Carut Marut Panasnya Perpolitikan Parlemen, Ridho Ingatkan Anggota DPRK Subulussalam

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait adanya pernyataan bahwa DPRK tidak punya batas pengawasan, jelas tertuang dalam PP no 12/2018 semakin terang di tatib bahwa DPRK dalam fungsi pengawasan terbagi di dalam AKD itu terang benderang dalam UU No 2 Tahun 2019 Tatib DPRK subulussalam.
Mengenai pernyataan tersebut yang tersebar di media online M.Z.A. Ridho Bancin SH.Mkn anggota DPRK Subulussalam sebagai sekretaris di Komisi A, politisi muda Hanura yang juga Ketua Badan Legilslasi (BANLEG) berharap agar jangan terkontaminasi dengan pemahaman yang keliru.
"DPRK bukan merupakan badan super power yang bisa mengontrol seluruhnya. Semua sudah ada aturan dan batasan-batasannya,"terang Ridho, Senin, (10/5/2021).
Bahkan Ridho juga mengatakan bahwa batasan fungsi pengawasan sudah diatur dalam Pasal 21 Tata Tertib No 2 Tahun 2019 DPRK Subulussalam.
"Selain itu, secar garis besar diatur dalam Pasal 23 Huruf C Tatib dinyatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi DPRK adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun dan APBK,"katanya.
Kemudian, terkait dengan pelaksanaan Pansus, sebelumnya telah dilakukan musyawarah mufakat dan telah disetujui didalam rapat bahwa pelaksanaan pansus dilakukan berdasarkan komisi masing-masing dan ter SK kan dengan No 188.4/15 Tahun 2021, pada tanggal 20 April 2021.
"Ada 4 tim pansus bukan 2 tim. Itu hasil musyawarah DPRK kemaren, mungkin ada yg lupa, cek risalah," jelas Ridho.
Ridho menyampaikan agar anggota DPRK Subulussalam menghormati hasil musyawarah itu.
"Dalam kelembagaan DPRK, musyawarah merupakan lembaga tertinggi, saya harap kita semua menghormati," bubuh ridho.
Masih kata ridho, Untuk itu, harus dipahami bahwa seluruh kegiatan yg telah dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan untuk itu harus sama-sama kita laksanakan secara penuh integritas dan tanggungjawab, bukan dengan cara-cara menurut kemauan personal.
"Kita punya regulasi, disini kita bicara ya sesuai regulasi bukan berlandas seberapa lama kita menjabat dan lain sebagai, dan kita tidak boleh menjudge ataupun menilai rekan dewan lainnya apalagi beranggapan mengkebiri fungsi dan tugas karena masing-masing kita menjadi anggota dewan dipilih oleh rakyat dan biarkan rakyat yang menilai," sambung Ridho.
Ridho juga menyindir terkait absensi, intinya disini kita bekerja penuh dengan integritas dan mengedepankan kepentingan rakyat. Hal-hal lain seperti absensi kita bisa konfirmasi kebagian yang membidanginya dan saya sarankan BKD untuk ditindak lebih lanjut agar ketahuan siapa aktif dan siapa yang tidur bila perlu kita publish itu absennya.
"Diharap untuk kita seluruh anggota DPRK harus membudayakan diri untuk membaca karena dengan latar belakang pendidikan yang berbeda kita sangat dituntut untuk banyak belajar dan menyuarakan kepentingan rakyat bukan kepentingan kelompok," putus Ridho. (*)
Penulis : Juliadi
Berita Lainnya
Mengenang Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu Tahun 2019 Lalu, AHY: Jangan Terulang Lagi
DPC Perindo Manggarai Barat Gelar Audiensi di KPUD
Diduga Lakukan Kampanye Hitam, Relawan Paslon Pilkada Dumai Diamankan Warga
Senam Sehat Perindo Dumai, Antonius Nainggolan Mulai 'Panaskan' Mesin Partai
Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat
Pelantikan KPPS Dumai Timur, Kapolres : Kami Terus Mendukung Serta Bekerja sama Dengan Penyelenggara Pemilu dan Pengawas
PKS Usung 65 Kader Internal Bersaing di Pilkada Serentak 2020
Pertemuan Anies dengan Koalisi Perubahan: Bahas Harapan Rakyat, Tegaskan Cawapres Dari Internal Koalisi
Survei Pilkada 2020, PDIP Riau Gandeng Lembaga Indo Barometer
Tutup Muktamar IX, Hamzah Haz: PPP Pernah Dibilang Pepesan Kosong
Dukungan Terhadap PKB Di Kota Tangerang Terus Bertambah
Aklamasi, Arsyadi Terpilih Sebagai Ketua DPD II Golkar Inhu