Ketum HPP-SHaF: Kadisdikbud Harus Minta Maaf Kepada Guru PPPK dalam Waktu 7x24 Jam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Himpunan Pelajar Perantau Syekh Hamzah Fansuri (HPP-SHaF), Banda Aceh, meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Subulussalam, segera meminta maaf kepada seluruh Guru PPPK dalam waktu 7x24 (Tujuh Kali Dua Puluh Empat) Jam.
Disampaikan Ketua Umum (Ketum), HPP-SHaF, Abdul Sapri Sagala, kepada media ini via aplikasi WhatsApp, Sabtu (4/06/22).
Menurut ketua umum HPP-SHaF, itu. Berdasarkan Surat Keputusan Kerja PPPK Subulussalam No. 895.3/051/75.102/2022 menyatakan bahwa , Poin B : mulai bertugas sesuai dengan penetapan surat tugas ini. Artinya dari bulan Januari hingga bulan Juni pihak kadisdikbud belum membayar 1 sen pun terhadap guru PPPK.
Sampai hari ini. Kata Abdul, gaji kerja mereka belum pernah dibayarkan, dan yang paling menyedihkan menurut penyampaian pihak dinas pendidikan kepada mereka bahwa gaji mereka dibayarkan hanya bulan Juli nanti.
"Tentu ini tidak wajar dan mendzalimi hak Guru, bagaimana dengan hak mereka yang bekerja dibawah bulan Juli sekitar 6 bulan, itu," ujarnya.
Disamping itu, Abdul selaku Ketua Umum HPP-SHaF. mengecam tindakan kadisdikbud kota Subulussalam, yang terkesan amoril, dan tidak mencerminkan sebagai kaum intelektual.
"Kami meminta kepada Kadisdikbud Kota Subulussalam untuk meminta maaf terhadap GURU PPPK dalam waktu 7x24 jam, terhitung dari hari ini," sampainya.
Dan apabila, masih katanya. Kadisdikbud tidak juga meminta maaf. Maka saya Abdul Selaku Ketum HPPSHAF meminta yang terhormat bapak walikota Subulussalam agar memecat "Kadisdikbud kota Subulussalam".
Bahkan Ketum HPP-SHaF itu menilai bahwa tindakan Kadisdikbud tersebut bagaikan duri dalam daging di masa pemerintahan walikota Subulussalam saat ini.
Disamping itu, dirinya juga meminta kepada Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam untuk mengambil sikap tegas terhadap Kadisdikbud kota Subulussalam, seolah jangan menutup mata dan telinga.
"Seharusnya Kadisdikbud melakukan akal timbang rasa, jangan sampai perkataan menyakiti hati para guru PPPK kita," tegasnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Mengejutkan! Ari Afriadi Keluar Dari Fraksi Granat DPRK Subulussalam
DPRK: Harusnya Lantik Saja
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Terkait Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Kebijakan DPR Dinilai 'Konyol'
Perwiritan Karya Agung Serahkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
Polda Sumbar Tangkap Seorang Mucikari, Dua Wanita Diamankan
Bertambah 3 Orang Lagi Pasien Positif Covid-19 di Lampung Utara
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
Warga Desa Sikelang Laporkan Kades Ke Inspektorat Kota Subulussalam
Adakan Acara Hari Bersedekah, ACT Subulussalam Bersama MRI Aceh Barat Daya Kumpulkan 112 Juta
SBSI Minta BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Aceh Agar Membuka Kantor Perwakilan di Subulussalam
Akankah Qanun LKS Direvisi Demi Upaya Perbaikan Ekonomi Terhadap Aceh? Begini Penjelasan dari Lamuri.Id