Pernah Dijanjikan Sebelumnya,
DPRK Ridwan Ingatkan Pemko Subulussalam Segera Bangun Rumah Hunian Korban Kebakaran
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Anggota DPRK Subulussalam Dapil III, fraksi Partai PNA, Ridwan, A.Ma meminta pemerintah dan dinas terkait agar segera membangun rumah warga yang terkena dampak kebakaran di Desa Pasar Rundeng, Senin (30/9/2020) lalu.
Sebelumnya bencana kebakaran melanda permukiman di Dusun Rundeng Tengah, Desa Pasar Rundeng, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, sebanyak delapan unit bangunan terbakar dan sebelas lainnya rusak akibat bencana yang terjadi usai shalat subuh.
Menurut Ridwan, sebagai Anggota DPRD Dapil III Rundeng dan Longkib, mendesak dan mengingatkan kepada Pemerintah Kota Subulussalam agar segara membangun rumah hunian sementara, Minggu (31/01/2021) kepada awak media PANTAUNEWS.CO.ID.
Sebelumnya, ia juga turut perihatin atas musibah kebakaran yang terjadi di Desa Pasar Rundeng, bebarapa bulan yang lalu.
"Sampai saat sekarang ini mereka masih menumpang di rumah sanak saudaranya," ujar Ridwan.
Anggota DPRK Subulussalam dari Fraksi Partai PNA itu berharap agar Pemerintah Kota Subulussalam segera membangun Rumah Hunian Sementara itu.
“Seingat saya, sebelumnya Pemerintah Kota Subulussalam telah menjanjikan membangun rumah hunian sementara yang nilainya anggaran sekitar Rp.17 juta," tutup Ridwan.
Penulis: Jaliadi


Berita Lainnya
MIN 50 Bireuen Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat HUT PMI ke-78 di Kota Bukittinggi
Bupati Aceh Tamiang Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022 Kecamatan Rantau
Dua Pria Tampan Cover Lagu Daerah Versi Akustik Di Subulussalam
Khairul Fajri Terpilih Sebagai Ketua Forum Bamus Kabupaten Solok Selatan
Bantu Pemko Subulussalam, YARA Dirikan Posko Galang Koin ke Masyarakat
Kabid Humas Polda Sumbar Terima Kunjungan Dokter Kesehatan Muhammadiyah Sumbar
Dua Putra Ulama Kharismatik di Aceh Bergabung dengan Partai Demokrat
Jubir BISA Apresiasi Pemko Subulussalam Laksanakan Lelang Jabatan Eselon II
Sembilan Kecamatan di Kabupaten Bireuen Terpapar Covid-19
Istri Menkumham Tutup Usia, Keluarga Partai Demokrat Turut Berduka Cita
Gugatan Nur Ayis Terhadap Walikota Subulussalam Dikabulkan PTUN Banda Aceh, Ini Kata Kuasa Hukumnya