Besok, Sanksi Denda dan Penjara Bagi Pelanggar Prokes Diterapkan di Inhu
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Inhu, Aldiar Susenra kepada wartawan ketika ditemui disela-sela pelaksanaan Operasi (Ops) Yustisi disejumlah titik di wilayah Kecamatan Rengat, Selasa (4/5/2021) menegaskan, tindaklanjut dari hasl Rapat Koordinasi (Rakor) hari ini, yang digelar diruang rapat Narasinga kantor Bupati Inhu, pihaknya langsung menggelar operasi disejumlah tempat-tempat keramaian atau ruang publik.
Kata Aldiar, bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) maka siap-siaplah dikenakan sanksi. Adapaun sanksi yang diberikan berupa denda uang senilai Rp350 ribu dan kurungan penjara (badan).
"Setiap pelanggar Prokes kita kenakan tindak pidana ringan (Tipiring) berupa kurungan badan selama tiga hari. Penerapan ini dimulai besok, Rabu 5 Mei 2021. Kita mengimbau agar warga masyarakat mematuhi Prokes. Pakai masker dan jaga jarak," pungkasnya.
Efektif penerapan sanksi itu untuk seluruh warga semua lapisan diwilayah Kabupaten Inhu tanpa pandang bulu. Sedangkan sanksi denda langsung diterapkan ditempat.
Sanksi tegas itu, lanjutnya, sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 dan juga sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus mematikan tersebut.
Penerapan sanksi itu mengacu pada Perda Provinsi Riau No.4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Pihaknya, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) telah menyiagakan tiga personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan mendapat dukungan 20 personel Satpol PP Inhu setiap pelaksanaan razia dilapangan.
"Operasi yustisi penegakan Prokes dimulai tanggal 5 hingga 12 Mei 2021 mendatang. Operasi itu melibatkan unsur TNI/Polri dan hakim PN Rengat," sebutnya.
Lain pihak, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Melinda Aritonang SH kepada wartawan menyatakan kesiapannya untuk pelaksanaan proses persidangan Tipiring.
"Sidang Tipiring akan dilakukan ditempat. Kita siap mendukung penuh penegakan pelanggaran Prokes Covid-19. Para hakim yang akan bertugas dilapangan sudah kami persiapkan," kata dia.
Melinda berharap penerapan disiplin Prokes itu dapat menekan jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah akhir-akhir ini.
"Semoga upaya penerapan sanksi iru dapat mengatasi pandemi Covid-19 diwilayah Provinsi Riau secara umum, khususnya diwilayah Kabupaten Inhu," imbuhnya. (nto)


Berita Lainnya
Kapolda Riau: Tekun Berlatih Agar Menjadi Polisi yang Dicintai Masyarakat Sepenuh Hati
Wakil Ketua BK DPRD Riau: Jika Ada Laporan Kasus Lainnya, Kami Tunggu!
Rayakan Idul Adha Dengan Berbagi, PT KPI Unit Dumai Lakukan Penyembelihan dan Penyerahan Hewan Kurban ke Masyarakat
Bupati Inhu Lepas 220 JCH
YLBHI Batas Indragiri, 1 dari 4 Calon Pemberi Bankum Memenuhi Syarat
Dikepung Karhutla, Jarak Pandang di Pelalawan Riau 1,5 Km
Jaga Stabilitas Kamtib, Danramil 04/Lph Kunjungi Rutan Pekanbaru
Dalam Evaluasi Hasil Penilaian Kepatuhan Standard Pelayanan Publik, OPD Lakukan Rapat Persiapan
MENGGODA SELERA, SOTO MEDAN AYAM RASA NUSANTARA HADIR DI DUMAI NIKMAT HANGAT DALAM SETIAP SUAP
Ratusan Karyawan PT SSS Geruduk Kantor Disnaker Inhu
Atensi Penanganan Covid-19, Wakapolri Lakukan Kunjungan Kerja Ke Riau
Via Pelabuhan Tikus Dumai, Polda Riau Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Singa-Leopard