Soal Pemberhentian Hamdani, Ketua dan Wakil Punya Hak Sama Menjalankan Administrasi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sejak pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, penunjukan Ginda Burnama sebagai Pelaksana Tugas ramai diperbincangkan. Tapi, penunjukan Ginda itu telah dibantah.
"Tidak benar ada pernyataan tersebut (Plt). Hari ini, kita dari pimpinan baru rapat. Dan kita tegas, patuh terhadap PP Nomor 12 tahun 2018 dan Tatib yang ada di DPRD Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua I DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Senin (8/11/21).
Ia menyebut, Ketua dan Wakil Ketua satu sampai dengan tiga mempunyai hak yang sama dalam menjalankan administrasi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru. Artinya, semua kebijakan akan dilakukan secara kolektif kolegial.
"Dan sampai hari ini kita masih menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur Riau terhadap pemberhentian ketua DPRD, Hamdani yang sudah diparipurnakan beberapa waktu lalu," jelasnya.
Politisi Gerindra ini juga memastikan PKS masih sah untuk berada di kursi Ketua DPRD Pekanbaru hingga tahun 2024. DPRD menghormati PKS sebagai partai pemenang.
"Tidak ada bahasanya kami itu membegal, merampas, mengambil hak dan segala macam. Itu saya anggap sebuah dinamika berita di luar saja. Ini perlu diketahui masyarakat. DPRD sangat menghormati PKS dan fraksi PKS," tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyebut, paripurna pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu merupakan suatu keputusan yang tertinggi di DPRD Pekanbaru.
Kata dia, putusan itu menindaklanjuti rekomendasi BK terkait pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD kepada Pimpinan DPRD. Kemudian, pimpinan langsung menjadwalkan pemberhentian Hamdani melalui rapat Banmus dan rapat Paripurna.
"Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Kami melaksanakan ini berdasarkan dengan petunjuk dari tata tertib, kode etik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Maka dari itu kita melaksanakan paripurna pemberhentian itu," ungkapnya.
Azwendi juga mengungkapkan, proses pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab, di dalam proses pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD tersebut juga terikat oleh masa waktu. Dijelaskannya, di dalam ketentuan itu disebutkan bahwa maksimal dilakukan selama 10 hari.
Wakil Ketua III DPRD Pekanbaru Nofrizal menambahkan, para pimpinan DPRD lainnya akan menjalankan aktivitas seperti biasa yang ada di lembaga politik tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku.
"Secara aturan Ketua DPRD sudah diberhentikan, tentu para Wakil Ketua yang menjalankan aktivitas. Kami bertiga melaksanakan itu secara kolektif kolegial," jelasnya. (*)


Berita Lainnya
Pasangan HANDAL Dapat Dukungan Barisan Militan Prabowo di Pusat
Imbas Kericuhan, Musda Golkar Inhu Diambil Alih DPD I Golkar Riau
Yusman: Semuanya Saya Kembalikan Keputusan ke DPW maupun DPP
Dharma Wanita Persatuan Sekretariat DPRD Rohil Gelar Pertemuan Rutin dan Peringatan Hari Kartini
DPW Partai Perindo Riau Urus 3 Pengurus Bimtek PHPU Pusdik MK ke Cisarua
Musda Dua Daerah di Riau Terkendala Dualisme, Golkar: Insya Allah, Pekan Depan Putusan Mahkamah Partai Keluar
Ketua DPD Partai Garuda Riau Dewi Kartika Sari: Kami Akan Hadiri Rapimnas Di Jakarta
Disambut Antusias Warga, H Bennedi Boiman S.Sos Sampaikan Visi Misi Dalam Menjawab Persoalan Dapilnya
Antusiasme Warga Dumai Sambut Senam Sehat dan Kampanye H. Paisal di BTN Panorama
Isu Serius Politik Uang Ancam Masa Depan Dumai, Pilih Pemimpin Berkualitas
Wali Kota Dumai H. Paisal Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024
Cerita Ahok Ada Pihak Tak Rela Dirinya Dampingi Jokowi di Pilgub DKI 2012