Besok, Sanksi Denda dan Penjara Bagi Pelanggar Prokes Diterapkan di Inhu
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Inhu, Aldiar Susenra kepada wartawan ketika ditemui disela-sela pelaksanaan Operasi (Ops) Yustisi disejumlah titik di wilayah Kecamatan Rengat, Selasa (4/5/2021) menegaskan, tindaklanjut dari hasl Rapat Koordinasi (Rakor) hari ini, yang digelar diruang rapat Narasinga kantor Bupati Inhu, pihaknya langsung menggelar operasi disejumlah tempat-tempat keramaian atau ruang publik.
Kata Aldiar, bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) maka siap-siaplah dikenakan sanksi. Adapaun sanksi yang diberikan berupa denda uang senilai Rp350 ribu dan kurungan penjara (badan).
"Setiap pelanggar Prokes kita kenakan tindak pidana ringan (Tipiring) berupa kurungan badan selama tiga hari. Penerapan ini dimulai besok, Rabu 5 Mei 2021. Kita mengimbau agar warga masyarakat mematuhi Prokes. Pakai masker dan jaga jarak," pungkasnya.
Efektif penerapan sanksi itu untuk seluruh warga semua lapisan diwilayah Kabupaten Inhu tanpa pandang bulu. Sedangkan sanksi denda langsung diterapkan ditempat.
Sanksi tegas itu, lanjutnya, sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 dan juga sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus mematikan tersebut.
Penerapan sanksi itu mengacu pada Perda Provinsi Riau No.4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Pihaknya, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) telah menyiagakan tiga personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan mendapat dukungan 20 personel Satpol PP Inhu setiap pelaksanaan razia dilapangan.
"Operasi yustisi penegakan Prokes dimulai tanggal 5 hingga 12 Mei 2021 mendatang. Operasi itu melibatkan unsur TNI/Polri dan hakim PN Rengat," sebutnya.
Lain pihak, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Melinda Aritonang SH kepada wartawan menyatakan kesiapannya untuk pelaksanaan proses persidangan Tipiring.
"Sidang Tipiring akan dilakukan ditempat. Kita siap mendukung penuh penegakan pelanggaran Prokes Covid-19. Para hakim yang akan bertugas dilapangan sudah kami persiapkan," kata dia.
Melinda berharap penerapan disiplin Prokes itu dapat menekan jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah akhir-akhir ini.
"Semoga upaya penerapan sanksi iru dapat mengatasi pandemi Covid-19 diwilayah Provinsi Riau secara umum, khususnya diwilayah Kabupaten Inhu," imbuhnya. (nto)


Berita Lainnya
Dapat Tambahan Bantuan BST Dari Kemensos
Resmikan Mushalla Darul 'Ilmi, Ini Pesan Wako Dumai Kepada Pengurus dan Jemaah
Himbau Larangan Mudik, Bidhumas Polda Riau Bagikan Brosur
Apel dan Patroli Gabungan Tim Terpadu Penanganan Karhutla di Seberida
Pemkab Rohul Terima Penghargaan WTP Ke 6 Kali Berturut-Turut
PT Lansani Jaya Indragiri Tawarkan Hunian Murah dan Bersubsidi
Sekda Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si Hadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Lima Puluh Kota Payakumbuh
Rutin Berikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkantibmas Polsek Rambah Giat Sambang dan DDS
Sampai Enam Bulan Urus Surat Sertifikat Tanah di BPN Inhu Belum Juga Siap
Penyaluran BLT DD Tahap ll Kecamatan Rupat,Bengkalis
Babinsa Koramil 02/BK Lakukan Pendampingan Percepatan Vaksinasi di PT Sentana Wilmar Grup
Ombudsman dan KPU Riau Koordinasikan Peningkatan Kualitas Pelayanan