Besok, Sanksi Denda dan Penjara Bagi Pelanggar Prokes Diterapkan di Inhu
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Inhu, Aldiar Susenra kepada wartawan ketika ditemui disela-sela pelaksanaan Operasi (Ops) Yustisi disejumlah titik di wilayah Kecamatan Rengat, Selasa (4/5/2021) menegaskan, tindaklanjut dari hasl Rapat Koordinasi (Rakor) hari ini, yang digelar diruang rapat Narasinga kantor Bupati Inhu, pihaknya langsung menggelar operasi disejumlah tempat-tempat keramaian atau ruang publik.
Kata Aldiar, bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) maka siap-siaplah dikenakan sanksi. Adapaun sanksi yang diberikan berupa denda uang senilai Rp350 ribu dan kurungan penjara (badan).
"Setiap pelanggar Prokes kita kenakan tindak pidana ringan (Tipiring) berupa kurungan badan selama tiga hari. Penerapan ini dimulai besok, Rabu 5 Mei 2021. Kita mengimbau agar warga masyarakat mematuhi Prokes. Pakai masker dan jaga jarak," pungkasnya.
Efektif penerapan sanksi itu untuk seluruh warga semua lapisan diwilayah Kabupaten Inhu tanpa pandang bulu. Sedangkan sanksi denda langsung diterapkan ditempat.
Sanksi tegas itu, lanjutnya, sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 dan juga sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus mematikan tersebut.
Penerapan sanksi itu mengacu pada Perda Provinsi Riau No.4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Pihaknya, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) telah menyiagakan tiga personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan mendapat dukungan 20 personel Satpol PP Inhu setiap pelaksanaan razia dilapangan.
"Operasi yustisi penegakan Prokes dimulai tanggal 5 hingga 12 Mei 2021 mendatang. Operasi itu melibatkan unsur TNI/Polri dan hakim PN Rengat," sebutnya.
Lain pihak, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Melinda Aritonang SH kepada wartawan menyatakan kesiapannya untuk pelaksanaan proses persidangan Tipiring.
"Sidang Tipiring akan dilakukan ditempat. Kita siap mendukung penuh penegakan pelanggaran Prokes Covid-19. Para hakim yang akan bertugas dilapangan sudah kami persiapkan," kata dia.
Melinda berharap penerapan disiplin Prokes itu dapat menekan jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah akhir-akhir ini.
"Semoga upaya penerapan sanksi iru dapat mengatasi pandemi Covid-19 diwilayah Provinsi Riau secara umum, khususnya diwilayah Kabupaten Inhu," imbuhnya. (nto)


Berita Lainnya
Gubri Usulkan Pengangkatan Bupati dan Wabup Inhu Terpilih ke Mendagri
Laksanakan Rapat Peningkatan Hak Atas Tanah Jadi SKGR, Junaidi: Sesuai Saran dari Komnas HAM
Ketua DPRD Rohul Sorot Pelayanan PDAM Pada Sidang Paripurna Hasil Reses Dewan Tahun 2022
Lanjutkan Semangat Juang di Hari Pahlawan, PLN Layani 1.000 Pelanggan Riau dan Kepulauan Riau
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
Sosialisasi Green Policing, Polsek Simpang Bersama Guru dan Murid SDN 03 Simpang Kanan Tanam Bibit di Sekolah
Bupati Inhu Lepas 220 JCH
PT HK Pasang CCTV Smart di Tol Permai
Wali Kota Dumai, H. Paisal Laksanakan Salat Gerhana Bulan Bersama
Di Hadapan GM RU II Dumai, Andi Setiawan Tuntut Keadilan dan Pemulihan Hak
Pelayanan Prima Bupati Rohil, Diapresiasi Warga
Aklamasi, Yanto Budiman Nahkodai PJS Riau