Soal Pemberhentian Hamdani, Ketua dan Wakil Punya Hak Sama Menjalankan Administrasi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sejak pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, penunjukan Ginda Burnama sebagai Pelaksana Tugas ramai diperbincangkan. Tapi, penunjukan Ginda itu telah dibantah.
"Tidak benar ada pernyataan tersebut (Plt). Hari ini, kita dari pimpinan baru rapat. Dan kita tegas, patuh terhadap PP Nomor 12 tahun 2018 dan Tatib yang ada di DPRD Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua I DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Senin (8/11/21).
Ia menyebut, Ketua dan Wakil Ketua satu sampai dengan tiga mempunyai hak yang sama dalam menjalankan administrasi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru. Artinya, semua kebijakan akan dilakukan secara kolektif kolegial.
"Dan sampai hari ini kita masih menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur Riau terhadap pemberhentian ketua DPRD, Hamdani yang sudah diparipurnakan beberapa waktu lalu," jelasnya.
Politisi Gerindra ini juga memastikan PKS masih sah untuk berada di kursi Ketua DPRD Pekanbaru hingga tahun 2024. DPRD menghormati PKS sebagai partai pemenang.
"Tidak ada bahasanya kami itu membegal, merampas, mengambil hak dan segala macam. Itu saya anggap sebuah dinamika berita di luar saja. Ini perlu diketahui masyarakat. DPRD sangat menghormati PKS dan fraksi PKS," tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyebut, paripurna pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu merupakan suatu keputusan yang tertinggi di DPRD Pekanbaru.
Kata dia, putusan itu menindaklanjuti rekomendasi BK terkait pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD kepada Pimpinan DPRD. Kemudian, pimpinan langsung menjadwalkan pemberhentian Hamdani melalui rapat Banmus dan rapat Paripurna.
"Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Kami melaksanakan ini berdasarkan dengan petunjuk dari tata tertib, kode etik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Maka dari itu kita melaksanakan paripurna pemberhentian itu," ungkapnya.
Azwendi juga mengungkapkan, proses pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab, di dalam proses pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD tersebut juga terikat oleh masa waktu. Dijelaskannya, di dalam ketentuan itu disebutkan bahwa maksimal dilakukan selama 10 hari.
Wakil Ketua III DPRD Pekanbaru Nofrizal menambahkan, para pimpinan DPRD lainnya akan menjalankan aktivitas seperti biasa yang ada di lembaga politik tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku.
"Secara aturan Ketua DPRD sudah diberhentikan, tentu para Wakil Ketua yang menjalankan aktivitas. Kami bertiga melaksanakan itu secara kolektif kolegial," jelasnya. (*)


Berita Lainnya
Viral...Bhabinkamtibmas Di Rupat Lakukan ini Saat Pemerintah Wacanakan Pemilu Damai
Paisal - Amris Diprediksi Menang Telak di Pilkada 2020, Unggul 5 Kecamatan se-Kota Dumai
Mengurai Kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi: Batas Usia Capres dan Cawapres
Edy Natar dan Arwin AS akan Hadiri Deklarasi Alfedri-Husni
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
Kesal Ditanya Kapan Menikah, Pria di Kampar ini Tega Bunuh Kekasihnya
"Politik Gentong Babi" Mencuat di Pilkada Riau, Pengamat: Kepala Daerah Jangan Cawe-Cawe!
Dianggap Ramah dan Peduli, Himpunan Waria Solo Dukung Gibran Maju Pilkada
Gelar Rakerda Tahun 2025, Ketua DPD Partai Nasdem Rohil Basiran Nur Efendi Pilih Kader Yang Solid dan Setia
PDI Perjuangan Umumkan Usung Wahyu Adi - Supriati di Pilkada Inhu
SK Pemecatan Sekretaris DPC Demokrat Inhu dari DPP Sudah Diterima DPD Riau
Calon Gubernur Riau H. Muhammad Nasir Kunjungi Pasar Pulau Payung Dumai