• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Edukasi
  • Dumai

Dunia Pendidikan Dumai

Pakaian Seragam Sekolah Jadi Primadona Bagi Oknum Sebagai Lumbung Bisnis

PantauNews

Kamis, 16 Juli 2020 14:24:53 WIB
Cetak

Dumai, PantauNews.co.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat identik dengan seragam baru dan dapat dipastikan para orang tua sibuk menyiapkan perlengkapan sekolah. Seperti pakaian seragam, buku tulis, buku pelajaran dan lainnya. Nah, tak jarang, kondisi tersebut dimanfaatkan oknum pengurus sekolah mengeruk keuntungan pribadi.

Pantauan dilapangan setiap memasuki tahun ajaran baru disaat pandemi COVID-19, hampir seluruh orangtua menjadi ‘momok’ yang mungkin menakutkan dengan masih tingginya biaya masuk sekolah baru. Walaupun di Sekolah Negeri, tetapi ada biaya yang harus dikeluarkan dan apalagi jika anak harus bersekolah di swasta.

Pakaian seragam sekolah menjadi primadona bagi segelintir oknum yang memanfaatkan lumbung bisnis. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sekolah dilarang menyediakan atau menjual peralatan sekolah, baik itu seragam, buku dan lain-lain. Akan tetapi, adanya dugaan modus baru serta praktek yang dilakukan segelintir oknum sekolah untuk mendapatkan keuntungan tahunan.

TERKAIT
  • Pengambilan Gelombang ke 2 Non DTKS di Kelurahan Sukajadi
  • PT IBP Abaikan Keluhan Warga Ring 1 Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
  • Dumai Masuki Normal Baru, Pedagang TBG Tetap Belum Bisa Jualan

Salah satu pengusaha Tailor di Kota Dumai, mengungkapkan bahwa tahun ajaran baru seharusnya menjadi proyek musiman bagi para penjahit. Namun, ternyata adanya oknum pihak sekolah yang mungkin sengaja mengkoordinir pembelian pakaian seragam baru.

“Mungkin bisa dicek dilapangan, berapa sekolah yang melakukan pembelian secara global melalui konveksi diluar daerah. Ini jelas mematikan mata pencarian para pengusaha dan maupun pekerja Tailor,” ungkap Pengusaha Tailor yang enggan namanya disebutkan, Kamis, 16/7/2020.

Jikapun pihak sekolah melakukan pembelian pakaian seragam baru dengan alasan bahwa agar seragam dipakai nantinya tidak bervariasi corak serta warnanya. Hal ini mungkin alasan dan masuk akal, tetapi jika pembelian yang dilakukan oknum pihak sekolah tidak transparan dan jelas mencari keuntungan pribadi dan apalagi melakukan pembohongan dengan mengatasnamakan jasa Tailor, padahal pembelian dilakukan secara glondongan alias pakaian bal-balan.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kota Dumai Ahadin SP, ST menegaskan, sekolah maupun komite sekolah dilarang menjual seragam maupun buku kepada para siswa.

“Tindakan ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah bisa berjalan mulus karena orang tua murid enggan repot alias terima beres, tidak paham regulasi dan apatis,” ungkap pria yang aktif sebagai pengiat Anti Korupsi di Kota Dumai, Kamis, 16/7/2020.

Lanjutnya, pembelian seragam sekolah, cukup merepotkan orang tua. Tapi, dia yakin setiap orang tua ingin anak-anaknya dapat masuk sekolah dengan seragam sesuai aturan.

“Kita tetap berpegang pada Permendikbud. Jadi pihak sekolah tidak dapat memaksakan para orangtua untuk melakukan pembelian seragam baru di sekolah dan para orangtua dapat membelinya sendiri dengan seragam sesuai aturan, ” terang dia.

Alasan klasik dengan menyetujui setiap kebijakan sekolah oleh para orangtua dengan dugaan pemikiran adanya intimitasi bagi anak-anaknya nanti. Para orangtua kayaknya enggan untuk membantah dan apalagi melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Ahadin juga menjelaskan bahwa praktik jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan bagian mal administrasi dan sebuah pelanggaran administrasi. Hingga bisa dikatakan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang patut dikenai sanksi bagi pelakunya.

“Saya harap agar Pemko dan maupun Anggota DPRD Kota Dumai dapat mengawasi PPDB tahun 2020 agar terlaksana dengan lancar tanpa menjadi beban bagi para orangtua disaat pandemi COVID-19. Mohon ditindak jika ditemukan oknum yang melakukan mal administrasi,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Menuju UAS, Kepsek SMPN 3 Simpang Kiri Minta Awasi Anak saat di Rumah

Apical Gelar Gebyar Literasi di Dumai, 110 Siswa dari 20 Sekolah Unjuk Kemampuan

PJS Kepri Gelar Musda I dan Pelantikan Pengurus DPD dan DPC se Kepri

PT KPI RU Dumai Gelar Program Goes to School

Pemko Liburkan Sekolah 2 Hari, Noer: Perkembangan Selanjutnya Kita Lihat Kondisi dan Situasi

Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS Hadiri pertemuan Reviu Dokumen Rencana Kontijensi

BEM Universitas Sains dan Teknologi Indonesia Kecam Lemahnya Kinerja Dinas Pendidikan Riau

Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Terima Silaturahmi dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Tingkat SMA Kabupaten Rokan Hilir

Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Laksanakan Sosialisasi Program Green Policing dan Penanaman Pohon di SMA Negeri 1 Tanah Putih

Apical Terima Penghargaan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai atas Bantuan Hibah Buku

Bupati Rohil Siapkan Generasi Terlatih Dan Profesional

Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1258 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved