• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

PT Laot Bangko Diminta Laksanakan Prinsif ISPO

PantauNews

Selasa, 01 Maret 2022 20:27:44 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Salah Satu perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Laot Bangko di wilayah pemko Subulussalam belakangan ini di cemooh oleh banyak orang sebagai perusahaan yang banyak gaya dan tinggi stelan tapi tidak punya kemampuan dalam menjalankan aturan.

Perusahaan perkebunan PT Laot Bangko, itu memiliki luasan lahan sekitar 3700 hektar lebih, terbaur dalam Delapan desa, Tiga Kecamatan, dalam wilayah pemko Subulussalam.

Namun selama kepemimpinan barunya diduga banyak menimbulkan permasalahan, baik itu konflik lingkungan, konflik lahan, konflik perizinan, konfensasi lahan, konflik plasma dan soal pembayaran tanaman.

Seperti yang dikatakan salah seorang warga Pemko Subulussalam. Pundeh Sinaga, dan juga sebagai anggota LBH LMR-RI BPH-NMS, Komda Aceh Singkil, dan Subulussalam. Melalui siaran perss nya di kirim kepada wartawan media ini Senin, (01/03/22).

Pundeh Sinaga, yang juga aktif sebagai kepala biro/wartawan media online bertugas di pemko Subulussalam, menjelaskan. Bahwa dirinya sangat prihatin dengan perilaku sebuah perusahaan HGU PT Laot Bangko, yang selalu mengandalkan kekuatan dengan uang, tetapi tidak menerapkan Tujuh prinsif Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Menurut Pundeh, sebanyak Tujuh prinsif ISPO merupakan standar pemerintah yang wajib di terapkan oleh setiap perusahan HGU, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara alam dan lingkungan. 

Di antaranya. Pertama, kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan. Kedua, penerapan praktik perkebunan yang baik. Ketiga, pengelolaan lingkungan hidup, Sumber Daya Alam (SDA), dan ke anekaragamanhayati. Ke-Empat, tanggungjawab ketenaga kerjaan. Kelima, tanggungjawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Keenam, penerapan transfaransi dan yang ketujuh, peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Ironisnya, masih kata Pundeh pada saat dirinya mengikuti acara diskusi bersama sejumlah ketua Koperasi produsen untuk plasma dengan salah seorang ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) bernama Suaib di dampingi Dian Wahyudi mewakili Manager PT. Laot Bangko, yang berlangsung di aula kantor PT. Laot Bangko di desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Sabtu, (26/02/2022).

"Dalam diskusi itu pak Suaib merupakan ahli dalam bidang penelitian perkebunan yang sengaja di datangkan dari Institud Pertanian Bogor (IPB), menyatakan,  bahwa Plasma PT. Laot Bangko tidak mungkin bisa  terlaksana pada tahun 2022" ujar Pundeh menirukan ucapan Ahli dari IPB. 

Lebih jauh Pundeh Sinaga memaparkan, sangat di sayangkan, sejak berubah kepimpinannya, dari tahun 2016 lalu,  PT. Laot Bangko banyak melakukan pelanggaran, mulai terbitnya surat dukungan di tanda tangani Tiga kepala desa dari kecamatan Sultan Daulat yang sama sekali tidak sebatas dengan lahan PT Laot Bangko.

Selain itu sambung Pundeh, saat belum keluarnya hasil Analisis dampak lingkungan (Amdal), dari Komisi Penilai Amdal (KPA) Aceh, kemudian saat izin lama sudah berahir 31 Desember 2019, tetapi sudah melakukan operasi Leand Clearing (LC), atau teresan. Selanjutnya tim kami juga menemukan pihak perusahaan melakukan penanaman bibit kelapa sawit hingga ke pinggir sungai dan menggarap lahan masyarakat tanpa ada penyelesaian sampai saat ini. 

"Sampai saat ini, terdapat lahan warga desa Kuta Cepu yang di garap seluas 33 Hektar, dan lahan warga desa Penanggalan sebanyak 20 hektar, tetapi belum di selesaikan pembayaran biaya tanam tumbuhnya oleh pihak PT.Laot Bangko, padahal sudah hampir mencapai Lima tahun" ujarnya.

Hal senada di jelaskan Jarkasi selaku Ketua Koperasi Produsen untuk plasma PT. Laot Bangko di desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam kepada media ini Minggu (26/02/2022). Bahwa legalitas plasma PT. Laot Bangko belum jelas. 

"Sebenarnya legalitas plasma PT. Laot Bangko belum jelas, dan tidak ada keterbukaan soal status plasma kepada Delapan orang ketua koperasi dari Delapan Desa" sebut Jarkasi. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Isu Maju di Pilgub, Ini Kata Muslim Ayub

ACT Subulussalam-MRI Aceh Selatan Bagikan 150 Sarapan Pagi untuk Santri Tahfidz Quran

Terkait Sengketa Pilkampong Makmur Jaya, Begini Tanggapan Jubir Medsos Walikota Subulussalam

Pedagang Kaki Lima Di Pasar Harian Kota Subulussalam Semrawut, Dinas Terkait Diminta Menertibkan

Merasa Haru dengan Jamaah MPTT-I, Malim Sabar Meneteskan Air Mata

Khairul Fajri Terpilih Sebagai Ketua Forum Bamus Kabupaten Solok Selatan

Abpednas Peduli Imam Kampong, Ringan Berutu: Walikota Subulussalam PHP

Kasus Positif Covid-19 Di Bireuen Capai 69 Orang

Walkot Subulussalam Mengikuti Raker di Banda Aceh

Gubernur Al Haris Lantik Empat Pejabat Eselon II Pemprov Jambi

Wawako Subulussalam Terjun Langsung ke Lokasi Kebakaran Tadi Malam

Refleksi Akhir Tahun 2021 Polda Sumbar, Tindak Pidana Menurun

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 544 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 236 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1274 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 773 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved