• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Besok, Sanksi Denda dan Penjara Bagi Pelanggar Prokes Diterapkan di Inhu

PantauNews

Selasa, 04 Mei 2021 23:32:36 WIB
Cetak
Pj Bupati Inhu Chairul Riski (tengah) bersama Forkopimda Inhu gelar Rakor penerapan sanksi denda dan penjara bagi pelanggar Prokes, Selasa (4/5/2021).

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Inhu, Aldiar Susenra kepada wartawan ketika ditemui disela-sela pelaksanaan Operasi (Ops) Yustisi disejumlah titik di wilayah Kecamatan Rengat, Selasa (4/5/2021) menegaskan, tindaklanjut dari hasl Rapat Koordinasi (Rakor) hari ini, yang digelar diruang rapat Narasinga kantor Bupati Inhu, pihaknya langsung menggelar operasi disejumlah tempat-tempat keramaian atau ruang publik.

Kata Aldiar, bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) maka siap-siaplah dikenakan sanksi. Adapaun sanksi yang diberikan berupa denda uang senilai Rp350 ribu dan kurungan penjara (badan).

"Setiap pelanggar Prokes kita kenakan tindak pidana ringan (Tipiring) berupa kurungan badan selama tiga hari. Penerapan ini dimulai besok, Rabu 5 Mei 2021. Kita mengimbau agar warga masyarakat mematuhi Prokes. Pakai masker dan jaga jarak," pungkasnya.

Efektif penerapan sanksi itu untuk seluruh warga semua lapisan diwilayah Kabupaten Inhu tanpa pandang bulu. Sedangkan sanksi denda langsung diterapkan ditempat.

Sanksi tegas itu, lanjutnya, sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 dan juga sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus mematikan tersebut.

Penerapan sanksi itu mengacu pada Perda Provinsi Riau No.4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Pihaknya, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) telah menyiagakan tiga personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan mendapat dukungan 20 personel Satpol PP Inhu setiap pelaksanaan razia dilapangan.

"Operasi yustisi penegakan Prokes dimulai tanggal 5 hingga 12 Mei 2021 mendatang. Operasi itu melibatkan unsur TNI/Polri dan hakim PN Rengat," sebutnya.

Lain pihak, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Melinda Aritonang SH kepada wartawan menyatakan kesiapannya untuk pelaksanaan proses persidangan Tipiring.

"Sidang Tipiring akan dilakukan ditempat. Kita siap mendukung penuh penegakan pelanggaran Prokes Covid-19. Para hakim yang akan bertugas dilapangan sudah kami persiapkan," kata dia.

Melinda berharap penerapan disiplin Prokes itu dapat menekan jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah akhir-akhir ini.

"Semoga upaya penerapan sanksi iru dapat mengatasi pandemi Covid-19 diwilayah Provinsi Riau secara umum, khususnya diwilayah Kabupaten Inhu," imbuhnya. (nto)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Gubernur Riau: Pinang Kampai Dumai Menuju Bandara domestik

Puluhan Mobil Ditelantarkan di Pelabuhan Roro, Kadishub Bengkalis di Tuntut Mundur.

Pengurus Asosiasi Florist Dumai Periode 2022-2025 Dilantik

Libur Panjang Lebaran Jumlah Pemohon SIM Membludak

Ketua DPD PWRI Riau Bersedia di Suntik Vaksin Oleh Satgas Covid-19 Riau

Sambut Tahun 2022, Kemenkumham Laksanakan Refleksi Akhir Tahun

PT KPI RU Dumai Laksanakan Pulse Check PBA/PCT di Area Kilang

Diamankan 1 Unit Pompong dan 6 Pelaku, Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal

Puncak HBP Ke-59, Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Upacara Secara Virtual

Warga Dumai Keluhkan Penyaluran Air PDAM Mati dan Terhambat

Gandeng YBM, PLN UP3 Rengat Gelar Khitanan Massal dan Santuni Kaum Duafa

FORMASI Riau Desak MK Cabut Revisi UU KPK

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved