyakit
Sedekah Pagi Bersama ACT, Puluhan Anak Yatim di MIN 1 Banda Aceh Dapat Santunan
Perangkat Desa di Pecat Pj, Ketua PSI Subulussalam Menduga Adanya KKN di Kampong Kampung Baru
SMPN 3 Juli Bireuen Butuh Bantuan Paving Block
Didampingi Camat Lembah Gumanti, Bupati Solok Goro Bersama di Nagari Sungai Nanam
Raup 696 Suara, Bolang Terpilih Menjadi Kepala Kampong Penanggalan Barat
Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019 Tentang PUBG Haram