• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Soal Pemberhentian Hamdani, Ketua dan Wakil Punya Hak Sama Menjalankan Administrasi

PantauNews

Senin, 08 November 2021 21:09:17 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sejak pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, penunjukan Ginda Burnama sebagai Pelaksana Tugas ramai diperbincangkan. Tapi, penunjukan Ginda itu telah dibantah.

"Tidak benar ada pernyataan tersebut (Plt). Hari ini, kita dari pimpinan baru rapat. Dan kita tegas, patuh terhadap PP Nomor 12 tahun 2018 dan Tatib yang ada di DPRD Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua I DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Senin (8/11/21).

Ia menyebut, Ketua dan Wakil Ketua satu sampai dengan tiga mempunyai hak yang sama dalam menjalankan administrasi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru. Artinya, semua kebijakan akan dilakukan secara kolektif kolegial.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Dan sampai hari ini kita masih menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur Riau terhadap pemberhentian ketua DPRD, Hamdani yang sudah diparipurnakan beberapa waktu lalu," jelasnya.

Politisi Gerindra ini juga memastikan PKS masih sah untuk berada di kursi Ketua DPRD Pekanbaru hingga tahun 2024. DPRD menghormati PKS sebagai partai pemenang.

"Tidak ada bahasanya kami itu membegal, merampas, mengambil hak dan segala macam. Itu saya anggap sebuah dinamika berita di luar saja. Ini perlu diketahui masyarakat. DPRD sangat menghormati PKS dan fraksi PKS," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyebut, paripurna pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu merupakan suatu keputusan yang tertinggi di DPRD Pekanbaru.

Kata dia, putusan itu menindaklanjuti rekomendasi BK terkait pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD kepada Pimpinan DPRD. Kemudian, pimpinan langsung menjadwalkan pemberhentian Hamdani melalui rapat Banmus dan rapat Paripurna.

"Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Kami melaksanakan ini berdasarkan dengan petunjuk dari tata tertib, kode etik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Maka dari itu kita melaksanakan paripurna pemberhentian itu," ungkapnya.

Azwendi juga mengungkapkan, proses pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab, di dalam proses pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD tersebut juga terikat oleh masa waktu. Dijelaskannya, di dalam ketentuan itu disebutkan bahwa maksimal dilakukan selama 10 hari.

Wakil Ketua III DPRD Pekanbaru Nofrizal menambahkan, para pimpinan DPRD lainnya akan menjalankan aktivitas seperti biasa yang ada di lembaga politik tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku.

"Secara aturan Ketua DPRD sudah diberhentikan, tentu para Wakil Ketua yang menjalankan aktivitas. Kami bertiga melaksanakan itu secara kolektif kolegial," jelasnya. (*)


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Viral...Bhabinkamtibmas Di Rupat Lakukan ini Saat Pemerintah Wacanakan Pemilu Damai

Paisal - Amris Diprediksi Menang Telak di Pilkada 2020, Unggul 5 Kecamatan se-Kota Dumai

Mengurai Kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi: Batas Usia Capres dan Cawapres

Edy Natar dan Arwin AS akan Hadiri Deklarasi Alfedri-Husni

Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat

Kesal Ditanya Kapan Menikah, Pria di Kampar ini Tega Bunuh Kekasihnya

"Politik Gentong Babi" Mencuat di Pilkada Riau, Pengamat: Kepala Daerah Jangan Cawe-Cawe!

Dianggap Ramah dan Peduli, Himpunan Waria Solo Dukung Gibran Maju Pilkada

Gelar Rakerda Tahun 2025, Ketua DPD Partai Nasdem Rohil Basiran Nur Efendi Pilih Kader Yang Solid dan Setia

PDI Perjuangan Umumkan Usung Wahyu Adi - Supriati di Pilkada Inhu

SK Pemecatan Sekretaris DPC Demokrat Inhu dari DPP Sudah Diterima DPD Riau

Calon Gubernur Riau H. Muhammad Nasir Kunjungi Pasar Pulau Payung Dumai

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 254 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved