• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Awal Tahun, Satres Narkoba Polres Subulussalam Bekuk Pengguna Ganja

PantauNews

Senin, 03 Januari 2022 14:29:11 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Awal tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Subulussalam, berhasil melakukan Penangkapan, penggeledahan dan penyitaan. Terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Minggu, (2/01/22).

Dia nya ketiga pelaku penyalahan narkotika jenis Ganja tersebut. HW, desa Batu Napal kecamatan Sultan Daulat, AD, Desa Belegen Mulia, dan KW alias W, Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri.

Ditemukan dari tersangka berinisial,  AD 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang  di balut dengan Lakban berwarna coklat dengan berat 1150 (Seribu Seratus Lima Puluh) gram.

1 (satu) Kotak timbangan, yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja dengan berat 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) gram. Dari Pelaku KW Alias W.

Selain itu, 1 (satu) Unit timbangan Neraca berwarna Biru. Disita dari Pelaku KW Alias (25), yang beralamat dari sibungke sigala-gala kabupaten Agara.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar dalam rilis persnya diterima media ini menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku penyalah guna narkotika jenis ganja tersebut.

Bermula pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 Sekira pukul 17.30 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Menindaklanjuti laporan masyarakat. Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam langsung melakukan Penyelidikan, dan kemudian setelah dilakukan pengintaian terlihat pelaku berada di belakang rumahnya yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada saat pencarian ditemukan, Plastik berwarna Hitam yang berisi 23 (Dua Puluh Tiga), Paket Narkotika jenis Ganja seberat 170 (Seratus Tujuh Puluh) Gram, kemudian petugas Satreskoba mengembangkan hasil introgasi tersangka pelaku HW yang mengantarnya adalah Saudara AD, darinya di temukan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang  di balut dengan Lakban warna coklat yang disimpan Pelaku di Sepeda motor miliknya seberat 970 (sembilan ratus tujuh puluh) gram.

Selanjutnya Tim Satreskoba mengembangkan ke rumah mertua Pelaku, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah mertua Pelaku yg berada di desa Pegayo, ditemukan Narkotika jenis Ganja yang disimpan Pelaku di dalam lemari sebanyak satu bungkus yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat, 1.150 (Seribu Seratus Lima Puluh) gram.

Setelah itu pelaku AD diinterogasi yang kemudian mengatakan bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari KW Alias W, kemudian dilakukan pengembangan dengan cara mencari keberadaan Pelaku KW alias W. Alhasil, KW alias W ditangkap di Lapangan Beringin desa Subulussalam, dan  ditemukan Barang bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) Gram, didapat juga 1 (Satu) Unit Timbangan Neraca berwarna Biru.

Atas penangkapan ketiga Pelaku dan Barang Bukti Narkotika tersebut mereka mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut didapat dari Aceh Tenggara (Kuta Cane) dengan cara membeli dari seseorang berinisial T yang kini (DPO), kemudian, Pelaku dan Barang bukti diamankan di Polres Subulussalam, guna proses lebih lanjut.

Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 111, dan pasal 114 uu no. 35 thn 2009, ancaman hukuman minimal 4 thn penjara maksimal 20 thn penjara, denda Rp. 800.000.000,-

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba), Iptu Mahdian Siregar, tak hentinya menghimbau masyarakat khususnya pemuda di kota Subulussalam, agar menjauhi narkotika.

"Diharapkan baik pemuda, tokoh masyarakat, kepala desa, dan warga setempat. Agar menjauhi penyalahgunaan narkotika, apapun jenisnya. Laporkan ke polisi terdekat bila mengetahui penyalahgunaan barang haram tersebut," sampai Kasatreskoba Polres Subulussalam Iptu Mahdian Siregar. Senin, (3/01/22). (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pengurus Bhayangkari Polres Subulussalam Turun Ke Jalan Membagikan Takjil

Diberitakan Oknum Kepala Kampong Pasar Panjang Sunat Dana Rehab Rumah, Warga: Tidak ada Pemotongan

Tolak Pilkampong Ulang, Ratusan Warga Makmur Jaya Demo di Kantor Walikota DPMK dan DPRK Subulussalam

Hasil Evaluasi, BBFC Harus Tingkatkan Performa Individu dan Struktur Club

DPRK Ridwan Ingatkan Pemko Subulussalam Segera Bangun Rumah Hunian Korban Kebakaran

Wakil Ketua Komisi A DPRK Subulussalam Apresiasi Kinerja Polres Subulussalam

Isu Komunis Terbukti Gagal, Lawan Politik PDIP Perlu Kecerdasan dan Strategi Baru

PCNU Kabupaten Solok Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an, Makna Al-qur'an di Tengah Pandemi Covid-19

Anggota DPRK Ini Minta Dishub Perbanyak Rambu Lalulintas

Wako Subulussalam Resmikan Gedung Ruang Belajar SMP N 1 Simpang Kiri

Sehari, Tim Operasi Yustisi Lakukan Puluhan Ribu Kali Razia Prokes

Sedekah Pagi Bersama ACT, Puluhan Anak Yatim di MIN 1 Banda Aceh Dapat Santunan

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved