2 PH dan 7 JPU Kejari Inhu Akan Berhadapan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dua Penasihat Hukum (PH) dari tersangka berinisial A, yakni Hafizon Ramadhan SH bersama Yenni Darwis SH mengaku siap berhadapan dengan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Senin (20/8) pekan depan.
Perkara dugaan Tipikor Dana Desa (DD) senilai Rp471 juta Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Riau tahun anggaran 2021.
Kepada media ini Hafizon Ramadhan mengatakan, pihaknya siap berhadapan dengan 7 JPU untuk membela kliennya dipersidangan.
"Kita cukup 2 orang saja untuk berhadapan dengan 7 orang JPU selama proses persidangan," kata Hafizon Ramadhan, Senin (15/8).
Mudah-mudahan untuk agenda pembacaan dakwaan, sidangnya akan digelar Senin pekan depan," kata dia.
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Inhu dan Inhil ini yang juga sebagai pimpinan di Kantor Hukum Hafizon Ramadhan SH & Associates atas nama Hafizon Ramadhan SH dan Yenni Darwis SH ini siap membela hak kliennya.
"Kita yakin akan membela dan mempertahankan hak-hak klien kami. Satu hal lagi, kita tidak ada gentar sedikitpun walau jaksa penuntut sebanyak 7 orang. Sudah biasa kita yang seperti ini," tegasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH melalui Kasi Intel Kejari Inhu Arico didampingi Kasi Pidsus Aleksander SH kepada wartawan mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa oleh oknum Kades Kelayang berinisial A sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kajari Inhu telah mengeluarkan Sprint terkait menyiapkan 7 JPU yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus Aleksander SH.
"Perkara dugaan Tipikor Dana Desa tersendus ke penyidik Adhiyaksa, bermula dari laporan masyarakat dan diperkuat dengan audit dari Inspektorat Inhu," jelasnya.
Dari penyidikan itu, kata Arico, tersangka A terbukti secara sah melakukan Tipikor Dana Desa senilai Rp471 juta dari kegiatan fiktif tahun anggaran 2021 hingga tidak bayar pajak kegiatan tahun 2020.
"Seratus juta barang bukti kerugian negara sudah kita sita dari tersangka," kata Aleksander menimpali.
Tersangka A kini masih mendekam di sel tahanan Polsek Rengat Barat sejak penyidik Adhiyaksa melakukan eksekusi pada 19 Juli lalu. (stone)


Berita Lainnya
PPKM Level III, Satlantas Polres Dumai Berlakukan Penyekatan Pintu Masuk Tol Dumai-Pekanbaru
Dalam Evaluasi Hasil Penilaian Kepatuhan Standard Pelayanan Publik, OPD Lakukan Rapat Persiapan
Peringati Hari Juang TNI AD ke-77, Kodim 0302/Inhu Ziarah ke TMP
Puncak HUT SPS Ke 76, Bupati H Sukiman Raih Penghargaan Pemimpin Terpopuler Di Media Arus Utama
Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap Kiriman dari Pelalawan dan Inhu
Hujan Turun Semalaman, Hotspot di Inhu Tidak Ada Lagi
Menteri Siti Nurbaya Serahkan Bantuan Kepada Kelompok Tani
Kapolres: Ide dan Masukan Masyarakat, Insya Allah Akan Kami Bantu
Polres Dumai Beserta Polsek Jajaran Bagikan Paket Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Banjir Rob
Penuh Haru, Rutan Dumai Gelar Acara Pisah Sambut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Pelepasan Pegawai
Kembali Terjadi, Lakalantas di Inhu Renggut Nyawa Pengendara Motor
Babinsa Kelurahan Bagan Besar Ajak Warga Patuhi Prokes