• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Soal Pemberhentian Hamdani, Ketua dan Wakil Punya Hak Sama Menjalankan Administrasi

PantauNews

Senin, 08 November 2021 21:09:17 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sejak pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, penunjukan Ginda Burnama sebagai Pelaksana Tugas ramai diperbincangkan. Tapi, penunjukan Ginda itu telah dibantah.

"Tidak benar ada pernyataan tersebut (Plt). Hari ini, kita dari pimpinan baru rapat. Dan kita tegas, patuh terhadap PP Nomor 12 tahun 2018 dan Tatib yang ada di DPRD Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua I DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Senin (8/11/21).

Ia menyebut, Ketua dan Wakil Ketua satu sampai dengan tiga mempunyai hak yang sama dalam menjalankan administrasi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru. Artinya, semua kebijakan akan dilakukan secara kolektif kolegial.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Dan sampai hari ini kita masih menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur Riau terhadap pemberhentian ketua DPRD, Hamdani yang sudah diparipurnakan beberapa waktu lalu," jelasnya.

Politisi Gerindra ini juga memastikan PKS masih sah untuk berada di kursi Ketua DPRD Pekanbaru hingga tahun 2024. DPRD menghormati PKS sebagai partai pemenang.

"Tidak ada bahasanya kami itu membegal, merampas, mengambil hak dan segala macam. Itu saya anggap sebuah dinamika berita di luar saja. Ini perlu diketahui masyarakat. DPRD sangat menghormati PKS dan fraksi PKS," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyebut, paripurna pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu merupakan suatu keputusan yang tertinggi di DPRD Pekanbaru.

Kata dia, putusan itu menindaklanjuti rekomendasi BK terkait pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD kepada Pimpinan DPRD. Kemudian, pimpinan langsung menjadwalkan pemberhentian Hamdani melalui rapat Banmus dan rapat Paripurna.

"Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Kami melaksanakan ini berdasarkan dengan petunjuk dari tata tertib, kode etik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Maka dari itu kita melaksanakan paripurna pemberhentian itu," ungkapnya.

Azwendi juga mengungkapkan, proses pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab, di dalam proses pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD tersebut juga terikat oleh masa waktu. Dijelaskannya, di dalam ketentuan itu disebutkan bahwa maksimal dilakukan selama 10 hari.

Wakil Ketua III DPRD Pekanbaru Nofrizal menambahkan, para pimpinan DPRD lainnya akan menjalankan aktivitas seperti biasa yang ada di lembaga politik tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku.

"Secara aturan Ketua DPRD sudah diberhentikan, tentu para Wakil Ketua yang menjalankan aktivitas. Kami bertiga melaksanakan itu secara kolektif kolegial," jelasnya. (*)


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pasangan HANDAL Dapat Dukungan Barisan Militan Prabowo di Pusat

Imbas Kericuhan, Musda Golkar Inhu Diambil Alih DPD I Golkar Riau

Yusman: Semuanya Saya Kembalikan Keputusan ke DPW maupun DPP

Dharma Wanita Persatuan Sekretariat DPRD Rohil Gelar Pertemuan Rutin dan Peringatan Hari Kartini

DPW Partai Perindo Riau Urus 3 Pengurus Bimtek PHPU Pusdik MK ke Cisarua

Musda Dua Daerah di Riau Terkendala Dualisme, Golkar: Insya Allah, Pekan Depan Putusan Mahkamah Partai Keluar

Ketua DPD Partai Garuda Riau Dewi Kartika Sari: Kami Akan Hadiri Rapimnas Di Jakarta

Disambut Antusias Warga, H Bennedi Boiman S.Sos Sampaikan Visi Misi Dalam Menjawab Persoalan Dapilnya

Antusiasme Warga Dumai Sambut Senam Sehat dan Kampanye H. Paisal di BTN Panorama

Isu Serius Politik Uang Ancam Masa Depan Dumai, Pilih Pemimpin Berkualitas

Wali Kota Dumai H. Paisal Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024

Cerita Ahok Ada Pihak Tak Rela Dirinya Dampingi Jokowi di Pilgub DKI 2012

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved