Sebarkan Dokumen Asusila Lewat MiChat, Mahasiswa 19 Tahun Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar

PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Polda Sumbar melalui jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
Hal itu terungkap saat digelarnya konferensi pers oleh Bidhumas Polda Sumbar yang dipimpin Kasubbid Penmas AKBP Afriyani,SH, Selasa (26/4).
Dalam keterangannya, Kasubbid Penmas yang didampingi Kasubbid Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho dan Ipda Dewi mengatakan, tersangka inisial FA (19) terpaksa kita amankan sesuai laporan polisi tanggal 25 April 2022 lalu atas dugaan menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
"Tersangka Warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ini
ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat," katanya.
Lebih lanjut AKBP Afriyani menuturkan, tersangka FA menggunakan nama dengan inisial IY. Ia memajang foto wanita di akun MiChat dengan menuliskan di bio VC dan video," ujarnya.
Lalu, pada linimasa tersangka FA menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan tarif Rp100 ribu per jam.
Sementara untuk foto pribadi sehari Rp.50 ribu full album dan pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.
"Dari situ jika ada yang tertarik, tersangka FA bernegosiasi dengan calon pelanggannya terkait upah. Setelah kesepakatan tercapai dia menawarkan tiga opsi pembayaran," ungkap Yani.
Sementara itu, untuk jasa VCS setelah pelanggan mengirimkan uang, tersangka FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk.
"Jika pelanggan merasa curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan bahwa akunnya palsu," katanya.
"Untuk foto, tersangka mengirimkan koleksi foto melalui WhatsApp dan MiChat," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, foto-foto asusila perempuan tersebut dimuat dari YouTube.
"Foto-foto yang disebar pelaku tidak dikenalnya dan tidak berhak untuk menyebarkannya," bebernya.
Kepada polisi, tersangka FA mengaku beraksi sejak awal 2021 namun sempat vakum dan di awal 2022 kembali melakukan aksinya.
"Sejak awal 2022 ini, tersangka FA sudah mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp.20 juta," ungkap Arie. (rls/novri)
Berita Lainnya
Bupati Tanjabar Buka Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Konstruksi PUPR 2022
Kunjungi Bocah Bocor Jantung di Bener Meriah, Haji Uma Tanggung Biaya Selama di Jakarta
Kapolda Sumbar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Kantor Gubernur
Diduga Kurang Transparan Penggunaan Dana Desa, Eks Kepala Kampong Darul Makmur Dilaporkan ke Walikota
Al Haris: Kita Akan Kirim Dokter Spesialis Dari Jambi
Gelar Operasional Bulanan di Sawahlunto, Kapolda Sumbar Resmikan 5 Prasasti
Persoalan Masyarakat Lae Mate dengan PT Alis, Mendapat Tanggapan Serius dari Komisi Tiga DPR-RI
Jasa Angkutan Transportasi, PT Putra Himpak Karina Telah Hadir Di Kota Subulussalam
Keberangkatan Rahwandi Yatim Ke Banda Aceh Diiringi Tangis Haru Tetangganya
Beda Pencairan 2 BRILink, Beberapa KPM BPNT Kampung Baru Hanya Terima Rp150 Ribu
Pemko Subulussalam Raih Penghargaan Ombudsman RI
Gantikan Mulyani Siregar, H Abdullah Jabat Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat