Penerapan Larangan Mudik Lebaran di Sumbar, Ini Kata Kabid Humas
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pihaknya akan melarang masyarakat yang mudik baik yang akan masuk maupun yang keluar dari Provinsi Sumatera Barat.
Larangan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) yang saat ini masih adanya penambahan kasus positif. Sehinggga, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya.
Kombes Pol Satake Bayu menyebut, pihaknya bersama Pemprov Sumbar mengajak masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah, tetap patuhi himbauan pemerintah akan larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Untuk perbatasan di wilayah Sumbar, sudah disiagakan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP dan disiapkan 10 Pos Penyekatan di wilayah perbatasan. Untuk jalan-jalan tikus menuju Sumbar juga di jaga ketat oleh petugas," kata Kabid Humas Polda Sumbar saat acara dialog di stasiun TVRI Sumbar, Kamis (6/5/2021).
Tujuan larangan mudik itu katanya, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu juga upaya mencegah adanya kerumunan masyarakat, karena kerumunan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan penyebaran virus tersebut.
Dirinya mengingatkan, agar masyarakat yang berada di dalam Provinsi Sumbar untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan (prokes). "Utamakan prokes bagi masyarakat yang hanya mudik di dalam wilayah Sumatera Barat," imbaunya.
Dalam dialog tersebut, selain Kabid Humas Polda Sumbar juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Heri. (rls/novri)


Berita Lainnya
PJID-N Aceh Soroti PT BDA, Bang Migo: Jalan Ini Dibuat dari Uang Rakyat
AMPES: Miris, Pj Kepala Kampung Akan Menyusul Di Subulussalam
Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019 Tentang PUBG Haram
Gonjang-ganjing Terkait Rekomendasi IUP Nomor 503.2/27/II.3/I/2022 Tanggal 13 Januari 2022
Mengejutkan! Spanduk Tim Pokja Untuk Tuan Kini Terpasang di Kota Banda Aceh
Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Vaksinasi Anggota TNI dan Polri di Palembang
Unit Intel Kodim 0311/Pessel Amankan Kurang Lebih 10 Kubik Kayu
Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
Aksi Sigap Satbrimob Polda Aceh Turun Langsung Ke Lokasi Banjir
Sambut Hari Ibu, DPC PDIP Subulussalam Meriahkan Dengan Sejumlah Perlombaan
MIN 50 Bireuen Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan
KAMMI Komisariat Sada Kata Kota Subulussalam Berikan Bantuan Korban Kebakaran