Disnakertrans Matim Gelar Sosialisasi UU Ketenagakerjaan
MANGGARAI TIMUR, PANTAUNEWS.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan di Aula Hotel Gloria Borong, Rabu (10/11/2021).
Kegiatan yang menyasar di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Borong dan Rana Mese tersebut melibatkan 50 peserta yang berasal dari latar belakang profesi berbeda. Diantaranya, para Pengusaha sebagai penyerap tenaga kerja, para Tenaga Kerja itu sendiri, dan sejumlah Kepala Desa dan Lurah.
Sekda Matim, Ir. Boni Hasudungan dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, pentingnya undang-undang tersebut disosialisasikan agar pengusaha/pemberi kerja dapat mengetahui kewajibannya terhadap para pekerja.
"Undang-undang ini penting disosialisasikan kepada pengusaha atau para pemberi kerja agar mereka tahu tentang kewajibannya, untuk menjamin hak para pekerja dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya," ujar Boni
Sebaliknya, lanjut dia, selain undang-undang tersebut disosialisasikan kepada para pengusaha, hal ini bertujuan agar para pekerja juga mendapat pemahaman yang sama akan hak dan kewajibannya. Sehingga bisa menciptakan hubungan baik dengan pemberi kerja.
"Tenaga kerja juga harus mendapatkan pemahaman yang sama, apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Pemahaman ini diharapkan dapat menjamin terjaganya hubungan baik antara pengusaha dan pekerja.” jelas Sekda Matim itu.
Sekda Boni juga menekankan agar pihak Dinas melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Pengawasan ini, jelas Boni juga bisa dilakukan oleh para Camat, Kepala Desa dan Lurah. Karena kata dia, mereka adalah bagaian dari pemerintah yang sangat dekat dengan masyarakat dalam hal ini para pekerja.
"Pihak Dinas saya minta untuk melakukan pengawasan ketat terkait penerapan UU ini. Pengawasan juga penting dilaksanakan oleh para Camat dan Kepala Desa/Lurah, karena merekalah bagian dari pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dalam hal ini para pekerja. Saya minta kepada para Camat juga supaya kedepannya perangkat desa bisa masuk dalam keanggotaan BPJS ketenagakerjaan," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Nakertrans Matim, Aufridus Jajang menjelaskan, sesuai data yang dihimpun Dinas Nakertrans Matim sejak tahun 2017 hingga 2020 terdapat 7 kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan secara resmi ke Dinas untuk ditangani. Dan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme perjanjian bersama.
Ditambahkannya, bahwa banyak kasus yang tidak ter-ekspose dan tidak dilaporkan ke Dinas Nakertrans Matim sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum.
"Kurangnya pemahaman kedua belah pihak pemberi kerja dan tenaga kerja tentang perjanjian kerja, waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja menjadi akar persoalan yang sering dihadapi oleh Dinas Nakertrans Matim dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," jelasnya.
Hadir juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yaitu dari BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Manggarai Timur. (Richard Bon)


Berita Lainnya
Pemkab Mabar dan BNI Gelar Perjanjian Kerja Sama
Dandim 0320 Tinjau Pengerjaan Semenisasi di Kelurahan Pelintung
Bantu Warga Di Bulan Suci Ramadhan, Pengemudi Ojol Turut Bagikan Takjil
Google Bikin Heboh! Dolar AS Diklaim Tembus Rp 16.000
Dandim, Kapolres dan Bupati Tegaskan Jaga Keharmonisan Demi Kemajuan Kendal
Inilah Kejadian Mengharukan Yang Terjadi di RSU Sari Asih Karawaci
LPPKI DKI Jakarta Harapkan Kebutuhan Pokok dan Migor Stabil serta Tak Langka
Para Kepala Suku di Penggunungan Tengah Papua Dukung Otsus Diperpanjang
Pemko Tangerang Siapkan Aturan Pelaksanaan Sholat Tarawih
Rayakan HUT ke-65, Pemuda Pancasila Dumai Timur Gaungkan Persatuan, Kesatuan Dan Pilkada Damai Kondusif
Ketua Bara JP AT Roni 'Endus' Dugaan Praktik Pungli Berkedok Sumbangan di MAN 1 Dumai
Langgar Netralitas, Oknum Kepsek Diganjar 4 Bulan Penjara