• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

PT Laot Bangko Diminta Laksanakan Prinsif ISPO

PantauNews

Selasa, 01 Maret 2022 20:27:44 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Salah Satu perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Laot Bangko di wilayah pemko Subulussalam belakangan ini di cemooh oleh banyak orang sebagai perusahaan yang banyak gaya dan tinggi stelan tapi tidak punya kemampuan dalam menjalankan aturan.

Perusahaan perkebunan PT Laot Bangko, itu memiliki luasan lahan sekitar 3700 hektar lebih, terbaur dalam Delapan desa, Tiga Kecamatan, dalam wilayah pemko Subulussalam.

Namun selama kepemimpinan barunya diduga banyak menimbulkan permasalahan, baik itu konflik lingkungan, konflik lahan, konflik perizinan, konfensasi lahan, konflik plasma dan soal pembayaran tanaman.

Seperti yang dikatakan salah seorang warga Pemko Subulussalam. Pundeh Sinaga, dan juga sebagai anggota LBH LMR-RI BPH-NMS, Komda Aceh Singkil, dan Subulussalam. Melalui siaran perss nya di kirim kepada wartawan media ini Senin, (01/03/22).

Pundeh Sinaga, yang juga aktif sebagai kepala biro/wartawan media online bertugas di pemko Subulussalam, menjelaskan. Bahwa dirinya sangat prihatin dengan perilaku sebuah perusahaan HGU PT Laot Bangko, yang selalu mengandalkan kekuatan dengan uang, tetapi tidak menerapkan Tujuh prinsif Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Menurut Pundeh, sebanyak Tujuh prinsif ISPO merupakan standar pemerintah yang wajib di terapkan oleh setiap perusahan HGU, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara alam dan lingkungan. 

Di antaranya. Pertama, kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan. Kedua, penerapan praktik perkebunan yang baik. Ketiga, pengelolaan lingkungan hidup, Sumber Daya Alam (SDA), dan ke anekaragamanhayati. Ke-Empat, tanggungjawab ketenaga kerjaan. Kelima, tanggungjawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Keenam, penerapan transfaransi dan yang ketujuh, peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Ironisnya, masih kata Pundeh pada saat dirinya mengikuti acara diskusi bersama sejumlah ketua Koperasi produsen untuk plasma dengan salah seorang ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) bernama Suaib di dampingi Dian Wahyudi mewakili Manager PT. Laot Bangko, yang berlangsung di aula kantor PT. Laot Bangko di desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Sabtu, (26/02/2022).

"Dalam diskusi itu pak Suaib merupakan ahli dalam bidang penelitian perkebunan yang sengaja di datangkan dari Institud Pertanian Bogor (IPB), menyatakan,  bahwa Plasma PT. Laot Bangko tidak mungkin bisa  terlaksana pada tahun 2022" ujar Pundeh menirukan ucapan Ahli dari IPB. 

Lebih jauh Pundeh Sinaga memaparkan, sangat di sayangkan, sejak berubah kepimpinannya, dari tahun 2016 lalu,  PT. Laot Bangko banyak melakukan pelanggaran, mulai terbitnya surat dukungan di tanda tangani Tiga kepala desa dari kecamatan Sultan Daulat yang sama sekali tidak sebatas dengan lahan PT Laot Bangko.

Selain itu sambung Pundeh, saat belum keluarnya hasil Analisis dampak lingkungan (Amdal), dari Komisi Penilai Amdal (KPA) Aceh, kemudian saat izin lama sudah berahir 31 Desember 2019, tetapi sudah melakukan operasi Leand Clearing (LC), atau teresan. Selanjutnya tim kami juga menemukan pihak perusahaan melakukan penanaman bibit kelapa sawit hingga ke pinggir sungai dan menggarap lahan masyarakat tanpa ada penyelesaian sampai saat ini. 

"Sampai saat ini, terdapat lahan warga desa Kuta Cepu yang di garap seluas 33 Hektar, dan lahan warga desa Penanggalan sebanyak 20 hektar, tetapi belum di selesaikan pembayaran biaya tanam tumbuhnya oleh pihak PT.Laot Bangko, padahal sudah hampir mencapai Lima tahun" ujarnya.

Hal senada di jelaskan Jarkasi selaku Ketua Koperasi Produsen untuk plasma PT. Laot Bangko di desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam kepada media ini Minggu (26/02/2022). Bahwa legalitas plasma PT. Laot Bangko belum jelas. 

"Sebenarnya legalitas plasma PT. Laot Bangko belum jelas, dan tidak ada keterbukaan soal status plasma kepada Delapan orang ketua koperasi dari Delapan Desa" sebut Jarkasi. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Empat Bulan Tenaga Kontrak RSUD Belum Gajian, Ketua DPD PSI Kota Subulussalam: Ini Sangat Miris Sekali

Honorarium Sebanyak 107 Petugas Damkar Hari ini Telah Dibayarkan

PMII Rayon Ekonomi Islam dan Bisnis Islam Komisariat UIN Imam Bonjol Padang Sukses Laksanakan Mapaba

Salman: Terimakasih Pak Kapolda Aceh

Miris! Undangan Permainan Domino Di Kota Subulussalam Beredar Di Media Sosial

MTsN 1 Inovasi Kota Subulussalam Kembali Torehkan Tiga Medali Emas di Ajang OSC 2021

Kapolres Simeulue Bersama Forkopimda Hadiri Acara Launching Beras Simeulue Sejahtera

Sejumlah Jurnalis Nyatakan Sikap Langsung Kepada Kapolres Subulussalam

Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019 Tentang PUBG Haram

Warga Persoalkan Ganti Rugi dan Kompensasi PLN di Aceh Singkil

PPP Kota Subulussalam Nyatakan Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024 Mendatang

Padamkan Api yang Meludeskan Rumah Warga, Seorang Warga Tewas Tersengat Listrik

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 693 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 361 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1187 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved