DPRK Subulussalam Gelar Rapat Paripurna Pengantar Rancangan Qanun 2020
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Rapat paripurna DPRK Subulussalam tentang penyampaian nota pengantar rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2020, berlangsung di ruang paripurna gedung DPRK Subulussalam, pada, Jumat (16/07/21), waktu setempat.
Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Subulussalam terhadap Rancangan Qanun Tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban Kepala Daerah sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban akhir tahun kepada DPRD yang merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
Wakil Walikota Drs.Salmaza dalam penyampaian nya menjelaskan pada tahun anggaran 2020, tahun yang merupakan sangat berat ditengah pandemi Covid-19. tetapi berkat kerja keras semua pihak proses penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan audit yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Aceh dapat dilaksanakan secara lancar.Dan Kota Subulussalam mendapatkan WTP untuk ketujuh kalinya.
Wawako subulussalam Drs.Salmaza menyampaikan pada tgl 29 Maret 2021 Laporan Pertanggung Jawaban APBK TA 2020 telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh dan pada tgl 28 Mei 2021 hasil audit BPKP Aceh,kembali Kota Subulussalam mendapatkan opini WTP ketujuh kalinya.
Wawako juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jalinan kemitraan antara Pemerintah Kota Subulussalam dengan DPRK yang telah terjalin dengan baik selama ini. Beliau berharap kemitraan ini semakin erat terjalin untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Subulussalam.
"Dalam pengelolaan keuangan daerah, kami berusaha semaksimal mungkin dalam penyelenggaraan kepala daerah yang transparan, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, sebagaimana keinginan masyarakat,terbukti dengan kembali mendapat opini WTP dari BPKP Aceh atas Laporan Keuangan Daerah Tahun 2020,"ucapnya.
Acara Rapat paripurna DPRK Subulussalam tentang penyampaian nota pengantar rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2020, tersebut. dihadiri 15 orang anggota DPRK, diantaranya dua dari tiga unsur pimpinan terlihat hadir, seluruh kepala SKPK dan unsur Muspida Plus Kota Subulussalam. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Pemuda Pancasila Kota Subulussalam Galang Dana Untuk Yusniati
Gubernur, Kapolda dan Pangdam I BB Sambut Kedatangan Wapres RI di Sumbar
Begini Isi Surat Wasiat Warga Kulonprogo yang Gantung diri karena Kalah Judi Online
7 Anggota DPRK Subulussalam Absen Saat Rapat Paripurna dan Pembacaan LKPJ Walikota
Unit Intel Kodim 0311/Pessel Amankan Kurang Lebih 10 Kubik Kayu
Diduga Palsukan Tanda Tangan, Keluarga Pelapor Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum
Mahsiswa KKN-MK P006 Universitas Malikussaleh Gelar Nonton Bareng Murid SD
Kapolda Sumbar Buka Sosialisasi dan Simulasi DVI
Cegah Terjadinya Kebakaran, Ini Himbauan dari Damkar Subulussalam
Penerapan Larangan Mudik Lebaran di Sumbar, Ini Kata Kabid Humas
PDIP Kota Subulussalam Adakan Sejumlah Perlombaan, Ini Pesan Khusus Yuniati
DPRK Subulussalam Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perkebunan PT Laot Bangko dan PT BDA