Besok, Sanksi Denda dan Penjara Bagi Pelanggar Prokes Diterapkan di Inhu
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Inhu, Aldiar Susenra kepada wartawan ketika ditemui disela-sela pelaksanaan Operasi (Ops) Yustisi disejumlah titik di wilayah Kecamatan Rengat, Selasa (4/5/2021) menegaskan, tindaklanjut dari hasl Rapat Koordinasi (Rakor) hari ini, yang digelar diruang rapat Narasinga kantor Bupati Inhu, pihaknya langsung menggelar operasi disejumlah tempat-tempat keramaian atau ruang publik.
Kata Aldiar, bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) maka siap-siaplah dikenakan sanksi. Adapaun sanksi yang diberikan berupa denda uang senilai Rp350 ribu dan kurungan penjara (badan).
"Setiap pelanggar Prokes kita kenakan tindak pidana ringan (Tipiring) berupa kurungan badan selama tiga hari. Penerapan ini dimulai besok, Rabu 5 Mei 2021. Kita mengimbau agar warga masyarakat mematuhi Prokes. Pakai masker dan jaga jarak," pungkasnya.
Efektif penerapan sanksi itu untuk seluruh warga semua lapisan diwilayah Kabupaten Inhu tanpa pandang bulu. Sedangkan sanksi denda langsung diterapkan ditempat.
Sanksi tegas itu, lanjutnya, sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 dan juga sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus mematikan tersebut.
Penerapan sanksi itu mengacu pada Perda Provinsi Riau No.4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Pihaknya, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) telah menyiagakan tiga personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan mendapat dukungan 20 personel Satpol PP Inhu setiap pelaksanaan razia dilapangan.
"Operasi yustisi penegakan Prokes dimulai tanggal 5 hingga 12 Mei 2021 mendatang. Operasi itu melibatkan unsur TNI/Polri dan hakim PN Rengat," sebutnya.
Lain pihak, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Melinda Aritonang SH kepada wartawan menyatakan kesiapannya untuk pelaksanaan proses persidangan Tipiring.
"Sidang Tipiring akan dilakukan ditempat. Kita siap mendukung penuh penegakan pelanggaran Prokes Covid-19. Para hakim yang akan bertugas dilapangan sudah kami persiapkan," kata dia.
Melinda berharap penerapan disiplin Prokes itu dapat menekan jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah akhir-akhir ini.
"Semoga upaya penerapan sanksi iru dapat mengatasi pandemi Covid-19 diwilayah Provinsi Riau secara umum, khususnya diwilayah Kabupaten Inhu," imbuhnya. (nto)


Berita Lainnya
Gubernur Riau: Pinang Kampai Dumai Menuju Bandara domestik
Puluhan Mobil Ditelantarkan di Pelabuhan Roro, Kadishub Bengkalis di Tuntut Mundur.
Pengurus Asosiasi Florist Dumai Periode 2022-2025 Dilantik
Libur Panjang Lebaran Jumlah Pemohon SIM Membludak
Ketua DPD PWRI Riau Bersedia di Suntik Vaksin Oleh Satgas Covid-19 Riau
Sambut Tahun 2022, Kemenkumham Laksanakan Refleksi Akhir Tahun
PT KPI RU Dumai Laksanakan Pulse Check PBA/PCT di Area Kilang
Diamankan 1 Unit Pompong dan 6 Pelaku, Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal
Puncak HBP Ke-59, Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Upacara Secara Virtual
Warga Dumai Keluhkan Penyaluran Air PDAM Mati dan Terhambat
Gandeng YBM, PLN UP3 Rengat Gelar Khitanan Massal dan Santuni Kaum Duafa
FORMASI Riau Desak MK Cabut Revisi UU KPK