Sebarkan Dokumen Asusila Lewat MiChat, Mahasiswa 19 Tahun Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Polda Sumbar melalui jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
Hal itu terungkap saat digelarnya konferensi pers oleh Bidhumas Polda Sumbar yang dipimpin Kasubbid Penmas AKBP Afriyani,SH, Selasa (26/4).
Dalam keterangannya, Kasubbid Penmas yang didampingi Kasubbid Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho dan Ipda Dewi mengatakan, tersangka inisial FA (19) terpaksa kita amankan sesuai laporan polisi tanggal 25 April 2022 lalu atas dugaan menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
"Tersangka Warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ini
ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat," katanya.
Lebih lanjut AKBP Afriyani menuturkan, tersangka FA menggunakan nama dengan inisial IY. Ia memajang foto wanita di akun MiChat dengan menuliskan di bio VC dan video," ujarnya.
Lalu, pada linimasa tersangka FA menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan tarif Rp100 ribu per jam.
Sementara untuk foto pribadi sehari Rp.50 ribu full album dan pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.
"Dari situ jika ada yang tertarik, tersangka FA bernegosiasi dengan calon pelanggannya terkait upah. Setelah kesepakatan tercapai dia menawarkan tiga opsi pembayaran," ungkap Yani.
Sementara itu, untuk jasa VCS setelah pelanggan mengirimkan uang, tersangka FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk.
"Jika pelanggan merasa curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan bahwa akunnya palsu," katanya.
"Untuk foto, tersangka mengirimkan koleksi foto melalui WhatsApp dan MiChat," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, foto-foto asusila perempuan tersebut dimuat dari YouTube.
"Foto-foto yang disebar pelaku tidak dikenalnya dan tidak berhak untuk menyebarkannya," bebernya.
Kepada polisi, tersangka FA mengaku beraksi sejak awal 2021 namun sempat vakum dan di awal 2022 kembali melakukan aksinya.
"Sejak awal 2022 ini, tersangka FA sudah mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp.20 juta," ungkap Arie. (rls/novri)


Berita Lainnya
Ribuan Pelaku Usaha Mikro Datangi Kantor Disperindagkop Bireuen
Tergiur Tawaran Pinjaman Berkedok Koperasi, Korp Emak-Emak Laporkan (Apr) ke Polisi
SMAN 1 Samalanga Bireuen Gelar MGMP 2020
Babinsa Laksanakan Patroli dan Sosialisasi di Wilayah Desa Binaan
Satlantas Polres Subulussalam Perketat Pengamanan Lalin Di Bulan Ramadhan
Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tak Lakukan Balimau di Tempat Keramaian
Calon Tunggal, Muzakir Terpilih Sebagai Kadus Pasar Lama
DPRK Subulussalam Minta Dishub Kerahkan Personil Disetiap Persimpangan
Syukuran Peusijuk Jalan dan Doa Bersama Masyarakat Kemukiman Buloh Seuma
Anggota DPRK Subulussalam Kembali Ingatkan Walikota Agar Jangan Lalai
Kepala DPMK Subulussalam Tidak Memberikan Informasi Terkait Bimtek Kades